Tag: Delpedro Marhaen

  • Delpedro Marhaen Menulis Surat dari Tahanan, Ini Isinya

    Delpedro Marhaen Menulis Surat dari Tahanan, Ini Isinya

    7cloud.asia – Direktur eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen yang ditangkap dan kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya menulis surat terbuka.

    Dalam surat itu Delpredo Marhaen mengatakan, dia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalami pemeriksaan selama 24 jam dan diajukan 98 pertanyaan.

    Dalam surat tertanggal 2 September 2025 ini, Delpedro Marhaen mengatakan penangkapan dirinya terkait dengan aktivitasnya dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap karena aksi unjuk rasa.

    Delpedro mengatakan penangkapan dirinya tidak akan membuatnya mundur, dan dia berharap para aktivis terus berjuang melawan ketidak-adilan.

    Baca: Ketimbang menangkapi aktivis, polisi seharusnya tangkap provokator penjarahan dan perusakan ftgasilitas publik

    Berikut surat Delpedro selengkapnya:

    Saya Delpedro Marhaen.
    Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Aug saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    Selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan polda metro jaya.

    Perkara ini berkaitan dengan tindakan saya dan Lokataru yang memberikan Bantuan Hukum bagi mereka yang ditangkap hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum.

    Bagaimana lagi selain bantuan hukum kami juga membela pelajar yang KJP nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan.

    Semuanya dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut.

    Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan bagaimana mereka bisa mengubah nasibnya?

    Untuk rekan–rekan di luar sana yang memberikan dukungan, tidak perlu khawatir dengan kondisi saya sebab kita akan selalu terhubung pada persamaan nasib yang akhir-akhir ini terlihat semakin dekat.

    Kita juga tetap terhubung pada solidaritas dan semangat kewargaan. Untuk itu kita harus masih tetap tegak berhadapan dengan hal buruk apapun ke depan.

    Untuk rekan–rekan Lokataru, maaf belum bisa jadi pemimpin yang baik. Maaf tidak bisa melindungi dan menemani kalian di masa–masa sulit. Saya selalu melihat kalian sebagai penguat bagi saya.

    Saya hanya punya keyakinan, anak–anak muda, yang terus menunjukkan ikhtiar dan ketegarannya membela mereka yang rentan dan tertindas meskipun kalian harus menghadapi ancaman. Ini kekayaan yang dimiliki oleh anak muda. Semoga kita semua bisa selesaikan di jalan ini.

    Makin ditekan,
    makin melawan!

    Jakarta, 2 Sept 2025

  • Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Dkk Bakal Berjuang untuk Tahanan Politik Lainnya

    Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Dkk Bakal Berjuang untuk Tahanan Politik Lainnya

    7cloud.asia – Majelis hakim Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

    Mereka dijadikan tahanan politik dan dijerat dengan dakwaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

    Dalam vonis yang dibacakan pada Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin hakim Harika Nova Yeri menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan yang diajukan Jaksa.

    Dipantau dari laporan langsung via akun Instagram @konde.co, putusan bebas ini langsung disambut dengan teriakan suka cita dari puluhan masyarakat sipil yang memadati ruang sidang.

    Delpedro mengatakan vonis bebas ini bukan hanya kemenangan empat tahanan politik yang disidang di ruang ini, tetapi kemenangan rakyat dan seluruh tahanan politik yang saat ini masih meringkuk di penjara.

    Baca: Kritik terhadap tuntutan 2 tahun penjara terhadap Delpedro dkk

    Dia berharap putusan hakim ini menjadi yurispudensi untuk kasus yang sama di seluruh Indonesia.

    “Semoga semua hakim yang menangani kasus serupa di wilayah lain gunakan yurisprudensi di pengadilan negeri Jakarta Pusat hari ini,” ujarnya.

    Pedro juga berharap, Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sehingga putusan hakim hari ini menjadi putusan final.

    Selanjutnya Pedro berharap Negara memulihkan nama mereka dan memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama enam bulan meringkuk di penjara.

    Ke-empat aktivis yang divonis bebas ini lantas diarak ke luar pengadilan, untuk melakukan orasi di atas mobil komando yang sudah disediakan.

    Baca: Peradilan terhadap Delpedro dkk bukti represi Negara terhadap aktivis

    Dalam orasinya, Delpedro menyatakan harapannya agar perjuangan tidak berhenti setelah vonis bebas dijatuhkan untuk dirinya dan tiga aktivis lainnya.

    Dia mengajak, aktivis yang hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi ratusan tahanan politik lainnya yang kini masih menghadapi proses peradilan.

    Tuntutan Jaksa Dua Tahun Penjara
    Sebelumnyam dalam perkara ini jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

    Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.