Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Dkk Bakal Berjuang untuk Tahanan Politik Lainnya

Written by

in

7cloud.asia – Majelis hakim Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

Mereka dijadikan tahanan politik dan dijerat dengan dakwaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Dalam vonis yang dibacakan pada Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin hakim Harika Nova Yeri menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan yang diajukan Jaksa.

Dipantau dari laporan langsung via akun Instagram @konde.co, putusan bebas ini langsung disambut dengan teriakan suka cita dari puluhan masyarakat sipil yang memadati ruang sidang.

Delpedro mengatakan vonis bebas ini bukan hanya kemenangan empat tahanan politik yang disidang di ruang ini, tetapi kemenangan rakyat dan seluruh tahanan politik yang saat ini masih meringkuk di penjara.

Baca: Kritik terhadap tuntutan 2 tahun penjara terhadap Delpedro dkk

Dia berharap putusan hakim ini menjadi yurispudensi untuk kasus yang sama di seluruh Indonesia.

“Semoga semua hakim yang menangani kasus serupa di wilayah lain gunakan yurisprudensi di pengadilan negeri Jakarta Pusat hari ini,” ujarnya.

Pedro juga berharap, Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sehingga putusan hakim hari ini menjadi putusan final.

Selanjutnya Pedro berharap Negara memulihkan nama mereka dan memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama enam bulan meringkuk di penjara.

Ke-empat aktivis yang divonis bebas ini lantas diarak ke luar pengadilan, untuk melakukan orasi di atas mobil komando yang sudah disediakan.

Baca: Peradilan terhadap Delpedro dkk bukti represi Negara terhadap aktivis

Dalam orasinya, Delpedro menyatakan harapannya agar perjuangan tidak berhenti setelah vonis bebas dijatuhkan untuk dirinya dan tiga aktivis lainnya.

Dia mengajak, aktivis yang hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi ratusan tahanan politik lainnya yang kini masih menghadapi proses peradilan.

Tuntutan Jaksa Dua Tahun Penjara
Sebelumnyam dalam perkara ini jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *