Tag: desa

  • Lewat Program Jogja Hijau, 10 Desa Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Mandiri d

    Lewat Program Jogja Hijau, 10 Desa Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Mandiri d

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk sepuluh desa percontohan terkait pengurangan dan pengelolaan sampah secara mandiri.

    Pengelolaan sampah di sepuluh desa percontohan itu bekerja sama dengan SPEAK (Strategi Pengkajian Edukasi Alternatif Komunikasi) Indonesia melalui Program Jogja Hijau dan Voices For Just Climate Action (VCA).

    Di desa percontohan itu berlangsung pengelolaan sampah yang mampu dituntaskan di tingkat kelurahan beserta pengembangan “Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R)”.

    “Masyarakat mau tidak mau harus mempunyai tingkat partisipasi untuk memilah sampah dari dapur pindah ke depan pintu masing-masing rumah,” kata Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji dalam keterangan resmi , Rabu (2/8/2023).

    Baca: Bank sampah ini tak punya gudang tapi tetap juara

    Menurut Kuncoro, sampah di depan pintu masing-masing rumah di sepuluh desa percontohan mandiri sampah tersebut bakal dibantu penyalurannya ke TPS3R aktif dari 10 desa tersebut.

    “Jadi, nanti bisa dikerjakan di situ (TPS3R). Untuk pengefektifan, TPS3R ini ada beberapa bantuan memang untuk alat transportasi, kemudian pengolah sampah yang ada di TPS3R,” kata dia.

    Kesepuluh desa itu akan dijadikan percontohan bahwa pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat kelurahan. 

    Sepuluh desa percontohan itu adalah Desa Sinduharjo, Sardonoharjo, Puriharjo, Purwomartani, Minomartani, dan Pandowoharjo di Kabupaten Sleman, serta Desa Wirokerten, Tamanan, Srigading, dan Srihardono di Kabupaten Bantul.

    Baca: Hindari 5 jenis plastik sekali pakai ini

     

    Kuncoro berharap program itu mampu mengurangi sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul.

    Kuncoro menjelaskan, Program Jogja Hijau merupakan konsep pengelolaan lingkungan berdasarkan empat aspek ramah lingkungan.

    Keempat aspek tersebut adalah konservasi energi, konservasi air, pengelolaan sampah dan limbah domestik secara mandiri serta pemanfaatan lahan.

    “Melalui pemberdayaan itu masyarakat mendapatkan manfaat dari lingkungan yang dikelola tersebut,” katanya.

    Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah

    Sementara itu, Direktur SPEAK Indonesia Wiwit Heris Mandari menjelaskan program Voices For Just Climate Action (VCA) adalah program aksi untuk mengatasi perubahan iklim yang berkeadilan.

    Bersama Slum Dwellers International (SDI), pihaknya bergerak untuk memulai menyuarakan perubahan iklim dari masyarakat yang bisa bekerja sama dengan pemerintah.

    Melalui program VCA, SPEAK Indonesia berkolaborasi sekaligus belajar dari Pemda DIY terkait perubahan iklim, salah satunya dengan membangun aksi bersama masyarakat untuk mengatasi permasalahan sampah.

    “Kami paham saat ini kita semua memang harus menghadapi persampahan dengan cara yang berbeda. Tadi kita sudah bertemu dengan Pak Wagub DIY, banyak arahan yang sudah diberikan untuk bagaimana nanti kita bisa bekerja sama,” kata dia.

    Sumber: Antaranews

  • Kumpulkan Aparat Desa, Pasangan Prabowo-Gibran Dinilai Langgar UU Pemilu

    Kumpulkan Aparat Desa, Pasangan Prabowo-Gibran Dinilai Langgar UU Pemilu

    7cloud.asia – Puluhan ribu anggota organisasi Desa Bersatu menghadiri acara “Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Senayan Jakarta Minggu (19/11/2023). Acara ini dinilai sebagai bentuk dukungan untuk Prabowo-Gibran.

    Calon wakil presiden atay cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan jajaran TKN Prabowo-Gibran juga ikut hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023. 

    Dilansir Kompas.com, forum yang diikuti 8 organisasi punggawa desa ini juga mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

    “Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional,” tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

    Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan

    Asri menyebut, acara ini dihadiri anggota sekitar 20.000 orang dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

    Menurt Asri, Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

    PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

     

    Para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak siang hari dengan kemeja putih. Tajuk acara yang terpampang di tempat ini berbunyi “Silaturahmi Nasional Desa 2023”.

    Baca: Politik dinasti lahirkan pemerintah yang tidak adil dan tidak stabil

    Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju itu.

    Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan “Desa Bersatu untuk Indonesia Maju”.

    Panitia menyebutkan bahwa sekiiar 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

    Forum ini pun menjadi sorotan publik, karena Undang-undang atau UU Pemilu no 7/2017 mengharuskan aparat desa bersikap netral. 

    Baca: Ada banyak yang lebih mampu, kenapa Jokowi maksa milih Gibran

    Di dalam Pasal 280 UU Pemilu, disebutkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

    Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

    Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

    Senada, dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa Nomor 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

    Baca: Warga yang tahu menolak politik dinasti Jokowi

    Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

    Sementara itu, saat ini paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye.

    Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimula pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.”

    Gibran tiba sekitar pukul 15.30 WIB, setelah mendarat di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Ia langsung masuk ke arena tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu sekitar 5 jam.

     

  • Membangun Desa Wisata yang Berkelanjutan Lagi Ramah Lingkungan

    Membangun Desa Wisata yang Berkelanjutan Lagi Ramah Lingkungan

    7cloud.asia – Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola aset dan meningkatkan perekonomiannya.

    Kebijakan ini dimanfaatkan oleh banyak desa di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan desa wisata.

    Desa wisata merupakan bentuk dari pariwisata berbasis komunitas yang mengedepankan konsep keberlanjutan sehingga dinilai mampu mengurangi efek buruk dari pengembangan pariwisata massal yang fokus pada kedatangan wisatawan dalam jumlah besar.

    Efek buruk ini termasuk berkurangnya sumber daya alam, tercemarnya lingkungan, banyaknya pengalihan fungsi lahan produktif, terjadinya eksploitasi sosial-budaya serta meningkatnya kriminalitas.

    Kepopuleran desa wisata terus mengalami peningkatan bahkan pascapandemi Covid-19.

    Baca: Mengenal desa wisata Sukarare

    Jenis pariwisata lewat desa wisata dinilai memiliki resiliensi tinggi terhadap berbagai macam perubahan sosial seperti perkembangan teknologi, perubahan daya beli masyarakat, bahkan pandemi, karena berbasis masyarakat setempat.

    Kondisi  ini meningkatkan jumlah desa wisata baru. Pada tahun 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat adanya 4.674 desa wisata di Indonesia.

    Jumlah ini telah mengalami peningkatan sekitar 36.7% dari tahun sebelumnya yang hanya 3.419 desa wisata.

    Bertambahnya jumlah desa wisata di Indonesia sayangnya belum dibarengi dengan strategi yang matang untuk mempertahankan keberlanjutannya. Desa wisata yang ada sekarang ini cenderung mengikuti tren sesaat.

    Keinginan untuk viral dan diserbu banyak wisatawan menyebabkan banyak desa berlomba-lomba membangun berbagai atraksi yang cenderung sama.

    Baca: Dana desa dongkrak kesejahteraan warga desa jika dikelola dengan benar

    Sebut saja, jembatan kaca, sepeda tali, rumah kaca, dan berbagai objek foto unik lainnya yang bukan berasal dari desa itu sendiri.

    Kecenderungan ini menyebabkan banyak desa wisata hanya ramai sesaat atau bahkan tidak pernah ramai sama sekali.

    Selain itu, ketidaksiapan masyarakat lokal di bidang industri pariwisata juga menjadi salah satu penyebab tidak berkembangnya desa wisata.

    Kedua hal ini menyebabkan tujuan pembangunan desa wisata yang bersifat berkelanjutan sulit dicapai.

    Desa wisata yang diharapkan dapat menjadi solusi dari buruknya pariwisata massal akan menjadi pariwisata massal juga apabila perkembangannya tidak dikontrol dengan baik.

    Beberapa pariwisata yang sudah viral, misalnya, mengalami berbagai macam dampak buruk seperti sampah yang menumpuk, kerusakan lingkungan, dan berbagai masalah lainnya.

    Baca: Desa adat yang bisa dikunjungi untuk wisata yang lebih ramah lingkungan

    Lantas, apa solusinya? Agar menjadi model pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan desa wisata perlu mengedepankan cara-cara berikut:

    1. Fokus pada potensi lokal

    Pembentukan desa wisata dapat diawali dengan mengidentifikasi potensi unik serta kearifan lokal untuk dikembangkan menjadi daya tarik wisata, apakah lanskap, keunikan sosio-kultural ataupun dengan inovasi.

    2. Kualitas daripada kuantitas

    Saat ini, pengembangan desa wisata menjadi program pemerintah dan tidak semua berangkat dari potensi yang ada di masyarakat. Akibatnya, perkembangan desa wisata mengalami stagnasi karena tidak dibarengi dengan sarana prasarana maupun sumber daya manusia yang memadai.

    3. Filling the gap dan asas sinergitas

    Akan lebih baik jika setiap desa wisata memiliki satu spesialisasi yang spesifik sehingga memberikan pengalaman yang berbeda bagi para wisatawan.

    Pada satu area wisata gunung misalnya, banyak bermunculan desa-desa wisata di sekeliling gunung tersebut. Sehingga, atraksi yang ditawarkan cenderung sama. Situasi seperti ini memperlukan spesialisasi.

    Baca: Jalan-jalan ke geopark, membolang untuk mengenal sejarah Bumi

    4. Program multi years

    Pengembangan pariwisata jangan dianggap dapat selesai dalam waktu singkat. Manfaat dari sektor pariwisata berkelanjutan tidak bisa secara instan diperoleh.

    Pengembangan secara massif di awal belum tentu dapat berlanjut, sehingga perlu pertimbangan kapasitas dan kemampuan seluruh elemen, baik kemampuan fisik, sosial, serta lingkungan.

    Hal ini mencakup diversifikasi produk dan kegiatan wisata yang memperhatikan keunikan alam. Setiap kegiatan tidak boleh melebihi daya dukung ekosistem.

    Diperlukan pembatasan jumlah pengunjung harian, tidak membangun infrastruktur secara intensif, pengelolaan limbah, penghematan energi dan air, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk berperan aktif dalam praktik berkelanjutan.

    5. Penguatan regulasi

    Regulasi yang ada masih bersifat nasional dan mengatur bagaimana teknis pembangunan amenitas atau fasilitas penunjang pariwisata yang ada di desa wisata termasuk di dalamnya pembangunan toilet, gazebo, tempat sampah, dan papan informasi.

    Belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pembangunan atraksi-atraksi wisata dengan mempertimbangkan bahaya dari lokasi fisik wilayah yang ditimbulkan.

    Misalnya pada desa wisata berbasis perairan atau sungai, banyak warung-warung di sekitarnya yang masih membuang limbahnya ke sungai sehingga menyebabkan sungai yang menjadi daya tarik utamanya justru tercemar.

    Kondisi ini memerlukan peraturan desa yang mengatur isu-isu spesifik terkait desa wisata seperti kepengurusan organisasi kepariwisataan, pengelolaan sampah, pembangunan atraksi wisata yang ramah lingkungan, dan isu-isu lingkungan lainnya yang mengganggu keberlanjutan aktivitas pariwisata.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dian Wahyu Utami Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  • Puluhan Ribu Desa Berada di Kawasan Hutan: Pentingnya Kepastian Hukum untuk Warganya

    Puluhan Ribu Desa Berada di Kawasan Hutan: Pentingnya Kepastian Hukum untuk Warganya

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR, Adian Napitupulu, menyoroti tumpang tindih antara penetapan kawasan hutan dan keberadaan desa atau lahan transmigrasi adalah masalah nasional yang harus segera diselesaikan secara menyeluruh.

    Saat ini terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan. Di luar itu, ada 185.000 lebih transmigran yang lahannya juga masuk kawasan hutan.

    ”Ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak adil bagi masyarakat. Bahkan jika seorang ibu membangun kandang ayam di pekarangan rumahnya yang berada di kawasan hutan, ia bisa dituduh merambah hutan.

    ”Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujar Adian di sela kunjungan kerja spesifik BAM DPR ke Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor pada Kamis (10/7/2025).

    Kunjungan kerja ini dalam rangka menindaklanjuti persoalan status kawasan hutan yang telah lama menjadi keluhan warga.

    Baca: Perpres Penertiban Kawasan Hutan dinilai mengancam masyarakat adat

    Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan regulasi telah membuat jutaan warga Indonesia hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum.

    Status desa yang sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan kehutanan.

    “Kalau desanya lebih dulu ada, maka kawasan hutan yang harus menyesuaikan. Apalagi ada kawasan yang baru ditetapkan lewat SK penunjukan. Masa aturan zaman Belanda tahun 1927 dijadikan rujukan utama? Kita ini sudah merdeka, dan rakyat harus merdeka dari rasa was-was akan status tanah tempat mereka tinggal,” tandasnya.

    Adian juga menyoroti ironi bahwa berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD, APBN, bahkan dana desa juga berada di wilayah hutan.

    Infrastruktur –seperti sekolah, puskesmas, hingga jalan desa — jika berada di dalam kawasan hutan, maka secara hukum dianggap melanggar dan dapat disebut “merambah hutan”.

    Baca: Militerisasi kawasan hutan mengancam masyarakat

    “Kalau begitu, negara sendiri yang merambah hutan. Ini kan absurd. Maka kita dorong agar semua pihak menyadari bahwa masalah ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut 40 juta jiwa warga negara yang perlu perlindungan hukum,” tambahnya.

    Adian mengatakan, BAM DPR telah mendistribusikan isu ini ke berbagai komisi terkait, seperti; Komisi II (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Komisi IV (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Komisi V (Kementerian Desa dan Transmigrasi).

    Selanjutnya, BAM DPR akan melaporkan temuan dan rekomendasi ini ke Pimpinan DPR untuk dibahas dalam forum lintas kementerian dan lembaga.

    Diharapkan langkah ini menjadi bagian dari solusi nasional guna menata ulang kebijakan kehutanan yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

    “Tugas negara bukan membuat masalah bagi rakyat, tapi menyelesaikannya. Jangan sampai karena regulasi yang tumpang tindih, rakyat dijadikan pelanggar hukum di atas tanah mereka sendiri,” tutup Adian.

    Baca: Polemik penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo

  • BRIN: Sampah Desa Jadi Ancaman Tersembunyi Jika Tak Ditangani Serius

    BRIN: Sampah Desa Jadi Ancaman Tersembunyi Jika Tak Ditangani Serius

    7cloud.asia – Peneliti Senior Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas BRIN Saraswati Soegiharto, mengungkapkan isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah di perkotaan.

    Padahal dari hasil riset yang dilakukannya, persoalan sampah juga sangat nyata di wilayah pedesaan, jika tidak dikelola dengan baik sampah di desa bisa menjadi sumber bencana lingkungan.

    Sebaliknya, jika dikelola secara terstruktur dan terintegrasi, sampah justru bisa menjadi peluang ekonomi. Terutama dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (PUD).

    Hasil riset BRIN ini disampaikannya di depan forum seminar “Pembangunan Desa melalui Pendekatan Ekonomi Sirkular: Peluang, Tantangan, dan Model Partisipatif”, Selasa (12/8/2025).

    “Tujuan utama risetnya ini yaitu menggali keterkaitan antara pengelolaan sampah dan pengembangan produk unggulan desa. Di sini, ada aspek-aspek yang selama ini masih cenderung berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

    Baca: Kudus wajibkan ASN dan penerima Bansos memilah sampah dari rumah

    Diulasnya kembali, pengelolaan sampah merupakan masalah global yang kini juga sangat terasa di desa. Penelitiannya menangkap berbagai aktivitas desa.

    Baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun pariwisata, yang menyumbang sampah organik dan non-organik dalam jumlah yang signifikan.

    “Pengelolaan sampah sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2008. Di mana, aturan tersebut mewajibkan setiap rumah tangga dan pelaku usaha untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah,” tambahnya.

    Sementara itu, PUD juga merupakan potensi besar yang bisa mendorong kemandirian ekonomi. Sayangnya, belum banyak desa yang secara formal menetapkan PUD mereka, apalagi mengaitkannya dengan pengelolaan sampah.

    “Dari empat desa di Kabupaten Sukabumi yang kami teliti, yakni desa Citepus, Jayanti, Cibodas, dan Cimanggu, dua di antaranya yaitu Citepus dan Jayanti sudah memiliki bank sampah yang aktif. Sementara dua lainnya masih dalam tahap rintisan,” terangnya.

    Baca: Membangun kesadaran memilah sampah di Sukaluyu, Bandung 

    Namun, fokus bank sampah masih terbatas pada sampah non-organik. Upaya pengolahan sampah organik seperti pembuatan kompos atau pakan ternak belum berkembang karena keterbatasan teknologi, keterampilan, dan akses pasar.

    Di sisi lain, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa-desa tersebut sudah mulai mengembangkan usaha ekonomi, seperti penggilingan padi, budidaya ikan, dan penyediaan air bersih.

    “Akan tetapi, belum ada yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dalam siklus usahanya, ini berpeluang besar dari yang belum tergarap secara maksimal,” terangnya.

    Melalui penelitiannya, Saras menawarkan sebuah konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan pengembangan Produk Unggulan Desa.

    Konsep ini mencakup sumber sampah, pelaku pengelolaan sampah, kegiatan utama, ouput, dan siklus berkelanjutan.

    Baca: Cara mudah memilah sampah di rumah 

    Konsep ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, swasta, masyarakat, dan lembaga pengelola sampah.

    “Pengelolaan sampah di desa bukan hanya soal kebersihan lingkungan, melainkan bisa menjadi pendorong ekonomi lokal jika diintegrasikan dengan pengembangan PUD,” ucapnya.

    Ia menegaskan, konsepnya itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa berkelanjutan dan dapat direplikasi di wilayah-wilayah lain, terutama dalam konteks program Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional.

    “Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi multipihak, desa tidak hanya bisa mandiri secara ekonomi, tapi juga turut menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tutupnya.

  • Dilema kaum Muda Pedesaan di Maros: Tak Punya Tanah, Tak Ada Masa Depan

    Dilema kaum Muda Pedesaan di Maros: Tak Punya Tanah, Tak Ada Masa Depan

    7cloud.asia – Meski tinggal di desa, Indah (18 tahun) warga sebuah desa di Pesisir Maros, Sulawesi Selatan tak punya tanah atau lahan untuk bertani.

    Perubahan besar-besaran di lanskap pedesaan akibat urbanisasi, pertambangan, ekspansi komoditas, dan pembangunan infrastruktur telah menggusur lahan pertanian yang dulunya subur.

    Imbasnya, hanya sedikit orang di Maros yang bisa hidup layak dari lahan pertanian. Sementara itu, pilihan pekerjaan di luar pertanian amat terbatas dan kurang menjanjikan.

    Kisah Indah adalah gambaran kehidupan banyak orang muda pedesaan di Indonesia. Mereka menghadapi dilema mencari jalan baru untuk menghidupi diri, ketika pertanian tidak bisa lagi dilihat sebagai masa depan yang menjanjikan.

    Untuk memahami bagaimana kehidupan, harapan, dan aspirasi anak muda pedesaan berubah, peneliti dari Universitas Hasanuddin (Unhas, Makassar) melakukan studi lapangan mendalam di empat desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

    Di tiap desa, peneliti mendengar cerita serupa: anak muda menghadapi tantangan besar mengejar mimpi mereka di tengah segala keterbatasan.

    Tuntutan pendidikan tinggi, tapi tanpa jaminan pekerjaan
    Dalam beberapa dekade terakhir, Kabupaten Maros mengalami perubahan agraria dan ekonomi yang pesat.

    Pembentukan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung telah membatasi akses masyarakat lokal terhadap hutan kemiri yang menjadi sumber penghasilan mereka sebelumnya.

    Di samping itu, alih fungsi sawah menjadi tambak saat udang sedang booming pada dasawarsa 1990-an membuat tanah tak lagi subur. Akibatnya, masyarakat mesti bergantung pada komoditas yang tidak stabil.

    Perubahan-perubahan ini, ditambah dengan ekspansi tambang, rel kereta api, pabrik, dan pembangunan perumahan di atas lahan pertanian produktif, membuat kaum muda di pedesaan Maros tidak lagi melihat mata pencaharian berbasis lahan sebagai pilihan.

    Mereka kini beralih mencari peluang di sektor ritel, manufaktur di perkotaan, atau ‘kabur’ ke pulau lain.

    Kondisi ini sekaligus membuat kaum muda semakin giat mengejar pendidikan sebagai jalan menuju pekerjaan “modern” di luar sektor pertanian. Setidaknya mereka berupaya untuk menamatkan jenjang SMA supaya bisa bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pelayan atau kasir toko, atau pekerjaan lainnya.

    Meski begitu, ijazah pendidikan mereka juga belum tentu menjamin jalan mulus menuju pekerjaan yang harapkan. Apalagi kondisi pasar kerja saat ini sering kali tidak begitu ramah pada lulusan muda yang belum punya pengalaman kerja.

    Oleh karenanya, banyak anak muda harus kerja kasar atau mencari jalan untuk mendapatkan uang, seperti membuka usaha sendiri sampai ‘kabur’ ke kota atau bahkan ke luar negeri.

    Menjadi buruh pabrik
    Menjadi buruh pabrik di kawasan industri Makassar kini banyak menjadi pilihan kaum muda pedesaan, terutama bagi mereka yang tidak punya tanah atau ijazah pendidikan tinggi.

    Kaum perempuan muda biasanya dijemput bus perusahaan dari desa pukul 6 pagi, menempuh perjalanan selama lebih dari satu jam menuju pabrik. Sebagai buruh, mereka mulai bekerja mengolah udang dari pukul 8 pagi sampai 5 sore.

    Kadang-kadang, mereka bisa lembur sampai pukul 10 malam. Meski pekerjaan ini terbilang stabil, para buruh tidak punya kontrak formal, sehingga posisi mereka sangat rentan.

    “Sebenarnya saya ingin kerja di supermarket, tapi cuma lulusan SMA yang bisa masuk. Kalau tidak sekolah tinggi seperti saya, ya cuma bisa jadi buruh di KIMA (kawasan industri Makassar),” ujar salah seorang perempuan pekerja pabrik pengolahan udang.

    Bolak-balik merantau
    Banyak juga orang muda pedesaan Maros yang memilih merantau demi menggapai harapan hidup mereka. Kadang, mereka pindah sementara ke kota atau ke luar negeri untuk bekerja, lalu kembali lagi ke kampung, dan pergi lagi, begitu seterusnya.

    Perempuan muda umumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan Malaysia, atau pulang-pergi ke pabrik-pabrik di kawasan industri Makassar. Sementara laki-laki kebanyakan bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit, proyek pembukaan lahan, konstruksi, atau proyek transportasi di Sulawesi Selatan, Papua, Kalimantan, hingga Malaysia.

    Ada juga yang merantau lebih dekat, seperti ke kota Maros atau Makassar, untuk bekerja kasar, menjadi sopir atau montir. Selain bekerja, ada juga kaum muda Maros yang merantau untuk melanjutkan sekolah dan kuliah.

    Menjadi wirausaha
    Banyak orang muda juga yang mencoba peruntungan membuka usaha sendiri atau wirausaha, misalnya membuka bengkel kecil-kecilan, kedai pakaian, jualan ‘online’, atau mengembangkan wisata desa.

    “Meskipun cuma usaha kecil, kalau kita bosnya, itu namanya orang sukses,” ujar seorang wirausahawan muda desa.

    Merancang masa depan
    Anak-anak muda pedesaan di Indonesia bukan pemalas atau enggan sekolah tinggi, tetapi kondisi sosial dan ekonomi sering membatasi pilihan mereka. Misalnya, mereka menghadapi masalah dengan akses terhadap lahan atau keterbatasan biaya untuk kuliah.

    Namun, di tengah berbagai keterbatasan, mereka terus menyalakan harapan dan beradaptasi dengan realita.

    Mereka tidak pasif. Kaum muda di Maros menunjukkan mereka berusaha mengejar masa depan yang lebih baik—entah itu dengan merantau atau berwirausaha.

    Harapan orang muda desa di Sulawesi Selatan menyampaikan satu pelajaran penting: pembangunan desa tidak cukup hanya berupa infrastruktur.

    Kita perlu memahami bagaimana orang muda memaknai masa depan dan mendukung pilihan mereka—termasuk bagi yang memilih ingin tetap tinggal di desa.

    Mungkin Indonesia bisa mendorong kaum muda untuk kembali atau tetap tinggal di daerah pedesaan sebagai bagian dari kebijakan revitalisasi pedesaan.

    Bersamaan dengan itu, pemerintah tentu juga harus meningkatkan pendidikan, kesempatan kerja, dan layanan sosial di daerah pedesaan agar lebih menarik bagi kaum muda.

    Penelitian kami menunjukkan bahwa kaum muda masih tertarik untuk bertani. Namun, mereka membutuhkan akses terhadap lahan pertanian dan modal yang memadai.

    Jika kita sungguh ingin menjadikan desa sebagai tempat hidup yang layak, pemerintah harus memfasilitasinya. Sesungguhnya suara dan harapan masa depan mereka layak didengar—bukan dikasihani.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:
    Dr Christina Griffin (Research fellow, Crawford School of Public Policy, Australian National University)

    Muhammad Alif K. Sahide (Ketua Forest and Society Research Group of Universitas Hasanuddin, Universitas Hasanuddin)

    Nurhady Sirimorok (Associate Editor-in-Chief, Forest and Society, Universitas Hasanuddin)

    Wolfram Dressler (Senior Fellow, Development Geography, The University of Melbourne)

  • Ribuan Desa Sah secara Administrasi Tapi Dianggap Ilegal di Kawasan Hutan

    Ribuan Desa Sah secara Administrasi Tapi Dianggap Ilegal di Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Komisi V DPR menyoroti persoalan serius terkait keberadaan ribuan desa yang dinyatakan berada di dalam kawasan hutan atau taman nasional.

    Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

    Angka ini menunjukkan, betapa banyak masyarakat yang terdampak langsung oleh status lahan yang tumpang tindih.

    Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa yang sebenarnya sah secara administrasi, tetapi justru diperlakukan seolah-olah ilegal.

    Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, Selasa (16/9/2025) Ketua Komisi V DPR, Lasarus,  menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan kejanggalan.

    Baca: Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan Harus Melalui Koordinasi Lintas Kementerian

    Desa-desa yang telah terdaftar resmi, memiliki nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri, bahkan menerima alokasi dana desa, justru tidak diakui karena berada di kawasan hutan.

    “Desa ini semua ada nomor registrasinya, Pak. Yang aneh ini, desa ini ada nomor registrasinya di Kementerian Dalam Negeri, menerima dana desa, sah statusnya sebagai sebuah desa, diatur sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Namun keberadaannya tidak diakui, Pak. Keberadaannya menjadi liar ketika desa ini disebut dalam kawasan (hutan),” ujar Lasarus.

    Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara melalui kementerian terkait harus hadir untuk memberikan kepastian, bukan malah membiarkan masyarakat hidup dalam keraguan status.

    Baca: LPSK diminta dampingi warga yang terdampak penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Lasarus menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah dalam menyelesaikan problem yang sudah menahun tersebut.

    “Ini persoalan yang sangat kompleks sekali, Dan ini harus diurai, menurut saya negara tidak boleh kalah. Yang saya maksud negara tidak boleh kalah adalah kementerian, menteri desa dan PDT adalah representasi presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, demikian juga menteri transmigrasi sebagai representasi presiden,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Lasarus mengingatkan, masalah tumpang tindih lahan, peta ruang, hingga konflik dengan masyarakat adat maupun perusahaan tidak bisa dibiarkan tanpa solusi konkret.

    DPR melalui Komisi V mendorong pemerintah segera mengambil langkah kebijakan agar masyarakat desa tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan

  • Banyak Desa di Kalimantan Tengah Berada di Kawasan Hutan, Bagaimana Solusinya?

    7cloud.asia – Komisi IV DPR menyoroti masih banyaknya desa dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berstatus kawasan hutan produksi, bahkan sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung.

    Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto, dalam Kunjungan Kerja terkait Penataan Kawasan Hutan di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (30/9/2025) mengatakan, masalah ini perlu diselesaikan, dan desa-desa yang berada di kawasan hutan harus diberikan legalitas.

    ”Karena mereka tidak bisa berkembang kalau desa dan lahannya ini masih masuk kawasan hutan produksi,” tegasnya seperti dilansir Parlementaria.

    Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat kerap kesulitan mengakses data titik lokasi untuk melihat klarifikasi status kawasan melalui sistem teknologi laman resmi Tapal 21 yang disediakan oleh Kementerian Kehutanan tersebut.

    Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah agar memastikan data kawasan hutan lebih jelas dan dapat diakses.

    Baca: Ribuan desa sah secara administrasi tapi tetap dianggap ilegal

    “Hari ini kami hadirkan Dirjen terkait, dan insyaallah kami akan kawal persoalan kawasan hutan ini,” ujar Bambang.

    Sementara Anggota Komisi IV DPR Edoardus Kaize menekankan pentingnya sinergi antar-instansi terkait. Menurutnya, inventarisasi kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Itu perlu ada kerjasama. Supaya mana kawasan yang harus diinventarisir bisa jelas. Kalau misalnya kantor gubernur saja masuk kawasan hutan, tentu harus dikeluarkan.

    “Lalu, di dalam kawasan hutan yang ada kehidupan masyarakat pun harus diatur. Jangan sampai mereka merasa tercekik oleh aturan,” jelas Edoardus.

    Ia menambahkan, pengaturan yang tepat akan memastikan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan tetap dapat hidup nyaman, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.

    Baca: Penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan

    “Kalau hasilnya bisa menyejahterakan masyarakat dengan adanya di kawasan hutan, itu akan jauh lebih baik,” pungkas Edoardus.

    Sebelumnya Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah mengungkapkan secara administratif, banyak desa masuk dalam kawasan hutan, namun di dalamnya sudah terdapat pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta kantor pemerintahan.

    “Sejak 2014 telah berjalan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Di Pulang Pisau, luasnya mencapai sekitar 21 ribu hektare,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan dalam skema PTKH, terdapat persyaratan jika fasum/fasos sudah berumur minimal 5 tahun maka akan dikeluarkan APL (Area Penggunaan Lain) melalui aplikasi Tapal 21.

    Untuk lahan garapan yang sudah digunakan masyarakat selama 20 tahun, dapat diproses lebih lanjut. Sedangkan jika baru digarap kurang dari 2 tahun, dapat diarahkan melalui program Perhutanan Sosial, dengan sertifikat hak pengelolaan (HGB) untuk perhutanan sosial/desa.

    “Untuk klarifikasi status kawasan, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi Tapal 21,” imbuhnya.

    Baca: Relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo

     

  • Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    7cloud.asia – Aliansi Pinogu Merdeka, yang mewakili masyarakat Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menyampaikan keluhan tentang kehidupan mereka yang terjebak di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, serta keterbatasan akses pembangunan akibat status enclave hutan.

    Keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan saat menerima warga Pinogu menegaskan bahwa lembaganya memahami dan menaruh perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Pinogu.

    Ia menyebut persoalan yang dialami warga Pinogu ini menyangkut hak dasar warga negara yang harus segera ditangani pemerintah.

    “Masalah ini paling menyentuh nurani, karena menyangkut hak hidup manusia. Hutan itu ada untuk manusia, bukan manusia untuk hutan,” ujar Ahmad Heryawan dalam rapat yang digelar

    Baca: Ribuan desa dianggap ilegal karena berada di kawasan hutan

    Aher menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, empat dari lima desa di Kecamatan Pinogu masih berada di dalam kawasan hutan dan belum dikeluarkan dari wilayah konservasi. Hanya satu desa, yaitu Pinogu Permai, yang telah mendapat status di luar kawasan hutan.

    “Empat desa lainnya harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan agar masyarakat bisa hidup dengan tenang dan mengelola lahannya secara legal. Mereka sudah menetap di sana jauh sebelum ada penataan kehutanan,” tegasnya

    Menurutnya, penataan kawasan hutan tidak boleh mengorbankan kehidupan manusia yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa semangat konservasi harus tetap berjalan, namun dengan memperhatikan keberlangsungan hidup warga yang menjadi bagian dari ekosistem sosial di sekitar hutan.

    “Penataan kawasan hutan memang penting dan kita dukung, tapi pada saat yang sama orang-orang yang hidup di sana harus diselamatkan. Karena tujuan utama keberadaan hutan adalah untuk kepentingan manusia,” ujar Aher.

    Baca: Penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan hutan harus melalui koordinasi lintas kementerian

    Selain persoalan status kawasan, BAM DPR juga menyoroti akses infrastruktur dan pembangunan ekonomi di Pinogu yang masih tertinggal.

    Heryawan menyebut akses jalan dari Kecamatan Pinogu menuju pusat Kabupaten Bone Bolango belum sepenuhnya terbangun sejak Indonesia merdeka, menyebabkan kesulitan distribusi hasil pertanian dan keterisolasian ekonomi masyarakat.

    “Jalan dan transportasi adalah kunci pergerakan orang dan barang. Warga punya hasil kebun, punya kopi, tapi tidak bisa dibawa ke pasar karena jalan rusak dan terbatas,” kata Aher.

    BAM DPR berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pinogu dengan mendorong pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Baca: Ribuan anak terancam putus sekolah akibat penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

  • Ribuan Desa Miliki Cagar Budaya, Tapi Masih Terabaikan

    Ribuan Desa Miliki Cagar Budaya, Tapi Masih Terabaikan

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana, menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan serius.

    Minimnya pendanaan di tingkat desa serta belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dinilai menjadi hambatan utama dalam menjaga keberlanjutan situs-situs bersejarah di Indonesia.

    Menurut Bonnie, ribuan desa di Indonesia sebenarnya memiliki potensi cagar budaya yang penting bagi identitas dan sejarah bangsa. Namun, keterbatasan anggaran membuat desa-desa tersebut kesulitan menjalankan fungsi pelestarian secara maksimal.

    Ia mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada skema pendanaan khusus melalui dana desa yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk perawatan maupun pengamanan cagar budaya.

    “Terdapat 78 ribu desa di Indonesia, dan banyak di antaranya memiliki cagar budaya yang memerlukan dukungan berkelanjutan. Tetapi tanpa pendanaan yang memadai, desa-desa ini sulit melakukan pelestarian,” tegas Bonnie di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/11/2025).

    Baca: Sebagian besar wilayah kota Yogyakarta masuk kawasan Cagar Budaya

    Selain masalah pendanaan, Bonnie juga menyoroti belum optimalnya pembentukan TACB di sejumlah daerah. Padahal, keberadaan tim ini sangat krusial untuk memberi rekomendasi ilmiah dalam penetapan dan pengelolaan cagar budaya.

    Kelemahan kelembagaan di tingkat pemerintah daerah. Hal itu mulai dari kurangnya tenaga ahli, minimnya komitmen, hingga terbatasnya fasilitas—membuat perlindungan banyak situs bersejarah berjalan tidak maksimal.

    “Pelestarian cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya kelembagaan di pemda. Tanpa TACB yang kuat, proses perlindungan akan selalu terhambat,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

    Bonnie menilai bahwa pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam perlindungan warisan budaya, terutama melalui mekanisme pendanaan yang jelas dan terjangkau oleh desa.

    Baca: Menara air Balai Yasa Manggarai ditetapkan menjadi cagar budaya

    Bonie yang juga seorang budayawan ini mendorong agar pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Kebudayaan yang dapat disertakan langsung ke dalam dana desa.

    Dia meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana insentif kebudayaan untuk dana desa—jadi elemen pembiayaannya dimasukkan ke dalam dana desa.

    “Desa-desa yang memiliki wilayah cagar budaya, yang sudah terdaftar dan memiliki kajian serta penetapan pemerintah daerah atau nasional, harus dapat mengakses dana tersebut,” pungkas Bonnie.

    Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR terus mendorong agar negara hadir lebih kuat dalam merawat warisan budaya, bukan hanya sebagai peninggalan sejarah, tetapi sebagai aset peradaban yang memiliki nilai pengetahuan, identitas, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Baca: Menelusuri cagar budaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat