Tag: desa kohod

  • Pagar Laut Tangerang: Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    Pagar Laut Tangerang: Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    7cloud.asia – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), melayangkan gugatan kepada pemerintah.

    Gugatan dilayangkan warga desa Kohod kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang.

    Gugatan masyarakat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bupati, kepala desa Kohod hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).

    “Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” kata Kuasa Hukum AMAK, Henri Kusuma di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025).

    Sambil menanti perkembangan dari Bareskrim Polri, kata Henri, saatnya warga mendapatkan pembelaan dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui citizen lawsuit.

    Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Baca: Menteri ATR/BPN Bantah SHGB Aguan Batal Dicabut

    Rencananya, sidang terhadap perkara itu digelar pada Selasa, 4 Maret 2025 pekan depan seperti dilansir republika.co.id

    Gugatan tersebut dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

    Karena itu, mereka yang digugat berasal dari semua pihak.

    “Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Henri.

    Bahkan, gugatan juga ditujukan kepada pengembang yang diduga sebagai pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangeran tersbeut.

    “Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius dari PT Agung Sedayu Grup,” ucap Henri.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

    Kepala Desa Kohod Arsin termasuk yang ditahan. Tiga tersangka lainnya adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025)

    Keempat tersangka tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

    Pemalsuan surat-surat ini berlangsung sejak Desember 2023 sampai November 2024. Mereka juga menggunakan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod

    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Baca: Penjelasan Agung Sedayu Group terkait sertifikat dan pagar laut Tangerang

    Dilansir kompascom, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.

    Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.

    Meski, sebagian memberikan apresiasi atas kinerja KKP, namun tak sedikit yang merasa janggal dan meminta aktor intelektual di balik Kades Kohod diungkap.

    Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Sakti untuk tidak menutup-nutupi dalang di balik pembangunan pagar laut. Sebab, ia yakin ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut.

    “Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman.

    Firman menilai, investigasi KKP belum menyentuh aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut. Menurut dia, tidak mungkin Kades Kohod punya uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

    “Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap politikus Partai Golkar itu.

    Senada dengan Firman, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.

    Rajiv pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan KKP.

  • Mungkinkah Kepala Desa Kohod Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    7cloud.asia – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah sarankan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip dan tiga tersangka lainnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Bareskrim Polri telah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

    Selain Kades Kohod Arsin, polisi juga telah menetapkan sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka menjadi tersangka.

    Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, sebaiknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

    Menurutnya, dengan menjadi justice collaborator maka kasus pemalsuan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut bisa diungkap secara gamblang.

    Sehingga kata Ghufroni akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut. Harapannya, Arsin dan Ujang Karta bisa mengungkap dalang di balik kasus ini.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    “Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen,” katanya dikutip TVOne Rabu (26/2/2025).

    Dalam pernyataan kepada media pada Jumat (14/2/2025), Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

    Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga bahwa Arsin telah mengambil keuntungan hingga Rp23,2 miliar dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.

    Baca: Warga Desa Kohod gugat pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    “Dia (Arsin) diduga mendapat 20.000 ribu/meter di kali kan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” ungkap Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

    “Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di awalnya Kohod, tadinya bukan siapa-siapa,” tambahnya.

    Menurutnya, berdasarkan informasi Kades Arsin diduga sejak awal sudah terlibat masalah penerbitan SHM dan HGB palsu pada tahun 2020 lalu.

    Dalam menjalankan proyek pemalsuan dokumen tanah atau girik untuk SHGB/SHM tersebut Kades Kohod bekerja sama dengan oknum BPN dan KemenATR/BPN

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dilansir Kompas.com, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.

    Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.

    Baca: Simpang siur pencabutan SHGB pagar laut

  • Pagar Laut Tangerang: Kepala Desa Kohod Mengaku Belum Terima Surat dari KKP Terkait Denda

    Pagar Laut Tangerang: Kepala Desa Kohod Mengaku Belum Terima Surat dari KKP Terkait Denda

    7cloud.asia – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, melalui kuasa hukumnya mengaku tidak pernah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda administratif sebesar Rp48 miliar.

    Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengklarifikasi pernyataan terkait denda yang disebut akan dibayarkan oleh Arsin dan perangkat desanya.

    “Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

    Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.

    Keduanya, adalah Kepala Desa Kohod dan satu perangkat desa, disebut telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

    Baca: Kepala Desa Kohod didorong jadi justice collaborator

    Menurut Sony, perbedaan pernyataan ini dapat memicu kesimpulan yang berbeda di masyarakat dan semakin menyulitkan pemahaman terhadap proses pengusutan kasus tersebut.

    “Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    “Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” imbuhnya.

    Sonny berharap Menteri KKP segera memberikan klarifikasi untuk menghindari simpang siur informasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

    Anggota Komisi IV DPR, Riyono menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat pembangunan pagar laut tersebut, yang diyakini lebih besar dibandingkan denda administratif Rp 48 miliar yang dikenakan kepada Arsin.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap tata ruang wilayah laut guna mengetahui dampak ekonomi yang ditimbulkan.

    “Kami meminta audit menyeluruh, karena saya yakin nilai kerugiannya jauh lebih besar dari Rp 48 miliar,” pungkasnya. menilai bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bukan aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut tersebut.

    “Dugaan kami, bukan,” ujar Riyono dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Meskipun telah ditetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Riyono menilai kasus ini masih menyisakan pekerjaan rumah (PR).

    Politisi PKS ini menyoroti bahwa hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepolisian belum menemukan aktor intelektual di balik proyek pagar laut tersebut.

    “Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar pertanyaan publik terjawab dengan jelas. Harus diungkap siapa yang menjadi ‘production house’-nya, siapa aktor intelektual yang memberi perintah untuk membangun pagar laut ini,” tegas Riyono.