7cloud.asia – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), melayangkan gugatan kepada pemerintah.
Gugatan dilayangkan warga desa Kohod kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang.
Gugatan masyarakat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bupati, kepala desa Kohod hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).
“Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” kata Kuasa Hukum AMAK, Henri Kusuma di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Sambil menanti perkembangan dari Bareskrim Polri, kata Henri, saatnya warga mendapatkan pembelaan dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui citizen lawsuit.
Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca: Menteri ATR/BPN Bantah SHGB Aguan Batal Dicabut
Rencananya, sidang terhadap perkara itu digelar pada Selasa, 4 Maret 2025 pekan depan seperti dilansir republika.co.id
Gugatan tersebut dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
Karena itu, mereka yang digugat berasal dari semua pihak.
“Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Henri.
Bahkan, gugatan juga ditujukan kepada pengembang yang diduga sebagai pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangeran tersbeut.
“Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius dari PT Agung Sedayu Grup,” ucap Henri.
Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Kepala Desa Kohod Arsin termasuk yang ditahan. Tiga tersangka lainnya adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025)
Keempat tersangka tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Pemalsuan surat-surat ini berlangsung sejak Desember 2023 sampai November 2024. Mereka juga menggunakan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca: Penjelasan Agung Sedayu Group terkait sertifikat dan pagar laut Tangerang
Dilansir kompascom, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.
Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.
Meski, sebagian memberikan apresiasi atas kinerja KKP, namun tak sedikit yang merasa janggal dan meminta aktor intelektual di balik Kades Kohod diungkap.
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Sakti untuk tidak menutup-nutupi dalang di balik pembangunan pagar laut. Sebab, ia yakin ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut.
“Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman.
Firman menilai, investigasi KKP belum menyentuh aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut. Menurut dia, tidak mungkin Kades Kohod punya uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
“Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Senada dengan Firman, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.
Rajiv pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan KKP.

Leave a Reply