Tag: Dewan Perdamaian

  • Selandia Baru Tidak Akan Bergabung dalam Dewan Perdamaian Buatan Trump

    Selandia Baru Tidak Akan Bergabung dalam Dewan Perdamaian Buatan Trump

    7cloud.asia – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon menegaskan bahwa negaranya tidak akan bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/1/2026), Luxon mengatakan pihak pemerintah telah mempertimbangkan tawaran tersebut dan memutuskan tidak akan menerima undangan untuk bergabung dengan dewan perdamaian tersebut dalam formatnya saat ini.

    Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters menyebutkan di media sosial X bahwa Selandia Baru, sebagai pendiri utama sekaligus pendukung setia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menganggap penting bahwa pekerjaan dewan tersebut melengkapi dan konsisten dengan Piagam PBB.

    Trump secara resmi meluncurkan Dewan Perdamaian pada 22 Januari lalu dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss.

    Baca: DPR ingatkan risiko keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Dewan Perdamaian ini dipimpin langsung oleh Trump dan awalnya dirancang untuk mengawasi rencana gencatan senjata di Gaza.

    Seiring berkembangnya inisiatif tersebut, cakupan Dewan Perdamaian diperluas menjadi forum internasional untuk mediasi konflik global.

    Gedung Putih menyebut sekitar 30 negara diperkirakan akan bergabung dari lebih dari 50 negara yang telah menerima undangan resmi.

    Sejumlah negara, termasuk Indonesia, telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sementara beberapa negara menolak dan sebagian lainnya masih bersikap menunggu.

    Baca: Lahirnya tatanan dunia baru ala Trump

    Negara-negara yang telah menyatakan bergabung antara lain Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Mesir, Hungaria, Indonesia, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Maroko, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan
    Vietnam.

    Sementara itu, negara-negara yang menolak bergabung untuk saat ini adalah Prancis, Inggris, Jerman, Spanyol, Italia, Yunani, Norwegia, Slovenia, Swedia, Ukraina dan Kanada.

    Adapun negara dan entitas yang telah diundang namun belum menyatakan komitmen antara lain China, Kroasia, Komisi Eksekutif Uni Eropa, Paraguay, Rusia, Singapura.

    Sumber: Antaranews.com/Xinhua

  • Koalisi Sipil Tolak Masuknya Indonesia dalam “Board of Peace“ Karena Dinilai Mengkhianati Rakyat Palestina

    Koalisi Sipil Tolak Masuknya Indonesia dalam “Board of Peace“ Karena Dinilai Mengkhianati Rakyat Palestina

    7cloud.asia – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan dan tindakan Presiden Prabowo Subianto yang bergabung dalam Piagam Board of Peace (BOP) yang digagas Presiden AS, Donald Trump.

    Penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian dilakukan pada 22 Januari 2026, seusai menghadiri pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) di Davos Swiss.

    Piagam yang mengharuskan Indonesia menguras kocek negara sebesar 1 juta dolar atau Rp16,7 triliun, dinilai tidak masuk akal dan sebuah pemborosan saat keuangan Negara sedang tidak baik-baik saja.

    Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, memaparkan seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Piagam itu, BOP merupakan organisasi internasional yang artinya lepas dari PBB.

    Merujuk pada Piagam badan ini, Dewan Perdamaian adalah “sebuah badan internasional yang dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump”.

    Dari sini, nampak bahwa badan ini tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip dan nilai demokrasi serta kesetaraan.

    ”Kami menilai posisi Trump sebagai pimpinan Dewan justru membuat Badan ini menjadi sangat otoriter dan tertutup, apalagi Ketua Dewan memiliki peran dan kewenangan yang sangat besar terhadap organisasi,” demikian Koalisi dalam pernyataannya.

    Koalisi mencatat sejumlah masalah subtansi yang diadopsi secara unilateral oleh Trump dalam Dewan Perdamaian ini.

    Baca: Risiko di balik keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Pertama, BOP diklaim sebagai upaya guna perdamaian dan rekonstruksi Gaza akan tetapi tidak satupun pasal dalam piagamnya secara spesifik menyebutkan soal Palestina dan keterlibatan Palestina dalam soal Gaza.

    Selain itu, tidak terlihat secara nyata dan fakta upaya BOP untuk mengajak Palestina untuk ikut serta dalam rencana perdamaian dan reknstruksi Gaza pasca-perang.

    Kedua, kekuasaan absolut berada dalam satu tangan yang tidak lazim dalam praktik organisasi dan hukum internasional. Peran sentral Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat dan ketua (chairman) menjadikannya figur sentral dari BOP yang tak tergantikan meski ia sudah tidak lagi menjadi presiden (Pasal 3(2)) Piagam BOP.

    Ketiga, keanggotaan organisasi ini ditentukan oleh pembiayaan yang tidak kecil, yaitu 1 juta dolar AS sebagai kontribusi keangotaan permanen.

    Yang cukup disesalkan, Indonesia langsung memilih menjadi anggota permanen, padahal dalam badan ini Indonesia dapat memilih menjadi anggota biasa dengan keanggotaan selama 3 tahun.

    Komitmen Rp16,7 triliun untuk sebuah badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi Trump tentu menjadi masalah serius buat kita sebagai sebuah bangsa.

    Ditengah bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi yang serius serta menghadapi berbagai bencana ekologi yang membutuhkan dana besar, pemerintah dengan mudahnya berkomitmen pada badan yang tidak jelas bentuknya dan aturan mainnya itu.

    Koalisi memandang keikutsertaan Indonesia dalam BOP justru mengaburkan dukungannya atas kemerdekaan Palestina yag telah menjadi sikap sejak Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945.

    Baca: Sejumlah negara menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian buatan Trump

    Ketidakjelasan kerangka perdamaian oleh Presiden Trump melalui BOP ini justeru merupakan bentuk penjajahan melalui hegemoni AS terhadap Palestina serta berlawanan terhadap sejumlah resolusi-resolusi yang telah diadopsi PBB berkait dengan pendudukan Israel di Palestina.

    Sebaliknya, BOP memberikan kepercayaan diri kepada Israel untuk tidak mendukung berdirinya sebuah Palestina yang merdeka dan berdaulat. Dengan kata lain, keberadaan Indonesia dalam BOP justeru memunggungi kontitusi khususnya Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

    Koalisi memandang seharusnya sikap Indonesia mendukung ICC (international Criminal of Court) yang telah menetapkan Netanyahu sebagai penjahat perang untuk dapat di adili dalam peradilan internasional dan bukan malah bergabung dalam BOP.

    Setidaknya, 70.000 ribu warga Palestina meninggal akibat serangan Israel ke Palestina atas perintah Netanyahu.

    Dalam konteks itu, bergabungnya Indonesia dalam BOP telah melupakan kejahatan perang dan kemanusiaan yang di lakukan Netanyahu sehingga Indonesia secara perlahan tapi pasti masuk dalam jebakan Trump dan Netanyahu.

    Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi dalam BOP yang belum secara jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruski di Gaza.

    ”Biaya 1 juta dolar tersebut sebaiknya dipergunakan untuk menaikan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan membuka lapangan pekerjaan baru,” imbuh pernyataan tersebut.

    Koalisi mendesak DPR untuk menolak usulan pemerintah jika penandatangan keterikatan Indonesia dalam BOP tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 11(2) UUD 1945.

    Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi secara resmi melalui mekanisme hukum domestik maka dapat diartikan BOP tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional.

  • Dewan Perdamaian Bukan Solusi Akhir, RI Harus Waspadai Sikap AS dan Israel

    Dewan Perdamaian Bukan Solusi Akhir, RI Harus Waspadai Sikap AS dan Israel

    7cloud.asia – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menegaskan bahwa Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tak dapat menjadi solusi akhir untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina.

    Dino melihat, sikap Donald Trump yang sulit diprediksi serta rezim Zionis Israel yang menolak kemerdekaan Palestina, dapat menjadi batu sandungan atas usaha Dewan Perdamaian mencapai tujuan organisasi itu sesuai amanat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

    Melalui pernyataannya di akun X yang dipantau Sabtu (7/2/2026), Dino mendesak Indonesia, sebagai perwakilan negara mayoritas Muslim di Dewan Perdamaian, untuk memainkan perannya secara tegas di organisasi tersebut.

    “Karena RI sudah keburu masuk BoP, waspadai perilaku Trump dan agenda Israel untuk membungkam Palestina, dan selalu jaga opsi untuk keluar dari BoP,” kata Dino dalam pernyataan tertulis untuk mengklarifikasi posisinya terhadap badan bentukan Trump itu.

    Menurut mantan wakil menteri luar negeri itu, Dewan Perdamaian dan Rencana 20 Poin Perdamaian Donald Trump adalah satu-satunya kesepakatan yang berhasil tercapai di tingkat internasional untuk mewujudkan gencatan senjata dan pemulihan di Jalur Gaza.

    Baca: Risiko keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian

    Karena itu, menurutnya, keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian itu dapat dimaklumi.

    Ia memandang keputusan Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia ke Dewan Perdamaian merupakan pendekatan yang “realistis”.

    Hal ini mengingat, Indonesia secara strategis harus berbaris dengan 7 negara Muslim lain yang turut bergabung ke Dewan Perdamaian, meski belum ada jaminan bahwa inisiatif tersebut akan sukses.

    Terlebih, organisasi tersebut telah mendapat dukungan DK PBB dan negara-negara Arab, serta tidak tersedia alternatif yang diajukan pihak lain, misalnya dari Uni Eropa, Rusia, China, ataupun negara-negara Arab sendiri, kata dia.

    “Ini tidak berarti BoP adalah solusi terbaik, dan tidak juga solusi permanen – hanya berarti pada saat ini merupakan satu-satunya upaya gencatan senjata yang ada,” kata dia, sembari mengungkapkan keraguannya terhadap organisasi bentukan Trump itu.

    Baca: Koalisi Sipil tolak keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian

    Namun demikian, Dino mengakui bahwa butir kedua Resolusi DK PBB 2803 – yang menjadi landasan hukum Dewan Perdamaian – memberi “secuil peluang yang membawa hembusan angin untuk Palestina merdeka” dengan kepastian jaminan hak rakyat Palestina menentukan nasibnya sendiri.

    Ia pun mengingatkan pemerintah Indonesia agar selalu menggelorakan perjuangan Palestina, baik di dalam Dewan Perdamaian maupun di wahana-wahana lain, demi mengalahkan langkah Israel yang hendak menentang terbentuknya negara Palestina merdeka.

    Sebelumnya pada 23 Januari, Dino juga sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Dewan Perdamaian Gaza hanya menjadi “kedok” Trump membangun “proyek real estate” di Jalur Gaza.

    Dino mendesak Indonesia untuk menegaskan sikapnya supaya kepentingan Palestina tetap terlindungi di Dewan Perdamaian tersebut.

    Baca: Sejumlah negara menolak bergabung dengan Dewan Perdamaian

     

  • Italia Tegaskan Tidak Akan Bergabung ke Dewan Perdamaian

    Italia Tegaskan Tidak Akan Bergabung ke Dewan Perdamaian

    7cloud.asia – Italia tidak akan bergabung ke Dewan Perdamaian (Board of Peace) gagasan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Sementara, Gedung Putih bakal menggelar KTT Dewan Perdamaian ada 19 Februari pekan depan.

    Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani kepada saluran berita Sky TG24 News, Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari akan adanya “halangan konstitusional”.

    Namun demikian, Menlu Italia memastikan negaranya senantiasa siap memainkan peran dalam pemulihan di Timur Tengah.

    Senada, Perdana Menteri Giorgia Meloni pada bulan lalu menyampaikan kepada saluran Rai News bahwa masalah “ketidaksesuaian dengan konstitusi” membuat Italia tidak dapat bergabung dalam upacara penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian.

    Ia menyebut, pihaknya melihat ada ketidakcocokan antara Piagam Dewan Perdamaian dengan ketentuan yang dijabarkan dalam Pasal 11 konstitusi Italia.

    Baca: Selandia Baru tidak akan bergabung dalam Dewan Perdamaian

    Pasal ini mengizinkan negara tersebut “menggugurkan sebagian kedaulatannya hanya dengan syarat adanya kesetaraan antara negara-negara” kepada organisasi internasional dalam rangka mewujudkan perdamaian dan keadilan.

    Perwakilan dari 19 negara menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Dewan Perdamaian dibentuk dalam rangka mewujudkan penyelesaian konflik secara damai di Jalur Gaza.

    Washington menyampaikan bahwa sejumlah negara lain telah menyusul bergabung dalam organisasi tersebut.

    Sementara, rapat tingkat kepala negara pertama Dewan Perdamaian akan dilaksanakan di Washington DC pada 19 Februari mendatang. Usaha urun dana untuk rekonstruksi Gaza diperkirakan akan menjadi isu utama dalam pertemuan.

    Belum diketahui apakah pentolan rezim Zionis Israel, Benjamin Netanyahu akan datang dalam pertemuan tersebut.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • YLBHI Beberkan Alasan Mengapa RI Harus Keluar dari Dewan Perdamaian

    YLBHI Beberkan Alasan Mengapa RI Harus Keluar dari Dewan Perdamaian

    7cloud.asia – YLBHI mengecam kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Dewan Perdamaian (Board of Peace) di Washington DC pada 19 Februari 2026.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, YLBHI mendesak Prabowo untuk segera keluar dari lembaga yang diinisasi dan dipimpin Presiden AS, Donald Trump tersebut.

    Adapun rapat yang dihadiri oleh 20 anggota Dewan Perdamaian, membahas penggalangan dana rekonstruksi Jalur Gaza.

    Hal ini semakin menunjukkan kekacauan kebijakan politik luar negeri Presiden Prabowo yang mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan Israel.

    YLBHI mencatat sejumlah permasalahan yang terjadi apabila Indonesia tetap bergabung dengan Dewan Perdamaian:

    1. Mengangkangi Hukum HAM Internasional, mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    Donald Trump sebagai presiden Dewan Perdamaian telah menyatakan “I don’t need International Law” yang secara langsung menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional.

    Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia mencoreng normanya sendiri untuk patuh terhadap hukum internasional demi menjaga kestabilan Hak Asasi Manusia di ranah Global.

    Hal ini juga dapat berpengaruh pada kredibilitas diplomasi Indonesia. BOP yang saat ini tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan HAM internasional, juga dapat berpengaruh pada perdamaian dunia.

    Baca: Dewan Perdamaian bukan solusi tepat untuk Palestina

    2. Mengkhianati semangat rakyat Indonesia yang selama ini memihak Palestina
    Seharusnya, bergabungnya Israel dalam BOP sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk segera keluar dari BOP. Dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina secara historis sangat kuat dan konsisten.

    Solidaritas ini berakar pada amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak penentuan nasib sendiri.

    Namun, keterlibatan Indonesia dalam BOP menciptakan kontradiksi moral apabila partisipasi tersebut tidak secara tegas berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.

    Selain itu, adanya wacana pengiriman ribuan TNI untuk ‘membantu’ AS dan Israel dalam melakukan demiliterisasi kepada Hamas di Palestina. Memberikan preseden buruk terhadap hak Palestina sebagai sebuah negara.

    3. Pengabaian prinsip akuntabilitas ICC terhadap Penjahat HAM Netanyahu
    Masyarakat internasional terus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di International Criminal Court (ICC) dalam konteks situasi Palestina.

    Ketidakpatuhan atau pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas internasional, termasuk terhadap mekanisme ICC, berisiko melemahkan tatanan hukum internasional yang berbasis aturan yang juga selama ini didukung Indonesia.

    Sebagai Negara Pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri dan perlindungan hak-hak sipil serta politik.

    Baca: Risiko keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Konsistensi terhadap prinsip tersebut menuntut agar setiap bentuk kerja sama internasional tidak mengabaikan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

    4. Tidak adanya Mekanisme HAM dalam Board of Peace
    Organisasi Internasional atau Regional biasanya dilengkapi dengan mekanisme HAM khusus yang digunakan untuk memberikan batasan ruang gerak bagi negara sesuai dengan standar hak asasi manusia yang berlaku.

    BOP tidak dibentuk berdasarkan hukum internasional dan tidak memiliki akuntabilitas serta transparansi dalam mekanisme HAM. Setelah satu tahun Prabowo menjabat, masyarakat sipil semakin merasakan sempitnya ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul.

    Meningkatnya laporan mengenai pembatasan ruang sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen global dan praktik domestik.

    Dengan lebih aktifnya Indonesia dalam BOP dibandingkan memfokuskan diri sebagai Presiden Dewan HAM PBB, akan semakin mengabaikan prinsip-prinsip HAM internasional yang seharusnya semakin dikedepankan.

    YLBHI menilai bahwa masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BOP.

    Menurut YLBHI, Indonesia harus mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku terutama saat sedang mengemban jabatan tertinggi Dewan HAM PBB.

    Selain itu Indonesia juga harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan dengan bersanding dengan penjahat kemanusiaan. Indonesia harus segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP dan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya.