Tag: dewan pers

  • Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    7cloud.asia – Dewan Pers menolak tegas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai beberapa
    pasal dalam RUU Penyiaran kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ninik menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang sejatinya merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

    Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Dewan Pers terkait RUU Penyiaran tersebut. Ninik mengurai satu persatu.

    Pertama, dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang
    menggunakan frekuensi telekomunikasi.

     

    Baca: Mengapa muncul tagar #ReformasiDikorupsi

    Padahal, dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.

    “Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya,” ujar Ninik.

    Kedua, Dewan Pers juga menyorot pasal 15 ayat (2) huruf c yang menyebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ.

    Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis isu lingkungan meningkat

    Ketiga, Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa.

    Ninik mengatakan, mediasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita.

    Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, ujarnya, maka hal ini seolah menafikkan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

    Keempat, Dewan Pers menolak tegas Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.

    Pasal ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

    “Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers,” ujar Ninik.

    Baca: Jurnalis bekerja penuh risiko minim perlindungan.

    Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers
    adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

    Dewan Pers menegaskan, peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi.

    Pers dan masyarakat, ujar Ninik, menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers.

    Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

    Di ujung pernyataannya, Ninik menegaskan bahwa pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja.

    Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik, ujarnya, untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.

    Baca: Damairia Pakpahan raih SK Trimurti Award

    Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki.

    “Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” tandasnya.

    Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau
    menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar
    tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.

    Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

  • Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

    Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

    7cloud.asia – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025)

    Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

    Jazuli menambahkan, penertiban dilakukan karena tindakan ini punya implikasi serius dan bisa membuat orang ambigu.

    “Jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

    Baca: KKJ pertanyakan konten pemberitaan dijadikan bukti Obstruction of Justice

    Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

    Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.

    Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

    “Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

    Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

    Polri punya TV, ujarnya, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja,

    “Yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

  • Sikapi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Industri Media, Dewan Pers Akan Lakukan Uji Petik

    Sikapi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Industri Media, Dewan Pers Akan Lakukan Uji Petik

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) petang. Dalam kesempatan itu, Dewan Pers berjanji akan melakukan uji petik terhadap perusahaan media

    Dalam audiensi itu AJI Indonesia menyampaikan temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.

    AJI Indonesia diwakili oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan Edi Faisol dan Asnil Bambani selaku Anggota Divisi Ketenagakerjaan. Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.

    Edi Faisol menjelaskan bahwa AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan media, terutama ketika melakukan PHK kepada jurnalis.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, Edi mengatakan, banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.

    “AJI Indonesia menemukan temuan bahwa terdapat 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” kata Edi Faisol.

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi Pers Indonesia yang independen

    Edi meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.

    “Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” ujar Edi menegaskan.

    Tak hanya temuan yang diterbitkan dalam buku “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media,” Edi juga menyebut banyak perusahaan media di daerah seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.

    Menurut Edi, aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaaat bagi publik.

    Dalam kesempatan yang sama, Asnil Bambani menyoroti perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi.

    Ia mengatakan minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.

    Baca: Local Media Summit 2025 hadir di tengah disrupsi informasi

    “Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Asnil.

    Dewan Pers Segera Uji Petik dan Evaluasi Perusahaan Media Terdaftar
    Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menyampaikan apresiasi terhadap langkah AJI Indonesia yang telah membentuk kanal aduan untuk menerima laporan terkait PHK dan sengketa ketenagakerjaan.

    Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan media.

    “Dewan Pers mengapresiasi langkah AJI Indonesia untuk membentuk kanal aduan terkait laporan PHK/sengketa ketenagakerjaan sehingga mengingatkan kami untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Kemnaker,” kata Totok.

    Totok menyanggupi dorongan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media, apa lagi selama ini memang uji petik tak pernah dilakukan oleh dewan pers.

    “Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan dewan pers,” ujar Totok menambahkan.

    Menurut Totok, Dewan Pers juga akan mengumpulkan semua konstituen untuk membahas kondisi media khususnya tentang bisnis yang kaitanya dengan kesejahteraan pekerjanya.

    Baca: Pentingnya ‘good journalism‘ di tengah gempuran kecerdasan buatan