7cloud.asia – Dewan Pers menolak tegas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai beberapa
pasal dalam RUU Penyiaran kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang sejatinya merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Dewan Pers terkait RUU Penyiaran tersebut. Ninik mengurai satu persatu.
Pertama, dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang
menggunakan frekuensi telekomunikasi.
Baca: Mengapa muncul tagar #ReformasiDikorupsi
Padahal, dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.
“Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya,” ujar Ninik.
Kedua, Dewan Pers juga menyorot pasal 15 ayat (2) huruf c yang menyebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ.
Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Baca: Kekerasan terhadap jurnalis isu lingkungan meningkat
Ketiga, Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa.
Ninik mengatakan, mediasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita.
Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, ujarnya, maka hal ini seolah menafikkan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.
Keempat, Dewan Pers menolak tegas Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.
Pasal ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
“Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers,” ujar Ninik.
Baca: Jurnalis bekerja penuh risiko minim perlindungan.
Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers
adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Dewan Pers menegaskan, peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi.
Pers dan masyarakat, ujar Ninik, menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers.
Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.
Di ujung pernyataannya, Ninik menegaskan bahwa pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja.
Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik, ujarnya, untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.
Baca: Damairia Pakpahan raih SK Trimurti Award
Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki.
“Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” tandasnya.
Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau
menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar
tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.
Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

Leave a Reply