Tag: dpd

  • Rapat Paripurna DPD Sepakat Bentuk Pansus untuk Selidiki Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

    Dipantau dari YoutTube KompasTV keputusan untuk membuat pansus Pemilu 2024 itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPD ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

    “Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung disetujui anggota yang hadir.

    Baca: Aksi massa kawal hak angket agar tak masuk angin

    Pembentukan pansus ini diusulkan oleh anggota DPD dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan di pemilu 2024 yang diterima di posko DPD harus ditindaklanjuti.

    Anggota DPD Filep Wamafma mengatakan Panitia Khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi DPD berpeluang memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.

    “Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu,” kata Filep dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (5/3/2024).

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket

    Tak hanya itu, Filep mengatakan DPD tak menutup peluang memanggil para pakar yang memahami terkait pemilu. Baginya, para pakar ini bisa untuk menggali soal pelanggaran pemilu.

    “Yang punya data dan fakta, yang punya sumber untuk menggali lebih dalam tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran,” kata dia.

    Senator dari Papua Barat ini mengatakan Pansus itu memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil dukung hak angket

    Baginya, keputusan DPD membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan dan pengaduan masyarakat terkait  penyelenggaraan pemilu 2024.

    “Di sini temuan DPD kita melihat bahwa pemilu 2024 ini belum terlaksananya dengan baik. Bahwa demokrasi kita kualitasnya tak sesuai harapan reformasi,” kata dia.

    “Dari situ kemudian DPD memutuskan dalam paripurna membentuk Pansus,” tambahnya.

     

     

  • Dicopot Jokowi, Arya Wedakarna Justru Raih Suara Terbanyak Kedua di Bali

    Dicopot Jokowi, Arya Wedakarna Justru Raih Suara Terbanyak Kedua di Bali

    7cloud.asia – Anggota DPD yang dipecat oleh Presiden Joko Widodo, Arya Wedakarna meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Bali.

    Dalam Pemilu Anggota DPD di Dapil Provinsi Bali, Arya Wedakarna berada pada nomor urut 17 di surat suara.

    Calon Anggota DPD Bali tersebut tertera dengan nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

    Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.

    Baca: 8 Calon anggota DPD Aceh laporkan penggelembungan suara

    Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra/putri asli Bali, tidak menggunakan penutup kepala.

    Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 29 Desember 2023.

    Pernyataan ini dinilai rasis sehingga Arya Wedakarna dicopot dari jabatannya lewat pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019—2024.

    Ia juga diberhentikan dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019—2024.

    Baca: Ada selisih data DPT dan DPK, Bawaslu Sumsel tolak tandatangani rekapitulasi suara Kota Palembang

    Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian antarwaktu tersbut.

    Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2024.

    “Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan Surat Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024,” katanya melalui pesan singkat pada hari Kamis (29/2/2024).

    Dari pemaparan KPU Provinsi Bali, Arya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.

    Baca: Ketua KPU terbukti empat kali langgar etika 

    “Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Minggu.

    Pada Pemilu Anggota DPD di Bali, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan sebanyak 2.728.900 orang yang menggunakan hak pilihnya.

    Pada pemilu anggota legislatif ini surat suara sah dan surat suara tidak sah pun berjumlah 2.728.900.

    “Cocok, ya, surat suara yang digunakan 2.728.900, sama ya. Dengan demikian, bisa diterima?” kata Hasyim.

    Sumber: Antaranews.com