Tag: dprd

  • Menjamurnya Kafe di Jalan Tulodong Picu Kemacetan dan Masalah Sosial

    Menjamurnya Kafe di Jalan Tulodong Picu Kemacetan dan Masalah Sosial

    7cloud.asia – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menertibkan usaha kuliner Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Permintaan DPRD DKI Jakarta untuk menata Tulodong, Jakarta Selatan ini menyusul kemacetan yang kerap terjadi akibat usaha kuliner di kawasan itu.

    “Nanti saya bicara dengan Pak PJ Gubernur, ini harus ada langkah-langkah konkret, kalau sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa(28/11/20230

    Saat audiensi bersama warga dan pengusaha, dia meminta Pemprov DKI Jakarta membuka seluruh aturan mengenai lokasi dan perizinan usaha kuliner yang semakin menjamur di sepanjang Jalan Tulodong.

    Maraknya usaha kuliner di Jalan Tulodong mengganggu warga sekitar lantaran menyebabkan kemacetan, kebisingan dan limbah di saluran pembuangan.

    Baca: Trotoar di Jakarta dinilai belum ramah disabilitas

    Kemacetan terjadi lantaran pengusaha kuliner atau toko kopi (coffee shop) di Jalan Tulodong tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai

    “Sehingga banyak pengunjung yang memarkir kendaraannya di bahu jalan dan trotoar,” ujar Edi.

    Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit layanan parkir justru menempatkan mobil pengunjung di area depan rumah warga.

    “DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal persoalan yang dialami warga dan pengusaha sampai tuntas,” tegasnya.

    Edi berharap, pihak terkait segera melakukan kajian di lapangan untuk dicari solusinya bersama.

    Baca: Daftar tempat parkir yang menerapkan tarif progresif

    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Wali Kota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera melakukan kajian lapangan.

    “Kemudian hasilnya dibahas bersama DPRD DKI Jakarta,” katanya.

    Sedangkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI segera melakukan evaluasi pada kafe-kafe di sekitar wilayah Senayan.

    Apabila ada indikasi pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin maka bisa langsung penindakan secara tegas.

    “Ya tentu kalau bicara sanksi, dikembalikan pada peraturan yang ada, mulai dari peringatan, penyesuaian atau bahkan kalau tidak bisa dipenuhi ya bisa dicabut (izinnya) karena kategorinya melakukan pelanggaran,” tuturnya.

    Baca: Pembangunan kawasan dengan konsep TOD

    Sekretaris Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerima audiensi warga di sekitaran Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

    Dalam kesempatan itu warga mengeluhkan gangguan ketertiban umum, dampak dari keberadaan usaha kuliner, seperti kemacetan, kebisingan dan pencemaran saluran pembuangan.

    Hadir dalam audiensi tersebut sejumlah perwakilan SKPD terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Walikota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

    Sumber: Antaranews.com

  • Meski Untung Ratusan Miliar Per Tahun, PAM Jaya Tetap Mau Naikkan Tarif

    Meski Untung Ratusan Miliar Per Tahun, PAM Jaya Tetap Mau Naikkan Tarif

    7cloud.asia – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menilai, bahwa tidak ada urgensi bagi PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih mengingat laba perusahaan tersebut sudah lebih dari Rp1 triliun.

    Francine lantas memaparkan, PAM Jaya sejak 2017 selalu memperoleh laba bersih ratusan miliar rupiah hampir setiap tahun

    “Tahun 2023 laba bersih PAM Jaya mencapai lebih dari Rp1 triliun dan membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp62,3 miliar,” kata Francine dikutip Antaranews.com, Minggu (22/12/2024).

    Selain itu kata dia, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum.

    “Air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih, bukan air minum, dan masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya,” imbuhnya.

    Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kenaikan tarif yang rencananya mulai dijalankan Januari 2025 dan masuk ke tagihan Maret 2025 dianggap akan memberatkan masyarakat karena bertepatan dengan momen Lebaran.

    Baca: Memanen air hujan jadi upaya wujudkan swasembada air

    “Masyarakat sudah dibebani kenaikan harga menjelang Lebaran, tidak perlu ditambah lagi dengan kenaikan tarif air,” ujarnya.

    Pendapat Francine diperkuat Pemerhati Kebijakan Publik Indra Budi Sumantoro yang menegaskan bahwa menurut aturan perundangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

    “Secara de facto PAM Jaya tidak menyediakan air minum sesuai aturan perundangan,” katanya.

    Sebelumnya, Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak pada kebutuhan dasar rumah tangga.

    Gatra berharap, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan PAM Jaya dengan lebih baik.

    Gatra juga menyebutkan bahwa penyesuaian tarif air bersih ini merupakan yang pertama sejak tahun 2007.

    Baca: Membangun waduk jadi cara Pemprov Jakarta antisipasi krisis air

    Pada November lalu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan perlu kajian terkait wacana penyesuaian tarif air PAM agar tidak memberatkan warga Jakarta, khususnya bagi MBR.

    “Harus melihat situasi kondisi masyarakat. Harus dikaji lagi,” ujar Nova.

    Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Menurut dia, Perumda PAM Jaya perlu mendata kembali pelanggan air PAM yang merupakan MBR, sehingga penyesuaian tarif air PAM tetap dapat memenuhi asas keadilan.

    “Perlu dilakukan penelaah dan penajaman data di lapangan biar menjadi objektif,” kata Rio.

    Komentar serupa juga muncul dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim. Ia mendorong Perumda PAM Jaya menyiapkan strategi penetapan tarif air PAM bagi pelanggan kalangan MBR.

    Dengan demikian, kata dia, harga yang dibayar pun jauh lebih rendah dibanding tarif bagi masyarakat menengah ke atas.

    Baca: Perubahan iklim bebani penduduk miskin di Pesisir Jakarta

    “Untuk menengah ke bawah juga perlu ada kualifikasi dan harus ada strategi lain yang perlu dipikirkan PAM,” ujar Afni.

    Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan akan menampung seluruh usulan yang disampaikan Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai bahan pembahasan penyesuaian tarif air.

    “Saya juga akan mempertimbangkan beberapa saran, termasuk juga mereka masyarakat berpenghasilan rendah itu tetap dipertahankan. Bahkan kita turunkan tarifnya,” kata dia.

    Perumda PAM Jaya menjamin penyesuaian tarif air bersih berlangganan di Jakarta tak berdampak pada pada kebutuhan dasar rumah tangga.

    “Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh masyarakat terkait tarif air PAM Jaya,” kata Senior Manager Regional Barat dan Selatan PAM Jaya, Mohamad Faizal.