7cloud.asia – Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (6/6/2024) mengatakan, drone tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.
Taman Literasi Blok M tepat berada persis di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Jadi tidak benar drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut dikutip Antaranews.com.
Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi.
Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung. Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.
Baca: Polri dan Kejagung buka suara soal penguntitan Jampidsus oleh Densus 88
Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.
“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.
Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, kata Ketut, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.
Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi Rabu (5/6/2024) malam.
Hasil penelusuran drone tersebut milik komunitas. Sehingga tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Ketut.
Baca: Jaksa Agung soal penanganan korupsi
Dilansir infopublik.id, aturan terbangkan drone ada di PM 163, PM 180 yang di jelaskan secara rinci pada bagian Lampiran‐1 dan dengan PM 47 sesuai perubahan Lampiran‐1 (dari PM 180) Sub‐bagian 3.11 dan Bagian 5, yang dijabarkan sebagai berikut untuk diimplementasikan.
Dalam peraturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan di:
1. Kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.
2. Kawasan udara terbatas (restricted area), kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.
3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara, yakni wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.
Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di Controlled Airspace, yakni jalur udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan.
Baca: Densus kuntit Jampidsus, IPW sebut tak mungkin bergerak sendiri
Serta Uncontrolled Airspace, yakni pada jalur udara yang tidak dijadikan pelayanan penerbangan pun, drone tidak diperkenankan terbang di atas 150 meter.
Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan hingga di atas ketinggian 150 meter. Namun sang operator atau pilot harus punya izin operasi pesawat tersebut dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab pada ruang udara terbang pesawat tersebut.
Perubahan peraturan tersebut memberi hak kepada Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi atau TNI untuk menembak drone yang dinilai membahayakan saat diterbangkan, salah satu alatnya adalah menggunakan ‘drone‐jamming’.
Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi apabila drone dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Kawasan itu adalah bandara, kawasan ‘controlled airspace’, dan ‘uncontrolled airspace’ pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah.
Selain Kemenhub, TNI juga bisa memberikan sanksi apabila drone dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area).
Baca: Penanganan korupsi oleh Kejagung
Kawasan terlarang tersebut antara lain Istana Kepresidenan, kilang minyak, dan pangkalan udara TNI.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada operator/pilot adalah administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif.
Selain harus ditentukan lokasinya, Polana mengungkapkan, ada standar yang harus diikuti oleh masyarakat dalam mengoperasikan drone.
Saat ini perkembangan drone tidak hanya untuk fotografi saja tetapi juga untuk pengangkutan barang. Sehingga berbagai regulasi yang ada di Kemenhub akan ditinjau menyesuaikan dengan perkembangan drone.
Drone adalah ‘alat berbahaya’. Alat ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh.
Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.
Drone adalah simbol perubahan. Memungkinkan manusia untuk selangkah lebih maju, namun pada saat yang sama juga memungkinkan kita (baik sengaja atau tidak sengaja) untuk merugikan orang lain.
Karena itu sambil menunggu teknologi drone yang lebih aman dan menunggu regulasi yang lebih detail, kita selayaknya untuk terbangkan drone dengan penuh tanggung jawab.

