Tag: Febrie Adriansyah

  • Meski Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya, Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    Meski Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya, Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    7cloud.asia – Setelah menjadi sorotan karena penggeledahan dalam tiga hari terakhir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara

    Disebutkan, penggeledahan di sejumlah properti yang diduga milik Febrie Adriansyah itu terkait dengan dugaan korupsi Asabri, dugaan korupsi batu bara PLN, dan dugaan korupsi Krakatau Steel yang ditangani Kejagung.

    Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

    “Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyelidikannya,” kata Febrie seperti dikutip Kompas TV.

    Febrie Adriansyah juga mengakui rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan milik pribadinya.

    Febrie menerangkan rumah itu bisa dibuktikan secara administrasi mengenai kepemilikan rumah itu. Namun, dia tak menampik bahwa rumah itu adalah miliknya.

    “Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya,” ucap Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

    Febrie menambahkan uang senilai miliaran rupiah yang ditemukan di Sentul tersebut ada pemiliknya. Kendati demikian, dia bisa memastikan pertanggungjawabannya secara benar atas kepemilikan rumah tersebut.

    “Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur Febrie.

    Dia memastikan pertanggungjawaban itu dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Oleh karenanya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut asal muasal rumah itu.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah di Sentul. Dalam video yang beredar, di rumah itu terpajang foto keluarga Febrie Adriansyah beserta istri dan ketiga anaknya terpajang.

    Di rumah itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang di dalamnya terdapat tujuh koper berisi barang berharga. Setelah dilakukan pemeriksaan, koper-koper tersebut diketahui berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai rupiah.

    Tangani kasus dugaan korupsi
    Di depan puluhan awak media Febrie Adriansyah yang disebut-sebut menjadi calon kuat untuk menggantikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung itu meyampaikan enam poin pernyataan.

    Salah satunya adalah menyinggung kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pertambangan.

    Seperti dipantau dari Kompas TV, awalnya, dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan sejumlah perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat.

    Penanganan perkara tersebut, disebutnya, bagian dari upaya mendukung tentunya program-program prioritas nasional.

    “Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan,” ujar Febrie.

    Ia mengatakan, semua pihak ingin sumber daya alam Indonesia dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara.

    “Perkara transfer pricing ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya dan perkara-perkara lain tentunya mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Febrie.

    “Upaya tersebut merupakan bagian komitmen dari institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ia menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif.

    Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat

    Kejagung, kata Febrie, akan terus mendukung serta memastikan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional.

    “Termasuk program Makan Bergizi Gratis MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya, sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Febrie.

  • Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    7cloud.asia – Tak sampai 24 jam dari permohonan mundur sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan status tersangka ini diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Melansir CNN Indonesia, Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

    “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.

    Baca: Febrie Ardiansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

    “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” terangnya.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, masyarakat kini telah memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

    Baca: Febrie Ardiansyah Tidak Akan Mundur dari Jampidsus

    “Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.

    Namun, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran spesifik Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.

    Penyidik menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

     

  • Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Dorong Transparan dan Kesetaraan di Muka Hukum

    Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Dorong Transparan dan Kesetaraan di Muka Hukum

    7cloud.asia – Pimpinan DPR meminta proses kasus hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijalankan secara transparan dan menjunjung asas kesetaraan.

    Pimpinan DPR juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian.

    Dalam konferensi pers bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.

    Puan mengakui, proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan bukti serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang ini tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan

    Baca: Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Publik Berharap Penanganan Dugaan Korupsi Program MBG Tetap Berjalan

    Meski demikian, Puan yang didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut.

    Ia juga mengingatkan agar penanganan satu perkara tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum.

    “Namun, yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang,” ujarnya.

    “Karena satu kasus kemudian jangan membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya,” pungkas Puan.

    Pendapat senada disampaikan Saan Mustopa yang menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan kasus hukum.

    Saan mengatakan, DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung. Meski demikian, Ia meminta proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang ditangani.

    Baca: Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

    “Ya, yang pertama yang terkait dengan soal kasus hukum, ya, kita tentu proses penyidikan, pemeriksaan masih terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu, menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” kata Saan.

    Namun, Saan menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas kesetaraan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh membedakan satu pihak dengan pihak lainnya.

    “Tapi kita berharap bahwa ada ekualitas, ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain,” ujarnya.

    Penangangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah menuai sorotan dari kalangan kampus karena ditemukan sederet kejanggalan.

    Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah status Febrie yang berubah-ubah dari tersangka menjadi saksi lalu berubah lagi menjadi tersangka.

    Sejumlah kalangan menilai hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kasus tersebut.