7cloud.asia – Tak sampai 24 jam dari permohonan mundur sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka ini diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Melansir CNN Indonesia, Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.
Baca: Febrie Ardiansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” terangnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, masyarakat kini telah memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.
Baca: Febrie Ardiansyah Tidak Akan Mundur dari Jampidsus
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.
Namun, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran spesifik Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.
Penyidik menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply