Tag: fintech

  • OJK Cabut Izin 66 Penyelenggara Fintech P2P lending dalam 4 Tahun Terakhir

    OJK Cabut Izin 66 Penyelenggara Fintech P2P lending dalam 4 Tahun Terakhir

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 66 usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024.

    Dilansir Antaranews.com, pencabutan izin ini dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

    “Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

    Baca Juga: Bagaimana Gaya Hidup Minimalis Membantu Anda Mewujudkan Kebebasan Finansial

    Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha.

    Dan, ada satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

    OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

    OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

    Baca Juga: Klinik Investasi: Gak Ada Uang ya Gak Cuan

    Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

  • Fintech Tak Hanya Pinjol: Sejarah dan Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia

    Fintech Tak Hanya Pinjol: Sejarah dan Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia

    7cloud.asia – Masyarakat kerap menyamakan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) dengan pinjaman online (pinjol) semata.

    Bahkan, jika kita mencari definisi fintech di Google, perangkat tersebut menampilkan “apakah fintech sama dengan pinjol?” sebagai salah satu pertanyaan yang paling sering dicari.

    Penting bagi kita untuk memahami teknologi ini sekaligus tantangan dan risikonya. Sebab, pertumbuhan jasa keuangan digital di Indonesia amat pesat.

    Fintech atau tekfin adalah perangkat teknologi yang menjadi landasan model bisnis perusahaan rintisan yang bergerak di bidang keuangan.

    Teknologi ini meliputi kecerdasan buatan (AI), blockchain, sains dan analitika data, dan keamanan siber. Fintech bertujuan membuat layanan keuangan menjadi lebih cepat dan mudah lewat jasa pembayaran, pinjam-meminjam, perbankan digital, asuransi, investasi, pengelolaan keuangan pribadi, dan pengelolan keuangan bisnis.

    Laporan yang diterbitkan AC Ventures dan Boston Consulting Group pada Maret lalu menyatakan jumlah perusahaan tekfin yang beroperasi di Indonesia meningkat enam kali lipat dari 51 pada 2011 menjadi 334 pada 2022. Sektor pembayaran menjadi penggerak utama pertumbuhan industri ini.

    Perluasan jangkauan fintech ke manajemen kekayaan (wealth-tech) dan asuransi (insurtech) menunjukkan bahwa ekosistem tekfin di Indonesia semakin matang.
    Perusahaan-perusahaan rintisan baru kini menawarkan berbagai produk dan layanan inovatif seperti pembelian saham, reksadana, asuransi, serta pengajuan klaim secara daring.

    Pertumbuhan fintech diharapkan mampu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, dengan semakin banyaknya masyarakat yang bisa mendapatkan layanan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Pertumbuhan fintech di sejumlah negara
    Indonesia pertama kali mengenal tekfin atau fintech pada 2007 ketika salah satu bank swasta nasional, BCA meluncurkan platform uang elektronik untuk memfasilitasi pembayaran.

    Namun, industri tekfin di Indonesia baru menggeliat di tahun 2015 ketika perusahaan-perusahaan rintisan yang bergerak di layanan pinjaman online menjamur.

    Melihat perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada 2016.

    Pada awal 2017, OJK mewajibkan perusahaan rintisan fintech untuk mendapatkan izin dari mereka. Salah satu alasannya adalah beberapa tekfin terlibat investasi bodong. Daftar perusahaan yang sudah diizinkan oleh OJK kemudian mulai dipublikasikan sejak awal 2018.

    Jumlahnya saat itu mencapai 40 korporasi. Jumlah ini terus berkembang mencapai sekitar 160 perusahaan di tahun 2020.

    Pada 2020, OJK melakukan moratorium pendaftaran perusahaan tekfin. Tujuannya untuk memastikan bahwa platform yang sudah terdaftar menjadi berizin dan benar-benar patuh terhadap regulasi, memiliki kapasitas yang memadai, dan bisa menjaga keberlanjutan sumber daya mereka dalam menjalankan usaha.

    Pada layanan fintech pinjam-meminjam, permasalahan muncul baik dari sisi peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur).

    Maraknya pinjol ilegal yang menarik debitur potensial dengan persyaratan yang mudah berujung pada berbagai permasalahan seperti bunga yang mencekik, kebocoran data, hingga ancaman fisik dan psikologis saat penagihan.

    Di sisi lain, kreditur-kreditur juga berpotensi merugi jika peminjam tak mampu melunasi utangnya. Apalagi jika dana yang disalurkan tidak diasuransikan oleh perusahaan tekfin.

    Kasus gagal bayar TaniFund, yang menghubungkan antara kreditur dan debitur, misalnya, terjadi salah satunya karena para petani sebagai peminjam mengalami gagal panen.

    Perkembangan regulasi fintech di sejumlah negara
    Apa yang dialami oleh Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Cina. Sebelum 2015, Cina mengambil pendekatan yang lunak terhadap layanan tekfin pinjam-meminjam untuk mengakselerasi praktik baru dan inovatif.

    Namun, pada 2015, ledakan fintech pinjam-meminjam menghadirkan banyak masalah. Pemerintah Cina terpaksa mengambil tindakan seperti pembatasan jumlah perusahaan fintech pinjam-meminjam, peninjauan kembali perizinan dan persyaratan, dan pembatasan perilaku berisiko oleh peminjam dan pemberi pinjaman.

    Berbeda dengan Cina daratan, Hong Kong menggunakan pendekatan yang lebih hati-hati melalui regulatory sandbox.

    Aturan ini memungkinkan perusahaan fintech untuk menguji coba layanan dan produk mereka di ekosistem terbatas, sebelum meluncurkannya ke masyarakat luas.

    Otoritas keuangan dan perusahaan kemudian dapat menilai risiko dari layanan dan produk tersebut dari berbagai perspektif sehingga upaya mitigasi risiko dapat direncanakan dengan baik.

    Pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan serupa sebagai landasan inovasi tekfin yaitu POJK 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

    Regulatory sandbox yang diterapkan OJK ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara inovasi keuangan digital memenuhi beberapa kriteria.

    Di antaranya adalah inovatif, berorientasi ke depan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, mendukung inklusi dan literasi keuangan, dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada, memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan data, dan menggunakan pendekatan kolaboratif.

    Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah seharusnya bisa menilai dan mengevaluasi inovasi-inovasi tekfin lebih baik lagi.

    Apa potensi risiko penggunaan fintech dan bagaimana cara memitigasinya akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Arif Perdana (Associate Professor Digital Strategy and Data Science, Monash University)

  • Mengenal Potensi Risiko Fintech di Indonesia dan Cara Memitigasinya

    Mengenal Potensi Risiko Fintech di Indonesia dan Cara Memitigasinya

    7cloud.asia – Penggunaan financial technology (fintech) seperti perangkat teknologi yang berbasis algoritme (AI, pemelajaran mesin, dan sains data) memiliki konsekuensi merugikan jika tidak dikelola dengan baik dan didukung oleh regulasi yang jelas.

    Penggunaan sistem algoritme ini berpotensi melanggar aspek-aspek etika seperti privasi, bias, dan akuntabilitas. Perusahaan-perusahaan yang mengumpulkan data-data pribadi dan rahasia dari pelanggan mereka harus berhati-hati mengelola, menganalisis dan menjaga keamanannya.

    Kecerobohan perusahaan bisa menimbulkan masalah kebocoran data dan profiling yang tidak seharusnya (bias).

    Profiling merujuk pada penggunaan algoritme untuk menilai atau memprediksi aspek-aspek pribadi seperti perilaku, keadaan ekonomi, kesehatan, kepribadian, preferensi–biasanya untuk menentukan layak tidaknya seseorang menerima pinjaman.

    Penggunaan algoritme AI untuk menentukan apakah calon debitor memiliki potensi gagal atau sukses bayar, juga berpotensi bias–baik karena datanya maupun algoritmenya.

    Bias ini dapat memperburuk ketimpangan kelompok mayoritas dengan kelompok minoritas karena kurangnya representasi data mereka.

    Di Indonesia, bias dalam penggunaan algoritme layanan fintech ini memang belum terliput oleh media dan menjadi kasus. Namun, di Amerika Serikat, kasus ini sudah terjadi.

    Studi yang dilakukan oleh University of California, Berkeley terhadap lembaga pemberi pinjaman, baik daring maupun luring memperlihatkan bahwa mereka cenderung membebankan suku bunga yang lebih tinggi kepada peminjam dari ras Afrika-Amerika dan Latin.

    Baca: Yuk kenali fintech yang bukan hanya pinjol

    Sebab, sistem algoritme dilatih dengan data yang bias dan tidak seimbang: data ras kulit putih yang bisa dianalisis secara digital lebih banyak dari data ras Afrika-Amerika dan Latin.

    Studi lain di sektor asuransi menunjukkan adanya bias terhadap kelompok minoritas dan gender dalam penetapan premi asuransi.

    Bias juga bisa terjadi karena adanya variabel proksi yang membuat algoritme AI melakukan diskriminasi. Variabel proksi punya korelasi dengan variabel lain, terutama yang bersifat pribadi atau yang seharusnya diproteksi (ras, gender, agama, dan lain sebagainya).

    Karena korelasinya kuat, variabel proksi bisa saja mengungkapkan atau memprediksi data privasi seseorang ketika digunakan untuk melatih AI. Misalnya, kode pos di area tertentu bisa mengungkap apakah seseorang merupakan ras atau etnik tertentu.

    Jika tidak dikelola dengan saksama, bias akan mengakibatkan diskriminasi digital di antara kelompok masyarakat.

    Mitigasi risiko fintech
    Dalam menjelajahi potensi fintech, pemerintah dan perusahaan perlu memperhatikan empat dimensi kritis, yaitu tata kelola, etika, hukum, dan dampak sosial.

    Informasi yang dihasilkan dari sistem algoritme harus bisa dijelaskan (explainable). Proses pengambilan keputusan oleh sistem itu juga harus transparan.

    Sebab, jika terjadi masalah hukum, mekanisme penjelasan dan transparansi ini menjadi bukti untuk menentukan bagaimana permasalahan sistem algoritme ini harus diselesaikan.

    Baca: Izin 66 penyelenggara fintech P2P lending dicabut dalam 4 tahun terakhir

    Sebagai contoh, jika terjadi bias yang mengakibatkan seorang nasabah mendapatkan diskriminasi dan berdampak ekonomi, sistem peradilan harus bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum dan kompensasi harus dilakukan.

    Di sisi teknis, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk memitigasi resiko etika dan bias di algoritme. Contohnya dengan penggunaan teknik mitigasi bias algoritme AI;

    Juga dokumentasi tata kelola dan analisis data seperti transparansi dalam pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dataset untuk melatih algoritme AI; juga antisipasi mengenai kemungkinan bias-bias yang bisa terjadi karena penggunaan algoritme seperti prediksi, klasifikasi, dan klusterisasi.

    Di sisi regulasi, pemerintah harus berfokus kepada mitigasi risiko teknologi, perlindungan terhadap konsumen, dan aturan yang ketat terhadap penggunaan sistem algoritme.

    Uni Eropa, misalnya, sedang mengajukan usulan undang-undang kecerdasan buatan untuk menjamin kepastian hukum penggunaan teknologi yang berbasis algoritme.

    Alih-alih memperkuat keuangan inklusif, pengabaian aspek tata kelola, etika, hukum, dan dampak sosial bisa memicu kesenjangan sosial. Warga negara juga bisa kehilangan kesempatan mendapatkan layanan keuangan yang lebih baik.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Arif Perdana (Associate Professor Digital Strategy and Data Science, Monash University)