Fintech Tak Hanya Pinjol: Sejarah dan Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia

Written by

in

7cloud.asia – Masyarakat kerap menyamakan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) dengan pinjaman online (pinjol) semata.

Bahkan, jika kita mencari definisi fintech di Google, perangkat tersebut menampilkan “apakah fintech sama dengan pinjol?” sebagai salah satu pertanyaan yang paling sering dicari.

Penting bagi kita untuk memahami teknologi ini sekaligus tantangan dan risikonya. Sebab, pertumbuhan jasa keuangan digital di Indonesia amat pesat.

Fintech atau tekfin adalah perangkat teknologi yang menjadi landasan model bisnis perusahaan rintisan yang bergerak di bidang keuangan.

Teknologi ini meliputi kecerdasan buatan (AI), blockchain, sains dan analitika data, dan keamanan siber. Fintech bertujuan membuat layanan keuangan menjadi lebih cepat dan mudah lewat jasa pembayaran, pinjam-meminjam, perbankan digital, asuransi, investasi, pengelolaan keuangan pribadi, dan pengelolan keuangan bisnis.

Laporan yang diterbitkan AC Ventures dan Boston Consulting Group pada Maret lalu menyatakan jumlah perusahaan tekfin yang beroperasi di Indonesia meningkat enam kali lipat dari 51 pada 2011 menjadi 334 pada 2022. Sektor pembayaran menjadi penggerak utama pertumbuhan industri ini.

Perluasan jangkauan fintech ke manajemen kekayaan (wealth-tech) dan asuransi (insurtech) menunjukkan bahwa ekosistem tekfin di Indonesia semakin matang.
Perusahaan-perusahaan rintisan baru kini menawarkan berbagai produk dan layanan inovatif seperti pembelian saham, reksadana, asuransi, serta pengajuan klaim secara daring.

Pertumbuhan fintech diharapkan mampu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, dengan semakin banyaknya masyarakat yang bisa mendapatkan layanan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pertumbuhan fintech di sejumlah negara
Indonesia pertama kali mengenal tekfin atau fintech pada 2007 ketika salah satu bank swasta nasional, BCA meluncurkan platform uang elektronik untuk memfasilitasi pembayaran.

Namun, industri tekfin di Indonesia baru menggeliat di tahun 2015 ketika perusahaan-perusahaan rintisan yang bergerak di layanan pinjaman online menjamur.

Melihat perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada 2016.

Pada awal 2017, OJK mewajibkan perusahaan rintisan fintech untuk mendapatkan izin dari mereka. Salah satu alasannya adalah beberapa tekfin terlibat investasi bodong. Daftar perusahaan yang sudah diizinkan oleh OJK kemudian mulai dipublikasikan sejak awal 2018.

Jumlahnya saat itu mencapai 40 korporasi. Jumlah ini terus berkembang mencapai sekitar 160 perusahaan di tahun 2020.

Pada 2020, OJK melakukan moratorium pendaftaran perusahaan tekfin. Tujuannya untuk memastikan bahwa platform yang sudah terdaftar menjadi berizin dan benar-benar patuh terhadap regulasi, memiliki kapasitas yang memadai, dan bisa menjaga keberlanjutan sumber daya mereka dalam menjalankan usaha.

Pada layanan fintech pinjam-meminjam, permasalahan muncul baik dari sisi peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur).

Maraknya pinjol ilegal yang menarik debitur potensial dengan persyaratan yang mudah berujung pada berbagai permasalahan seperti bunga yang mencekik, kebocoran data, hingga ancaman fisik dan psikologis saat penagihan.

Di sisi lain, kreditur-kreditur juga berpotensi merugi jika peminjam tak mampu melunasi utangnya. Apalagi jika dana yang disalurkan tidak diasuransikan oleh perusahaan tekfin.

Kasus gagal bayar TaniFund, yang menghubungkan antara kreditur dan debitur, misalnya, terjadi salah satunya karena para petani sebagai peminjam mengalami gagal panen.

Perkembangan regulasi fintech di sejumlah negara
Apa yang dialami oleh Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Cina. Sebelum 2015, Cina mengambil pendekatan yang lunak terhadap layanan tekfin pinjam-meminjam untuk mengakselerasi praktik baru dan inovatif.

Namun, pada 2015, ledakan fintech pinjam-meminjam menghadirkan banyak masalah. Pemerintah Cina terpaksa mengambil tindakan seperti pembatasan jumlah perusahaan fintech pinjam-meminjam, peninjauan kembali perizinan dan persyaratan, dan pembatasan perilaku berisiko oleh peminjam dan pemberi pinjaman.

Berbeda dengan Cina daratan, Hong Kong menggunakan pendekatan yang lebih hati-hati melalui regulatory sandbox.

Aturan ini memungkinkan perusahaan fintech untuk menguji coba layanan dan produk mereka di ekosistem terbatas, sebelum meluncurkannya ke masyarakat luas.

Otoritas keuangan dan perusahaan kemudian dapat menilai risiko dari layanan dan produk tersebut dari berbagai perspektif sehingga upaya mitigasi risiko dapat direncanakan dengan baik.

Pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan serupa sebagai landasan inovasi tekfin yaitu POJK 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Regulatory sandbox yang diterapkan OJK ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara inovasi keuangan digital memenuhi beberapa kriteria.

Di antaranya adalah inovatif, berorientasi ke depan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, mendukung inklusi dan literasi keuangan, dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada, memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan data, dan menggunakan pendekatan kolaboratif.

Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah seharusnya bisa menilai dan mengevaluasi inovasi-inovasi tekfin lebih baik lagi.

Apa potensi risiko penggunaan fintech dan bagaimana cara memitigasinya akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Arif Perdana (Associate Professor Digital Strategy and Data Science, Monash University)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *