7cloud.asia – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan atau (UU KIA) yang disahkan pada 4 Juni 2024.
Dalam jumpa pers bersama pada Jumat (28/6/2024) Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyatakan, UU KIA masih lemah dan berpotensi kerancuan dalam implementasinya di lapangan.
UU KIA ini juga belum inklusif karena belum melindungi ibu rumah tangga, perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, buruh migran, pekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan.
Padahal jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang atau 55,9 persen dari jumlah pekerja dan didominasi oleh perempuan.
UU KIA ini membuat terobosan dengan menambah cuti melahirkan bagi ibu bekerja menjadi paling lama 6 bulan, namun hal ini tidak mudah diimplementasikan karena ibu akan mendapat hak cuti tersebut jika terjadi kondisi khusus terkait kondisi kesehatan ibu dan/atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan bagi ibu dilengkapi dengan skema penggajian dalam UU KIA,
sedangkan cuti mendampingi istri bagi laki-laki tidak diatur skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.
Baca Juga: DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu
Pada kenyataannya hak cuti melahirkan selama 3 bulan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan (sekarang menjadi UU Cipta Kerja) sulit diimplementasikan dan belum maksimal karena lemahnya pengawasannya.
Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya atau hanya melakukannya diatas kertas agar tidak berdampak pada perijinan perusahaan tersebut.
Dalam praktiknya, untuk mendapatkan cuti melahirkan, buruh perempuan harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan melalui serikat buruh, sedangkan banyak buruh perempuan yang belum berserikat dan tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh/serikat pekerja.
Dengan adanya cuti melahirkan 6 bulan, pihak perusahaan berpotensi meminggirkan perempuan dengan tidak mempekerjakan buruh perempuan yang sudah menikah dan
berpotensi hamil, dan bahkan memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan.
UU KIA ini berpotensi menyebabkan diskriminasi tidak langsung kepada buruh perempuan ketika pemberi kerja lebih memilih buruh laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang.
UU KIA juga melanggengkan pembakuan peran domestik perempuan karena hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, tidak menjadi hak ayah (Pasal 4 Ayat (1) huruf h).
Baca Juga: KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Selain itu dalam Pasal 4 UU KIA tentang hak ibu, tidak dijelaskan siapa yang
bertanggung jawab melakukan pengawasan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan ibu.
Fasilitas itu diantaranya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan, serta jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan.
Demikian juga terkait Cuti 6 bulan diberikan dengan alasan medis, yaitu : ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Kewajiban suami yang harus dilakukan selama cuti mendampingi istri melahirkan (Pasal 6 ayat 4) tidak dijelaskan mekanisme pengawasan dan sanksinya.
Selain itu, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis.
Misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif.
Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak
Sebagai contoh seorang perempuan korban KDRT atau korban perkosaan yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena kondisi stress dan depresi.
Partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU KIA dalam bentuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi dan/atau laporan, dikhawatirkan berpotensi memaksa perempuan untuk memberikan ASI eksklusif
Atau bahkan terjadinya persekusi sehingga tidak menghormati hak asasi perempuan untuk membuat keputusan terbaik untuk dirinya.
Kami mengkhawatirkan kata “WAJIB” yang ditekankan pada banyak hal tentang hak dan
kewajiban ibu pada pelaksanaannya akan dengan mudah memberikan sanksi pada ibu yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Tidak dijelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban ibu dan ayah sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU KIA.
Karena itu Koalisi merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan harmonisasi UU KIA dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak.
Aturan itu antaralain, UU Kesehatan, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya termasuk aturan turunannya agar tidak saling tumpang tindih satu sama lain.




