Tag: gender

  • Dinilai Masih Lemah, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Sampaikan Catatan Kritis Terkait UU KIA

    Dinilai Masih Lemah, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Sampaikan Catatan Kritis Terkait UU KIA


    7cloud.asia – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan atau (UU KIA) yang disahkan pada 4 Juni 2024.

    Dalam jumpa pers bersama pada Jumat (28/6/2024) Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyatakan, UU KIA masih lemah dan berpotensi kerancuan dalam implementasinya di lapangan.

    UU KIA ini juga belum inklusif karena belum melindungi ibu rumah tangga, perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, buruh migran, pekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan.

    Padahal jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang atau 55,9 persen dari jumlah pekerja dan didominasi oleh perempuan.

    UU KIA ini membuat terobosan dengan menambah cuti melahirkan bagi ibu bekerja menjadi paling lama 6 bulan, namun hal ini tidak mudah diimplementasikan karena ibu akan mendapat hak cuti tersebut jika terjadi kondisi khusus terkait kondisi kesehatan ibu dan/atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Cuti melahirkan bagi ibu dilengkapi dengan skema penggajian dalam UU KIA,
    sedangkan cuti mendampingi istri bagi laki-laki tidak diatur skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.

    Baca Juga: DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu

    Pada kenyataannya hak cuti melahirkan selama 3 bulan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan (sekarang menjadi UU Cipta Kerja) sulit diimplementasikan dan belum maksimal karena lemahnya pengawasannya.

    Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya atau hanya melakukannya diatas kertas agar tidak berdampak pada perijinan perusahaan tersebut.

    Dalam praktiknya, untuk mendapatkan cuti melahirkan, buruh perempuan harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan melalui serikat buruh, sedangkan banyak buruh perempuan yang belum berserikat dan tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh/serikat pekerja.

    Dengan adanya cuti melahirkan 6 bulan, pihak perusahaan berpotensi meminggirkan perempuan dengan tidak mempekerjakan buruh perempuan yang sudah menikah dan
    berpotensi hamil, dan bahkan memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

    UU KIA ini berpotensi menyebabkan diskriminasi tidak langsung kepada buruh perempuan ketika pemberi kerja lebih memilih buruh laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang.

    UU KIA juga melanggengkan pembakuan peran domestik perempuan karena hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, tidak menjadi hak ayah (Pasal 4 Ayat (1) huruf h).

    Baca Juga: KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

    Selain itu dalam Pasal 4 UU KIA tentang hak ibu, tidak dijelaskan siapa yang
    bertanggung jawab melakukan pengawasan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan ibu.

    Fasilitas itu diantaranya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan, serta jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan.

    Demikian juga terkait Cuti 6 bulan diberikan dengan alasan medis, yaitu : ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

    Kewajiban suami yang harus dilakukan selama cuti mendampingi istri melahirkan (Pasal 6 ayat 4) tidak dijelaskan mekanisme pengawasan dan sanksinya.

    Selain itu, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis.

    Misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif.

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

    Sebagai contoh seorang perempuan korban KDRT atau korban perkosaan yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena kondisi stress dan depresi.

    Partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU KIA dalam bentuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi dan/atau laporan, dikhawatirkan berpotensi memaksa perempuan untuk memberikan ASI eksklusif

    Atau bahkan terjadinya persekusi sehingga tidak menghormati hak asasi perempuan untuk membuat keputusan terbaik untuk dirinya.

    Kami mengkhawatirkan kata “WAJIB” yang ditekankan pada banyak hal tentang hak dan
    kewajiban ibu pada pelaksanaannya akan dengan mudah memberikan sanksi pada ibu yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

    Tidak dijelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban ibu dan ayah sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU KIA.

    Karena itu Koalisi merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan harmonisasi UU KIA dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak.

    Aturan itu antaralain, UU Kesehatan, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya termasuk aturan turunannya agar tidak saling tumpang tindih satu sama lain.

     

  • Bagaimana Agama dan Gender Menyokong Adaptasi Iklim Warga Pantura di Jawa Tengah

    Bagaimana Agama dan Gender Menyokong Adaptasi Iklim Warga Pantura di Jawa Tengah

    7cloud.asia – Dimensi agama dan gender seringkali luput dalam perbincangan, penelitian, dan proses penyusunan kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

    Padahal, mengacu pada karakter masyarakat Indonesia, terdapat nilai-nilai keagamaan dan dinamika gender yang berkontribusi, baik positif maupun negatif, dalam upaya individu atau komunitas kala beradaptasi dengan perubahan iklim.

    Artikel di The Conversation menunjukkan bagaimana dimensi agama dan gender memengaruhi proses adaptasi masyarakat, yakni di wilayah pesisir utara (Pantura) Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    Kawasan ini mengalami perubahan garis pantai yang masif akibat pembabatan hutan mangrove, pembangunan tata kota, dan kenaikan muka air laut, yang membawa dampak multidimensi pada masyarakat, khususnya kelompok perempuan.

    Dalam konteks agama, kawasan pantura secara historis lekat dengan syiar agama Islam. Demak, misalnya, adalah lokasi kerajaan Islam pertama di Jawa, yakni Kesultanan Demak. Ada juga Kesultanan Cirebon yang didirikan oleh salah satu Wali Songo, Sunan Gunungjati.

    Dalam konteks dinamika gender, terdapat jejak historis tokoh perempuan seperti Raden Siti Jaenab (Indramayu-Cianjur), Ratu Kalinyamat (Jepara), Kartini (Jepara-Rembang), yang menunjukkan bahwa perempuan eksis dan berpengaruh dalam perjuangan dan pemajuan bangsa.

    Bersamaan dengan itu, terdapat juga dinamika gender negatif seperti interpretasi agama bias gender, faktor kultural (stereotipe macak, manak, masak atau bersolek, melahirkan, dan memasak), maupun politik (propaganda ideologi gender), yang menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik.

    Faktor agama dan dinamika gender ini tidak bisa kita lepaskan saat berupaya memahami masyarakat di pantura.

    Baca: Adaptasi iklim warga pantura di Jawa Barat

    Dampak perubahan iklim dirasakan oleh warga Desa Bedono dan Timbulsloko di pesisir Demak, Jawa Tengah. Dua desa pesisir ini mengalami abrasi sejak tahun 1990an saat banjir rob mulai menenggelamkan sawah dan akses jalan.

    Warga desa kemudian melakukan berbagai model adaptasi seperti meninggikan makam, menanam mangrove, dan membangun jembatan. Bentuk adaptasi tersebut tidak bisa dipisahkan dari dimensi agama dan gender yang saling beririsan.

    Di Demak, terdapat figur penyebar Islam yang lekat dengan adaptasi masyarakat pesisir, yaitu Kyai Mudzakir. Makam sang Kiai yang terletak di Dusun Tambaksari, Desa Bedono, kini menjadi destinasi Ziarah yang dikenal dengan makam terapung.

    Upaya meninggikan makam oleh keluarga Kyai Mudzakir dan warga sekitar, membawa berkah tersendiri pada warga. Banyak peziarah yang mengunjungi makam keramat tersebut.

    Fenomena ini menjadi penguat bahwa agama dapat berkontribusi secara tidak langsung pada proses adaptasi iklim, melalui hadirnya wisata ziarah yang membantu penghidupan warga desa.

    Perempuan Demak juga melakukan upaya adaptasi iklim, salah satunya karena motivasi keagamaan. Misalnya adalah aksi Mak Jah di Desa Bedono.

    Ia memilih bertahan dan menanam bakau di dusunnya yang telah tenggelam, yakni Dukuh Rejosari Senik. Tujuannya untuk menjaga berkah Kiai Mudzakir dan desanya.

    Upaya Mak Jah membuahkan hasil yang tidak main-main. Dukuh Rejosari Senik diresmikan sebagai cagar alam yang berfungsi menahan laju abrasi di Desa Bedono.

    Baca: Cara nelayan Demak atasi kenaikan permukaan air laut

    Kemudian, di Desa Timbulsloko terdapat kelompok perempuan yang terhubung dengan jejaring advokasi gerakan Puspita Bahari.

    Para perempuan ini mengumpulkan uang sumbangan setiap kali melakukan pertemuan kelompok dan iuran pengajian. Uang tersebut digunakan untuk membangun jembatan dan membuka akses jalan di desa.

    Para perempuan juga berinisiatif merawat makam leluhur dan meninggikan masjid di desanya yang mayoritas dilakukan secara swadaya.

    Mereka menunjukkan bentuk-bentuk perlawanan sehari-hari (everyday resistance) seperti menggunakan pembalut kain dan menanam, meski tidak ada lagi tanah di rumah sekeliling mereka.

    Perempuan dan perlawanan sehari-hari
    Terdapat fakta menarik bahwa penyebaran nilai-nilai agama dan lingkungan kepada kalangan perempuan justru terjadi di luar forum keagamaan formal seperti pengajian.

    Di Desa Pantai Bahagia, obrolan mengenai agama dan keberlanjutan lingkungan terjadi di sela-sela proses pembuatan produk oleh Kebaya. Di Desa Bedono, perbincangan mengenai lingkungan ditemukan saat para sukarelawan dan peziarah mengunjungi Mak Jah di Bedono.

    Di Desa Timbulsloko, percakapan mengenai krisis iklim di kalangan perempuan justru dipicu karena kegelisahan mereka yang tidak bisa lagi beribadah di musala sekitar rumah dan melakukan aktivitas sosial karena banjir rob.

    Mereka berbincang ketika belanja, mengantar anak sekolah, dan saat pertemuan kelompok. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan tentang agama dan adaptasi di kalangan perempuan ternyata justru kuat dan dapat ditemukan dalam proses keseharian.

    Sebaliknya, forum keagamaan formal belum menjawab kebutuhan warga untuk beradaptasi perubahan iklim.

    Misalnya, forum-forum pengajian—baik di Desa Pantai Bahagia, Bedono, dan Timbulsloko—belum memasukan persoalan krisis iklim atau perubahan lingkungan sebagai pembahasan.

    Selain itu, dalam forum sosial keagamaan, perempuan kerap ditempatkan pada peran-peran domestik, seperti menyediakan makanan dan minuman selama kegiatan.

    Mengacu pada fakta tersebut, diseminasi tentang perubahan lingkungan dan persoalan iklim di kalangan perempuan mengambil pola yang lebih cair dan informal.

    Ketika forum sosial-keagamaan tidak memberikan ruang untuk diskusi, perempuan menemukan cara yang lebih hangat dan seringkali lebih kuat, yaitu dalam obrolan sehari-hari.

    Pada akhirnya, isu agama dan gender dalam krisis iklim perlu dilihat secara politis dan tidak bisa ditinggalkan dalam konteks kebijakan iklim di Indonesia.

    Indonesia sedang merumuskan dokumen aksi iklim yang terbaru. Momen ini sepatutnya menjadi kesempatan kita untuk memasukkan isu agama dan gender dalam upaya meredam dan bertahan di tengah krisis iklim.

    Penulis: Aliyuna Pratistiv(Dosen Universitas Padjadjaran) dan Andi Misbahul Pratiwi (PhD Candidate, School of Geography University of Leeds)

  • Polemik Childfree: Masyarakat Kian Meragukan Konstruksi Sosial Soal Keluarga dan Gender

    Polemik Childfree: Masyarakat Kian Meragukan Konstruksi Sosial Soal Keluarga dan Gender

    7cloud.asia – Selain berfungsi sebagai ruang pembebasan pikiran, platform media sosial juga bisa berperan sebagai arena pertarungan ideologi.

    Di akun Instagram Gita Savitri dan Andrea Gunawan yang banyak membagikan pengalaman mereka menjalani gaya hidup childfree, kolom komentar telah menjadi arena perdebatan antarwarganet mengenai nilai-nilai gender dan peran keluarga.

    Ini sekaligus mengisyaratkan bahwa keputusan childfree masih memicu kontroversi di tengah masyarakat.

    Banyak dari pengikut Instagram kedua influencer yang menyoroti ketidaksukaan mereka terhadap keputusan Gita, dan menganggap pilihan childfree tersebut sebagai disrupsi dari norma-norma yang sudah ada.

    Sebanyak 50 persen pengikut akun Gita Savitri berkomentar bahwa memilih untuk menghindari peran ibu sangat kontradiktif dengan pandangan tradisional masyarakat yang meyakini bahwa fungsi sosial perempuan adalah pengasuhan anak.

    Reaksi ini secara tidak langsung dipengaruhi oleh warisan imajinasi Ibuisme Negara yang tercipta pada rezim Orde Baru dan masih mengakar kuat hingga sekarang.

    Menurut Julia Suryakusumah, aktivis dan penulis perempuan, meskipun rezim tersebut sudah berakhir dua dekade lalu, ekspektasi gender ini tetap berlanjut dan memengaruhi persepsi publik, khususnya bagi kalangan yang masih memegang teguh nilai-nilai konvensional.

    Dalam kerangka tradisional ini, kontribusi perempuan terhadap masyarakat diukur melalui partisipasi mereka dalam reproduksi dan pengasuhan.

    Oleh karena itu, gagasan anak muda dalam memilih untuk tidak memiliki anak dianggap sebagai penolakan dari identitas budaya dan tanggung jawab keluarga.

    Komentar-komentar warganet di akun Instragram Gita dan Andrea mayoritas menggarisbawahi ketakutan akan erosi nilai-nilai keluarga dan kohesi sosial.

    Mereka memandang bahwa memilih untuk tidak memiliki anak merupakan upaya resistensi terhadap struktur keluarga yang sudah diidealisasikan sejak berdekade-dekade lalu.

    Komentar “tp di negara kita gak punya anak kayak punya aib gitu..pdhl” dan “gak paham. Org menikah wajib punya anak klu tidak km terlihat menyedihkan” merupakan dua contoh komentar negatif terhadap unggahan Gita yang membicarakan keputusannya untuk childfree.

    Komentar tersebut menunjukkan bagaimana konsep Ibuisme mengakar kuat dalam konstruksi norma gender, seakan memiliki anak dan menjadi ibu adalah hal yang wajib dipenuhi untuk menjaga keberlangsungan generasi.

    Melenturkan struktur sosial
    Diskusi berkaitan dengan gaya hidup childfree di media sosial juga merefleksikan narasi lebih besar dalam budaya anak muda di Indonesia.

    Ini menegaskan peran media sosial sebagai alat yang efektif untuk mengekspresikan pandangan hidup dan meresistensi norma-norma sosial yang sudah baku.

    Anak muda Indonesia, yang sedikit banyak sudah terekspos arus global, semakin ingin terlibat dalam diskusi atas topik-topik yang dianggap tabu, termasuk keputusan childfree. Keterbukaan terhadap pandangan baru ini menandai perubahan budaya penting di masyarakat.

    Ini menunjukkan bahwa masyarakat pelan-pelan sudah menegosiasikan struktur sosial yang lebih kaku dengan pandangan yang lebih progresif seputar norma gender dan keluarga.

    Terlepas dari penolakan terhadap keputusan childfree ini, kondisi ini memperlihatkan transformasi budaya di antara anak muda yang kian meragukan konstruksi sosial mengenai keluarga dan gender.

    Memilih childfree bagi kebanyakan dari mereka merupakan respons praktis terhadap tantangan hidup masa kini, seperti ketidakpastian ekonomi, kenaikan biaya hidup, dan keresahan atas isu lingkungan.

    Faktor-faktor ini membangun perspektif baru berkenaan dengan cara-cara alternatif untuk menemukan makna dan kebahagiaan selain aspirasi pernikahan dan kepemilikan anak.

    Perubahan cara pandang dalam diskusi di media sosial ini menunjukkan perlunya evaluasi kritis atas norma-norma tradisional yang berkenaan dengan aspirasi gender dan keluarga.

    Pilihan childfree seharusnya sudah mulai dianggap sebagai pilihan yang masuk akal dan bukan lagi dipandang sebagai kegagalan individu dalam melanjutkan keturunan.

    Keputusan childfree ini sama baiknya dengan yang memilih untuk memiliki anak, mengadopsi anak, dan ragam alternatif lainnya.

    Penerimaan terhadap variasi opsi ini dapat menjadi awal dari keterbukaan masyarakat atas inklusivitas dan demokratisasi gaya hidup di Indonesia, yang tidak hanya tampak dalam diskusi di media sosial, tapi juga di kehidupan nyata.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis:
    Jordy Satria Widodo (Dosen Kajian Sastra dan Budaya, Universitas Pakuan)
    Diana Amaliasari (Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Pakuan)
    Dyah Kristyowati (Dosen Ilmu Sastra, Universitas Pakuan)
    Muslim (Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Pakuan)

  • Perempuan Masih Tersisih, Koalisi Perempuan Indonesia Desak Negara Benahi Ketimpangan Struktural

    Perempuan Masih Tersisih, Koalisi Perempuan Indonesia Desak Negara Benahi Ketimpangan Struktural

    7cloud.asia – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyoroti kuatnya ketimpangan struktural yang membebani perempuan di Indonesia saat ini.

    Ketimpangan tersebut mulai dari kesenjangan ekonomi, kekerasan berbasis gender, minimnya keterwakilan politik, hingga dampak krisis iklim yang paling banyak dirasakan kelompok rentan.

    Sorotan itu mengemuka dalam Forum Konsolidasi Nasional Perempuan yang digelar KPI sebagai rangkaian menuju Kongres Nasional VI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Kamis (09/04/2026).

    Forum bertema “Perempuan Memimpin Keadilan Transformatif dan Ekologis” ini menjadi ruang konsolidasi gerakan perempuan untuk mendesak perubahan kebijakan yang lebih berpihak.

    Baca: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Tahun 2025 Palng Tinggi

    Ketua KPI, Mike Verawati Tangka, menegaskan perempuan tidak boleh lagi diposisikan sebagai kelompok pinggiran dalam pembangunan.

    “Hari ini kita memulai konsolidasi sebagai bagian dari mandat organisasi untuk memperkuat arah gerakan ke depan. Ada lima isu utama yang dibahas, mulai dari demokrasi, perlindungan perempuan, hingga isu lingkungan dan perubahan iklim,” tegas Mike.

    Menurut dia, Kongres Nasional VI bukan sekadar agenda organisasi, tetapi momentum memperkuat gerakan perempuan agar lebih berdaya dalam memengaruhi kebijakan publik.

    KPI menilai ketidakadilan terhadap perempuan masih nyata. Kesenjangan upah, terbatasnya akses terhadap tanah, modal, dan perlindungan sosial masih menjadi persoalan utama.

    Baca: Memperjuangkan Kesetaraan Gender Dalam Aksi Iklim Global

    Terutama bagi perempuan pekerja informal, perempuan adat, perempuan pesisir, dan kelompok rentan lainnya.

    Di sisi lain, kekerasan berbasis gender dinilai semakin kompleks, termasuk di ruang digital. Lemahnya perlindungan korban dan belum optimalnya kebijakan responsif gender disebut memperburuk situasi.

    KPI juga menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan di ruang politik. Hingga periode 2024–2029, keterwakilan perempuan tercatat baru sekitar 22 persen di DPR RI dan 16 persen di DPRD provinsi.

    Angka itu dinilai menunjukkan demokrasi Indonesia belum sepenuhnya memberi ruang setara bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

    Baca: Pemkab Berau Dorong Peran Perempuan Cegah Kerusakan Hutan Mangrove

    Sementara perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Arifatul dalam sambutannya mengatakan tantangan yang dihadapi perempuan semakin berat di tengah situasi sosial dan politik yang kian kompleks.

    “Tantangan perempuan yang semakin berat dan rumit di tengah isu-isu yang marak terjadi, mendorong kita untuk terus saling bekerja sama antar jaringan dan organisasi masyarakat lain. Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” jelas Arifatul.

    Selain persoalan ekonomi dan politik, KPI juga menyoroti dampak krisis iklim dan transisi energi yang dinilai belum berperspektif gender.

    Perempuan di wilayah pedesaan, pesisir, dan komunitas adat kerap menjadi kelompok paling terdampak saat terjadi relokasi, krisis pangan, hingga kerusakan lingkungan.

    Padahal, menurut KPI, perempuan memiliki pengetahuan lokal dan peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekologi.

    Baca: Program MBG Berisiko Menggerus Pendapatan Perempuan

    Melalui forum ini, KPI merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain perluasan jaminan sosial yang inklusif, penguatan perlindungan korban kekerasan, penerapan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan, perlindungan ruang sipil, serta pelibatan perempuan secara bermakna dalam agenda transisi energi.

    KPI juga mendesak negara menghentikan model pembangunan yang meminggirkan perempuan dan komunitas lokal, serta memastikan kebijakan publik berbasis riset, pengalaman komunitas, dan prinsip keadilan sosial.

    Dia berharap forum ini menjadi momentum konsolidasi gerakan perempuan untuk menagih negara agar lebih serius menghapus ketimpangan dan menjamin perempuan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap kebijakan.

  • Dari Rahim ke Bumi: Ketimpangan Gender Disebut Akar Krisis Iklim di Indonesia

    Dari Rahim ke Bumi: Ketimpangan Gender Disebut Akar Krisis Iklim di Indonesia

    7cloud.asia – Kesetaraan gender dan kepemimpinan perempuan dinilai bukan sekadar pelengkap, melainkan kunci utama dalam mendorong aksi iklim yang berkeadilan di Indonesia.

    Hal ini terungkap dalam Seminar Hari Kartini bertajuk “Dari Emansipasi ke Aksi Iklim: Memperkuat Kesetaraan Gender, Partisipasi, dan Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim di Indonesia” yang diselenggarakan di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta pada Senin (27/04/2026).

    Para pembicara menegaskan bahwa krisis iklim tak bisa diselesaikan tanpa membongkar ketimpangan gender yang mengakar.

    Eva Kusuma Sundari dari Sarinah Institute memperkenalkan konsep “ekologi rahim” sebagai cara pandang alternatif terhadap relasi manusia dan alam.

    Baca: Memperjuangkan Kesetaraan Gender Dalam Aksi Iklim Global

    Dia menegaskan bahwa rahim bukan sekadar organ biologis, melainkan ruang kehidupan yang mengajarkan kesetaraan.

    “Dalam rahim, semua setara, tidak ada dominasi. Prinsip asih, asah, asuh itulah yang seharusnya diterapkan dalam mengelola bumi,” kata Eva.

    Politikus Partai Nasdem ini menerangkan, kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini berakar dari cara pandang manusia yang menempatkan diri sebagai penguasa alam.

    Sikap eksploitatif dan dominatif terhadap bumi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan yang seharusnya memelihara, bukan mengendalikan.

    Baca: Perubahan Iklim Memicu Kemunduran Pemenuhan Hak Perempuan

    “Jangan main-main dengan alam, agar alam tidak ‘membalas’ manusia. Ketika kita merusak lingkungan, itu menunjukkan ketidakmampuan mencintai dan menghormati kehidupan,” tegasnya.

    Dia juga menekankan pentingnya kesadaran individu sebagai fondasi perubahan. Tanpa kesadaran tersebut, transformasi menuju keadilan ekologis hanya akan menjadi wacana kosong.

    Pembicara lainnya, dosen Program Studi Kajian Gender UI, Dr. rer. pol. Hariati Sinaga, S.Sos.,M.A., menyoroti bahwa keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari keadilan lingkungan.

    Menurutnya selama ini kebijakan pembangunan kerap mengabaikan kelompok paling rentan, termasuk perempuan.

    Baca: Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim

    “Keadilan lingkungan berangkat dari pengalaman kelompok yang paling terdampak. Dampak pembangunan tidak pernah netral—ada kelompok yang diuntungkan, tapi ada juga yang dikorbankan,” jelas Hariati.

    Lebih jauh, dia menjelaskan relasi gender memainkan peran penting dalam menentukan akses, kontrol, dan kepemilikan atas sumber daya alam.

    Ketimpangan ini, lanjut Hariati, membuat perempuan lebih rentan terhadap dampak krisis iklim, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kesejahteraan sosial.

    “Lingkungan tidak dialami secara sama oleh semua orang. Faktor gender, kelas, ras, hingga orientasi seksual menentukan siapa yang paling menderita akibat krisis ekologis,” katanya.

    Baca: Koalisi Perempuan indonesia Desak Negara Benahi Ketimpangan Struktural

    Ia menegaskan bahwa tanpa membongkar ketimpangan gender, upaya mengatasi krisis iklim hanya akan memperdalam ketidakadilan yang sudah ada.

    Seminar ini menutup dengan satu pesan tegas: krisis iklim bukan semata persoalan lingkungan, melainkan krisis keadilan.

    Tanpa kepemimpinan perempuan serta perspektif gender, solusi yang dihasilkan berisiko mengulang pola eksploitasi yang sama, hanya dalam wajah yang berbeda.