Tag: gubernur

  • 4 dari 9 Penjabat Gubernur yang Dilantik Purnawirawan TNI/Polri, Ini Penjelasan Mendagri

    4 dari 9 Penjabat Gubernur yang Dilantik Purnawirawan TNI/Polri, Ini Penjelasan Mendagri

    7cloud.asia – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (5/9/2023) di Jakarta melantik 9 penjabat gubernur yang akan menggantikan gubernur yang masa jabatannya berakhir hari itu.

    Empat dari sembilan penjabat gubernur yang dilantik adalah  purnawirawan TNI-Polri sehingga menjadi sorotan publik.

    Mereka adalah Mayjen TNI (purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol (purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (purn) Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

    Baca: Revisi UU TNI dinilai berpotensi hidupkan dwi fungsi

    Tito  menegaskan pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur itu sudah benar dan tidak menyalahi aturan.

    “Kami mengacu kepada aturan Undang-undang ya, No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Tito di Kemendagri seperti dikutip Tempo.co. 

    Tito mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri.

    Baca: 10 Gubernur akan habis masa jabatannya dalam waktu dekat

    Yang ada, ujarnya, hanya syarat minimal harus pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk bupati dan wali kota. 

    Dalam UU 10/2019 ini, lanjut Tito, untuk persyaratan tidak ada 1 pasal pun yang melarang dari TNI-Polri sepanjang dia menjabat pimpinan tinggi madya, pimpinan pratama untuk bupati/wali kota,

    “Kalau memang nggak boleh, ya tulis dalam UU itu, nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif,” kata Tito. 

     
    Meskipun demikian dalam praktiknya, kata Tito, dengan adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan, maka setiap anggota TNI-Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dulu pensiun. 
     
    “Kami memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada pemerintahaan sipil ya, maka kalau dari TNI-Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun,” kata Tito. 

    Sebanyak 9 Penjabat (Pj) Gubernur yang dilantik pada Selasa (5/9/2023) adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

    Baca: Ganjar pamitan kepada warga Jawa Tengah

    Kesembilan penjabat (pj) Gubernur tersebut adalah:
    1. Bey Machmudin yang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
    2. Nana Sudjana ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah,
    3. Hasanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara,
    4. Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali,
    5. Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua.
    6. Ayodhia Kalake yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTT,
    7. Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat,
    8. Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara,
    9. Bachtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

    Baca: Baliho Ganjar dicabut sebagai bentuk netralitas TNI

    Pada pelantikan tersebut, Mendagri Tito berpesan agar para PJ Gubernur bersikap netral saat Pemilu 2024.

    “Kalau ada yang nggak netral kita periksa dan kemudian kalau terbukti ya kita beri sanksi, dari yang ringan sampai terberat,” kata Tito. 

    Reporter: Nurakhmayani

  • 7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden

    7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden

    7cloud.asia – Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

    Tak sampai di sana, mereka juga mengaku tak mengetahui darimana dan dari siapa asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta itu masuk.

     

    Dilansir Kompas.com Ketika RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu, hanya Fraksi PKS yang menolaknya.

    PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta siap dibahas di tingkat selanjutnya

    Ketua Panja DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.

    Menurutnya, usulan tersebut juga demokratis. “Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

    “Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” sambungnya.

    Siapa pengusulnya? Dari semua narasumber yang Kompas.com wawancarai di atas, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

    Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, Jakarta jadi daerah khusus

    Berikut pandangan fraksi  dalam pembahasan tingkat I RUU Daerah Khusus Jakarta :

    1. PDI-P

    Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang menilai, pemilihan gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

    Menurut Junimart, usulan tersebut menandakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. “Frame of reference penunjukan gubernur oleh presiden, menurut saya, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Ini namanya kemunduran demokrasi,” ujar Junimart saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

    “Apa dasar pengecualiannya pun tidak dijelaskan,” katanya lagi. 

    2. Golkar

    Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta.

    “Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu,” ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023) malam. Golkar ingin ketika RUU DKJ disahkan menjadi UU, Jakarta bisa menjadi lebih modern dan bersih.

    Selain itu, berbagai persoalan klasik seperti banjir, macet dan polusi bisa teratasi. Untuk mewujudkan itu, Doli menilai, diperlukan pembangunan politik yang modern pula.

    3. PKB

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga tak sepakat dengan usulan ini. Ia menilai, usulan tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.

    “Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).

    Muhaimin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut. “Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya),” kata dia.

    “Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

    4. Nasdem

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan menolak usulan ini.

    Tak hanya itu, Nasdem juga ingin mendorong agar pilkada di Jakarta tak hanya terjadi di level provinsi, tapi juga di tingkat kotamadya.

    “Sikap Fraksi Nasdem adalah menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Bahkan Fraksi Nasdem mendorong agar pilkada tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi untuk gubernur, tapi juga pilwakot untuk tingkat kota madya. Dan kita juga mendorong DPRD-nya tidak hanya di DPRD provinsi, tapi juga ada DPRD kota,” ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

    “Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota,” sambungnya.

    5. Demokrat

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

    Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.

    Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.

    “Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR,” imbuhnya. 

    6. PKS

    Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk presiden.

    Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). “PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN,” ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

    Menurut Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat. Iqbal khawatir Jakarta akan dipimpin orang tidak kompeten jika ditunjuk presiden.

    “Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi,” tutur dia. 

    7. PAN

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden.

    Senada dengan Nasdem, PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.

    “PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada,” ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.

    Dengan begitu, tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini. Kedua fraksi yang dimaksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra.

    Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini, mereka tidak kunjung membalas.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Baleg Fraksi Gerindra DPR Supratman Andi Agtas juga tidak menjawab pesan wartawan.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Tolak Tawaran Jadi Menteri, Khofifah Indar Parawansa Memilih Bakal Maju di Pilkada Jawa Timur

    Tolak Tawaran Jadi Menteri, Khofifah Indar Parawansa Memilih Bakal Maju di Pilkada Jawa Timur

    7cloud.asia – Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku telah ditawari kursi menteri di pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Tetapi Khofifah menolak dan memilih kembali maju sebagai calon gubernur Jawa Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

    “Ada, ada (tawaran). Tapi saya sudah menyampaikan dari awal, saya mohon diberi kesempatan untuk kembali memimpin dan menjaga Jawa Timur,” kata Khofifah di sela acara halal bihalal Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2024).

    Khofifah yang juga pernah menjabat Mensos ini mengaku ingin kembali menjadi gubernur untuk membuat Jawa Timur lebih maju dan lebih hebat.

    Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 ini ingin membibit kualitas SDM Jawa Timur lewat program sekolah taruna yang dijalankannya saat menjabat sebagai gubernur.

    Baca Juga: Gubernur Khofifah Pimpin Water Bombing Atasi Karhutla di Gunung Arjuno

    Ia menjelaskan, sekolah taruna bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI.

    Mayoritas siswa di sekolah tersebut merupakan warga Jawa Timur. Sedangkan 20 persennya dialokasikan untuk warga di luar Jawa Timur.

    Untuk non Jawa timur, ujarnya, kita beri porsi 20 persen, yang (porsi) lain adalah untuk masyarakat Jatim karena untuk sekolah di taruna-taruna itu kedisiplinannya luar biasa, kualitasnya juga Alhamdulillah luar biasa.

    “Dan ini banyak sekali yang kemudian tertarik berminat untuk sekolah di 5 SMA taruna yang ada di Jatim,” tutur Khofifah.

    Ia menyebutkan, Jawa Timur juga menerima banyak apresiasi ketika ia menjabat sebagai gubernur. Misalnya, penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Joko Widodo.

    “Insya Allah itu prestasi-prestasi yang mudah-mudahan bisa kita tingkatkan kemanfaatannya untuk masyarakat lebih luas, bukan hanya Jawa Timur,” ujar dia.

    Baca Juga: Cara Atikoh Ganjar Membahagiakan Diri: Ikut Lomba Lari Borobudur Marathon

    Khofifah berencana untuk kembali berpasangan dengan eks wakil gubernur Jawa Timur Emil Dardak pada Pilkada 2024.

    Saat ini, ia dan Emil tengah berusaha mengkomunikasikan wacana berduet sebagai gubernur dan wakil gubernur itu kepada partai-partai yang mengusung

    “Jadi (saya dan Emil) sama-sama berikhtiar mengomunikasikan dengan partai-partai pengusung. Karena kan saya, Golkar, Gerindra, suaranya lebih besar dari Demokrat, jadi komunikasi sedang dan terus kita lakukan,” ujar Khofifah.

    Khofifah dan Emil adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 yang telah menuntaskan masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

    Keduanya diprediksi bakal kembali maju pada Pilkada Jawa Timur 2024. Terlebih, Khofifah sudah mengantongi rekomendasi dari empat partai politik, yaitu PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. (Sumber: Kompas.com)

    Baca Juga: Jadi Duta World Water Forum ke-10, Cinta Laura Akan Kampanyekan Konservasi Air Bersih