4 dari 9 Penjabat Gubernur yang Dilantik Purnawirawan TNI/Polri, Ini Penjelasan Mendagri

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (5/9/2023) di Jakarta melantik 9 penjabat gubernur yang akan menggantikan gubernur yang masa jabatannya berakhir hari itu.

Empat dari sembilan penjabat gubernur yang dilantik adalah  purnawirawan TNI-Polri sehingga menjadi sorotan publik.

Mereka adalah Mayjen TNI (purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol (purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (purn) Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca: Revisi UU TNI dinilai berpotensi hidupkan dwi fungsi

Tito  menegaskan pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur itu sudah benar dan tidak menyalahi aturan.

“Kami mengacu kepada aturan Undang-undang ya, No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Tito di Kemendagri seperti dikutip Tempo.co. 

Tito mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri.

Baca: 10 Gubernur akan habis masa jabatannya dalam waktu dekat

Yang ada, ujarnya, hanya syarat minimal harus pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk bupati dan wali kota. 

Dalam UU 10/2019 ini, lanjut Tito, untuk persyaratan tidak ada 1 pasal pun yang melarang dari TNI-Polri sepanjang dia menjabat pimpinan tinggi madya, pimpinan pratama untuk bupati/wali kota,

“Kalau memang nggak boleh, ya tulis dalam UU itu, nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif,” kata Tito. 

 
Meskipun demikian dalam praktiknya, kata Tito, dengan adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan, maka setiap anggota TNI-Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dulu pensiun. 
 
“Kami memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada pemerintahaan sipil ya, maka kalau dari TNI-Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun,” kata Tito. 

Sebanyak 9 Penjabat (Pj) Gubernur yang dilantik pada Selasa (5/9/2023) adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Baca: Ganjar pamitan kepada warga Jawa Tengah

Kesembilan penjabat (pj) Gubernur tersebut adalah:
1. Bey Machmudin yang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
2. Nana Sudjana ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah,
3. Hasanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara,
4. Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali,
5. Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua.
6. Ayodhia Kalake yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTT,
7. Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat,
8. Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara,
9. Bachtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca: Baliho Ganjar dicabut sebagai bentuk netralitas TNI

Pada pelantikan tersebut, Mendagri Tito berpesan agar para PJ Gubernur bersikap netral saat Pemilu 2024.

“Kalau ada yang nggak netral kita periksa dan kemudian kalau terbukti ya kita beri sanksi, dari yang ringan sampai terberat,” kata Tito. 

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *