Tag: gula

  • Apakah Penderita Diabetes Sama Sekali Nggak Boleh Konsumsi Gula?

    Apakah Penderita Diabetes Sama Sekali Nggak Boleh Konsumsi Gula?

    7cloud.asia – Gula menjadi satu hal yang sangat dihindari oleh mereka yang didiagnosa memiliki diabetes. 

    Namun, ahli gizi atau Dietisien Instalasi Pelayanan Gizi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Sri Rejeki Wahyuningrum SKM puny apendapat beda soal konsumsi gula pada peasien diabetes.

    Menurutnya, pasien diabetes masih diperbolehkan mengonsumsi gula pasir sebagai pemanis dengan takaran yang sesuai.

    “Jadi sebetulnya komposisi glukosa atau sukrosa, gula pasir salah satu contohnya, itu dalam kebutuhan kalori kita sehari-hari masih boleh diberikan sebanyak 5 persen dari total kebutuhan kalori sehari,” ujar Sri Rejeki dalam webinar, Sabtu (30/9/2023) 

    Baca: Olahraga pada sore hari efektif turunkan kadar gula darah pada pasien daibetes tipe 2

    Dia mencontohkan, apabila kebutuhan kalori harian pasien diabetes adalah 1.700 kalori, maka 5 persen dari asupan karbohidrat dapat digunakan untuk gula pasir.

    Satu sendok makan gula pasir, kata dia, juga setara dengan satu porsi buah. Artinya, bila pasien diabetes ingin meminum teh dengan satu sendok gula pasir, maka hal itu setara dengan mengonsumsi satu porsi buah.

    Namun, penting untuk diingat bahwa saat mengonsumsi gula pasir, pasien diabetes hanya mendapatkan rasa manis saja, tanpa serat atau vitamin seperti yang terdapat dalam buah-buahan.

    Maka dari itu, mengonsumsi buah-buahan tetap menjadi pilihan yang lebih sehat karena mengandung nutrisi tambahan.

    Baca: Kenali gejala diabetes pada anak

    Sri Rejeki mengingatkan, saat minum manis atau gula pasir kita hanya mendapat manisnya saja karbohidrat saja.

    Tapi kalau kita makan buah, di buah itu ada serat, ada vitamin jadi lebih banyak keunggulan zat gizi saat mengonsumsi buah.

    “Tapi sesekali kalau mau gula ya gampangnya seperti itu,” ujar dia.

    Dalam kesempatan itu, Sri Rejeki juga menyampaikan bahwa dalam mengatur diet pasien diabetes, penggunaan gula yang tepat adalah kunci penting.

    Gula bisa ditemui dalam berbagai bentuk, mulai dari gula pasir, gula merah, sirup, madu, hingga kue-kue yang mengandung gula.

    Baca: Mengapa air kelapa tidak disarankan untuk pasien gagal ginjal

    Bagi pasien diabetes, menghindari atau membatasi konsumsi gula dapat membantu mengendalikan kadar glukosa darah.

    Namun demikian, penggunaan gula sebagai bumbu masih diperbolehkan dalam diet.

    Sri Rejeki menambahkan, dengan menghindari atau membatasi gula tentunya akan membantu pengendalian glukosa darah.

    “Tapi kalau kita pergunakan sebagai bumbu itu masih diperbolehkan, jadi bukan sama sekali tanpa gula,” kata dia.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    Dia juga mengatakan bahwa mengonsumsi serat juga baik untuk pasien diabetes karena membuat perut lebih kenyang, membantu menurunkan gula darah, membantu menurunkan lemak darah, serta melancarkan buang air besar.

    Kandungan serat, terangnya, dapat ditemukan pada buah-buahan, sayur segar, roti gandum, kacang, kacangan, tahu, dan tempe.

    Sumber: Antaranews

     

  • Mampukah Indonesia Wujudkan Swasembada Gula pada 2028?

    Mampukah Indonesia Wujudkan Swasembada Gula pada 2028?

    7cloud.asia – Pemerintah menargetkan Indonesia mampu swasembada gula pada tahun 2028 atau dalam waktu empat tahun mendatang.

    Namun, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menilai upaya untuk mencapai target swasembada gula ini masih jauh panggang dari api.

    “Semua upaya yang bisa dilakukan harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang akhir-akhir ini belum tercukupi,” tandas Aria saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN Industri Perkebunan dan Kehutanan/PTPN III dan Perum Perhutani di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Diketahui, produksi gula dalam negeri hanya mampu mencapai 2,4 juta ton. Sedangkan, kebutuhan konsumsi dalam negeri sebesar 7 juta ton.

    Baca Juga: Perubahan Iklim Berdampak ke Lahan Kering dan Mengancam Produksi Pangan

    Ini artinya, produksi gula Indonesia kurang hanya sepertiga dari konsumsi gula dalam negeri.

    Karena itu Aria meminta PT Perkebunan Nusantara III sebagai salah satu BUMN krusial yang bertanggungjawab mewujudkan target ini mengambil langkah antisipasi.

    Pasalnya, saat ini Indonesia masih berhadapan dengan ketidakpastian situasi lokal dan global kerap menghantui.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan PTPN III juga harus maksimal menerapkan program kerja supaya berjalan efektif sekaligus efisien.

    Baca Juga: Hari Tempe Nasional 2024: Tempe Dicanangkan sebagai Pangan Generasi Emas Indonesia

    “Perlu ada satu akselerasi yang cukup atraktif, apalagi situasi global yang semakin tidak menentu dengan berbagai perubahan geopolitik yang berakibat pada perubahan ekonomi, seperti produksi gula melalui berbagai upaya seperti revitalisasi pabrik gula yang harus kita kawal, meningkatkan produktivitas lahan tebu, dan mengembangkan varietas tebu unggul,” ucap Aria.

    Dia juga berharap PTPN mempertahankan serta memperkuat hubungan kemitraan dengan kelompok petani tebu.

    Selain menjaga sinergitas dan mengasah kompetensi para petani tebu, menurutnya, kemitraan ini akan berpengaruh positif terhadap persaingan usaha dan keberlanjutan industri tebu yang semakin sehat.

    “Kita harapkan aktif membangun kemitraan terutama dengan petani tebu. Ini sudah 2024. Ingat, PTPN III diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan untuk memenuhi kebutuhan nasional,” imbuhnya.

    Baca Juga: DPR Sayangkan Bulog yang Gelontorkan Beras Impor ke Sumbawa Saat Petani Panen Raya

    Dengan swasembada gula, tentunya mengurangi impor apalagi diprediksi sampai akhir Desember ini akan terus mengalami penurunan nilai rupiah dan penguatan dolar.

    Selama tiga tahun terakhir ini, Komisi VI konsisten mengawasi kemajuan dari upaya swasembada gula.

    Turut menjadi sorotan publik, Aria Bima berharap PTPN III berkomitmen penuh untuk memastikan terpenuhinya konsumsi gula dalam negeri terpenuhi.

  • Diabetes dan Hipertensi Terus Meningkat: Butuh Regulasi Pembatasan Gula-Garam-Lemak Tinggi dalam Jajanan

    Diabetes dan Hipertensi Terus Meningkat: Butuh Regulasi Pembatasan Gula-Garam-Lemak Tinggi dalam Jajanan

    7cloud.asia – Jumlah pengidap penyakit tidak menular akibat konsumsi makanan dengan kandungan kadar gula, garam dan lemak GGL berlebih, terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dan studi kohor penyakit tidak menular (PTM) 2011-2021, hipertensi menjadi faktor risiko tertinggi penyebab kematian keempat dengan persentase 10,2 persen.

    Data SKI 2023 menunjukkan bahwa 59,1 persen penyebab disabilitas (melihat, mendengar, berjalan) pada penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah penyakit yang didapat, di mana 53,5 persen penyakit tersebut adalah PTM, terutama hipertensi yakni 22,2 persen).

    Sementara Data Riskesdas 2018 menunjukkan, prevalensi diabetes sebesar 8,5 persen, meningkat dibandingkan Riskesdas 2013 yaitu sebesar 6,9 persen.

    Baca: Separuh populasi dunia kekurangan mikronutrien

    Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, memandang perlunya regulasi pembatasan peredaran produk pangan olahan dan pangan siap saji dengan kandungan kadar gula, garam dan lemak (GGL) cukup tinggi.

    Pasalnya, gula, garam dan lemak adalah penyebab utama terjadinya penyakit katastropik seperti kanker, jantung, stroke dan penyakit diabetes dan dari tahun ke tahun pengidapnya terus bertambah.

    ”Semakin hari semakin tinggi sehingga harus kita batasi. Secara umum kita mendorong adanya regulasi yang lebih spesifik,” ungkap Charles usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja GGL di Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024).

    Sementara, data Dinas Kesehatan Provinsi Bali menunjukkan bahwa penyandang PTM (Penyakit Tidak Menular) karena konsumsi makanan tinggi gula, garam dan lemak, selalu meningkat setiap tahunnya.

    Baca: Kasus diabetes pada anak terus meningkat karena faktor jajanan tak sehat

    Pada tahun 2024 (hingga bulan Agustus) terdapat 43.622 kasus hipertensi, 13.590 kasus Diabetes Melitus, 5.070 kasus penyakit jantung, serta 573 kasus stroke.

    Charles juga mendorong edukasi dan sosialisasi untuk mengatasi permasalahan ini, bukan hanya kepada masyarakat secara umum, namun juga kepada pelaku usaha khususnya di tingkat UMKM agar lebih memperhatikan penggunaan GGL pada produk makanan yang dijualnya.

    Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan bahkan bukan saja kepada masyarakat tetapi juga kepada pelaku usaha ya khususnya di tingkat UMKM.

    ”Agar teman-teman pelaku usaha ketika memproduksi pangan olahan juga bisa ikut mulai membatasi penggunaan garam, gula dan lemak yang berlebihan,” tutupnya.

  • Komisi IX DPR Minta Pencantuman Label Nilai Gizi Makanan Segera Diterapkan

    Komisi IX DPR Minta Pencantuman Label Nilai Gizi Makanan Segera Diterapkan

    7cloud.asia – Komisi IX DPR mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi atau nutrisi pada makanan kemasan.

    Kebijakan BPOM ini bertujuan untuk menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan kemasan.

    “Kami mendukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan kemasan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, Jumat (27/9/2024).

    Masalah penyakit akibat pola makan menjadi tantangan dunia kesehatan Indonesia. Dilaporkan penyakit ini banyak dialami oleh generasi muda Indonesia, bahkan ada yang masih anak-anak, akibat konsumsi GGL berlebih,

    Untuk itu Arzeti berharap program-program penanggulangan dan pencegahan PTM harus diperbanyak, termasuk lewat kebijakan label gizi pada produk makanan kemasan.

    “Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mudah mengenali produk makanan atau minuman yang tidak sehat karena ada labelisasi nutrisi,” katanya.

    Baca: Demi keamanan, selalu cek label sebelum beli makanan kemasan 

    Ia menegaskan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga pelabelan yang efektif bukan hanya sekadar langkah tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

    Sebenarnya aturan soal pelabelan nutrisi ini sudah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

    Aturan itu terkait label gizi pada pangan olahan mencakup kewajiban untuk mencantumkan tabel informasi nilai gizi dan pelabelan gizi di bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL).

    Hanya saja untuk saat ini, pelabelan tersebut bersifat sukarela agar masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi produk.

    BPOM masih melakukan kajian mengenai ketentuan soal pencantuman FOPNL sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil monitoring pelabelan gizi yang telah dilakukan.

    Rencana labelisasi kemasan pangan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait komitmen dalam menangani tiga penyebab utama kematian di Indonesia yakni tekanan darah tinggi, jantung, dan diabetes.

    Baca: Demi keamanan, kadar Gula-Garam-Lemak dalam jajanan harus dibatasi

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan tiga penyakit ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.

    Arzeti menilai seharusnya kebijakan ini telah diterapkan sejak lama sehingga masyarakat teredukasi penyakit tidak menular yang disebabkan kelebihan konsumsi GGL.

    “Pola makan menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Kita tahu penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar dapat dihindari dengan mengatur pola konsumsi yang lebih baik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.

    “Maka labelisasi kandungan nutrisi pada makanan harus menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi,” sambung Arzeti.

    Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit tidak menular menyebabkan 41 juta orang meninggal setiap tahunnya yang setara dengan 74 persen dari seluruh kematian secara global.

    Setiap tahun, lebih dari 15 juta orang meninggal karena penyakit tidak menular atau Non Communicable Disease (NCD) pada usia 30 dan 69 tahun yang mana 85 persen dari kematian ‘prematur’ ini terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah.

  • Saat Gula Impor Banjiri Pasar, Pabrik Gula Lokal Kesulitan Menjual Produksinya

    Saat Gula Impor Banjiri Pasar, Pabrik Gula Lokal Kesulitan Menjual Produksinya

    7cloud.asia – Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, yang dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di sisi lain, gula rafinasi membanjiri pasar.

    Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendesak pemerintah turun tangan mengatasi persoalan yang dihadapi sejumlah pabrik gula tersebut.

    Hal ini terungkap dalam acara audiensi Nasim Khan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan General Manager (GM) pabrik gula di Regional 4 Jawa Timur, di Pabrik Gula (PG) Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (10/8/2025).

    Dari pertemuan tersebut, terungkap angka-angka yang mencengangkan. Di PG Prajekan, sebanyak 4.600 ton gula belum terjual, senilai sekitar Rp 60 miliar. PG Assembagoes, Situbondo, sebanyak 5.000 ton gula tersisa di gudang, setara Rp50 miliar.

    Kemudian di PG Panji, sebanyak 2.500 ton gula menumpuk, nilainya sekitar Rp36 miliar. Dan di PG Wringin Anom, sebanyak 3.900 ton gula tidak terserap pasar selama delapan periode terakhir.

    Baca: Baleg DPR telusuri anjloknya harga singkong di tingkat petani

    Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan petani tebu. Sebab, hasil panen yang sudah digiling belum dibayar, sementara beban biaya produksi terus menghimpit

    “Ini ibarat nyawa di tenggorokan. Petani sudah menunggu pembayaran, tapi gula tidak laku di pasaran,” kata Chandra Sakri Widjaja, GM PG Prajekan.

    Masalah ini dipicu oleh peredaran gula rafinasi di pasar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman.

    Gula rafinasi dikenal berwarna lebih putih, memiliki rasa yang tidak semanis gula pasir biasa, dan harganya lebih murah.

    Di pasaran, gula rafinasi dijual sekitar Rp13.600 per kilogram, sedangkan gula produksi pabrik rakyat berada di kisaran Rp 14.400. Harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.500 per kilogram.

    Baca: Impor tapioka membuat petani singkong makin terhimpit

    Akibat stagnasi penjualan, pembayaran kepada petani tertunda. GM PG Assembagoes, Mulyono mengaku sudah empat periode giling belum bisa membayar petani.

    Petani belum menerima pembayaran, padahal tebu mereka sudah digiling. Bahkan, sisa gula dari musim giling sebelumnya masih mencapai 140 ribu ton yang belum terserap pasar.

    Sepekan lalu, pengurus APTRI Pusat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembelian sementara gula oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menggunakan dana dari Danantara.

    Skema ini diharapkan bisa membantu mengosongkan gudang dan memberi nafas segar pada petani.

    Namun, Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa ini hanya solusi jangka pendek.

    Pihaknya akan mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan itu, sehingga gula yang menumpuk di gudang bisa segera terjual, dan para petani bisa mendapatkan bayaran.

    Baca: Pengamat sebut ada kebijakan tak adil untuk petani

  • Penerapan Cukai Makanan Tinggi Gula-Garam Tidak Bisa Ditunda Lagi

    Penerapan Cukai Makanan Tinggi Gula-Garam Tidak Bisa Ditunda Lagi

    7cloud.asia – Tingkat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan makanan tinggi garam di kalangan anak-anak kian mengkhawatirkan.

    Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI) 2014 menunjukkan bahwa rata-rata asupan gula tambahan anak-anak Indonesia berkisar 22 gram per hari (5 sendok makan).
    Angka tersebut sudah mendekati batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 persen dari total energi atau kurang dari 25 gram gula (6 sendok teh per hari).

    Berdasarkan riset CISDI yang akan dipublikasikan pada September mendatang, sekitar 63,7 juta (68,12 persen) rumah tangga di Indonesia mengonsumsi setidaknya satu jenis minuman berpemanis dalam sepekan.

    Sementara itu, lebih dari separuh anak-anak dan remaja usia 6-18 tahun di Indonesia mengonsumsi garam melebihi kebutuhan gizi harian yang kebanyakan bersumber dari makanan.

    Berbagai riset membuktikan bahwa asupan gula dan garam berlebih meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan hipertensi.

    Dua penyakit tersebut banyak menyerang kaum muda di Indonesia saat ini. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, 1 dari 3 orang berusia di atas 40 tahun mengalami hipertensi, sementara 1 dari 10 orang mengidap diabetes.

    Baca juga: Diabetes tipe 5 jadi varian baru: Ini beberapa jenis diabetes yang perlu kamu tahu

    Diabetes dan hipertensi juga menjadi pemicu lonjakan kasus gagal ginjal pada remaja di Indonesia. Bahkan dalam lima tahun terakhir, perawatan gagal ginjal yang ditanggung oleh BPJS mengalami tren peningkatan hingga Rp2,7 triliun pada 2024.

    Lonjakan kasus gagal ginjal, diabetes, dan hipertensi menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan pengendalian produk tinggi gula dan garam yang lebih efektif.

    Penggunaan label peringatan depan kemasan disertai penerapan cukai makanan tinggi gula dan garam bisa menjadi salah satu solusinya.

    Label peringatan tingkatkan kesadaran masyarakat
    Label depan kemasan di Indonesia saat ini masih menggunakan sistem “Pilihan Lebih Sehat” untuk jenis makanan tertentu.

    Produk kemasan berlabel ini berarti telah memenuhi kriteria “lebih sehat” menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika dibandingkan dengan produk sejenis apabila dikonsumsi dalam jumlah wajar (sesuai takaran saji dalam satu kali makan).

    Sejumlah penelitian menunjukan bahwa label “Pilihan Lebih Sehat” justru dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen.

    Baca: Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditunda hingga tahun 2026

    Mereka bisa beranggapan bahwa produk dengan label ini menyehatkan, padahal masih mengandung gula dan garam di atas takaran aman.

    Karena itu, pemerintah perlu menggunakan label depan kemasan yang lebih efektif berupa label peringatan. Label peringatan harus secara lugas menyebutkan bahwa produk mengandung “Tinggi Garam”, “Tinggi Gula”, atau “Tinggi Lemak”.

    Studi pustaka tahun 2020 menunjukkan bahwa penerapan label peringatan di Kanada dan sejumlah negara Amerika Latin efektif dalam menurunkan pembelian produk tinggi gula, garam, dan lemak.

    Chili menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Setelah aturan label peringatan diberlakukan di negara itu pada 2016, pembelian minuman manis turun sekitar 26,7 persen selama 18 bulan pertama.

    Sementara itu, pembelian makanan tinggi garam turun sebesar 36,7% dan makanan berkalori turun sebesar 23,8 persen. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan pembelian produk alternatif lebih sehat, seperti air mineral dan minuman tanpa gula.

    Studi mengungkapkan bahwa label peringatan membantu konsumen mengidentifikasi risiko secara cepat, serta membuat pilihan yang tepat dan lebih sehat.

    Seorang konsumen rata-rata membutuhkan waktu selama 7 detik atau kurang sebelum memutuskan membeli sebuah produk di swalayan. Maka dibutuhkan label yang membantu konsumen memilih produk sehat dengan cepat.

    Baca: Pemerintah akan menerapkan cukai pada makanan olahan

    Penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan label peringatan di Chili, Peru, dan Meksiko, mampu menurunkan konsumsi minuman manis dan bergaram secara signifikan. Hal ini tanpa menimbulkan dampak negatif besar terhadap ekonomi, termasuk lapangan kerja dan sistem upah di sektor industri makanan dan minuman.

    Perlu dibarengi cukai makanan tinggi gula dan garam
    Untuk meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi produk berpemanis dan bergaram, kebijakan label peringatan sebaiknya diberlakukan beriringan dengan penerapan cukai makanan tinggi gula dan garam.

    Pengenaan cukai garam sendiri masih dalam wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara cukai makanan berpemanis, percepatan penerapannya sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, penerapannya masih ditunda.

    Berdasarkan studi CISDI pada 2024, cukai MBDK dengan kenaikan harga sebesar 20%, misalnya, berpotensi menurunkan konsumsi makanan berpemanis hingga 17,5%.

    Dampak baiknya, sebanyak 3,1 juta kasus baru diabetes dapat dicegah, menyelamatkan lebih dari 455 ribu jiwa, serta membantu negara menghemat biaya langsung dan tidak langsung (kerugian produktivitas) akibat diabetes sebanyak Rp40,6 triliun hingga 2033.

    Studi CISDI (2023) juga menunjukkan bahwa penerapan cukai MBDK dapat mendorong konsumen beralih mengonsumsi air mineral.

    Baca: Jajanan tidak sehat terbukti dapat memicu gagal ginjal

    Kita bisa belajar dari negara tetangga Malaysia yang mulai menerapkan cukai 40 sen per liter pada minuman bergula dengan takaran 5 gram/100 mililiter atau lebih pada 2019. Saat itu, dampak penerapan cukainya terbatas, yaitu hanya menurunkan konsumsi sebanyak 9,3 persen.

    Pemerintah Malaysia kemudian merevisi tarif dan ambang batas untuk meningkatkan efektivitas cukai menjadi 0,90 ringgit Malaysia per liter.

    Tidak boleh ditunda
    Pemberlakuan label peringatan serta cukai makanan tinggi gula dan garam membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

    Kementerian Keuangan perlu segera memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) cukai untuk disahkan dan ditetapkan pada 2026 menjadi Peraturan Pemerintah tentang Cukai.

    Aturan tersebut secara komprehensif harus menetapkan mekanisme pemberlakuan tarif dan earmarking (pengalokasian) dana untuk program kesehatan.

    Kemenkes dan BPOM juga harus menetapkan ambang batas kandungan gula dan garam yang jelas dan berbasis bukti, sekaligus mendorong penerapan label peringatan.

    Di sisi lain, Kementerian Perindustrian perlu membangun komunikasi konstruktif dengan pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan dengan baik.

    Di atas semua itu, keterlibatan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan konsumen sangat penting untuk mengawal transparansi penggunaan dana cukai. Tujuannya untuk menghindari pelemahan kebijakan akibat tekanan lobi industri.

    Baca juga: Terlalu manis untuk dibiarkan: pentingnya cukai minuman bergula untuk meredam kasus diabetes Indonesia

    Pemerintah berkejaran dengan waktu dalam menekan angka hipertensi dan diabetes. Menunda penerapan kebijakan label peringatan dan cukai makanan tinggi gula dan garam berarti membiarkan jutaan anak dan remaja terpapar penyakit kronis sejak usia muda, yang justru akan merugikan negara.

    Dengan langkah berani dan berbasis bukti, pemerintah dapat menggunakan kedua kebijakan ini untuk mengarahkan gaya hidup masyarakat menjadi lebih sehat, menghemat biaya perawatan penyakit kronis, dan menyelamatkan generasi muda dari sekarang.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aliyah Almas Sa’adah (Researcher and Advocacy Officer for Food Policy Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives/CISDI) dan Nida Adzilah Auliani (Researcher and Project Lead for Food Policy CISDI)

  • Tata Niaga Gula Belum Memberi Perlindungan untuk Petani Tebu

    Tata Niaga Gula Belum Memberi Perlindungan untuk Petani Tebu

    7cloud.asia – Persoalan tata niaga gula nasional terbukti merugikan petani tebu. Banyak hasil panen petani tidak terserap oleh pabrik gula akibat kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.

    Bahkan beberapa waktu lalu, sejumlah pabrik gula di Jawa Timur kesulitan memasarkan produksinya akibat kebocoran ini.

    “Indikasinya ada rembesan gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri, tetapi malah bocor ke pasar konsumsi. Hal ini jelas merugikan petani tebu karena produk lokal tidak terserap optimal,” ujar Anggota Komisi VI DPR, Abdul Hakim Bafagih dikutip Parlementaria, Jumat (2/10/2025).

    Ia menilai, Kementerian Perdagangan sudah berusaha memitigasi persoalan tersebut. Namun, menurutnya, akar masalah juga perlu dibedah lebih jauh, terutama terkait peran perusahaan negara seperti PTPN III dan PT Rajawali.

    Ia menjelaskan, kebutuhan gula konsumsi nasional mencapai sekitar 2,8 juta ton per tahun, sementara produksi nasional baru sekitar 2,5 juta ton. Kekurangan inilah yang kemudian dipenuhi melalui impor.

    Baca: Pabrik gula lokal kesulitan menjual produksinya

    Namun, ia menegaskan bahwa impor bukan satu-satunya solusi. Kalau optimalisasi aset PTPN dan Rajawali berhasil, ujarnya, otomatis produksi meningkat.

    ”Mitra petani yang bisa digandeng juga akan bertambah banyak, sehingga kebutuhan nasional bisa tercukupi bahkan tidak menutup kemungkinan kita bisa ekspor gula,” jelasnya.

    Kalau PTPN dan Rajawali bisa mengoptimalkan kapasitas produksinya, otomatis serapan hasil pertanian tebu dari petani juga meningkat. Jadi problem ini bisa diminimalisir.

    Bafagih mendorong adanya transparansi soal rendemen (hasil gula dari proses tebu). Transparansi ini penting agar petani tahu berapa nilai hasil panennya dan bisa merencanakan penanaman berikutnya.

    Dia juga mengusulkan adanya skema pembiayaan atau supply chain financing bagi petani yang kesulitan modal.

    Baca: Impor Tapioka menyulitkan petani singkong

    Dengan skema ini, kontrak atau Delivery Order (DO) dari pabrik gula bisa dijadikan jaminan ke perbankan sehingga petani berpeluang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau akses pembiayaan lain untuk kembali menanam tebu.

    Selain optimalisasi produksi, Abdul Hakim juga menekankan pentingnya edukasi pola konsumsi masyarakat.

    “Kita perlu mendorong gaya hidup sehat. Kalau konsumsi gula masyarakat bisa ditekan, maka angka kebutuhan nasional bisa lebih realistis, tidak selalu 2,8 juta ton seperti yang diasumsikan selama ini,” tambahnya.

    Politisi PAN ini juga meminta pemerintah lebih tegas dalam pengawasan tata niaga gula. Jika ditemukan indikasi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi, perusahaan terkait harus dicatat dan diberi sanksi.

    Catatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi ketika perusahaan kembali mengajukan kebutuhan impor.

    Baca: Perkebunan monokultur menyumbang deforestasi