Tag: hak anak

  • LBH Jakarta: Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Harapan

    LBH Jakarta: Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Harapan

    7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Anak Internasional yang jatuh pada 20 November 2023, LBH Jakarta memberikan sejumlah catatan terkait pemenuhan hak anak.

    Salah satu catatan LBH Jakarta adalah UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih belum optimal dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.

    Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum dan rentan, LBH Jakarta melihat hak anak yang berhadapan dengan hukum masih terabaikan.

    LBH Jakarta menyoroti hak anak korban kekerasan seksual yang masih belum mendapatkan keadilan dan kerap mengalami viktimisasi berganda.

    Baca: Hak anak sering terabaikan saat penggusuran paksa

    LBH Jakarta mengakui telah ada beberapa instrumen hukum yang memberikan jaminan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual. 

    “Namun nyatanya, problem di lapangan bukan hanya pada tataran normatif atau instrumen hukumnya,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima ruangjakarta.com, Selasa (21/11/2023).

    LBH Jakarta menemukan, masalah pertama yang paling sulit dihadapi dalam proses penegakan hukum untuk perkara anak korban kekerasan seksual ada pada aparat penegak hukum itu sendiri.

    Masalah itu, lanjut Citra, adalah terbatasnya pengetahuan akan peraturan hukum yang berlaku yakni UU TPKS dan UU SPPA.

    Baca: Pola asuh yang buruk bisa memicu budaya bullying

    Kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum kepada anak korban kekerasan seksual turut memperburuk kondisi ini.

    Masalah kedua adalah tidak adanya koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah lainnya dalam rangka pengawasan, perlindungan, pemulihan serta penjaminan hak anak korban kekerasan seksual.

    Alih-alih memberikan perlindungan, anak justru dihadapkan pada proses hukum yang bertele-tele.

    “Belum lagi, aparat penegak hukum yang secara serampangan membebankan pembuktian kepada korban, serta stigma sosial yang menyertainya,” imbuh Citra.

    Baca: Negara diminta hadir melindungi hak anak

    Dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja magang yang juga rentan terjadi kekerasan. 

    Dengan dalih untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, praktik magang digunakan sebagai metode pembelajaran bagi siswa atau mahasiswa dapat menerapkan ilmunya dengan terjun langsung ke dunia kerja.

    Namun dalam praktiknya, magang tidak disertai dengan payung perlindungan hukum yang jelas dan memadai.

    Ketiadaan perlindungan hukum di satu sisi dan kewajiban magang di sisi lain justru menempatkan pekerja magang–yang di antaranya berusia anak–berada pada relasi kerja yang bersifat eksploitatif.

    Baca: Cara cerdas menumbuhkan motivasi belajar anak

    Hal tersebut karena Instrumen hukum yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja magang. Kondisi demikian jelas menunjukkan absennya peran negara dalam memberikan perlindungan.

    “Ironisnya, perlindungan bagi pekerja magang justru bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing yang sangat mungkin menjadi pelaku eksploitasi,” pungkas Citra.

  • Catatan Hari Anak Internasional: Hak Anak Sering Tercerabut Karena Penggusuran

    Catatan Hari Anak Internasional: Hak Anak Sering Tercerabut Karena Penggusuran

    7cloud.asia – Momentum hari anak internasional yang jatuh pada 20 November 2023 merupakan kesempatan penting untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual mengenai pemenuhan hak anak.

    LBH Jakarta memandang bahwa selama setahun terakhir, situasi pemenuhan hak anak masih jauh dari ideal.

    Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum, rentan, dan tertindas. Maka, LBH Jakarta memberikan catatan terkait hak anak sebagai berikut:

    Pertama, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih belum optimal dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.

    Dalam kasus-kasus pidana yang menghadapkan anak sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum, permasalahan sering terjadi mulai dari proses penahanan.

    Baca: Alam Ganjar bicara soal anak muda dan politik

    Aparat penegak hukum masih menempatkan penahanan terhadap anak sebagai pilihan utama.

    “Bahkan dalam praktiknya, batas mengenai jangka waktu penahanan yang berbeda dengan orang dewasa “diakali” dengan dalih rehabilitasi sosial,” ujar direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota, Selasa (21/11/2023).

    Selain itu, UU SPPA masih membatasi diversi secara kuantitatif dengan hanya melihat tinggi/rendahnya ancaman pidana, tanpa melihat derajat kesalahan/kejahatan.

    Sebagai contoh, penahanan dengan jangka waktu yang melewati batasan dalam UU SPPA pernah dialami oleh Anak R.

    Ia didampingi oleh LBH Jakarta karena diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 pada saat menjadi bagian dari massa aksi penolakan wacana 3 periode Jokowi di depan DPR pada 11 April 2022.

    Baca: Ganjar anak muda berproses dari bawah dan tak alergi politik

    Ironisnya, ujar Citra, anak R dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara tanpa adanya proses diversi sebelumnya.

    Hal ini lantaran terbentur ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang membatasi diversi secara kuantitatif tanpa melihat derajat kesalahan/kejahatan.

    Kedua, anak menjadi kelompok dengan kerentanan berganda dalam kasus-kasus penggusuran paksa.

    Sebagai ekses dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif, konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat menjadi kondisi yang jamak terjadi di masyarakat.

    Hal tersebut diperparah dengan pelibatan aparat keamanan dengan jumlah besar dan pendekatan yang represif.

    Baca: Pola asuh buruk sering memicu bullying di sekolah

    Kondisi demikian tentu menimbulkan suasana ketakutan khususnya kelompok rentan seperti anak yang seharusnya mendapatkan ruang yang kondusif bagi tumbuh kembangnya.

    Citra mencontohkan, ancaman penggusuran paksa yang mengancam ruang hidup warga Pancoran Buntu II.

    Di mana, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpihak pada korporasi perampas lahan melakukan penyerangan dan perusakan terhadap fasilitas pendidikan anak, seperti PAUD.

    Selain itu, persoalan hampir sama juga dialami oleh anak di Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat yang terancam penggusuran paksa pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

    “Sehari-hari mereka terpaksa berhadap-hadapan dengan eskavator dan aparat keamanan yang mencoba menggusur ruang hidupnya,” imbuh Citra.

    Baca: Orang tua bisa memutus bullying dari rumah

    Dalam kasus penggusuran paksa, anak juga menjadi korban ketika mereka dan keluarganya dipaksa untuk pindah ke tempat yang jauh dari sekolah asalnya.

    Hal ini terjadi ketika Pemerintah tidak pernah mempertimbangkan perubahan pola hidup sehari-hari yang akan mengganggu tumbuh kembang anak.

    Pemindahan paksa yang dilakukan oleh pemerintah ke tempat yang jauh membuat anak-anak kesulitan mengakses sekolah. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kualitas proses belajar mengajar bagi anak.

    Anak kehilangan waktu bermain dan bersosialisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal karena waktunya terambil akibat harus menempuh jarak sekolah yang jauh dengan tempat tinggal.

    Selain itu, anak juga tidak sedikit harus berpisah dengan temannya.

    Baca: Negara diminta hadir untuk lindungi hak anak

    Hal ini dialami oleh anak korban penggusuran Kampung Bayam di wilayah Papanggo Jakarta Utara.

    Mereka digusur karena tanahnya digunakan untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

    Mereka pun tidak dapat menempati Kampung Susun Bayam sebagaimana sebelumnya dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Warga–termasuk anak mereka–bahkan dipaksa pindah ke Rusun Nagrak yang letaknya belasan kilometer dari lokasi sekolah.

    Anak-anak harus bangun lebih pagi untuk bersiap sekolah dan pulang menjelang malam untuk sampai ke rumah.

     

  • Cegah Terulangnya Penganiayaan Anak, Puan Minta Pemerintah Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di ‘Daycare’

    Cegah Terulangnya Penganiayaan Anak, Puan Minta Pemerintah Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di ‘Daycare’

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, daycare adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orangtua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja

    Untuk itu, Puan meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberi perhatian lebih dalam mengawasi TPA atau daycare.

    “Sosialisasikan dan beri edukasi kepada masyarakat mengenai daycare ramah anak, sehingga orangtua bisa memilih tempat paling aman dan nyaman untuk menitipkan anaknya,” ujarnya dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Hal ini diungkapkan Puan merespon kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kasus kekerasan itu terjadi pada anak usia Batita (1-3 tahun).

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mendorong penyediaan TPA di berbagai fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara.

    Baca: Daycare sangat membantu pasangan bekerja

    Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

    Dalam Pasal 30 UU KIA disebutkan bahwa pemberi kerja atau tempat kerja harus memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana seperti fasilitas pelayanan kesehatan; penyediaan ruang laktasi; dan tempat penitipan anak.

    “DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja. Dan untuk mencapai ini, tentunya diperlukan dukungan dari lingkungan kerja dan lingkungan sosial,” urai Puan.

    Puan juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, khususnya terkait pola pengasuhan anak serta layanan dan sarana bagi anak.

    Dengan memastikan daycare ramah anak, kata Puan, orangtua akan merasa aman dan nyaman saat menitipkan anak-anaknya.

    Baca: Peran laki-laki dalam pengasuhan anak

    Puan menegaskan, tidak ada yang salah pada orangtua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda.

    ”Tidak perlu ada judgment dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orangtua menitipkan anak di daycare,” tandasnya.

    Namun, jika di tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, Puan mengimbau agar orangtua melakukan riset mendalam sebelum memutuskan menitipkan anak di daycare yang dikehendaki.

    “Kita ingin, anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar dapat menjadi generasi emas. Semua anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat dan bahagia, serta terbebas dari kekerasan,” pungkasnya.