7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Anak Internasional yang jatuh pada 20 November 2023, LBH Jakarta memberikan sejumlah catatan terkait pemenuhan hak anak.
Salah satu catatan LBH Jakarta adalah UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih belum optimal dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum dan rentan, LBH Jakarta melihat hak anak yang berhadapan dengan hukum masih terabaikan.
LBH Jakarta menyoroti hak anak korban kekerasan seksual yang masih belum mendapatkan keadilan dan kerap mengalami viktimisasi berganda.
Baca: Hak anak sering terabaikan saat penggusuran paksa
LBH Jakarta mengakui telah ada beberapa instrumen hukum yang memberikan jaminan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.
“Namun nyatanya, problem di lapangan bukan hanya pada tataran normatif atau instrumen hukumnya,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima ruangjakarta.com, Selasa (21/11/2023).
LBH Jakarta menemukan, masalah pertama yang paling sulit dihadapi dalam proses penegakan hukum untuk perkara anak korban kekerasan seksual ada pada aparat penegak hukum itu sendiri.
Masalah itu, lanjut Citra, adalah terbatasnya pengetahuan akan peraturan hukum yang berlaku yakni UU TPKS dan UU SPPA.
Baca: Pola asuh yang buruk bisa memicu budaya bullying
Kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum kepada anak korban kekerasan seksual turut memperburuk kondisi ini.
Masalah kedua adalah tidak adanya koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah lainnya dalam rangka pengawasan, perlindungan, pemulihan serta penjaminan hak anak korban kekerasan seksual.
Alih-alih memberikan perlindungan, anak justru dihadapkan pada proses hukum yang bertele-tele.
“Belum lagi, aparat penegak hukum yang secara serampangan membebankan pembuktian kepada korban, serta stigma sosial yang menyertainya,” imbuh Citra.
Baca: Negara diminta hadir melindungi hak anak
Dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja magang yang juga rentan terjadi kekerasan.
Dengan dalih untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, praktik magang digunakan sebagai metode pembelajaran bagi siswa atau mahasiswa dapat menerapkan ilmunya dengan terjun langsung ke dunia kerja.
Namun dalam praktiknya, magang tidak disertai dengan payung perlindungan hukum yang jelas dan memadai.
Ketiadaan perlindungan hukum di satu sisi dan kewajiban magang di sisi lain justru menempatkan pekerja magang–yang di antaranya berusia anak–berada pada relasi kerja yang bersifat eksploitatif.
Baca: Cara cerdas menumbuhkan motivasi belajar anak
Hal tersebut karena Instrumen hukum yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja magang. Kondisi demikian jelas menunjukkan absennya peran negara dalam memberikan perlindungan.
“Ironisnya, perlindungan bagi pekerja magang justru bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing yang sangat mungkin menjadi pelaku eksploitasi,” pungkas Citra.

Leave a Reply