Tag: hakim mk

  • Ketua MKMK: Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik

    Ketua MKMK: Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

    “Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

    Baca: MKMK temukan banyak masalah terkait putusan MK soal usia minimal capres/cawapres

    “Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” ujarnya.

    Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    “Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

    Baca: Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada hakim MK

    Namun dia menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

    MKMK pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim MK yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

    MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim MK pada Kamis (2/11/2023) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung atas sikap Ketua MK

    Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

    Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

    Sebelumnya, Jimly mengatakan ada tiga opsi yang mungkin dijatuhkan sebagai sanksi kepada hakim MK yang dinilai telah melakukan pelanggaran.

    Baca: Gelombang protes terhadap putusan MK yang untungkan Gibran

    Seperti diketahui pada Senin (16/10/2023) MK telah membacakan keputusan yang mengabulkan uji materi terkait batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur di pasa 169 UU Pemilu no. 7/2017.

    Sumber: Antaranews.com 

  • Dua Hakim Konstitusi Berikan Pendapat Berbeda terkait Uji Formil UU KSDAHE

    Dua Hakim Konstitusi Berikan Pendapat Berbeda terkait Uji Formil UU KSDAHE

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.

    Permohonan Pengujian Undang-Undang tersebut teregister dengan nomor perkara 132/PUU-XXII/2024.

    Pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (17/7/2025) Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyatakan putusan MK ini mengabaikan partisipasi penuh dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Hal ini juga sejalan dengan dissenting opinion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian asas keterbukaan dan keterlibatan publik dalam mewujudkan prinsip meaningful participation dalam penyusunan UU KSDAHE.

    Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK.

    Baca: MK tolak Uji Formil UU KSDAHE yang diajukan masyarakat adat

    Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat undang-undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan masyarakat adat.

    Undang-Undang ini boleh saja dianggap legal oleh para pengambil kebijakan, dan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan telah memenuhi syarat formil pembentukan perundang-undangan, ujarnya, tapi bagi masyarakat adat, proses pembentukan UU KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif.

    Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyebutkan dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Itupun masukan Masyarakat Adat dan Masyarakat sipil tidak diakomodir.

    ”Dalam kacamata kami, Masyarakat Adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” kata Rukka.

    Rukka lantas menyebut pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra yang menyatakan bahwa seharusnya permohonan ini dikabulkan.

    Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

    Kedua Hakim MK tersebut menegaskan: karena terdapat fakta bahwa proses pembahasan UU 32/2024 dilakukan secara tertutup tanpa disertai alasan valid yang berdampak pada pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningfull Participation, seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 32/2024 mengandung cacat formil sehingga proses pembentukannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Dengan demikian, pokok permohonan Para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Atau, setidak-tidaknya Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan untuk sebagian permohonan Para Pemohon.

    Kedua Hakim MK tersebut menyebutkan bahwa proses pembentukan UU 32/2024 telah dibahas dalam rapat bersifat tertutup yang berimbas pada kesulitan bagi masyarakat mengetahui informasi perkembangan pembahasan rancangan undang-undang dimaksud.

    Rukka menegaskan, bentangan fakta tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses pembentukan undang-undang.

    Sebab, hakikat proses dialogis dalam prinsip meaningful participation, ujar Rukka, tidak mungkin terwujud dalam pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara tertutup.

    Hal demikian, lanjutnya, jelas-jelas melanggar asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang.

    ”Dalam hal ini, kami perlu menegaskan, keterbukaan dalam tahap pembahasan merupakan titik kulminasi perwujudan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang,” tandasnya.