Dua Hakim Konstitusi Berikan Pendapat Berbeda terkait Uji Formil UU KSDAHE

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.

Permohonan Pengujian Undang-Undang tersebut teregister dengan nomor perkara 132/PUU-XXII/2024.

Pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (17/7/2025) Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyatakan putusan MK ini mengabaikan partisipasi penuh dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini juga sejalan dengan dissenting opinion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian asas keterbukaan dan keterlibatan publik dalam mewujudkan prinsip meaningful participation dalam penyusunan UU KSDAHE.

Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK.

Baca: MK tolak Uji Formil UU KSDAHE yang diajukan masyarakat adat

Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat undang-undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan masyarakat adat.

Undang-Undang ini boleh saja dianggap legal oleh para pengambil kebijakan, dan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan telah memenuhi syarat formil pembentukan perundang-undangan, ujarnya, tapi bagi masyarakat adat, proses pembentukan UU KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif.

Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyebutkan dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Itupun masukan Masyarakat Adat dan Masyarakat sipil tidak diakomodir.

”Dalam kacamata kami, Masyarakat Adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” kata Rukka.

Rukka lantas menyebut pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra yang menyatakan bahwa seharusnya permohonan ini dikabulkan.

Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

Kedua Hakim MK tersebut menegaskan: karena terdapat fakta bahwa proses pembahasan UU 32/2024 dilakukan secara tertutup tanpa disertai alasan valid yang berdampak pada pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningfull Participation, seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 32/2024 mengandung cacat formil sehingga proses pembentukannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, pokok permohonan Para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Atau, setidak-tidaknya Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan untuk sebagian permohonan Para Pemohon.

Kedua Hakim MK tersebut menyebutkan bahwa proses pembentukan UU 32/2024 telah dibahas dalam rapat bersifat tertutup yang berimbas pada kesulitan bagi masyarakat mengetahui informasi perkembangan pembahasan rancangan undang-undang dimaksud.

Rukka menegaskan, bentangan fakta tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses pembentukan undang-undang.

Sebab, hakikat proses dialogis dalam prinsip meaningful participation, ujar Rukka, tidak mungkin terwujud dalam pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara tertutup.

Hal demikian, lanjutnya, jelas-jelas melanggar asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang.

”Dalam hal ini, kami perlu menegaskan, keterbukaan dalam tahap pembahasan merupakan titik kulminasi perwujudan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang,” tandasnya.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *