7cloud.asia – Memperingati Hari Aborsi Aman Internasional Yayasan Kesehatan Perempuan mengajak warga untuk merenungkan tentang aborsi aman.
Pada peringatan Hari Aborsi Aman Internasional tahun ini mengangkat tema “Bergerak Bersama Ciptakan Dunia Tanpa Stigma dan Kriminalisasi Aborsi”.
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan (janin) dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
“Artinya, tindakan aborsi tak bisa digolongkan sebagai pembunuhan,” ujar Direktur YKP Nanda Dwita dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (28/9/2023).
Baca: Kekerasan seksual tak boleh diselesaikan dengan restorative juastice
Namun, perdebatannya bisa melebar tentang penetapan janin sebagai entitas hidup. Kelompok yang kontra terhadap aborsi berpandangan proses kehidupan dimulai saat sperma dan sel telur bertemu.
Ada juga yang berpegang pada dalil agama bahwa ruh manusia ditiupkan saat janin berumur 120 hari.
Bila mengacu pada dalil tersebut, sesungguhnya, segala aturan mengenai aborsi aman, baik yang disusun Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun Indonesia, boleh dilakukan.
WHO menetapkan batas waktu aborsi aman hingga 14 minggu kehamilan atau 98 hari, sementara PP No. 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi menetapkan batas maksimum hingga 40 hari kehamilan.
Baca: Implementasi UU TPKS belum optimal
Lalu pada kebijakan yang baru RKUHP pasal 463 “Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”
Meski kementerian kesehatan tak pernah merilis angka aborsi setiap tahun demi menghindari kontroversi yang ujungnya bisa berdampak pada layanan medis, tapi praktik aborsi adalah hal lazim di Indonesia (Guttmacher Institute bekerjasama dengan Yayasan Kesehatan Perempuan pada 2008 dalam laporan ringkas “Aborsi di Indonesia”).
Nanda menegaskan, layanan aborsi aman harus memenuhi prinsip layanan yang berpusat pada perempuan yaitu layanan yang mengedepankan hak perempuan dengan memenuhi 3 aspek penting yaitu pilihan, akses, dan kualitas.
Dalam hal ini, pemerintah wajib memastikan ketersediaan berbagai pilihan metode/pengobatan, keterjangkauan akses layanan bagi seluruh perempuan di Indonesia.
Baca: Kritik terhadap Kontes Kecantikan
Pemerintah juga harus menjaga kualitas layanan dengan menghargai perempuan, tidak menstigma, tidak diskriminatif dan menjaga konfidensialitas.
Tekanan politik dan moral dalam layanan aborsi harus segera dihapuskan jika kita memiliki cita-cita yang sama menghapus penderitaan perempuan akan pemenuhan kesehatan reproduksinya.
Ini menjadi harapan dan upaya yang selalu dilakukan dalam memperingati Hari Aborsi Aman Internasional yang diperingati setiap tanggal 28 September,

