7cloud.asia – Hari ini, Senin (1/5/2023) jutaan buruh atau pekerja di seluruh dunia memperingati Hari Buruh yang juga dikenal dengan sebutan May Day.
Di sejumlah negara, termasuk Indoesia Hari Buruh atau May Day ditetapkan sebagai hari libur. Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur ini berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para pekerja.
Dikutip dari laman resmi International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh atau May Day 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.
Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak seluruh pekerja di tempat kerja.
Memperingati Hari Buruh atau May Day tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan 100 ribu pekerja berdemonstrasi di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi serupa juga akan digelar di kantor-kantor pemerintahan di daerah untuk memperingati Hari Buruh atau May Day ini. Penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja yang dinilai lebih berpihak kepada investor menjadi salah satu isu yang diusung dalam aksi Hari Buruh hari ini.
Mungkin kamu bertanya-tanya mengapa Hari Buruh disebut sebagai May Day dan diperingati setiap tanggal 1 Mei. Untuk membahasnya simak artikel ini sampai habis.
Dilansir di wikipedia, Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Lahirnya Hari Buruh tak bisa dilepaskan dari perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 yang memicu perubahan besar di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Kondisi ini memicu pemogokan yang pertama kali dilakukan kelas pekerja Amerika Serikat pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers.
Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja pada era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah berperan dalam lahirnya Hari Buruh untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari perusahaan Paterson, New Jersey AS.
Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur.
Karena aksinya ini McGuire kemudian terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”. McGuire kemudian melakukan pengorganisasian pekerja menurut bidangnya masing-masing. Serikat Pekerja inilah yang kemudian mendorong lahirnya Hari Buruh.
Pada 5 September1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS:
Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif pada era tersebut.
Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Pada tanggal 4 Mei1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kongres sosialis dunia kuatkan Hari Buruh
Pada bulan Juli1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
Indonesia mulai memeringati Hari Buruh pada 1 Mei sejak tahun 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi.
Hal ini disebabkan karena rezim Orde Baru menghubungkan gerakan buruh atau pekerja dan Hari Buruh dengan gerakan dan paham komunis dan partai komunis Indonesia. Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan Hari Buruh atau May Day masuk tindakan subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis.
Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Peringatan hari buruh sedunia pra reformasi, sebelum mundurnya Presiden Soeharto, diperingati pada tanggal 1 Mei 1998, bertempat di Kampus FKUI Salemba, Jakarta. Diinisiasi STOVIA (organisasi gerakan mahasiwa FKUI Salemba), KBUI (Keluarga Besar UI) dan KOBAR (Komite Buruh untuk Aksi Reformasi). Aksi pada 1 Mei 1998 ini hanya dihadiri oleh Mahasiswa sementara elemen gerakan buruh saat itu dihadang oleh aparat di depan LBH Jakarta.
Peringatan pada 1 Mei tetap berlangsung tanpa kehadiran elemen gerakan buruh. Aksi gabungan peringatan Hari Buruh sedunia 1 Mei 1998 dilakukan lagi sehari sesudahnya pada tanggal 2 Mei 1998, tetap bertempat di Kampus FKUI Salemba, bersamaan dengan hari Pendidikan Nasional dan dihadiri oleh massa gerakan buruh dan gerakan mahasiswa.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan sebagai Hari Buruh oleh para pekerja di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum”.
Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih memegang paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Kini Hari Buruh dirayakan secara masif setiap tahun. Hari Buruh dirayakan jutaan pekerja untuk merayakan kerja mereka sekaligus menyuarakan tuntutan pekerja akan kondisi layak kerja.
7cloud.asia – Puluhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan buruh perempuan ikut meramaikan aksi demo memperingati Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2023. Aksi memperingati Hari Buruh dimulai di Bundaran HI Jakarta dilanjutkan dengan long march hingga Patung kuda, Jakarta Pusat.
Para buruh dan PRT melakukan aksi dengan membawa ember warna-warni dan gunting. Ember merupakan simbolisasi kerja-kerja PRT, sedangkan gunting merupakan penolakan terhadap pemotongan upah buruh perempuan dengan sistem no work no pay yang mengakibatkan pemiskinan buruh perempuan.
Peringatan Hari Buruh 2023 berlangsung saat para buruh berjuang untuk menolak No Work No Pay sebagai salah satu dampak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker yang menyatakan bahwa untuk meminimalisir PHK, maka perusahaan boleh menerapkan no work no pay bagi para buruh.
Kebijakan no work no pay ini dinilai sangat merugikan para buruh, terlebih buruh perempuan karena pengusaha bisa dengan sewenang-wenang menyatakan tidak akan membayar upah buruh dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti kehamilan, cuti haid, sakit, dll.
Pasal dalam UU Ketenagakerjaan ini sangat simplificasy dan bisa disalah-artikan sehingga berujung pada kesewenang-wenangan dan sangat merugikan pekerja.
Pengurus Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati mengatakan, pihaknya mendata ada ratusan buruh perempuan garmen yang terpuruk akibat aturan no work no pay ini. Menurutnya tidak sedikit buruh perempuan yang kemudian hanya dipekerjakan sesaat dengan dalih no work no pay.
“Ini seperti jadi pasal karet yang mematikan hak buruh perempuan untuk bekerja. Padahal ada pasal yang mengijinkan cuti haid, cuti melahirkan, sakit, izin, dll yang dilanggar pengusaha dan merugikan buruh perempuan,” kata Vivi Widyawati dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (1/5/2023).
Perempuan Mahardhika juga mendata selama bulan puasa, lebaran hingga hari ini, banyak buruh perempuan yang nasibnya terkatung-katung akibat kebijakan no work no pay.
Mereka adalah para buruh perempuan garmen yang harus bekerja keras sebelum lebaran dan harus memenuhi kebutuhan pasokan di masa lebaran, namun ini dianggap sebagai pekerjaan tambahan tanpa tambahan gaji.
“Jadi para buruh perempuan ini adalah yang harus bekerja memenuhi kebutuhan di hari libur, ini semua harus mereka penuhi sebelum libur, tapi pekerjaan ini tidak dianggap sebagai kerja. Ketika lebaran, mereka lalu diberikan libur, namun ini bukan libur yang digaji, libur lebaran dianggap tidak bergaji atau no work no pay,” kata Vivi Widyawati.
Persoalan lain yang disorot adalah Permenaker No.5 Tahun 2023 yang melanggengkan Kemiskinan Buruh Perempuan. Kebijakan pengurangan upah akan membuat hidup buruh perempuan semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Permenaker No 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global terbit pada 7 Maret 2023 dinilai diskriminatif dan memberikan dampak pemiskinan pada buruh perempuan.
Ini, ujar Vivi, merupakan perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah mulai dari kebijakan penangguhan upah minim perlindungan, upah rendah, lingkungan kerja yang tidak aman dan pengabaikan hak maternitas dan reproduksi.
“Ini adalah cerminan bagaimana Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menjadikan buruh perempuan sebagai pusat/core didalam membuat sebuah kebijakan,” cetusnya.
Alih-alih memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja justru sebaliknya Permenaker ini akan menghilangkan perlindungan, mengabaikan hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, dan cuti keguguran serta menjadikan buruh tidak memiliki kepastian kerja ditengah kontrak kerja yang semakin pendek.
Penyesuaian waktu kerja yang diatur didalam permen ini pada prakteknya akan menjadikan setiap buruh adalah buruh harian karena waktu kerja dan upah dihitung berdasarkan satuan waktu dan hasil.
Vivi menegaskan, pengurangan upah sebesar 25% adalah pelanggaran hak yang dilegalkan oleh Permenaker dan menjadikan buruh tidak menerima upah yang seharusnya mereka terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upah minimum, tegas Vivi, adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar sehingga pengurangan waktu dan jam kerja seharusnya tidak boleh berkonsekuensi terhadap perngurangan upah buruh.
Sementara para PRT hingga hari ini masih menunggu pembahasan RUU PPRT yang diharapkan sudah rampung setelah lebaran.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa di tengah hiruk- pikuk isu Pemilu dan pencalonan Presiden yang sangat ramai, para PRT dan buruh perempuan mendorong pemerintah dan DPR tetap konsisten untuk membahasnya setelah lebaran usai.
Hari Buruh, ujarnya, merupakan momentum untuk mendorong, mengingatkan bahwa masih banyak isu marjinal seperti PRT dan buruh yang harus diperjuangkan di tengah gegap gempita isu Pemilu dan pencalonan Capres.
“Aksi hari ini sebagai pengingat bahwa perjuangan RUU PRT harus dituntaskan pasca May Day hari ini,” kata Lita Anggraini.
Di Hari Buruh 1 Mei 2023 para buruh perempuan yang tergabung dalam Aliansi PRT dan Buruh Perempuan (JALA PRT, Perempuan Mahardhika, GMNI, Institut Sarinah, Konde.co, SPRT Tangsel, Forum Gema Perempuan, Yapesdi, SPRT Sapulidi) menuntut:
1. Mendorong pemerintah dan DPR segera bahas dan segera sahkan RUU PPRT
2. Menolak No work no pay, Tolak UU Cipta Kerja, dan Permenaker No 5/2023
3. Perjuangkan upah perempuan yang tidak diskriminatif agar perempuan tidak terpuruk dalam kemiskinan.
7cloud.asia – Di Hari Buruh yang jatih pada hari Senin (1/5/2023) ini, aku ingin menuliskan kisahku sebagai pekerja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebut saja namaku Pekerja. Aku lahir dari sebuah keluarga besar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tepatnya, di Desa Randudongkal. Sejak kecil, aku selalu bermimpi bisa bekerja dan menjadi bagian dari warga yang hidup di kota besar.
Dalam benakku, kehidupan di kota seakan-akan tidak pernah sepi dan tidak pernah tidur. Selalu saja ada aktivitas yang dikerjakan warganya. Hal itu, pikirku, yang membedakan dengan kehidupan di desa: sepi.
Di desaku beberapa jenis pekerjaan utama adalah petani, pedagang, dan pegawai negeri. Sementara, aku lahir dari keluarga pegawai negeri. Namun, tidak pernah terbersit dalam pikiran untuk mengikuti jejak mereka.
Aku justru bercita-cita menjadi seorang psikolog dan membuka praktik di sebuah kota. Alasan ingin menjadi psikolog datang kala aku masih sekolah di tingkat SMU. Saat itu, aku mencoba menerka-nerka apa yang terjadi di masa depan ketika negara-negara semakin maju.
Lantas, aku berpikir, jika semakin maju suatu negara, maka akan semakin banyak orang yang akan stres. Asumsinya sederhana: tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, sementara upah pekerjaan tidak mencukupi. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, keinginan menjadi psikolog sirna.
Hal tersebut terjadi bersamaan dengan semakin seringnya aku membaca lowongan kerja di sebuah majalah. Baris demi baris informasi lowongan aku baca. Hasilnya, aku mengetahui lowongan kerja yang cukup banyak dibutuhkan ada di bidang administrasi.
Bertolak dari itu, aku dengan cekatan banting stir dan mendaftar jurusan administrasi di bangku kuliah.
Keberuntungan seperti berpihak kepadaku. Alasan aku beranggapan demikian karena diri ini, berhasil diterima sebagai mahasiswi D3 Jurusan Administrasi Niaga Program Studi Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran Politeknik Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Tentu ada alasan tersendiri mengapa aku memilih tingkat D3, bukan S1. Kala itu, aku memilih jenjang D3 agar tidak banyak waktu yang dihabiskan untuk sekolah. Memilih tingkat D3 akan membuatku lebih cepat lulus dan segera mencari pekerjaan, sehingga mengurangi beban orang tua dalam membiayai kuliah.
Belum lagi, pikirku, sebagai anak pertama dari lima bersaudara, tumpuan beban ekonomi nantinya akan ada di pundakku. Oleh karena itu, semakian lekas lulus dan dapat pekerjaan, maka kian cepat pula aku bisa membantu keluarga. Terutama, membiayai sekolah adik-adik.
Aku berpikir demikian, tersebab kala itu di rumah yang bekerja hanyalah ayah. Sedang ibu memilih untuk mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengasuh kelima anak perempuannya serta mengurus suaminya. Kondisi itulah yang memperkuat keyakinan aku harus bekerja.
Terkait dengan pekerjaan, sejak menapaki kaki di bangku kuliah, aku sudah berencana mencari kerja di Kota Semarang. Tidak ada pikiran untuk kembali ke kampung halaman. Saat itu, aku juga telah bercita-cita bisa memiliki sekotak rumah hunian di salah satu perumahan di Kota Lumpia, juga satu kendaraan pribadi yang bisa membawa diri ini pergi kemana pun.
Waktu itu banyak teman seangkatan yang memilih merantau ke Jakarta, tapi aku memutuskan tetap di Semarang sebagai tempat untuk melanjutkan hidup. Jika berbicara nominal gaji, tentunya di ibu kota lebih menjanjikan daripada Semarang.
Setelah dinyatakan lulus dari pendidikan tingkat diploma tiga (D3), tahap selanjutnya adalah mencari pekerjaan. Dalam proses mencari kerja, aku memiliki banyak saingan untuk bisa diterima di perusahaan, baik swasta, milik negara, maupun asing. Setidaknya, aku harus bersaing dengan sesama teman satu jurusan, satu universitas, bahkan kakak kelas.
Bisa bekerja di sebuah perusahaan bonafide mungkin harapan dan impian semua orang. Aku pun setali tiga uang. Namun, lepas dari itu, bagiku ada banyak alasan kenapa seseorang harus bekerja.
Misalnya, memenuhi kebutuhan serta memperbaiki perekonomian diri sendiri dan keluarga, meningkatkan status sosial, dan masih banyak alasan lainnya. Tentu semua itu kembali lagi ke tujuan hidup masing-masing individu.
Pertimbanganku dalam mnecari kerja tidak hanya tentang gaji tinggi. Ada aspek lain yang aku pikirkan saat itu, seperti: tingkat kepedulian sosial warga kota, tingkat persaingan hidup, tingkat kebutuhan hidup, dan tingkat kebisingan kendaraan kota. Dari situ, aku berkesimpulan Semarang merupakan kota yang lebih aman dari Jakarta.
Aku merasa dewi fortuna selalu berpihak kepadaku. Pasalnya, seperti yang sudah kusampaikan sebelumnya, begitu lulus SMU aku bisa diterima di sebuah perguruan tinggi yang kudambakan sejak awal. Setelah lulus kuliah pun, tanpa melalui proses menjadi pengangguran, aku langsung diterima bekerja. Hal-hal itu membuatku merasa dua kali beruntung dalam hidup.
Sebagai buruh pabrik
Perusahaan tempatku bekerja merupakan sebuah perusahaan manufaktur. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1975. Sejak tahun berdiri hingga 2023, berangsur-angsur, setidaknya telah mengoperasikan tiga unit pabrik di satu provinsi di Pulau Jawa.
Tempatku bekerja merupakan pabrik pemasok kebutuhan brand terkemuka di dunia. Total tenaga kerja di pabrik ini kurang lebih mencapai 11.000 orang. Setiap tahun pabrik mampu memproduksi 1,7 juta lusin. Total produksi tersebut masih dimungkinkan terus mengalami peningkatan.
Aku sendiri bertugas di Departemen Material Control (MC) pada bagian Follow Up Material. Departemen ini berhubungan dengan segala bentuk pembelian material garmen (handle order material). Beberapa material yang ditangani, seperti order thread (pembelian benang), button (kancing), ribbon (pita), velcro (perekat), dan lain sebagainya.
Di pabrik tempatku bekerja memproduksi: blouse, pakaian anak (children wear), pakaian perempuan (clothing woman), pakaian dress (dress making), garmen, sarung tangan (glove), jaket (jacket), pakaian rajut (knitted wear), pakaian laki-laki (man), celana (pants), dan rok (skirt). Tujuan negara ekspor terbesar pabrik ini adalah benua Amerika dan Eropa
Selain Departemen MC, di pabrik juga ada departemen lainnya, yaitu: Shipping, Human Resources Department (HRD), Information of Technology (IT), Team Sample, Accounting, Office, Finished Good, dan Plan Production Material Control (PPMC).
Lalu Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), Tax, Store Accessories, Store Fabric, Utility, Mechanic, Security, Purchase Local, Purchase Head Office, dan lain-lain. Besarnya skala modal dan produksi, pada akhirnya menjadikan perusahaan tempatku bekerja sebagai perusahaan yang banyak dicari oleh agency garment.
Selain lokasi produksi, perusahaan tempatku bekerja juga memiliki kantor pusat yang berlokasi di Jakarta. Di kantor pusat tersebut terdapat beberapa jenis bidang pekerjaan, yakni: marketing, merchandiser, purchase, accounting, human resources, dan bidang lainnya.
Semua bidang pekerjaan tersebut didesain untuk memudahkan berbagai bentuk transaksi order, berhubungan dengan buyer (pembeli atau brand), pemasok (supplier), proses pembayaran (payment), proses kunjungan supplier, dan lain sebagainya.
Sebelum buyer memutuskan untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan tempatku bekerja, hal pertama yang dilakukan para buyer adalah melakukan audit internal terlebih dahulu. Buyer akan melakukan beberapa pemeriksaan yang berkaitan dengan semua hal aktivitas produksi.
Mereka akan memeriksa terkait: kelayakan jam kerja pekerja, kelayakan lembur dalam satu minggu sampai periode gaji, bentuk-bentuk kesejahteraan yang diterima karyawan, kelayakan tempat bekerja, kelayakan toilet, kelayakan prosedur penerimaan barang, dan kelayakan penyimpanan material maupun kain (fabric).
Selanjutnya, memeriksa tingkat kelembaban ruangan, kelayakan kantin, dan jumlah kalori yang disediakan kantin dalam satu porsi makan siang atau makan malam. Segala hal tersebut menjadi pertimbangan buyer untuk memutuskan melakukan order atau tidak pada suatu perusahaan garmen.
Merupakan suatu kebanggaan apabila buyer kelas dunia mempercayakan perusahaan tempatku bekerja untuk memproduksi brand mereka. Lebih lanjut, jika buyer bersepakat untuk memberikan order kepada perusahaan, selanjutnya dari pihak manajemen akan menunjuk bagian merchandiser yang bertugas menangani permintaan buyer.
Bagian merchandiser akan berkomunikasi lebih lanjut mengenai jumlah order, style per style, season per season, dan menetapkan kode etik (code of conduct) yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Setelah buyer menetapkan jumlah kuantiti order dan melakukan breakdownorder per style (table 1) kepada merchandiser, tim merchandiser akan melanjutkan order tersebut ke PPMC (table 2 – 6) yang mana tugas utama seorang PPMC antara lain:
Mengatur material yang akan digunakan produksi;
Mengembangkan segala bentuk kebutuhan marketing; dan
Berkomunikasi baik dengan pemasok maupun dengan buyer.
Tabel 1. Contoh breakdown order.
Tim PPMC akan meninjau ulang breakdown order per style yang diterima dari buyer melalui merchandiser, termasuk:
Review lead time order per style kapan harus shipment ex factory maupun ex Indonesia;
Melakukan proses memilih dan memilah material maupun fabric yang akan digunakan untuk produksi apakah harus order di Indonesia atau impor dari luar negeri;
Menentukan kapan harus melakukan proses order material atau fabric ke supplier;
Menentukan kapan factory harus menerima material maupun fabric agar inhouse di perusahaan;
Menentukan kapan material atau pun fabric akan diproses MR (materialrequisition) agar bisa di loading di produksi;
Menentukan kapan cutting bisa mulai dilakukan;
Menentukan kapan sewing bisa mulai dilakukan dan harus berapa line yang handle proses sewing;
Double check apakah ada special process di masing-masing style mengenai order dari buyer. Misalnya, special washing, pintuck, pleating, printing, dying, manding atau special process lainnya yang menjadikan nilai tambah jual untuk garment tersebut; dan
Menentukan model packing, baik polybag maupun carton, untuk garment tersebut sesuai dengan request buyer.
Tabel 2. Contoh detail order.
Tabel 3.Tabel 4.Tabel 5.Tabel 6.
Begitu banyak proses yang harus dilakukan oleh factory dalam menindaklanjuti requirement order dari buyer. Proses yang harus dilakukan selalu menghubungkan satu departemen dengan departemen lain sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan dan berkesinambungan. Baik direct labour maupun indirect labour, mempunyai peran yang sangat penting.
Membuat Sampel
Sebelum sample dibuat, maka tahap yang harus dilalui adalah peninjauan ulang oleh buyer. Buyer akan mengirimkan contoh garmen yang diminta langsung dari kantor di negara asal buyer kepada factory dalam bentuk garment jadi dan mengirimkan softcopy dalam bentuk avatar atau gambar baju 3D.
Kemudian orisinal garment sample tersebut akan dijadikan standar oleh team factory sebagai dasar proses pembuatan garment, apakah sudah sesuai atau belum, termasuk double check hand fill jika garment masih membutuhkan special proses washing dengan jenis dan persentase softener tertentu.
Tim PPMC akan bekerja sama terlebih dahulu dengan tim PDF atau bagian sample untuk membuat beberapa sampel buat masing-masing style (model pakaian). Hal itu dilakukan berdasarkan standar yang diterima dan selanjutnya diproseskan approval ke buyer sebelum proses bulk atau produksi dilakukan.
Dari sampel akan didapatkan semua kebutuhan seperti detail tersebut di atas yang akan ditindaklanjuti oleh tim PPMC, misalnya:
Satu garmen jadi membutuhkan berapa panjang kain (yard fabric);
Satu garmen jadi membutuhkan berapa panjang benang (yard thread);
Aksesori apa saja yang harus ada di garmen, seperti kancing (button), kancing tarik (zipper), dan lain-lainnya. Termasuk juga jumlah aksesoris yang dibutuhkan untuk setiap jenis pakaian garmen yang dibutuhkan; dan
Teknik folding atau melipat bagaimana yang mendapatkan approval dari buyer. Hal ini berkorelasi dengan polybag dan jenis karton yang harus dibeli sebagai wadah pengepakan terakhir, sebelum akhirnya proses pengiriman dilakukan.
Setelah contoh, pakaian yang selesai diproses—dengan tenggat waktu yang berbeda tergantung style garment—selanjutnya akan dilakukan peninjauan ulang terlebih dahulu bersama tim internal. Terkadang proses tersebut memakan waktu sampai satu minggu, sebelum contoh pakaian dikirim untuk mendapatkan penilaian dari buyer.
Apabila buyer setuju dengan contoh pakaian yang dikirim, maka selanjutnya bagian PPMC melakukan proses pembelian segala material yang dibutuhkan. Tim PPMC sendiri terdiri dari beberapa orang dengan jenis pekerjaan yang berbeda-beda.
Namun, satu sama lain saling berkoordinasi untuk menyiapkan kebutuhan tersebut. Misalnya, bagian yang bertugas mengurus contoh pakaian akan bekerja sama dengan tim sample.
Ada pula tim yang menangani pembelian material untuk kebutuhan bagian penjahitan (sewing) dan finishing. Tim pembelian material nantinya akan memutuskan, apakah jenis material tertentu dibeli di pasar lokal Indonesia atau mengimpor kepada pemasok yang berada di luar negeri.
Selain faktor ketersediaan bahan dan jangkauan, dalam memutuskan pembelian material, tim PPMC juga harus memperhatikan harga bahan-bahan material, apakah harga dari masing-masing bahan sesuai dengan pembiayaan (costing) dengan rancangan anggaran. Untuk menentukan ini, terdapat rumus tertentu dalam proses pengambilan keputusannya.
Sebagai informasi, yang disebut material di perusahaan tempat kami bekerja adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan untuk menjadikan suatu jenis style barang garmen. Kami membaginya menjadi dua, yaitu:
Material sewing artinya semua yang menjadi kebutuhan pada saat proses menjahit dan menempel pada garment, seperti thread atau benang, button, zipper, label, main label, dan lain-lain.
Material packing artinya bahan yang digunakan untuk proses kemasan barang jadi garmen, misalnya polybag dan karton.
Apabila tim PPMC sudah menentukan material yang akan dibeli, langkah selanjutnya adalah mengirimkan detail pembelian material kepada tim pemasaran dan tim MC. Dua bagian tersebut berada di kantor pusat.
Lebih lanjut, tim pemasaran dan tim MC memiliki wewenang yang berbeda dalam hal pengurusan pembelian material garmen. Terdapat dua jalur pembelian untuk jenis supplier yang berbeda.
Jika kebutuhan material garmen harus dipenuhi dari pemasok luar negeri, maka bagian yang mengurus pembelian adalah tim pemasaran. Sebaliknya, apabila yang dibutuhkan adalah jenis material dari supplier lokal, wewenang alur pekerjaan di tim MC. Namun yang bertugas untuk melakukan pembayaran adalah tim pengadaan (purchase).
Dalam menghasilkan sebuah garmen, perusahaan tempatku bekerja setidaknya harus berhubungan dengan kurang lebih sampai dengan 10 supplier, baik dalam maupun luar negeri. Tim PPMC, MC, purchase, dan marketing akan saling melakukan pemeriksaan (double check).
Koordinasi dilakukan untuk mengawasi dan memastikan kinerja kepada seluruh supplier, baik lokal maupun luar negeri, agar mengirimkan material yang dibutuhkan sesuai dengan tenggat waktu yang diminta.
Hal yang paling menyenangkan bekerja di bagian Follow Up Material adalah aku bisa mendesak para supplier agar mampu mendatangkan material sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Hal ini Aku lakukan agar proses jalannya produksi tidak menimbulkan masalah lain.
Walaupun, aku tahu hal itu tidak selamanya bisa berjalan dengan mulus. Contoh, terkadang supplier tidak memiliki bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan material yang diminta, sehingga mengakibatkan terlambatnya barang dikirim ke pabrik. Alhasil, mau tidak mau tim PPMC harus mengatur ulang jadwal produksi agar tidak sampai loss production atau keterlambatan material.
Serupa dengan sistem di perusahaan lain, perusahaan tempatku bekerja juga memiliki sistem yang harus diikuti, baik pihak internal pabrik itu sendiri maupun eksternal. Sistem yang aku maksud adalah sistem harus dijalankan pada saat material tiba di dalam pabrik.
Proses pemeriksaan terlebih dahulu harus dilakukan sebelum material barang tiba di ruang produksi. Tahapannya, truk pembawa bahan material akan memasuki pintu utama pabrik, kemudian supir akan melapor kepada petugas penjaga, yaitu di pos satpam induk. Setelah itu, pemeriksaan akan dilakukan pada dokumen surat jalan yang dibawa.
Tim penjaga (security) akan memberikan stempel kedatangan pada surat jalan. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan berulang kelengkapan dokumen yang dibawa untuk selanjutnya diarahkan menuju ke Ruang Material Control.
Selanjutnya, barang akan dibongkar di lokasi Unit 1, Unit 2, atau Unit 3. Apabila sudah ditentukan lokasi tempat bongkar, kemudian tim MC bagian penerimaan (receiving) akan melakukan pendaftaran proses dokumentasi pengalih barang antar unit atau BC2.7.
Hal tersebut dilakukan lantaran pabrik tempatku bekerja merupakan perusahaan Kawasan Berikat, sehingga setiap material yang masuk dan keluar pabrik harus taat hukum dan dokumentasi.
Jika mengikuti prosedur tersebut di atas, maka orang beranggapan prosedur yang ada di perusahaan tempat saya bekerja sangatlah kompleks dan rumit. Namun, itulah sistem yang sudah berjalan semenjak perusahaan tempatku bekerja berdiri.
Sejak diterima di perusahaan apparel tersebut pada tahun 2006, aku bekerja di bagian Follow Up Material pada Departemen MC, di mana setiap hari aku berkutat dengan penangan pembelian material (handle order material). Sampai akhirnya tepat pada bulan Januari 2015, aku dipindahkan ke bagian Follow Up Spare Part dan Machinery.
Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda; sama-sama menangani pembelian atau pengadaan material barang untuk kebutuhan proses produksi. Namun yang membedakan adalah jenis pengadaan barang yang dibeli.
Pembelian yang dibutuhkan adalah segala hal yang berhubungan dengan kebutuhan jalannya produksi, seperti jarum (consumable needle), spare part mesin jahit, mesin overlock, dan mesin lainnya yang dijalankan guna kepentingan proses produksi.
Ketika aku dipindahkan ke bagian lain, aku merasa mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru. Apabila dahulu aku lebih banyak berkomunikasi dengan pemasok dalam negeri, kini aku lebih banyak bersinggungan dengan supplier dari luar negeri. Hal ini membuat pola pikirku lebih terbuka dan tidak hanya berpikir asumtif.
Walaupun demikian, ada pula yang membuat detak jantungku menjadi lebih cepat. Sebagai contoh, apabila terjadi kendala keterlambatan pengiriman barang (delay vessel), sehingga pembelian material tidak bisa masuk ke dalam pabrik sesuai dengan yang direncanakan.
Selain itu, perbedan jam kerja supplier luar negeri dengan waktu kerja Indonesia, sering kali membuat proses komunikasi dan pemberian umpan balik (feedback) tidak bisa dilakukan dengan lebih cepat. Meskipun begitu, aku tetap menyenangi pekerjaanku.
Sampai dengan hari ini, aku masih menjadi bagian dari Departmen MC di bagian Follow Up Spare part dan Machinery. Kini masa kerjaku telah memasuki usia 17 tahun. Aku sendiri mengalami pindah bagian dari Follow Up Material selama delapan tahun lebih dan Follow Up Spare part & Machinery selama delapan tahun.
Artikle ini pertama kali tayang di buruhperempuan.net. Baca naskah asli di sini
7cloud.asia – Demo untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) berlangsung di sejumlah kota hari ini, Rabu (1/5/2024).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, demo Hari Buruh di Jakarta akan diikuti sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh.
Para buruh akan memadati kota Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno.
Demo Hari Buruh ini menyuarakan dua tuntutan utama, yakni pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan Setop OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM).
Dilansir CNBC Ada sembilan alasan yang diungkapkan KSPI dan KSPSIsmengapa buruh menolak aturan tersebut.
“Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambahnya.
“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” ujarnya lagi.
“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kebijakan upah di Indonesia juga disorot di peringatan Hari Buruh kali ini. Di mana kebijakan kini berubah menjadi upah murah.
“Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Said Iqbal.
Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64%, Kabupaten Bekasi 1,59%, Kabupaten Karawang 1,57%.
Kenaikan tersebut, kata dia, di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8% dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.
“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40%. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5%” ujarnya.
“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” tegasnya.
7cloud.asia – Aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau yang dikenal dengan May Day akan dilakukan terpisah di dua titik lokasi yang berbeda pada Kamis (1/5/2025).
Kedua titik peringatan Hari Buruh atau May Day tersebut adalah di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat dan Monumen Nasional (Monas).
Peringatan Hari Buruh di depan Gedung DPR/MPR diikuti organisasi buruh, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Mereka mengusung lima tuntutan, sebagai berikut: 1. Cabut UU Cipta Kerja dan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro-buruh. 2. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan akui status pekerja bagi ojek online, kurir, serta buruh migran. 3. Hentikan penggusuran dan jalankan reforma agraria sejati. 4. Tolak proyek strategis nasional (PSN) yang merusak lingkungan dan sahkan RUU Masyarakat Adat. 5. Cabut UU TNI, tolak militerisasi kampus dan desa.
Koordinator Aliansi GEBRAK, Sunarno dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (28/4/2025) menegaskan, aliansinya menolak berkolaborasi dengan kekuasaan yang dinilai “menindas rakyat”.
“Tidak ada alasan bagi rakyat yang mengalami kebijakan buruk dan represivitas negara untuk bersatu dengan kekuasaan yang menindas,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.
Aksi May Day di Monas yang diikuti kader Partai Buruh ini membawa enam isu utama yang diklaim Iqbal sebagai harapan buruh di Indonesia
Tuntutan itu adalah: 1. Hapus outsourcing, 2. Bentuk Satgas PHK, 3. Wujudkan upah layak, 4. Lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, 5. Lindungi pekerja rumah tangga dan sahkan RUU PPRT, 6. Berantas korupsi dan sahkan RUU Perampasan Aset.
Sedangkan May Day di Monas dihadiri Prabowo. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers di halaman Gedung Kemnaker Jakarta mengatakan, acara May Day 2025 akan dihadiri puluhan ribu buruh.
Said Iqbal menyebut, acara ini juga akan dihadiri pimpinan serikat buruh sedunia dari International Trade Union Confederation (ITUC). Sejumlah Menteri Kabinet dan Pimpinan DPR juga dijadwalkan hadir dalam peringatan May Day tahun ini.
7cloud.asia – Presidium Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk mengikuti May Day Fiesta bersama Presiden di Monas.
Aliansi GEBRAK sendiri akan melakukan aksi May Day nasional secara terpusat di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini disampaikan merespon penggiringan opini yang berkembang bahwa Aliansi GEBRAK mencoba memblokir bahkan melakukan penghadangan bus-bus yang memuat peserta May Day Fiesta di Monas.
“Kami tidak pernah merencanakan dan berupaya melakukan penghadangan tersebut, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya di ruang publik,“ demikian Koordinator Aliansi GEBRAK dalam pernyataan tertulis yang diterima Kamis (1/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, melalui konferensi pers pada Senin (28/4/2025) presidium aliansi GEBRAK menyampaikan akan melakukan aksi dari titik kumpul Dukuh Atas-Bundaran HI-Istana Negara pada pukul 10.00 wib.
Namun, rencana ini diubah karena beberapa alasan. Salah satunya adanya tekanan yang dialami anggota Konfederasi KASBI yang akan berangkat ke Jakarta di wilayah Jawa Barat.
Aparat mencoba membatalkan perusahaan otomotif bus yang telah disewa oleh para buruh untuk keberangkatan ke Jakarta.
“Menurut informasi dari kawan-kawan buruh di Jawa Barat sempat ada narasi dari aparat bahwa tidak diperbolehkan untuk aksi dijakarta dan hanya diperbolehkan berangkat ke Jakarta apabila ikut May Day fiesta di Monas,“ imbuh Sunarno.
Kondisi ini mendorong Presidium GEBRAKAN sepakat untuk mengubah titik kumpul dan rute aksi dari semula di Sudirman-Thamrin pindah ke Gedung DPR/MPR, dengan mengusung tema, “Kapitalisme, Oligarki dan Militerisme Musuh Bersama Kelas Pekerja”.
Aksi akan diikuti ribuan orang dari Serikat Buruh, Serikat Petani, Serikat Nelayan, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Perempuan, Organisasi Lingkungan, Organisasi Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat Miskin Perkotaan, Organisasi Bantuan Hukum/HAM,
Organisasi Jurnalis, Organisasi Tenaga Medis/Kesehatan, Organisasi Kesenian, Jaringan Kaum Muda, dan Jaringan Kelompok Masyarakat Sipil lainnya juga ramaikan aksi ini.
Aksi Mayday 2025 juga akan di lakukan oleh Aliansi dan Organisasi yang terkonsolidasi dengan Aliansi Gebrak secara serentak di sejumlah kota seperti ; Yogyakarta, Semarang, Surabaya, malang, Bali, Bima, Palembang, Lampung, Medan, Riau.
Juga Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Berau, Bulungan Kaltara, Banjarmasin, Makasar, Gorontalo, Morowali, Palu, Maluku Utara, Papua dan daerah lainnya dengan mengusung tema besar mayday 2025
7cloud.asia – Sebanyak 14 orang peserta aksi ditahan di Polda Metro Jaya dan 13 orang diantaranya terluka dalam aksi damai Hari Buruh Internasional 2025 pada Kamis (01/05/2025). Amnesty International mengecam pelanggaran HAM.
Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan terhadap para mahasiswa, jurnalis bahkan petugas medis dalam aksi damai Hari Buruh 2025 di Jakarta dan Semarang.
Amnesty International Indonesia menyebut berdasarkan data Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sekitar pukul 17:00 WIB, aparat melakukan penangkapan yang disertai dengan kekerasan untuk membubarkan aksi.
Pembubaran dilakukan ketika aksi dan hiburan musik masih berlangsung dengan menggunakan meriam air dan gas air mata.
Berdasarkan data TAUD, dari 14 peserta aksi ditangkap dan di bawa ke Polda Metro Jaya. Empat orang di antara yang ditangkap adalah tim medis dan saat itu sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan bantuan medis.
Para tim medis ini mendapat penganiayaan berupa pukulan pada bagian kepala dan leher. Sementara peserta aksi lainnya yang ditangkap juga mengalami luka luar dan lebam-lebam di sekujur tubuhnya.
Mereka mengaku dipukul, dipiting, didorong, ditendang, hingga dilindas oleh kendaraan bermotor. Bahkan tiga orang ditemukan tim TAUD menderita luka bocor di kepala akibat kekerasan fisik aparat.
Tak hanya itu, aparat kepolisian diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan nonfisik kepada salah seorang perempuan dari massa aksi yang ditangkap.
Kekerasan aparat juga menimpa seorang jurnalis dari media progreSIP berinisial Y. Saat itu dia tengah mendokumentasikan aparat keamanan yang memukul mundur massa aksi pada sore hari.
Korban lalu dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga polisi tak berseragam dan menuduhnya sebagai “anarko,” meski saat itu korban telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.
Tak hanya menganiaya, mereka juga memaksa korban menghapus rekaman video. Korban mengaku mengalami syok dan sempat sesak napas akibat kekerasan yang dia alami.
Sementara di Semarang, aksi protes dalam rangka Hari Buruh Internasional dipukul mundur polisi dengan tembakan meriam air dan gas air mata, bahkan tembakan gas air mata dilaporkan sampai menyasar ke posko medis.
Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap massa aksi. LBH Semarang mengungkapkan bahwa hingga Jumat siang, polisi masih menahan setidaknya 14 orang peserta aksi di Polrestabes Semarang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengungkapkan bahwa seorang jurnalis dari media Tempo, berinisial JAN, menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi.
Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB. Saat itu dia diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting oleh aparat.
Lalu serangan berikut terjadi saat korban meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36 WIB.
DS, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, dilaporkan juga mengalami pemukulan, diduga oleh aparat berpakaian sipil, mengakibatkan luka robek di wajah hingga harus mendapatkan jahitan.
DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa dengan ponselnya, meski telah mengaku sebagai wartawan.
Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), yaitu dua orang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua orang dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) juga diduga mengalami kekerasan.
Atas peristiwa tersebut, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyesali tindakan semena-mena aparat.
“Sekali lagi aparat memperlihatkan taktik yang brutal, kejam dan tidak manusiawi terhadap peserta aksi damai Hari Buruh Internasional, yang digelar serentak di sejumlah kota. Ini adalah bukti bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul di Indonesia,” jelas Wirya dalam siaran persnya.
Menurutnya kekerasan polisi terus berlangsung karena tidak adanya hukuman yang dilakukan oleh Polri terhadap pelaku dalam kejadian-kejadian sebelumnya. Hal ini membuat lingkaran impunitas terus mengakar kuat di tubuh Polri.
“Polri harus segera berhenti menggunakan taktik-taktik otoriter semacam ini dan melakukan investigasi yang segera dan menyeluruh atas semua tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama aksi damai hari Buruh Internasional berlangsung,” terangnya.
Amnesty International juga mendesak polisi untuk segera membebaskan peserta aksi yang masih ditangkap dan ditahan.
Pemerintah, DPR, Komisi Kepolisian Nasional, dan lembaga-lembaga pengawas lain harus segera mengevaluasi kepemimpinan Kepolisian RI yang berulang kali men jadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara.
ruangkota com – Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di depan gedung DPR MPR kembali berujung pada penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi oleh Polda Metro Jaya.
Dilaporkan sejumlah media, lebih dari 200 peserta aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional ditangkap polisi tanpa alasan yang jelas.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian–dalam hal ini Polda Metro Jaya–dalam merespons aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Sikap TAUD ini didasari pada sejumlah alasan. Pertama, penangkapan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi.
Penangkapan dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day. Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui konferensi pers-nya, yang menyatakan sebagai berikut: “tim satgas penegakan hukum Polda Metro Jaya menemukan indikasi upaya-upaya oleh kelompok tertentu untuk menyusupi momen menyampaikan pendapat yang damai ini dengan agenda-agenda kelompok yang tidak membersamai agenda kelompok buruh”
Dalam keterangan tertulisnya, TAUD menegaskan praktik penangkapan yang didasari pada penilaian serampangan sebagaimana disampaikan tersebut menjadi bentuk penangkapan yang dilakukan tanpa dasar dugaan tindak pidana yang jelas.
Polisi pun mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Namun, dalam kenyataannya, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut. Penangkapan oleh pihak Kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi.
Kedua, penggeledahan dan penyitaan yang perlu dipertanggungjawabkan. Selain penangkapan, TAUD juga menerima pengaduan terkait adanya upaya paksa lain berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya.
Adapun Polisi telah mengabaikan prosedur hukum terkait penggeledahan, hal ini berdasarkan Pasal 41 KUHAP, yang menegaskan bahwa “Dalam hal penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Tersangka”.
Penggeledahan dan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
Selain itu, hal ini memperlihatkan Kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh Pemerintah.
Ketiga, tindakan aparat kepolisian di lokasi aksi yang melakukan sweeping sebelum massa aksi sampai pada lokasi aksi merupakan pola berulang yang dilakukan polisi untuk membungkam kebebasan berekspresi. Terdapat pola kesewenang-wenangan berulang dari polisi yang menjadi penyebab banyaknya massa aksi yang ditangkap.
Polisi secara aktif berkeliling atau melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi dan melakukan profiling pada warga. Polisi secara sewenang-wenang menggeledah dan menangkap orang-orang dengan ciri tertentu yang ada di sekitar lokasi aksi. Ciri tersebut diidentifikasikan dengan pakaian, usia, dan penampilan.
Ciri tersebut tidak memberikan bukti atas terjadinya tindak pidana maupun ancaman kekerasan. Akan tetapi atas profiling tersebut, polisi kemudian melakukan framing sehingga menimbulkan stigma bahwa korban penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan pelanggar hukum yang harus ‘diamankan’. Hal ini mengakibatkan jumlah korban penangkapan paksa yang tidak proporsional.
Selain itu, terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat. Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai.
Hal ini semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum dalam konteks “penegakan hukum” terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025.
Keempat, demonstrasi peringatan Mayday merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah, di mana warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik sebagaimana yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka. Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia.
Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya. Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian dengan melakukan “pengamanan” kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas.
Oleh karena itu, pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum.
Pada praktiknya, kehadiran polisi pada Aksi May Day justru membatasi hak warga. Dengan adanya penggeledahan paksa dan penangkapan tanpa dasar tindak pidana, polisi seakan-akan memperlakukan massa aksi sebagai kriminal yang dapat dibatasi haknya. Polisi juga melakukan pembatasan hak warga dengan menghalangi beberapa kendaraan massa aksi May Day sejak pagi hari tanggal 1 Mei 2026,
Polisi tidak hanya membatasi kebebasan dari korban penangkapan, tetapi juga menimbulkan kondisi penuh kekerasan yang menimbulkan ketakutan di antara warga. Langkah-langkah penegakan hukum yang tidak didasarkan pada alasan yang jelas berpotensi menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik dalam ruang demokrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, TAUD mendesak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan upaya paksa ilegal yang dilakukan terhadap massa aksi dan membebaskan seluruh orang yang masih ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya;
TAUD juga meminta Kepala Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi serta pengawasan terhadap keseluruh tindakan Polda Metro Jaya yang tidak profesional dan melawan hukum.
“Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian fakta dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dan profesi Polri atau pelanggaran hukum acara pidana selama penangkapan dilakukan,” demikian pernyataan TAUD.