7cloud.asia – Puluhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan buruh perempuan ikut meramaikan aksi demo memperingati Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2023. Aksi memperingati Hari Buruh dimulai di Bundaran HI Jakarta dilanjutkan dengan long march hingga Patung kuda, Jakarta Pusat.
Para buruh dan PRT melakukan aksi dengan membawa ember warna-warni dan gunting. Ember merupakan simbolisasi kerja-kerja PRT, sedangkan gunting merupakan penolakan terhadap pemotongan upah buruh perempuan dengan sistem no work no pay yang mengakibatkan pemiskinan buruh perempuan.
Peringatan Hari Buruh 2023 berlangsung saat para buruh berjuang untuk menolak No Work No Pay sebagai salah satu dampak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker yang menyatakan bahwa untuk meminimalisir PHK, maka perusahaan boleh menerapkan no work no pay bagi para buruh.
Kebijakan no work no pay ini dinilai sangat merugikan para buruh, terlebih buruh perempuan karena pengusaha bisa dengan sewenang-wenang menyatakan tidak akan membayar upah buruh dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti kehamilan, cuti haid, sakit, dll.
Pasal dalam UU Ketenagakerjaan ini sangat simplificasy dan bisa disalah-artikan sehingga berujung pada kesewenang-wenangan dan sangat merugikan pekerja.
Pengurus Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati mengatakan, pihaknya mendata ada ratusan buruh perempuan garmen yang terpuruk akibat aturan no work no pay ini. Menurutnya tidak sedikit buruh perempuan yang kemudian hanya dipekerjakan sesaat dengan dalih no work no pay.
“Ini seperti jadi pasal karet yang mematikan hak buruh perempuan untuk bekerja. Padahal ada pasal yang mengijinkan cuti haid, cuti melahirkan, sakit, izin, dll yang dilanggar pengusaha dan merugikan buruh perempuan,” kata Vivi Widyawati dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (1/5/2023).
Baca: Sejarah Hari Buruh Sedunia
Perempuan Mahardhika juga mendata selama bulan puasa, lebaran hingga hari ini, banyak buruh perempuan yang nasibnya terkatung-katung akibat kebijakan no work no pay.
Mereka adalah para buruh perempuan garmen yang harus bekerja keras sebelum lebaran dan harus memenuhi kebutuhan pasokan di masa lebaran, namun ini dianggap sebagai pekerjaan tambahan tanpa tambahan gaji.
“Jadi para buruh perempuan ini adalah yang harus bekerja memenuhi kebutuhan di hari libur, ini semua harus mereka penuhi sebelum libur, tapi pekerjaan ini tidak dianggap sebagai kerja. Ketika lebaran, mereka lalu diberikan libur, namun ini bukan libur yang digaji, libur lebaran dianggap tidak bergaji atau no work no pay,” kata Vivi Widyawati.
Persoalan lain yang disorot adalah Permenaker No.5 Tahun 2023 yang melanggengkan Kemiskinan Buruh Perempuan. Kebijakan pengurangan upah akan membuat hidup buruh perempuan semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Permenaker No 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global terbit pada 7 Maret 2023 dinilai diskriminatif dan memberikan dampak pemiskinan pada buruh perempuan.
Ini, ujar Vivi, merupakan perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah mulai dari kebijakan penangguhan upah minim perlindungan, upah rendah, lingkungan kerja yang tidak aman dan pengabaikan hak maternitas dan reproduksi.
“Ini adalah cerminan bagaimana Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menjadikan buruh perempuan sebagai pusat/core didalam membuat sebuah kebijakan,” cetusnya.
Alih-alih memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja justru sebaliknya Permenaker ini akan menghilangkan perlindungan, mengabaikan hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, dan cuti keguguran serta menjadikan buruh tidak memiliki kepastian kerja ditengah kontrak kerja yang semakin pendek.
Penyesuaian waktu kerja yang diatur didalam permen ini pada prakteknya akan menjadikan setiap buruh adalah buruh harian karena waktu kerja dan upah dihitung berdasarkan satuan waktu dan hasil.
Vivi menegaskan, pengurangan upah sebesar 25% adalah pelanggaran hak yang dilegalkan oleh Permenaker dan menjadikan buruh tidak menerima upah yang seharusnya mereka terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upah minimum, tegas Vivi, adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar sehingga pengurangan waktu dan jam kerja seharusnya tidak boleh berkonsekuensi terhadap perngurangan upah buruh.
Baca: PRT Infal, bukti besarnya peran PRT bagi kegiatan keluarga
Sementara para PRT hingga hari ini masih menunggu pembahasan RUU PPRT yang diharapkan sudah rampung setelah lebaran.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa di tengah hiruk- pikuk isu Pemilu dan pencalonan Presiden yang sangat ramai, para PRT dan buruh perempuan mendorong pemerintah dan DPR tetap konsisten untuk membahasnya setelah lebaran usai.
Hari Buruh, ujarnya, merupakan momentum untuk mendorong, mengingatkan bahwa masih banyak isu marjinal seperti PRT dan buruh yang harus diperjuangkan di tengah gegap gempita isu Pemilu dan pencalonan Capres.
“Aksi hari ini sebagai pengingat bahwa perjuangan RUU PRT harus dituntaskan pasca May Day hari ini,” kata Lita Anggraini.
Di Hari Buruh 1 Mei 2023 para buruh perempuan yang tergabung dalam Aliansi PRT dan Buruh Perempuan (JALA PRT, Perempuan Mahardhika, GMNI, Institut Sarinah, Konde.co, SPRT Tangsel, Forum Gema Perempuan, Yapesdi, SPRT Sapulidi) menuntut:
1. Mendorong pemerintah dan DPR segera bahas dan segera sahkan RUU PPRT
2. Menolak No work no pay, Tolak UU Cipta Kerja, dan Permenaker No 5/2023
3. Perjuangkan upah perempuan yang tidak diskriminatif agar perempuan tidak terpuruk dalam kemiskinan.

Leave a Reply