Tag: hutan lindung

  • Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

    Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

    7cloud.asia – Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi sorotan publik.

    Sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan PIK 2 tersebut menjadi PSN.

    Proyek PSN PIK 2 ini juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.

    Diketahui, Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2.

    Persoalannya, dari 1.705 ha itu, 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

    Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut.

    Baca: Menteri ATR/BPN akan kaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    Menurut Yohan, Pemerintah harus memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini.

    Yohan meminta Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2.

    ”Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Menurut Yohan, jika proyek tersebut tetap berlanjut, mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

    “Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” ucap dia.

    Yohan menegaskan, seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2.

    Baca: FPKS Minta Pemerintah Batalkan Status Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    ”Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.

    Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.

    “Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.

    Yohan pun setuju bila kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul.

    “Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” pungkas Yohan.

  • Menakar Efektifitas Praktik Agroforestri untuk Pulihkan Fungsi Hutan Lindung

    Menakar Efektifitas Praktik Agroforestri untuk Pulihkan Fungsi Hutan Lindung

    7cloud.asia – Praktik agroforestri atau bertani di kawasan berhutan dalam program perhutanan sosial sejatinya ditujukan untuk memulihkan fungsi perlindungan lingkungan di hutan lindung.

    Pemulihan ini penting karena kawasan hutan lindung berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan melalui pengaturan tata air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut, dan pemelihara kesuburan tanah.

    Kendati demikian, temuan sementara riset tim peneliti dari Fakultas Kehutanan Universitas Lampung di Hutan Lindung Batutegi, Lampung, menunjukkan bahwa praktik agroforestri belum optimal menopang fungsi lindung di kawasan seluas 58.174 hektare (ha) tersebut.

    Praktik agroforestri ini telah mencakup lebih dari separuh luas Hutan lindung Batutegi atau sekitar 29 ribu hektare.

    Indikasi lemahnya fungsi lindung terlihat dari adanya seratus titik longsor di Hutan Batutegi pada 2024. Data ini diperoleh dari petani yang sehari-hari beraktivitas di hutan ini. Sebagian kejadian longsor berlokasi di kebun kopi petani yang belum dipanen.

    Selain itu, praktik perhutanan sosial juga belum manjur meningkatkan kapasitas air Bendungan Batutegi yang berdampingan dengan kawasan hutan lindung ini.

    Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Lampung tahun 2018 (tidak dipublikasi), Bendungan Batutegi hanya mampu menampung air irigasi sebanyak 45 ribu hektare sawah dari kapasitas irigasi seluas 63 ribu ha sawah di daerah tersebut.

    Mengapa praktik agroforestri belum optimal?
    Penelitian kami menemukan bahwa program perhutanan sosial belum cukup ampuh memicu petani menanam lebih banyak pohon.

    Di Batutegi, rata-rata jumlah pohon yang ada di lahan garapan petani masih kurang dari 100 pohon per hektare.

    Jumlah ini belum cukup dan tak sesuai standar. Agar rehabilitasi lahan bisa optimal, suatu area setidaknya harus memiliki dua ratus pohon per hektare.

    Jumlah pohon yang sedikit di lahan perhutanan sosial, menurut para petani yang kami temui, terjadi karena mereka enggan menanam lebih banyak tanaman.

    Petani mengkhawatirkan jumlah pohon yang semakin banyak akan mengurangi hasil panen tanaman inti, yaitu kopi.

    Tim mengamati pohon di lahan-lahan petani hanya berfungsi sebagai batas lahan saja atau menyebar dalam jumlah sedikit. Pohon-pohon ini belum dioptimalkan untuk sumber pendapatan petani.

    Alhasil, tutupan di lahan perhutanan sosial Batutegi cenderung terbuka sehingga belum manjur memulihkan fungsi hutan lindung.

    Pentingnya hutan yang lebat
    Sedikitnya jumlah pohon di hutan lindung ini sangat disayangkan. Sebab, dari segi keragaman jenis pohon, upaya petani sebenarnya sudah cukup memuaskan—sekitar 5-6 jenis per ha (kebanyakan adalah tanaman petai, alpukat, jengkol, durian, dan cengkeh).

    Aneka pohon ini sebenarnya sudah masuk kategori agroforestri kompleks yang amat potensial untuk memulihkan fungsi hutan.

    Namun, karena kurangnya jumlah pohon, keragaman jenis tanaman tidak membentuk tutupan yang optimal.

    Padahal, hutan dengan tingkat tajuk beragam dan berlapis (misalnya, dahan tinggi, menengah, dan rendah) sangat penting untuk menguatkan kemampuannya dalam menyimpan air.

    Ini berhubungan pula dengan aneka kedalaman akar untuk menghindari kompetisi antartanaman dalam menyerap unsur hara dari dalam tanah.

    Petani sebenarnya tak perlu mengkhawatirkan jumlah pohon dalam mengurangi panen kopi. Sebab, riset di Lampung justru menunjukkan bahwa kopi merupakan tanaman yang membutuhkan naungan dari pohon lainnya untuk tumbuh dan berbuah secara optimal.

    Tanaman ini hanya membutuhkan 75 persen cahaya matahari atau 25 persen naungan untuk menjaga suhu udara dan kelembapan yang optimal bagi tanaman kopi (sekitar 21-24°C untuk kopi robusta).

    Sebaliknya, lahan yang tidak ditumbuhi banyak pohon penaung justru menyebabkan pohon kopi kurang produktif. Soalnya, pohon ini akan terpapar lebih banyak sinar matahari dan tidak menciptakan kelembapan yang optimal.

    Kurangnya produktivitas akibat lahan yang terbuka juga kami temukan di Batutegi.

    Sebagai solusi, petani setempat justru menjalankan praktik tak ramah lingkungan seperti menggunakan pupuk kimia, pestisida, dan herbisida secara berlebihan dengan harapan mendapatkan hasil panen kopi yang tinggi.

    Upaya perbaikan
    Temuan kami menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem agroforestri di Hutan Batutegi masih perlu diperbaiki. Pelaku perhutanan sosial harus menanam lebih banyak pohon sekaligus mempertahankan keragaman jenisnya.

    Peneliti menyadari bahwa kopi merupakan sumber pendapatan utama petani di Batutegi.

    Namun, perhutanan sosial sebenarnya bisa menjadi modal awal bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan dan meninggalkan cara-cara lama yang belum berkelanjutan.

    Petani dapat menanam lebih banyak pohon alpukat, durian, kemiri, petai, pala, dan jengkol. Jenis-jenis pohon tersebut merupakan tanaman penaung sehingga dapat tumbuh berdampingan dengan kopi.

    Sementara itu, untuk menjaga permukaan tanah dari erosi, petani dapat menanam tumbuhan bawah, seperti kapulaga, jahe, sereh, cabai, dan lain-lain.

    Beragam jenis tanaman tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, sekaligus memperkuat keamanan pangan keluarga mereka.

    Perlu disadari bahwa petani belum tentu bisa melakukan beragam penanaman tersebut sendirian.

    Mereka juga perlu mendapatkan akses benih dan pendampingan agar praktik agroforestri dapat betul-betul optimal memulihkan fungsi lindung Hutan Batutegi.

    Di sinilah peran pemerintah, mulai dari pendamping perhutanan sosial, pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pusat.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Rommy Qurniati (Dosen kehutanan, Universitas Lampung)

    Firdasari (Dosen, Universitas Lampung)

    Machya Kartika Tsani (Asisten Dosen Universitas Lampung)

    Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S. (Profesor Watershed Manajemen/Sumberdaya air, Universitas Lampung)

    Septi Nurul Aini, S.P., M. Si (Dosen Ilmu Tanah, Universitas Lampung)