Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

Written by

in

7cloud.asia – Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan PIK 2 tersebut menjadi PSN.

Proyek PSN PIK 2 ini juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.

Diketahui, Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2.

Persoalannya, dari 1.705 ha itu, 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut.

Baca: Menteri ATR/BPN akan kaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

Menurut Yohan, Pemerintah harus memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini.

Yohan meminta Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2.

”Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

Menurut Yohan, jika proyek tersebut tetap berlanjut, mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” ucap dia.

Yohan menegaskan, seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2.

Baca: FPKS Minta Pemerintah Batalkan Status Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

”Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.

Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.

“Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.

Yohan pun setuju bila kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul.

“Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” pungkas Yohan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *