Tag: ICC

  • Kontroversi Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas, PBB Sebut Semua Negara Wajib Hormati Keputusan ICC

    Kontroversi Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas, PBB Sebut Semua Negara Wajib Hormati Keputusan ICC

     

    7cloud.asia – Surat perintah penangkapan pemimpin Israel dan Hamas yang diajukan jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menuai reaksi dari para pemimpin dunia.

    Dilansir VOA Indonesia, juru bicara Kantor Perdana Menteri Israel, Tal Heinrich, pada Selasa (21/5/2024) mendorong negara-negara lain untuk menentang surat perintah penangkapan dua pemimpin Israel.

    Seperti diketahui Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memerintahkan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

    Adapun pentolan Hamas yang masuk dalam surat perintah penangkapan itu adalah Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

    Atas perintah ini, Heinrich juga menyatakan Israel tidak akan memenuhi surat perintah tersebut.

    “Kami menyerukan kepada bangsa-bangsa di dunia yang beradab dan merdeka ini, bangsa-bangsa yang membenci teroris dan siapa pun yang mendukung mereka, untuk mendukung Israel,” kata Heinrich.

    Baca Juga: Maju Mundur Pendudukan Israel di Gaza, Palestina

    Presiden AS Joe Biden juga tegas menolak perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

    Biden menyebut keputusan ICC “keterlaluan” dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.

    Dia juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.

    “Biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan–sama sekali tidak ada–antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5/2024).

    Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menegaskan semua negara bertanggung jawab untuk menghormati lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    “Kami tidak diperbolehkan mengomentari semua pernyataan yang keluar dari setiap negara anggota, namun yang jelas adalah bahwa setiap negara anggota memiliki tanggung jawab untuk menghormati institusi internasional,” kata Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB, New York, Selasa (21/5/2024).

    Baca Juga: Pejabat Israel Dibayangi Surat Perintah Penangkapan Mahkamah Kriminal Internasional karena Kejahatan Perang

    Sehari sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Putusan ini terkait serangan Israel ke Gaza yang dilakukan sejak Oktober 2023 berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.

    Keputusan mengenai apakah salah satu surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC.

    Mereka yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

    Para pejabat AS mengecam surat perintah penangkapan ICC tersebut.
    Presiden Joe Biden bahkan menegaskan bahwa meski jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, Tel Aviv tidak melakukan genosida di Gaza.

    Selain itu, Ketua DPR AS Mike Johnson mengatakan anggota parlemen saat ini sedang menjajaki opsi, termasuk sanksi, untuk menghukum ICC jika mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel itu.

    Gedung Putih, Selasa, mengatakan Presiden Biden bersama anggota parlemen sedang membahas langkah selanjutnya mengenai usulan sanksi terhadap ICC yang diajukan Partai Republik.

    Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pembentukan ICC.

    Sumber: VOA Indonesia, Sputnik, Anadolu

  • Uni Eropa Minta Surat Perintah Penangkapan Netanyahu yang Dirilis ICC Dihormati, Amerika Serikat Menolak

    Uni Eropa Minta Surat Perintah Penangkapan Netanyahu yang Dirilis ICC Dihormati, Amerika Serikat Menolak

    7cloud.asia – Amerika Serikat menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Kamis (21/11/2024), yang merilis surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Selain Netanyahu, ICC juga merilis perintah penangkapan terhadap mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif karena diilai bertanggung jawab atas perang di Gaza.

    Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas ketergesaan jaksa ICC yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tersebut. 

    Amerika Serikat menilai ada kekeliruan proses yang meresahkan untuk mencapai putusan ICC tersebut.

    Amerika Serikat dengan tegas menilai bahwa Mahkamah Pidana Internasional atau ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani masalah tersebut.

    Washington pun akan berkoordinasi dengan mitra-mitranya, termasuk Israel, untuk membahas langkah-langkah berikutnya.

    Sementara pada konferensi pers di Amman, Yordania, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, dan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Pidana Internasional harus dihormati dan diimplementasikan.

    Borrell mengatakan bahwa keputusan ICC bukanlah “keputusan politik.” “Keputusan ini sebuah keputusan yang mengikat, dan semua negara anggota mahkamah, yang mencakup semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” jelasnya.

    Baca: Implementasi solusi dua negara Israel dan Palestina

    Sebagian warga Gaza menyambut optimistis kabar mengenai surat perintah penangkapan tersebut. Sisanya menanggapi dengan skeptis, termasuk Ahmed Qudaih, yang harus mengungsi akibat peperangan di wilayah tersebut.

    “Keputusan ini sangat terlambat. Kini Netanyahu memperlakukan Jalur Gaza dengan penuh ketidakberadaban dan teror. Di Jalur Gaza, apakah seorang anak usia dua tahun terlibat dalam persitiwa 7 Oktober? Tidak, ia tidak terlibat dalam peristiwa 7 Oktober.“

    “Apakah saya terlibat dalam peristiwa 7 Oktober? Tidak, saya tidak terlibat. Ia menjadikan peristiwa 7 Oktober sebagai dalih untuk melakukan kejahatan di Jalur Gaza,” sebut Ahmed.

    Di sisi lain, pendukung Netanyahu tidak percaya akan Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Salah satunya adalah Yafit Baruch.

    “Apa yang tidak Anda mengerti? Apakah Anda tidak melihat apa yang terjadi di Prancis? Apa Anda tidak melihat yang terjadi di seluruh Eropa? Anda tidak melihat semua Tindakan antisemitisme yang terjadi?“

    “Dan satu-satunya negara yang melawannya juga sedang memerangi Hamas. […] Pertama-tama, saya tidak akan membiarkan Anda menangkapnya [Netanyahu]. Kedua, tunggu beberapa bulan lagi sampai [Presiden-terpilih AS] Trump bergabung dan kita lihat apa pendapat Anda,” jelasnya.

    Kepala jaksa ICC, Karim Khan, pada Mei lalu meminta Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Baca: Kontroversi Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas

    Netanyahu sendiri telah memecat Gallant dari jabatannya sebagai Menteri pertahanan pada 5 November lalu.

    Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas, termasuk Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Jaksa tersebut mencabut permohonan surat penangkapan terhadap Ismail Haniyeh, pemimpin politik Hamas, pada 2 Agustus “karena perubahaan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh” di Teheran pada tanggal 31 Juli, kata ICC dalam pernyataan sebelumnya.

    Sejak Hamas melancarkan serangan pada 7 Oktober 2023, yang merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah Israel, Israel telah melakukan agresi ke Gaza, di wilayah yang dikuasai kelompok militan tersebut.

    Perang tersebut dipicu oleh serangan militan Hamas ke Israel selatan, yang menewaskan 1.206 orang, sebagian besarnya warga sipil, menurut perhitungan kantor berita AFP atas data resmi Israel.

    Kementerian kesehatan di Gaza, yang dikelola Hamas, mengatakan pada Kamis (21/11/2024) bahwa sedikitnya 44.056 orang tewas dalam perang selama lebih dari 13 bulan terakhir antara Israel dan militan Palestina.

    Angka tersebut mencakup 71 korban tewas dalam 24 jam terakhir, menurut Kementerian, yang juga menyatakan bahwa terdapat 104.268 korban luka di Jalur Gaza sejak perang dimulai.

  • Jaksa ICC Tolak Upaya Israel Setop Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu

    Jaksa ICC Tolak Upaya Israel Setop Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu

    7cloud.asia – Kantor Jaksa Penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menentang permintaan Israel untuk menarik surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.

    Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menekankan bahwa “tidak ada dasar hukum” untuk menarik atau membatalkan surat perintah penangkapan tersebut.

    Israel telah meminta pengadilan, atau Kamar Pra-Persidangan I, untuk menarik surat perintah dan menangguhkan penyelidikan ICC hingga ada keputusan atas tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan.

    Jaksa ICC tersebut juga mendesak para hakim untuk melanjutkan investigasi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza.

    Dalam sebuah pengajuan gugatan hukum setebal 10 halaman yang diunggah di situs resminya pada Rabu (21/5/2025), jaksa penuntut Karim Khan menanggapi pengajuan Israel pada awal bulan ini.

    Baca: Uni Eropa minta dunia hormati Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dari ICC

    Jaksa penuntut menekankan bahwa “tidak ada dasar untuk menarik atau membatalkan surat perintah tersebut,” seraya menegaskan bahwa ICC telah menetapkan tindakan yang dituduhkan kepada Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi pengadilan.

    ICC sebelumnya menemukan “alasan yang masuk akal untuk meyakini” bahwa kedua pejabat tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024.

    Gugatan yurisdiksi Israel telah ditolak pada November 2024, tetapi Majelis Banding membatalkan keputusan itu pada April 2025, dengan alasan-alasan yang tidak memadai.

    Namun, jaksa penuntut mengklarifikasi bahwa pembatalan ini “tidak berpengaruh pada surat perintah.”

    Dalam kesimpulannya, jaksa penuntut ICC meminta para hakim menolak permintaan Israel untuk menarik atau membatalkan surat perintah penangkapan, dan “menolak permintaan Israel untuk penangguhan investigasi atas situasi di Palestina.”

    Baca: PBB sebut semua negara wajib hormati Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dari ICC

    Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”

    Pada Februari 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap badan internasional tersebut, termasuk hukuman finansial dan pembatasan visa.

    Trump menuduh pengadilan tersebut “terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel.”

    Baru-baru ini, raksasa perangkat lunak AS, Microsoft, memblokir akun email kepala jaksa penuntut ICC, Khan, dengan alasan sanksi Trump.

    Tindakan pemblokiran ini dilaporkan telah melumpuhkan pekerjaan ICC karena ketergantungan yang besar pada penyedia layanan seperti Microsoft.

    Baca: ICC rilis Surat Perintah Penangkapan terhadap pejabat Israel dan petinggi Hamas