Tag: ijazah

  • Belasan Ribu Ijazah Masih Tertahan di Sekolah, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Pemutihan

    Belasan Ribu Ijazah Masih Tertahan di Sekolah, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Pemutihan

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat ada belasan ribu lembar ijazah masih tertahan di puluhan sekolah di seantero Jakarta. Adapun, masa penahanan beragam mulai satu tahun hingga belasan tahun.

    Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Pramono Anung-Rano Karno menjalankan program pemutihan ijazah.

    “Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

    Menurut dia, saat ini masih ada belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

    Untuk itu, kata dia Pemprov DKI Jakarta akan berupaya menebus semua ijazah warga yang ditahan karena dipastikan mereka tidak mampu.

    Baca: Program “Quick Wins” Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta

    “Jumlahnya banyak banget sampai belasan ribu,” ujar Pramono.

    Ia menambahkan pada tahap awal Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan BAZNAS Bazis DKI telah menebus sebanyak 117 ijazah dari berbagai tingkatkan dengan nilai anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp500 juta lebih.

    Pramono berharap bahwa pemutihan ijazah ini bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

    “Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp500 juta. Tapi saya minta ini tidak berhenti sekali aja. Pemutihan ijazah, dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari,” katanya.

    Pemutihan ijazah memang menjadi salah satu program prioritas Pramono Anung-Rano Karno setelah terpilih menjadi gubernr/wakil gubernur DKI Jakarta.

    Baca: Pramono Anung-Rano Karno akan lanjutkan normalisasi Sungai Ciliwung

    Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno Ima Mahdiah menyebut, pasangan ini akan memakai dana Badan Amil Zakat Nasional-Badan Zakat Infak Sedekah (Baznas-Bazis) DKI Jakarta untuk menebus ijazah siswa yang ditahan di sekolah.

    Bazis, ujar Ima, juga ada bantuan untuk utang pendidikan. Jadi, bukan hanya dari zakat, bukan hanya dari zakat tapi juga dari infak, sodaqoh (sedekah), dan dari hibah.

    “Jadi, kita gabungkan semua ini setidaknya bisa membantu utang pendidikan,” kata Ima di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Januari lalu.

    Ima menegaskan, seharusnya pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah muridnya. Pramono juga akan membuat langkah baru agar masyarakat Jakarta terbebas dari kasus penahanan ijazah.

    “Nah, nanti ketika Pak Pramono dilantik beliau akan bikin suatu gebrakan agar masyarakat Jakarta yang masih tertahan ijazahnya agar dibebaskan,” ujar Ima saat itu.

  • Pemutihan Ijazah Tahap 2 Diserahkan, Total 488 Ijazah Telah Ditebus Pemprov DKI Jakarta

    Pemutihan Ijazah Tahap 2 Diserahkan, Total 488 Ijazah Telah Ditebus Pemprov DKI Jakarta

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerahkan pemutihan ijazah tahap kedua tahun 2025 kepada 371 siswa di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

    Penyerahan bantuan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tak ada warga Jakarta yang tertahan ijazahnya karena keterbatasan biaya.

    “Pemprov DKI Jakarta secara simbolis menyerahkan bantuan pendidikan berupa ijazah yang tertunda (pemutihan ijazah) tahap kedua tahun 2025,” ujar Pramono, di sela upacara Hari Pendidikan Nasional 2025.

    Pramono menyampaikan, pada tahap pertama sebanyak 117 siswa telah menerima bantuan serupa. Dengan penyerahan tahap kedua ini, maka total 488 siswa telah menerima bantuan program pemutihan ijazah dengan nilai total Rp1,69 miliar.

    “Upaya ini akan terus dilanjutkan karena masih terdapat 6.652 ijazah yang tertahan di sekolah,” kata Pramono.

    Ia menekankan pentingnya program ini agar warga Jakarta dapat melanjutkan pendidikan dan memanfaatkan ijazah mereka untuk memperoleh pekerjaan.

    Baca: Pemutihan ijazah tahap 2 di DKI Jakarta

    Pramono pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Baznas Bazis DKI Jakarta atas sinergi dan dukungannya dalam membantu warga yang terkendala administrasi penyelesaian pendidikan.

    “Intinya, ijazah ini tidak diambil karena mereka tidak mampu. Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini harus hadir,” tegas Pramono.

    Pemenuhan layanan dasar pendidikan, ujarnya, merupakan salah satu program prioritas utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

    “Mudah-mudahan ini akan bisa bermanfaat bagi para siswa yang selama ini ijazahnya tertahan,” tandasnya.

    Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyambut baik langkah Pemprov menginisiasi program pemutihan ijazah bagi warga yang ijazah kelulusannya masih tertahan.

    “Luar biasanya di DKI karena pada hari ini ada kabar gembira buat dunia pendidikan. Ijazah yang sudah lama tertahan di sekolah dibebaskan oleh Pemprov DKI melalui Baznas Bazis,” ujar Khoirudin, Jumat (2/5/2025).

    Baca: Ribuan ijazah masih tertahan di sekolah-sekolah di DKI Jakarta

    Khoirudin juga mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI yang meningkatkan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

    Dia berharap ke depan Pemprov DKI dapat memberikan beasiswa kepada pelajar berprestasi di Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

    Khoirudin menegaskan bahwa DPRD akan terus mendukung dari sisi anggaran demi kemajuan sektor pendidikan.

    “Ini bukti bahwa DPRD sangat support membantu Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memajukan dunia pendidikan. Pendidikan kita pendidikan yang gratis,” tegasnya.

    DPRD DKI Jakarta mendukung penuh program pemutihan ijazah tersebut. Ia menyebutkan bahwa DPRD telah menyetujui anggaran agar warga Jakarta dapat menebus ijazah mereka secara gratis.

    “Karena memang kita yang punya kemenangan untuk menjadi anggaran. Dan anggaran yang diberikan untuk pemutihan ijazah juga anggaran yang kita setujui,” tandasnya.

    Baca: Program “quick wins” Pramono Anung dan Rano Karno

  • Aksi Relagama Bergerak: Tuntut Rektor UGM Bersikap Jujur Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Aksi Relagama Bergerak: Tuntut Rektor UGM Bersikap Jujur Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    7cloud.asia – Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada atau Relagama Bergerak menggelar aksi di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025).

    Aksi ini dihadiri puluhan orang, baik anggota Kagama maupun masyarakat sipil yang menyorot dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo

    Dalam orasinya, Koordinator Relagama Bergerak, Bangun Sutoto menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan moral alumni, bukan kepentingan pribadi.

    “Saya kembali menegaskan bahwa aksi tersebut bukan berorientasi pribadi dari rekan-rekan Relagama Bergerak. Ini murni suara kami sebagai alumni,” ujarnya sebagaimana dipantau di akun YouTube @LangkahUpdate

    Bangun Sutoto menegaskan, UGM bukan hanya milik para alumni ataupun birokrasi semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

    “Para alumni jangan hanya diam. Harus bergerak untuk menyelematkan nama baik almamater! UGM itu bukan hanya milik para alumni saja. UGM sudah menjadi milik Indonesia dan dunia. Jadi, sudah sewajarnya kita semua menjaganya,” katanya.

    Baca: Warganet pertanyakan integritas Polri dalam penanganan dugaan ijazah palsu Jokowi

    Ia juga menepis anggapan aksi ini untuk memecah belah. Mereka hanya ingin menuntaskan dugaan ijazah palsu Jokowi yang tidak berujung.

    “Kami berjuang untuk menuntaskan kasus ijazah. Bukan untuk menambah masalah,” Bangun menuturkan.

    Ia pun mengajak seluruh alumni untuk bersatu. Memanfaatkan momen tersebut demi menjaga nama baik kampus.

    “Saya mengajak sekaligus berpesan kepada para alumni yang masih punya hati nurani untuk bereuni. Reuni akal sehat bersama di UGM,” ajaknya.

    Bangun bilang, para alumni seharusnya bersikap lebih peduli terhadap UGM sebab kampus dengan julukan ‘Kampus Kerakyatan’ telah berjasa banyak.

    “UGM telah berjasa kepada kami. Kini, saat yang tepat bagi para alumni untuk membalas jasanya dengan peduli atas ujian yang tengah menerpa UGM,” jelasnya.

    Baca: Polisi diminta terlebih dulu membuktikan keabsahan ijazah Jokowi

    Relagama Bergerak menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi prinsip kejujuran, berdasar nilai-nilai objektivitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

    Berikut pernyataan sikap Relagama Bergerak yang kembali dibacakan dalam aksi kali ini:

    1. Meminta kepada rektor UGM beserta staf rektor terkait, dekan Fakultas Kehutanan berserta staf dekan terkait untuk bersama-sama memberikan keterangan resmi kepada publik secara jujur dan transparan tentang riwayat pendidikan Sdr. Joko Widodo di UGM hingga status ijazahnya.

    2. Meminta kepada Sdr. Joko Widodo dengan suka rela, itikad baik, dan gembira untuk menunjukkan ijazah sarjananya (S1) kepada publik secara apa adanya.

    3. Permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2, sudah selayaknya dilakukan dengan cara seksama, cermat, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

    4. Permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2 akan menjadi catatan sejarah yang sangat penting di kemudian hari. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilaksanakan di kampus UGM sebagai rumah besar untuk civitas akademika UGM dan para alumninya.

    5. Jika permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2 dalam waktu 1×24 jam sejak surat pernyataan ini diterima oleh ybs dan tidak dipenuhi permintaan kami maka dengan sikap mufakat dan bulat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada para pihak tersebut.

    6. Berdasar mosi tidak percaya yang tersebut pada poin 5, kami meminta kepada rektor UGM dan staf rektor terkait, Dekan Fakultas Kehutanan dan staf dekan terkait, beserta staf di UGM lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Sdr. Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dari status dan jabatannya dengan tanpa syarat.

    7. Berdasar mosi tidak percaya yang tersebut pada poin 5, kami simpulkan bahwa Sdr. Joko Widodo bukanlah alumni Universitas Gadjah Mada.

  • Cabut Aturan yang Merahasiakan Ijazah Capres/Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Gibran

    Cabut Aturan yang Merahasiakan Ijazah Capres/Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Gibran

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

    Sebelumnya, KPU mendapat sorotan karena merahasiakan ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.

    Baca: Komisi II DPR sebut rakyat berhak tahu rekam jejak pejabat publik

    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.

    Afifuddin membantah bahwa aturan ini demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

    Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

    Seperti diketahui keabsahan ijazah Jokowi dan Gibran sedang disoal. Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ijazah Sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada diduga palsu.

    Sedangkan, Gibran digugat oleh seorang advokat atas dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan yang ia gunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

    Advokat Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU dengan tuntutan sebesar Rp125 triliun terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

    Menurut penggugat, ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney diragukan kesetaraannya dengan ijazah sekolah menengah atas di Indonesia.

    Sidang gugatan perdata terhadap Gibran sempat tertunda karena legal standing tergugat 1 Gibran dan tergugat 2 KPU dinilai belum lengkap.

    Baca: Usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terapkan Kebijakan Bebas Tahan Ijazah Mulai Akhir 2025

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terapkan Kebijakan Bebas Tahan Ijazah Mulai Akhir 2025

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan, mulai akhir 2025 tidak ada lagi praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Jakarta.

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, pihaknya menargetkan program pemutihan ijazah rampung pada akhir tahun ini.

    Sejalan dengan kebijakan ini, dia meminta seluruh pihak yang mengetahui masih adanya ijazah pelajar yang tertahan segera melaporkannya ke Disdik.

    “Yang masih tertahan mohon dikirimkan datanya untuk dikurasi, karena memang terkadang tidak logis tagihannya,” ujar Nahdiana seperti dikutip beritajakarta.id.

    Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menargetkan pemutihan 6.652 ijazah yang tertahan di sekolah.

    Baca: Pemutihan ijazah di Jakarta

    Saat ini Disdik juga tengah memastikan skema pemutihan berjalan dengan baik, termasuk memeriksa status ijazah belum diterima siswa sebagai bukti kelulusannya.

    “Kami proaktif melakukan penyisiran dan Desember ini kami selesaikan. Jangan sampai 2026 tidak ada lagi pemutihan,” tandasnya.

    Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin mengapresiasi langkah ini.

    Menurutnya, kebijakan ini jauh lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya yang dikelola melalui Yayasan Beasiswa Jakarta. Kini, penanganan dilakukan langsung oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

    “Sekarang semua laporan dipusatkan di P4OP, kemudian ditindaklanjuti dan dilaporkan secara menyeluruh. Jadi tidak lagi kasus per kasus. Ini lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

    Baca: Belasan ribu ijazah masih tertahan di sekolah di Jakarta

    Ia menjelaskan, mekanisme baru ini memungkinkan ribuan ijazah yang sebelumnya tertahan karena alasan biaya dapat ditebus secara kolektif.

    Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi datang sendiri ke DPRD atau Disdik hanya untuk mengurus satu per satu kasus.

    “Kalau dulu kasihan, ada warga datang hanya untuk mengadvokasi satu ijazah saja. Sekarang lebih praktis. Warga cukup melapor, datanya dihimpun, lalu ribuan ijazah bisa langsung diselesaikan sekaligus,” jelasnya.

    Thamrin menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan semangat Pemprov DKI untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga tanpa hambatan administratif.

    “Menurut saya ini langkah yang sangat bagus. Lebih cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat,” tandasnya.

  • Roy Suryo Paparkan Kejanggalan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

    Roy Suryo Paparkan Kejanggalan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

    7cloud.asia – Pakar telematika Roy Suryo dalam siniar Abraham Samad memaparkan temuan terbarunya terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang disorot publik.

    Dipantau Minggu (5/10/2025), dalam siniar itu Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya telah beberapa kali menghubungi dan mendatangi Kemendikdasmen untuk meminta dokumen atau keterangan mengenai pendidikan Gibran.

    Namun Roy tidak sempat bertemu dengan Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti karena di antaranya tengah berada di Bandung menghadiri satu kegiatan.

    Mu’ti kemudian meminta jajarannya, di antaranya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Prof. Eko Susanto untuk menemui Roy.

    Dari Eko Susanto, Roy mendapatkan copy dokumen penyetaraan pendidkan Gibran. Namun, Roy menemukan kejanggalan, karena dalam surat itu disebutkan Surat Keterangan bukan Surat Keputusan seperti lazimnya surat penyetaraan.

    Surat Keputusan tertera dalam penyetaraan pendidikan Gibran untuk jenjang sarjana yang terbit dalam waktu berdekatan dengan Surat Penyetaraan tingkat SMA.

    “Ternyata, dalam waktu bersamaan Gibran mengurus dua surat sekaligus. Yang satu keluar tanggal 6 satunya lagi tanggal 8 Agustus 2019,” ujar Roy Suryo sambil menunjukkan copy dua dokumen tersebut.

    Tak hanya judul, dalam penelusurannya Roy juga menemukan kejanggalan. Dalam penyetaraan tingkat SMA misalnya, Eko menyebut didasarkan pada rapot kelas 10 dan 11 di Orchid Park Secondary School Singapura.

    Baca: KPU bantah untuk lindungi Gibran

    Sementara untuk kelas 12 dianggap dari University of Technology Sydney atau UTS Insearch. Padahal, ujar Roy, UTS Search bukanlah sekolah formal tetapi hanya kursus matrikulasi bagi mereka yang ingin mendaftar ke UTS.

    “Kurikulumnya juga berbeda dengan kelas 12,” imbuhnya.

    Temuan Roy Suryo ini hampir sama dengan hasil penelusuran profil sekolah serta penjelasan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi soal pendidikan Gibran yang dilakukan Tempo pada 2023 silam. Berikut hasil penelusuran Tempo:

    Orchid Park Secondary School Singapura
    Gibran mengambil studi setingkat sekolah menengah atas di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002. Berdiri pada Januari 1999, sekolah ini terletak di Woodlands Ring Secondary School. 

    Melansir situs resminya, Orchid Park Secondary School mempunyai sejumlah departemen seperti aplikasi komputer dan elemen keterampilan bisnis, teknologi pendidikan, bahasa Inggris dan literatur, kemanusiaan, sains, kerajinan dan teknologi, eksekutif dan administrasi, serta departemen lainnya.

    Informasi lain menyebut pada 2002-2003 Gibran lanjut sekolah SMA di Singapura dan pada 2004-2005 dia meneruskan sekolahnya di Orchid Park Secondary School.

    University of Technology Sydney (UTS): Insearch
    Dari Orchid Park Secondary School, Gibran melanjutkan studi di University of Technology Sydney (UTS) Insearch. Di sana, dia disebut lulus pada 2006.

    Informasi lain menyebut Gibran studi di UTS Insearch sejak 2007 hingga 2010. Namun, tak ada informasi mengenai jenjang pendidikan dan jurusan yang diambil Gibran di sana.

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

    Tahun kelulusan pada 2006 di UTS Insearch itu terekam dalam surat keterangan penyetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan yang beredar di sosial media.

    Surat tersebut mengungkapkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney dengan memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan atau SMK dengan peminatan akutansi dan keuangan. Surat penyetaraan itu dikeluarkan pada 6 Agustus 2019.

    Adapun UTS Insearch memfasilitasi pelajar asing yang akan melanjutkan pendidikan di UTS. Melalui lembaga tersebut, para pelajar akan beradaptasi dengan sistem pembelajaran sebelum benar-benar masuk sebagai mahasiswa UTS.

    Kelasnya kecil dengan durasi kuliah tiga hingga empat jam. Selain memberikan materi, ada juga workshop dan memberi kesempatan mahasiswa untuk persentasi. Kemampuan bahasa Inggris yang kurang juga bisa diajarkan dalam kelas tersebut.

    Dilansir dari laman resmi UTS, saat ini program Insearch (grade 12, D1, dan lain-lain) sudah tidak ditawarkan lagi oleh UTS Australia dan berganti menjadi UTS College.

    Selanjutnya penjelasan Kemendikbud dan Kampus Management Development Institute of Singapore (MDIS)

    Management Development Institute of Singapore (MDIS)
    Gibran disebut melanjutkan pendidikannya ke Management Development of Singapore atau MDIS pada 2007 dan lulus pada 2010.

    MDIS merupakan lembaga pendidikan swasta di Singapura yang menawarkan kursus persiapan, diploma, diploma lanjutan, diploma tinggi, sarjana, magister dan doktoral di berbagai disiplin ilmu.

    Baca: Jika Terbukti pengguna ijazah palsu bisa dijerat pidana

    MDIS menawarkan puluhan program pendidikan yang diklaim relevan dengan industri. Melalui kerja sama dengan delapan mitra universitas dari Inggris dan Amerika Serikat, MDIS mempersiapkan mahasiswanya agar siap terjun ke dunia kerja.

    Dalam postingan di X, dokter Tifa mengunggah foto saat Gibran wisuda. Dalam foto itu, Gibran wisuda di MDIS Singapura dan di bagian bawahnya tertulis Bachelor of Science (Hons) in Marketing (2010) University of Bradford UK.

    Penelusuran 7cloud.asia di situs MDIS, University of Bradford UK pernah terafiliasi dengan MDIS (Management Development Institute of Singapore). MDIS – University of Bradford pernah menggelar acara wisuda pada 2017 yang terekam melalui sejumlah foto di situs MDIS.

    Namun, kini University of Bradford tak ada lagi dalam daftar kampus yang bekerja sama dengan MDIS.

    Di situs MDIS, saat ini hanya ada delapan mitra MDIS yakni Prifysgol Bangor University, Edinburgh Napier University, Teesside University, Leeds Beckett University, University of Central Oklahoma, Northumbria University, University of Sunderland, serta University of Roehampton London.

    Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Atas Nama Gibran Rakabuming Raka tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

    Surat dengan nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 itu menyatakan, ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka dari University of Bradford telah disetarakan dengan sarjana.

    Lembar keputusan diteken pada 8 Agustus 2019 oleh Paristiyanti Nurwardani yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud. Melalui keputusan ini, diketahui Gibran menamatkan studi di bidang marketing. Ijazahnya diterbitkan pada tanggal 13 November 2010 di Singapura.

  • Gegara Ijazah Jokowi dan Gibran, UU Keterbukaan Informasi Publik Digugat ke MK

    Gegara Ijazah Jokowi dan Gibran, UU Keterbukaan Informasi Publik Digugat ke MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (10/10/2025) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Jumat (10/10/2025).

    Perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar dokumen ijazah dan skripsi seorang pejabat dan mantan pejabat tidak termasuk dalam pengecualian informasi pribadi dan harus bisa diakses publik.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g yang berbunyi, ‘Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,’ kata pemohon Komardin dalam sidang.

    Dilansir Kompas.com, Komardin mengatakan, salah satu alasan gugatan ini dilayangkan karena isu ijazah para pejabat ini sering bikin gaduh kondisi masyarakat.

    “Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.

    Dalam positanya, Komardin juga menyinggung isu ijazah Strata 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.

    “Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ucap Komarudin.

    Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh. Atas dasar hal tersebut, dia meminta MK mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g menjadi:

    “Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” kata pemohon Komardin.

  • Mangkir dari Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazahnya, Ketaatan Hukum Jokowi Dipertanyakan

    Mangkir dari Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazahnya, Ketaatan Hukum Jokowi Dipertanyakan

    7cloud.asia – Proses mediasi gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, kembali digelar Selasa (21/10/2025).

    Namun, mediasi yang dijembatani moderator non hakim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dara Pustika Sukma itu terancam deadlock atau buntu karena ketidakhadiran para tergugat secara langsung, termasuk Jokowi selaku tergugat 1.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

    Selain Jokowi sebagai tergugat 1, dua tergugat lainnya yaitu Rektor UGM, Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro, masing-masing selaku tergufat 2 dan tergugat 3. Sementara itu Polri sebagai tergugat 4.

    Mediasi berlangsung secara tertutup dengan semua pihak tergugat kecuali Polri diwakili masing-masing kuasa hukum mereka. Dari pihak Polri kembali absen.

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengemukakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kehadiran principal atau pihak utama bersifat wajib atau mandatory.

    “Substansi dari mediasi ini tidak boleh kami sampaikan, tapi perlu ditegaskan bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, principal dari pihak tergugat wajib hadir langsung,” ujar Taufiq kepada wartawan seusai mediasi.

    Ia mengatakan, dari pihak penggugat sudah menghormati aturan tersebut dengan menghadirkan dua principal, yakni Bangun Sutoto dan Top Taufan. “Keduanya alumni UGM asli,” katanya.

    Baca: Keabsahan ijazah Jokowi digugat melalui citizen lawsuit di PN Solo

    Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap proses mediasi yang merupakan bagian dari tahapan wajib dalam persidangan perdata.

    “Ternyata Pak Jokowi tidak hadir. Padahal mediasi adalah ruang perdamaian. Kalau principal tidak hadir, berarti tidak menghormati prosesnya. Bisa jadi, apa yang kami perjuangkan, yaitu penjelasan soal ijazah tidak akan pernah terwujud,” katanya.

    Taufiq menambahkan, mediator telah menjadwalkan pertemuan ketiga yang akan menghadirkan para pihak melalui call conference sebagai upaya terakhir untuk mempertemukan penggugat dan tergugat.

    Namun, menurutnya, kuasa hukum dari pihak tergugat belum menunjukkan kesiapan untuk hadir.

    “Mediator berinisiatif agar pertemuan berikut dilakukan lewat call conference. Kami dari penggugat siap dengan cara apa pun. Tapi tampaknya kuasa dari tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 belum bersedia,” ujar Taufiq.

    Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga telah menyerahkan resume mediasi, begitu pula pihak tergugat. Namun isi dari resume tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Perma.

    Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan keprihatinannya terhadap aparat penegak hukum yang disebut juga tidak hadir dalam proses mediasi meski sudah dipanggil secara resmi oleh mediator.

    “Kami prihatin. Kepolisian juga beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir. Padahal mediator sudah berupaya maksimal,” ungkapnya.

    Baca: Publik berhak tahu keabsahan ijazah mantan pejabat publik

    Taufiq menilai, seandainya Presiden Joko Widodo hadir dan memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan, proses hukum ini dapat segera berakhir.

    “Kalau saja beliau hadir dan mengatakan ‘ini ijazah saya’, selesai. Tidak perlu sampai sejauh ini,” katanya.

    Sidang mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan. Taufiq memperkirakan jika dalam pertemuan berikutnya pihak tergugat tetap tidak hadir, maka proses mediasi akan dinyatakan gagal atau deadlock dan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

    Adapun kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan atau menyerahkan ijazah asli kepada pihak penggugat.

    Irpan menegaskan, keaslian ijazah Jokowi telah terkonfirmasi melalui pernyataan resmi Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi benar merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985.

    “Pihak universitas sudah menyatakan dengan jelas bahwa Pak Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, dan seluruh dokumen akademiknya lengkap serta akurat,” uca dia.

    Selain itu, hasil penyelidikan Mabes Polri juga menemukan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan data akademik resmi. Kasus ini, kata dia, kini berlanjut ke tahap penyidikan 12 orang terlapor yang dinilai telah membuat fitnah ijazah palsu Jokowi.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan Mabes Polri, ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik secara hukum. Jadi sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya.

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab terkait ijazah Jokowi

    Ia mengatakan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.

    “Pak Jokowi bukan pejabat publik yang wajib membuka dokumen pribadi seperti ijazah kepada masyarakat. Karena itu, beliau keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi, baik secara langsung maupun daring,” ungkapnya.

    Menurutnya, permintaan penggugat justru berpotensi melanggar privasi dan kehormatan kliennya. Kalau permintaan seperti itu dibiarkan, ia menilai justru bisa menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

    “Maka kami menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak layak diterima,” katanya.

    Dalam forum mediasi, pihaknya juga meminta agar proses mediasi segera diakhiri dan dilaporkan ke majelis hakim, mengingat posisi para pihak sudah jelas.

    Namun, mediator tetap berupaya membuka kemungkinan pertemuan terakhir untuk memastikan tidak ada perubahan sikap dari para pihak.

    “Kami sudah menyampaikan kepada mediator agar mediasi ini diakhiri dan dilanjutkan ke pokok perkara. Namun, mediator masih ingin mencoba satu kali lagi untuk melihat apakah ada perubahan pandangan dari para principal,” tutur dia.

    Sidang mediasi perkara ijazah Jokowi ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan, sebelum akhirnya diputuskan apakah mediasi dinyatakan gagal atau dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

  • Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Makin Yakin Jika Ijazah Jokowi adalah Palsu

    Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Makin Yakin Jika Ijazah Jokowi adalah Palsu

    7cloud.asia – Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengungkapkan keyakinannya bahwa ijazah kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.

    Keyakinan tersebut disampaikan Roy Suryo usai mendapatkan salinan ijazah S1 Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Sangat signifikan anehnya, bisa mengarah bahwa terjadi ‘kepalsuan’, kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu,” ucap Roy Suryo kepada media yang menemuinya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Salinan ijazah Jokowi yang diterima Roy Suryo ini merupakan salah satu dokumen syarat untuk mendaftar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

    Roy Suryo mengatakan, pihaknya memiliki bukti berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkannya adalah data dalam ijazah yang ditutup oleh KPU, seperti nomor ijazah, tanda tangan yang dibubuhkan pejabat.

    “Harusnya ijazah itu dibuka, kalau KTP ya, baik ya itu boleh dikecualikan karena KTP itu ada NIK-nya,” ujar Roy Suryo.

    Baca: Jokowi mangkir dari mediasi gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazahnya

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik. Salah satu metodenya dengan memverifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital ke SMA 6 Surakarta hingga UGM.

    Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

    Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD).

    Ijazah Jokowi juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya.

    Proses pemeriksaan ini dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.

    Penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

    Baca: Publik berhak tahu ijazah mantan pejabat publik

    “Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025) silam.

    Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia juga telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan universitas yang berlokasi di Yogyakarta itu.

    Ova mengungkapkan bahwa pihak universitas memiliki data dan bukti yang mendukung klaim bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM. Jokowi juga sudah menerima ijazah sebagai bukti kelulusan.

    “Kami punya data dan bukti bahwa Bapak Joko Widodo adalah resmi menjadi lulusan dari UGM dan juga sudah diberikan tanda kelulusannya kepada yang bersangkutan,” ujar Ova dalam video yang dibagikan Humas UGM kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

    Namun demikian, ada perbedaan keterangan dari Bareskrim dan Rektor UGM. Bareskrim menyatakan Jokowi menjalani pendidikannya lewat jalur S1. Sementara Ova menyebut, Jokoi masuk UGM lewat jalur sarjana muda.

    Selain itu, Jokowi juga memberikan keterangan tidak benar tentang pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM seperti dosen pembimbing, lokasi KKN, IPK hingga jurusan yang dipilihnya.

    Baca: Keabsahan ijazah Jokowi digugat lewat Citizen Lawsuit