Tag: jaminan kesehatan nasional

  • Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

    Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

    Penonaktifan jutaan peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional ini digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan alasan tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai sudah sejahtera.

    Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyatakan keprihatinan serius atas penonaktifan dan mempertanyakan validitas data yang digunakan Pemerintah dalam mencabut bantuan PBI Jaminan Kesehatan Nasional ini.

    Dia mengingatkan, agar pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk betul-betul memverifikasi data agar keputusan penonaktifan didasarkan pada realitas di lapangan.

    “Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” ujar Nurhadi melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Baca: Ada 21 layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Ia menambahkan, Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.

    Sebanyak 7,3 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional resmi dinonaktifkan per Mei 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

    Perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN ini menjadi penyebab utama penonaktifan karena nama-nama peserta tersebut tidak ditemukan dalam DTSEN.

    Meski demikian, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan ini masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.

    Di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yang dinonaktifkan pada Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

    Baca: Kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus

    Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa ‘Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan’.

    Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk diverifikasi. Pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan Nasional akan dilakukan secara berkala oleh Kemensos untuk memastikan data peserta tepat sasaran.

    Pemerintah Diminta Tidak Gegabah
    Terkait hal ini, Nurhadi mendesak Pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada hak dasar warga.

    “Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat,” tegasnya.

    Menurutnya, Pemerintah harus teliti dan cermat dalam menyortir warga mana yang benar-benar membutuhkan bantuan.

    Anggota Komisi Kesehatan DPR ini juga mendorong Pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional.

    Baca: Iuran BPJS Kesehatan naik pada 2025

    Nurhadi secara khusus meminta BPJS Kesehatan dan Kemensos untuk berkolaborasi.

    Politisi Partai NasDem ini juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama demi memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terlempar dari program bantuan sosial kesehatan.

    “Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database,” pesannya.

    Nurhadi menilai, di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah, bukan justru menguranginya.

    Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Nurhadi menyatakan Komisi IX DPR akan segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitranya.

    “Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini,” pungkas Nurhadi.

    Baca: Kontroversi penghapusan kelas BPJS Kesehatan

  • Banyak Pasien Tak Mampu Kena Penonaktifan BPJS Kesehatan

    Banyak Pasien Tak Mampu Kena Penonaktifan BPJS Kesehatan

    7cloud.asia – Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat sorotan

    Anggota Komisi IX DPR Achmad Ru’yat menilai langkah penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan tersebut berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang membutuhkan pengobatan rutin.

    Banyak dari mereka adalah pasien cuci darah, jantung, ginjal, dan paru yang membutuhkan pengobatan rutin, tetapi mereka (pembayarannya) tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

    ”Kami minta BPJS Kesehatan melaporkan progres reaktivasi peserta tersebut, karena sejauh ini baru sekitar 100 ribu yang aktif kembali,” ujar Ru’yat dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Rapat ini dihadiri Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan sejumlah asosiasi penyedia layanan kesehatan

    Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari jalur BPI

    Ru’yat menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, banyak peserta PBI yang dinonaktifkan justru masih masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi, tetapi tetap dicabut kepesertaannya.

    Ia mencontohkan bahwa di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 122 ribu peserta BPJS PBI yang tidak lagi terlayani akibat kebijakan tersebut.

    Selain menyoroti penonaktifan peserta PBI, Ru’yat juga meminta agar pemerintah menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan antara sektor publik dan swasta.

    Menurutnya, harmonisasi tarif dan standar pelayanan BPJS penting agar masyarakat tidak dibedakan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

    Ia menuturkan, masih terdapat rumah sakit swasta yang enggan menerima pasien BPJS, kecuali untuk kasus tertentu seperti kanker.

    Baca: Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan harus adil dan tepat sasaran

    Dia mengaku pernah mendapat laporan ada pasien darurat di kawasan Sudirman yang tidak dilayani karena rumah sakit swasta itu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    ”Hal seperti ini harus jadi perhatian agar semua rumah sakit bisa melayani peserta BPJS secara setara,” tegasnya.

    Ru’yat juga menyoroti keterbatasan regulasi BPJS Kesehatan yang membatasi ruang gerak profesi dokter dalam menjalankan diagnosis klinis.

    Ia meminta agar Panja Jaminan Kesehatan Nasional merekomendasikan kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi dokter untuk bekerja secara profesional tanpa dibatasi standar layanan yang terlalu kaku.

    “Jangan sampai karena keterbatasan aturan, pengobatan menjadi tidak tuntas. Misalnya pada kasus tuberculosis, pasien memang tampak sembuh, tetapi bakteri atau virusnya belum benar-benar hilang sehingga bisa kambuh lagi,” pungkasnya.