Banyak Pasien Tak Mampu Kena Penonaktifan BPJS Kesehatan

Written by

in

7cloud.asia – Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat sorotan

Anggota Komisi IX DPR Achmad Ru’yat menilai langkah penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan tersebut berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang membutuhkan pengobatan rutin.

Banyak dari mereka adalah pasien cuci darah, jantung, ginjal, dan paru yang membutuhkan pengobatan rutin, tetapi mereka (pembayarannya) tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

”Kami minta BPJS Kesehatan melaporkan progres reaktivasi peserta tersebut, karena sejauh ini baru sekitar 100 ribu yang aktif kembali,” ujar Ru’yat dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat ini dihadiri Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan sejumlah asosiasi penyedia layanan kesehatan

Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari jalur BPI

Ru’yat menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, banyak peserta PBI yang dinonaktifkan justru masih masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi, tetapi tetap dicabut kepesertaannya.

Ia mencontohkan bahwa di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 122 ribu peserta BPJS PBI yang tidak lagi terlayani akibat kebijakan tersebut.

Selain menyoroti penonaktifan peserta PBI, Ru’yat juga meminta agar pemerintah menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan antara sektor publik dan swasta.

Menurutnya, harmonisasi tarif dan standar pelayanan BPJS penting agar masyarakat tidak dibedakan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia menuturkan, masih terdapat rumah sakit swasta yang enggan menerima pasien BPJS, kecuali untuk kasus tertentu seperti kanker.

Baca: Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan harus adil dan tepat sasaran

Dia mengaku pernah mendapat laporan ada pasien darurat di kawasan Sudirman yang tidak dilayani karena rumah sakit swasta itu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

”Hal seperti ini harus jadi perhatian agar semua rumah sakit bisa melayani peserta BPJS secara setara,” tegasnya.

Ru’yat juga menyoroti keterbatasan regulasi BPJS Kesehatan yang membatasi ruang gerak profesi dokter dalam menjalankan diagnosis klinis.

Ia meminta agar Panja Jaminan Kesehatan Nasional merekomendasikan kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi dokter untuk bekerja secara profesional tanpa dibatasi standar layanan yang terlalu kaku.

“Jangan sampai karena keterbatasan aturan, pengobatan menjadi tidak tuntas. Misalnya pada kasus tuberculosis, pasien memang tampak sembuh, tetapi bakteri atau virusnya belum benar-benar hilang sehingga bisa kambuh lagi,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *