Tag: jemaah haji

  • Penderita Diabetes yang Akan Menjalankan Ibadah Haji Wajib Menyimak Rekomendasi Ini

    Penderita Diabetes yang Akan Menjalankan Ibadah Haji Wajib Menyimak Rekomendasi Ini

    7cloud.asia – Mulai hari ini, Minggu (12/5/2024) jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan menuju Mekah atau Madinah di Arab Saudi

    Untuk jemaah haji yang hendak menunaikan ibadah haji diingatkan untuk mempersiapkan beberapa hal terkait kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

    Hal ini terutama untuk jemaah haji penderita diabetes, karena ada hal-hal yang harus diantisipasi saat menjalankan ibadah haji mengingat ibadah haji ini berlangsung di bawah cuaca panas.

    “Untuk mengatasi risiko-risiko memang harus ada persiapan khusus yang dipersiapkan pasien diabetes sebelum berangkat haji, dimulai dari konsultasi dokter,” kata dokter spesialis penyakit dalam dari Divisi Endokrin, Metabolik, dan Diabetes RSCM Jakarta, Farid Kurniawan dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta pada Sabtu (11/5/2024).

    Konsultasi ini penting untuk mencegah kemungkinan komplikasi dan penyesuaian dosis obat atau tipe insulin yang akan digunakan.

    Ia menyarankan, agar calon jemaah haji penyintas diabetes meminta dokter untuk memberikan surat keterangan mengenai kondisi dan pengobatan diabetes pasien yang bersangkutan.

    Baca Juga: Lima Risiko Kesehatan yang Mengintai Jamaah Haji di Mekah

    Surat keterangan mengenai kondisi dan pengobatan diabetes diperlukan untuk memudahkan petugas kesehatan haji melakukan tindakan saat pasien membutuhkan penanganan medis di Tanah Suci.

    “Isinya namanya siapa, kontak yang bisa dihubungi, grup atau kloter, termasuk juga informasi obat-obatan yang dikonsumsi apa saja. Nah itu biasanya memudahkan tim kesehatan atau panitia penyelenggara mengidentifikasi kebutuhan jamaah,” kata Farid.

    Farid juga menganjurkan penderita diabetes yang hendak menunaikan ibadah haji membawa persediaan obat dalam jumlah yang memadai atau berlebih agar bisa selalu tersedia sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Menurut dia, penderita diabetes sebaiknya memastikan obat yang akan digunakan dalam waktu 3×24 jam selalu ada di dalam tas tenteng bersama identitas saat beraktivitas di Tanah Suci.

    Penderita diabetes yang membutuhkan insulin, ujarnya, sebaiknya menaruh insulin di dalam tas tenteng atau tas pendingin selama berada di dalam pesawat dan langsung menyimpannya di kulkas setelah tiba di pemondokan agar kondisinya tetap baik.

    Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    Dia juga mengingatkan pasien diabetes untuk memastikan persediaan insulin pens dan jarum memadai selama menunaikan ibadah haji.

    “Jika memungkinkan, sebelum dan sesudah ibadah seperti tawaf dan sa’i lakukan pengukuran gula darah sehingga kadar gula darah bisa terjaga. Jaga-jaga juga, bawa sumber gula seperti permen atau cemilan untuk mencegah hipoglikemia,” katanya.

    Ia menyampaikan bahwa pasien diabetes juga perlu mendapatkan vaksinasi seperti meningitis, influenza, dan pneumonia untuk meminimalkan kemungkinan terserang infeksi selama menunaikan ibadah haji.

    Menurut Laporan Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2023 dari Kementerian Kesehatan, diabetes mellitus merupakan salah satu penyakit yang diderita oleh banyak anggota jamaah haji Indonesia.

    Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, sebanyak 183 anggota jamaah yang menderita diabetes mellitus harus menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

    Penderita diabetes di antaranya bisa mengalami masalah kesehatan kalau tidak memperhatikan kondisi yang bisa menyebabkan komplikasi pada kaki saat menunaikan ibadah haji.

    Sumber:Antaranews.com

  • Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    7cloud.asia – Sebanyak 22 jemaah haji asal Indonesia terjaring razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.

    Sedangkan dua jemaah haji yang bertindak sebagai koordinator akan menjalani proses hukum, karena terbukti tidak menggunakan visa haji.

    Para jemaah haji ini disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka datang menggunakan visa ziarah.

    Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air, Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB.

    Baca Juga: Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, pihak KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.

    “Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka.

    Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (31/5/2024), dari Jeddah, seperti dilansir Kompas.com.

    Lalu, pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan untuk memastikan status ke-22 WNI ini.

    “Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.

    Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    “Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

    Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

    Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia 2024 Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

    “Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.

    Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.

    “Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya seperti dikutip Kompas.com.

     

     

  • DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah Arab Saudi terhadap Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Haji

    DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah Arab Saudi terhadap Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Haji

    7cloud.asia – Kasus haji ilegal atau jemaah haji yang melakukan ibadah haji tanpa visa haji masih terus terjadi.

    Pekan lalu, 22 jemaah haji asal Indonesia terjaring razia visa haji di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi akhirnya dideportasi.

    Pekan ini Pemerintah Arab Saudi kembali memulangkan 34 jemaah haji asal Indonesia karena tidak menggunakan visa haji.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb. Ace Hasan Syadzily mendukung langkah tegas pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji.

    Ace menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi terkait penggunaan visa haji.

    Baca Juga: Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Kami, ujarnya, mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda.

    “Penggunaan visa di luar ketentuan ini adalah ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik,” ujar Ace, usai Rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).

    Ia menambahkan bahwa jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler.

    Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar.

    Baca Juga: Suhu Udara di Mekkah Capai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Jaga Diri

    Kehadiran jamaah haji tanpa visa haji, menurutnya, dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi.

    “Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.

    Ace juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.

    “Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi,” tutupnya.

    Jauh sebelum jemaah haji diberangkatkan ke Mekah, Kemenag sudah mengingatkan jemaah haji untuk tidak tergiur oleh iming-iming haji cepat tanpa antrean.