Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Written by

in

7cloud.asia – Sebanyak 22 jemaah haji asal Indonesia terjaring razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.

Sedangkan dua jemaah haji yang bertindak sebagai koordinator akan menjalani proses hukum, karena terbukti tidak menggunakan visa haji.

Para jemaah haji ini disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka datang menggunakan visa ziarah.

Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air, Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, pihak KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.

“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka.

Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (31/5/2024), dari Jeddah, seperti dilansir Kompas.com.

Lalu, pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan untuk memastikan status ke-22 WNI ini.

“Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia 2024 Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.

Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya seperti dikutip Kompas.com.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *