Tag: jurnalisme

  • AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    7cloud.asia –  Tiga organisasi jurnalis meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

    Tiga organisasi yang meminta peninjauan kembali naskah Perpres Publisher Rights adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

    Draft Perpres Publisher Rights tersebut telah disetorkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden pada Senin 24 Juli 2023, atau sepekan setelah Budi Arie Setiadi dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    Dilansir di laman resmi amsi.or.id Jumat (28/7/2023), beberapa poin dalam naskah rancangan Perpres Publisher Rights tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

    Baca: Koran tertua di dunia memutuskan berhenti cetak

    Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres Publisher Rights tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

    “Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” katanya.

    Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

    “Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres Publisher Rights harus dipecahkan dengan mencari win win solution,” katanya.

    Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

    Baca: National Geographic akan hentikan edisi cetak tahun depan

    Dengan pasal itu, terang Wens, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

    Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publisher Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

    Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

    “Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres Publisher Rights dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” katanya.

    Sasmito juga menekankan, agar peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

    Baca: Kerja jurnalis penuh risiko tapi minim perlindungan

    Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

    Sementara Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres Publisher Rights ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

    IDA, ujar Dian, sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    “Namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,”  katanya.

    Baca: Tiga jenis pekerjaan ini belum akan tergusur oleh AI

    Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar Perpres Publisher Rights semata-mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil.

    Hal ini demi terciptanya ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

    “Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” katanya.

    Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publisher Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.

    Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

    Baca: Cara menangkal potensi kejahatan lewat AI

    Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

    Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

    Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

    Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global.

    Hal ini untuk membangun relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu.

    Baca: Ketika Sherina melakukan jurnalisme investigasi

    Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

    Peraturan Publisher Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative AI).

    Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat untuk publik.

  • Menelaah Perpres Publisher Rights: Studi Kasus Australia

    Menelaah Perpres Publisher Rights: Studi Kasus Australia

    7cloud.asia – Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

    Perpres ini kemudian dikenal sebagai Perpres publisher rights. Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher rights ini bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital.

    Adapun misi atau semangat di balik Perpres Publisher Rights ini adalah untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas”.

    Ada beberapa catatan kritis yang disampaikan Wisnu Prasetya Utomo (PhD student at the School of Journalism, Media, and Communication, University of Sheffield) terkait Perpres Publisher Rights ini.

    Baca Juga: ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    Dari berbagai catatan kritis yang dibuatnya, Wisnu merekomendasikan agar Indonesia perlu belajar dari implementasi News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code di Australia.

    Aturan ini, menurut Wisnu, merupakan aturan pertama di dunia yang secara spesifik mengatur tanggung jawab platform digital untuk keberlangsungan jurnalisme.

    Wisnu melihat, setelah dua tahun diimplementasikan, aturan tersebut bisa dibilang berhasil.

    “Ukuran utamanya, jumlah perusahaan media yang menjalin kontrak kerja sama dengan platform digital semakin banyak dengan kontrak bervariasi antara tiga hingga lima tahun,” demikian Wisnu dalam ulasannya yang terbit di The Conversation.

    Baca Juga: AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    Wisnu memaparkan, selama dua tahun itu total ada 30 kontrak kerja sama antara Meta dan Google dengan perusahaan media di Australia baik kecil maupun besar.

    Perusahaan-perusahaan media ini juga berhasil menambah jumlah pekerja medianya dan melakukan ekspansi pasar.

    The Australian Broadcasting Corporation (ABC), misalnya, bisa menambah 57 posisi pekerjaan termasuk reporter di 19 lokasi dengan 10 lokasi baru yang sebelumnya tidak mereka miliki.

    Namun, di balik itu, Australia juga masih menghadapi beberapa masalah terkait publisher rights ini.

    Baca Juga: Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Meta, misalnya, tidak akan memperbarui kontrak dengan perusahaan media di Australia dengan alasan tidak akan lagi fokus pada konten-konten berita.

    Artinya, sewaktu-waktu platform bisa melepaskan diri dari tanggung jawab jika memang sudah tidak memiliki perhatian pada jurnalisme atau konten pemberitaan.

    Pada akhirnya, masyarakat pers Indonesia harus menyambut keberadaan publisher’s rights dengan hati-hati mengingat karakter ekosistem digital industri media yang terus berubah dan serba tidak pasti.

    Kita, ujar Wisnu, perlu meletakkan aturan tersebut sebagai fondasi, bukan satu-satunya solusi dalam krisis jurnalisme di era digital ini.

    “Jangan sampai hadirnya peraturan baru ini justru menghambat kehadiran jurnalisme yang berkualitas,”demikian Wisnu menyudahi tulisannya.

    Sumber: The Conversation

  • Pentingnya Dana Jurnalisme Publik Demi Pers Indonesia yang Independen

    Pentingnya Dana Jurnalisme Publik Demi Pers Indonesia yang Independen

    7cloud.asia – Memasuki tahun 2025, dunia pers Indonesia semakin muram. Hal tersebut disebabkan krisis bisnis menahun dan anjloknya kepercayaan publik akibat berkurangnya produksi konten jurnalisme.

    Sempat berjaya turut menjatuhkan rezim otoriter Suharto pada 1998, dua dekade terakhir, segala sektor industri jurnalisme—media arus utama dan media independen nirlaba—justru mengalami krisis.

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa tahun terakhir adalah fenomena gunung es rapuhnya fondasi bisnis media di Indonesia.

    Dewan Pers mencatat bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, lebih dari 1.200 karyawan media berita besar mengalami PHK.

    Wabah berlanjut dengan penghentian operasional sejumlah media cetak berusia 20–30 tahun seperti Sinar Harapan dan Suara Pembaruan, yang sudah melewati tiga zaman politik Indonesia.

    Salah satu solusi untuk permasalahan tersebut adalah pembentukan dana jurnalisme—organisasi atau struktur (kerja sama) untuk menyediakan dana jangka panjang pendukung jurnalisme berkualitas.

    Riset PR2Media tahun 2025 yang melibatkan 152 responden survei dan 52 informan grup forum diskusi (FGD) serta wawancara mendalam di Jakarta, Surabaya, dan Makassar menunjukkan, dana jurnalisme, layak dibentuk di Indonesia.

    Baca: Dewan Pers minta semua pihak hormati kebebasan pers

    Mekanisme penyaluran dana
    Riset kami dan diskusi dengan para pemangku kepentingan usai peluncuran laporan, memetakan tiga pihak yang direkomendasikan menjadi penerima dana jurnalisme, yaitu Dewan Pers, perusahaan pers, dan wartawan.

    Bentuk dana jurnalisme bisa berupa dana bergulir (revolving fund) maupun dana abadi (endowment fund). Sumber pendanaannya berasal dari skema campuran (dana privat dan publik), termasuk pula dari APBN jangka panjang.

    Dana bisa digunakan untuk mendukung kinerja Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media, sertifikasi wartawan (UKW), dan pendampingan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers yang terlibat kasus hukum.

    Sementara itu, karena keterbatasan anggaran, dana jurnalisme tidak bisa disalurkan ke seluruh lembaga pers.

    Penyaluran dana bisa melalui hibah berbasis proposal proyek inovasi digital atau bisnis, dengan berbagai kluster, misalnya kluster media besar, media alternatif nirlaba, media di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan seterusnya.

    Idealnya, dana untuk perusahaan pers ditujukan pada proyek inovasi liputan maupun bisnis. Dengan demikian, dana jurnalisme akan mendukung inovasi perusahaan pers di ekosistem digital, bukan sekadar mendukung biaya operasional perusahaan.

    Wartawan bisa memanfaatkan dana melalui hibah berbasis proposal liputan. Misalnya liputan tentang isu-isu terkait sustainable development goals (SDGs) seperti energi terbarukan, kesetaraan gender, dan lingkungan.

    Ada beragam skema hibah untuk wartawan, misalnya berdasarkan jenis liputan (untuk liputan investigatif dan liputan langsung), jenis media (wartawan media cetak, daring, dan penyiaran). Bisa juga hibah berbasiskan lokasi (wartawan di provinsi-provinsi tertentu yang butuh afirmasi).

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Tiga opsi pengelola dana
    Hasil riset mengusulkan dua pilihan utama terkait lembaga/pihak mana yang layak menjadi inisiator pendirian dana jurnalisme Indonesia.

    1. Kementerian Komunikasi dan Digital
    Melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa menjadi lembaga pengelola.

    Ini menjamin peluang ikut sertanya seluruh lembaga negara sebagai penyedia dana, dan kepatuhan platform digital terhadap kerja dana jurnalisme.

    Namun, terdapat potensi intervensi politik yang tinggi. Prosesnya juga berisiko lebih panjang, terutama dalam tahap perumusan regulasi.

    2. Dewan Pers
    Dewan Pers mewakili seluruh konstituen pers dengan payung hukum Peraturan Dewan Pers. Kelebihan pilihan ini adalah kecepatan proses pembuatan regulasi dan pendirian dana jurnalisme.

    Sayangnya lembaga independen baru ini memiliki kekuatan politik yang lebih lemah, terutama ketika berhadapan dengan lembaga negara dan platform digital.

    3. Komunitas pers
    Ada juga skenario ketiga di luar Dewan Pers dan Pemerintah. Yakni inisiasi pembentukan komunitas pers dan wakil lembaga donor internasional.

    Komunitas pers bisa mencakup organisasi konstituen Dewan Pers maupun kelompok pendukung seperti perguruan tinggi dan institusi masyarakat sipil lainnya.

    Pada akhirnya, semua informan riset sepakat bahwa lembaga dana jurnalisme harus dibuat dengan Dewan Pers sebagai inisiator, dan didukung oleh pemerintah (Komdigi).

    Adapun format regulasi yang paling potensial adalah peraturan Dewan Pers. Kelebihannya, produksi regulasi relatif cepat dan bisa membuka sumber pendanaan dari pemerintah maupun nonpemerintah (perusahaan swasta, platform global, lembaga donor, dan masyarakat).

    Jika nantinya dana jurnalisme termuat dalam peraturan Dewan Pers, pemerintah masih perlu terlibat aktif dalam jangka menengah/panjang. Ini termasuk mendorong dana jurnalisme masuk dalam Peraturan Presiden hingga revisi terbatas UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi dan makin beragam bentuknya

    Struktur organisasi
    Organisasi dana jurnalisme idealnya merupakan organisasi independen dengan tata kelola yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.

    Secara umum, struktur organisasi dana jurnalisme terdiri dari tiga unit utama, yaitu Dewan Pembina, Badan Pengawas, dan Pengurus. Pengurus terdiri dari Unit Pengelola/Pengumpul Dana dan Unit Penyalur Dana.

    Penyaluran ini semestinya menjadi hak eksklusif dari unit penyalur dana di dalam organisasi dana jurnalisme, sehingga tidak ada intervensi dari Dewan Pembina, Badan Pengawas, Unit Pengelola/Pengumpul, maupun pemberi dana.

    Keunggulan dana jurnalisme adalah tidak adanya kontak langsung antara pemberi dana dan penerima dana. Harapannya, dana yang digunakan bisa sepenuhnya berorientasi untuk kepentingan publik.

    Jika dibentuk melalui peraturan Dewan Pers, bentuk organisasi yang disarankan adalah yayasan—berdasarkan preseden dari pembentukan Yayasan Pers Dr. Soetomo oleh Dewan Pers, yang menaungi Lembaga Pers Dr. Soetomo.

    Yayasan ini memiliki fungsi utama menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu jurnalistik serta komunikasi, termasuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW).

    Dana jurnalisme Indonesia layak dibentuk sebagai solusi atas problem struktural media di Indonesia. Solusi ini penting.

    Sebab, jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik (public interest journalism) perlu didukung secara finansial untuk menjamin kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Masduki (Pengajar dan Peneliti Kebijakan Media di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia/UII) Yogyakarta dan Engelbertus Wendratama (Peneliti, PR2Media)