7cloud.asia – Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres ini kemudian dikenal sebagai Perpres publisher rights. Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher rights ini bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital.
Adapun misi atau semangat di balik Perpres Publisher Rights ini adalah untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas”.
Ada beberapa catatan kritis yang disampaikan Wisnu Prasetya Utomo (PhD student at the School of Journalism, Media, and Communication, University of Sheffield) terkait Perpres Publisher Rights ini.
Baca Juga: ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?
Dari berbagai catatan kritis yang dibuatnya, Wisnu merekomendasikan agar Indonesia perlu belajar dari implementasi News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code di Australia.
Aturan ini, menurut Wisnu, merupakan aturan pertama di dunia yang secara spesifik mengatur tanggung jawab platform digital untuk keberlangsungan jurnalisme.
Wisnu melihat, setelah dua tahun diimplementasikan, aturan tersebut bisa dibilang berhasil.
“Ukuran utamanya, jumlah perusahaan media yang menjalin kontrak kerja sama dengan platform digital semakin banyak dengan kontrak bervariasi antara tiga hingga lima tahun,” demikian Wisnu dalam ulasannya yang terbit di The Conversation.
Baca Juga: AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights
Wisnu memaparkan, selama dua tahun itu total ada 30 kontrak kerja sama antara Meta dan Google dengan perusahaan media di Australia baik kecil maupun besar.
Perusahaan-perusahaan media ini juga berhasil menambah jumlah pekerja medianya dan melakukan ekspansi pasar.
The Australian Broadcasting Corporation (ABC), misalnya, bisa menambah 57 posisi pekerjaan termasuk reporter di 19 lokasi dengan 10 lokasi baru yang sebelumnya tidak mereka miliki.
Namun, di balik itu, Australia juga masih menghadapi beberapa masalah terkait publisher rights ini.
Meta, misalnya, tidak akan memperbarui kontrak dengan perusahaan media di Australia dengan alasan tidak akan lagi fokus pada konten-konten berita.
Artinya, sewaktu-waktu platform bisa melepaskan diri dari tanggung jawab jika memang sudah tidak memiliki perhatian pada jurnalisme atau konten pemberitaan.
Pada akhirnya, masyarakat pers Indonesia harus menyambut keberadaan publisher’s rights dengan hati-hati mengingat karakter ekosistem digital industri media yang terus berubah dan serba tidak pasti.
Kita, ujar Wisnu, perlu meletakkan aturan tersebut sebagai fondasi, bukan satu-satunya solusi dalam krisis jurnalisme di era digital ini.
“Jangan sampai hadirnya peraturan baru ini justru menghambat kehadiran jurnalisme yang berkualitas,”demikian Wisnu menyudahi tulisannya.
Sumber: The Conversation

Leave a Reply