Tag: jurnalistik

  • IWO: Penetapan Tersangka Berdasarkan Produk Jurnalistik Mengancam Kebebasan Pers

    IWO: Penetapan Tersangka Berdasarkan Produk Jurnalistik Mengancam Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan.

    Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers. Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia.

    Sejumlah kalangan khawatir langkah hukum Kejaksaan Agung ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu.

    Sejumlah organisasi pers seperti IWO, IJTI, AJI, PWI, dan KKJ juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap insan pers apabila aparat penegak hukum tidak melibatkan Dewan Pers dalam penilaian terhadap produk jurnalistik.

    Sikap ini berkaitan dengan penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Agung.

    Tuduhan ini dikaitkan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.

    Tian juga dituduh menerima uang Rp478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS). Keduanya berprofesi sebagai pengacara dari pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

    Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. “Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Kohar, melaporkan beberapa barang bukti dalam kasus ini, di antaranya “rekapitulasi berita-berita negatif tentang kejaksaan di 24 media online”.

    Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Tian Bahtiar ini.

    Ketua IWO, Dwi Christianto menilai langkah hukum tersebut terlalu dangkal jika hanya didasarkan pada produk jurnalistik. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam

    “Jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung lewat proses pidana. IWO khawatir ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

    Dwi juga menyinggung pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyatakan menghormati proses hukum. Namun demikian, menurut Dwi, wewenang untuk menilai apakah suatu pemberitaan melanggar kode etik atau tidak sepenuhnya ada pada Dewan Pers.

    “Kita perlu mengingatkan bahwa soal apakah pemberitaan Jak TV sesuai standar jurnalistik atau tidak, adalah wewenang Dewan Pers. Termasuk soal kompetensi Tian sebagai jurnalis,” tambahnya.

    Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyebut kasus ini sebagai bentuk “kriminalisasi pers yang dibungkus dalam penegakan hukum”.

    “Entah Kejaksaan sadar atau tidak, tapi sangat kebetulan ketika produk jurnalistik langsung dikaitkan dengan suap. Upaya penegakan hukum harus didukung, tapi pers juga wajib dilindungi. Membungkam pers berarti mencederai demokrasi,” tegas Telly.

    IWO menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mengedepankan independensi.

    Di saat yang sama, aparat penegak hukum diingatkan untuk tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik, guna menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi

    Baca: Konsekuensi pelemahan pers terhadap kehidupan bernegara

  • Pentingnya ‘Good Journalism‘ di Tengah Gempuran Kecerdasan Buatan

    Pentingnya ‘Good Journalism‘ di Tengah Gempuran Kecerdasan Buatan

    7cloud.asia – Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyoroti derasnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pemberitaan.

    Dalam sambutannya di Local Media Summit 2025 edisi ke-4, pada Selasa (7/10/2025) di Hotel JW Marriott Jakarta, Nezar mengatakan kebiasaan membaca media lokal memberinya gambaran yang kaya tentang isu-isu di tingkat lokal.

    Namun, pergeseran ke media digital membawa tantangan serius, khususnya terkait penggunaan AI karena hal ini bisa menggerus genuisitas dan mendorong keseragaman.

    Dalam kesempatan itu, Nezar juga memperingatkan tentang dampak jangka panjang penggunaan AI, yaitu potensi penurunan berpikir kritis (critical thinking) pada jurnalis.

    Padahal berpikir kritis merupakan hal penting bagi kerja-kerja jurnalistik agar tak terjebak dalam arus yang dikembangkan pemilik modal ataupun pengambilan kebijakan yang kadang tak sejalan dengan kepentingan rakyat.

    “Kalau critical thinking ini tergerus, ini menjadi satu bahaya serius,” kata Nezar Patria.

    Baca: Local Media Summit 2025 hadir di tengah disrupsi informasi

    Atas hal itu, Nezar lantas mengharapkan pengelola media lokal mengedepankan good journalism dalam produk jurnalistiknya.

    Ia menegaskan bahwa esensi dari good journalism adalah critical thinking, skill, dan ethics atau berpikir kritis, ketrampilan/pengalaman serta berpegang pada etika jurnalistik.

    Merespon kondisi ini, Nezar mengapresiasi langkah Dewan Pers yang telah merangkum panduan penggunaan AI. Panduan tersebut menekankan pentingnya sikap transparan, etis, dan bertanggung jawab dalam setiap penggunaan AI.

    “Jadikan AI ini sebagai partner dalam proses produksi, dan kita bukan diatur oleh AI,” imbuhnya.

    Baca: Penetapan tersangka berdasar produk jurnalistik mengancam kebebasan pers

    Menutup paparannya, Nezar Patria mengingatkan kembali esensi profesi jurnalis yang tidak dimiliki mesin.

    “Fungsi berita menunjukkan realitas, sesuatu yang tidak dimiliki mesin, yakni empati, nurani,” tegasnya.

    Local Media Summit 2025, yang mengusung tema “Digital Media Sustainability”, menjadi ajang bagi pengelola media lokal dan pemangku kepentingan untuk memperkuat jaringan dan membangun kolaborasi dalam menghadapi era digital.

    Local Media Summit 2025 berlangsung selama dua hari di Hotel JW Mariott Jakarta dan diikuti oleh lebih 100 media di seluruh Indonesia.

  • Aksi Solidaritas Jurnalis: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

    Aksi Solidaritas Jurnalis: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Puluhan jurnalis, Senin (3/11/2025) menggelar aksi solidaritas untuk Tempo yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dipantau dari Instagram Live Aliansi Jurnalis Independen, dengan mengenakan baju hitam dan membawa aneka poster, para jurnalis mengecam langkah Amran Sulaiman yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40/1999.

    Dalam orasinya, para jurnalis mendesak PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Amran. Semua keberatan terkait produk jurnalistik harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.

    Gugatan Amran Sulaiman dinilai sebagai upaya membungkam pers yang kritis dan bahkan sebagai pembredelan gaya baru.

    “Sekali saja pengadilan mengabulkan gugatan perdata terkait produk jurnalistik, maka matilah kebebasan pers nasional,“ ujar salah satu orator.

    Baca: Dewan Pers minta semua pihak hormati kebebasan pers

    Sementara, pihak Tempo mengungkapkan terima kasihnya atas dukungan yang besar kepada Tempo.

    “Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,“ ujar pemimpin redaksi Tempo, Setriyasa dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

    Dalam pernyataan itu, Setriyasa menyayangkan, setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya.

    “Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,“ tandasnya

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi Pers Indonesia yang independen

    Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.

    Saya kira, lanjutnya, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab.

    Apa yang kita lakukan hari ini bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan, namun menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian.

    “Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,“ imbuhnya.

    Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan.

     

  • Koalisi Media Alternatif Kecam Langkah Komdigi Membekukan Postingan Akun Medsos Magdalene

    7cloud.asia – Koalisi Media Alternatif (KOMA) mengecam langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir akun Instagram media perempuan, Magdalene @magdaleneid yang menayangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

    KOMA yang beranggotakan puluhan media alternatif menilai pemblokiran oleh Komdigi ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Seruan ini sekaligus sebagai protes atas penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.

    Penerbitan Kepmen ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita atau opini kritis.

    “Dengan penghapusan konten dan blokir terhadap Magdalene, pemerintah telah melakukan pembungkaman pada media yang menyuarakan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Koordinator KOMA, Luviana dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat (10/4/2026).

    KOMA juga memprotes pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, yang dimuat di Tirto.id pada 7 April 2026 yang menyebut penertiban konten tersebut diambil setelah penelusuran Komdigi menunjukkan bahwa akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah, karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Baca: AJI sebut Kepmen Komdigi memberangus kebebasan pers

    Padahal, KOMA melihat bahwa secara secara hukum, tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers karena kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40/1999.

    Luviana menjelaskan, sebagaimana tercantum di pasal 5,6 dan 7 dalam Peraturan Dewan Pers 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, sebuah entitas dapat disebut sebagai perusahaan pers selama memiliki badan hukum pers (baik Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, dan badan hukum lainnya), alamat yang jelas, dan penanggung jawab media yang jelas.

    “Ini menunjukkan pernyataan Komdigi tidak berdasar pada aturan pers yang selama ini berlaku,” tandas Luvi.

    Dia menambahkan, seharusnya pemerintah di masa reformasi bertugas memberikan ruang keterbukaan dan perlindungan pada pers yang kritis, bukan melakukan pemblokiran dengan dalih bahwa media yang bersangkutan bukan termasuk pers.

    KOMA melihat, alasan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi sebagai dalih pemblokiran dan tak mau memberikan perlindungan (terlebih pada media-media independen kecil yang didirikan, dimiliki, dan dikelola jurnalis yang tidak didukung modal pengusaha korporat atau politisi).

    Padahal keberadaan media alternatif selama ini memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil, yang berjuang untuk publik, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan praktik jurnalistik.

    Baca: Indeks keselamatan jurnalis turun jadi cermin kebebasan pers yang makin terancam

    Selain itu, media alternatif mengusung jurnalisme berkualitas yang menunjukkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sesuai konsekuensi dari idealisme yang dibawa.

    Untuk itu, Koalisi Media Alternatif (KOMA) mendesak Komdigi untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian

    KOMA juga memprotes kesewenang-wenangan atas pernyataan tentang verifikasi media, karena ini justru anomali, tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers, dan tidak mendukung media alternatif yang memperjuangkan jurnalisme publik

    Terakhir, KOMA mendukung Magdalene untuk menindaklanjuti advokasi kasus sensor Komdigi ini ke Dewan Pers.