Tag: kabut asap

  • Palembang Diselimuti Kabut Asap, Jam Sekolah Berubah

    Palembang Diselimuti Kabut Asap, Jam Sekolah Berubah

     

    7cloud.asia – Kabut asap masih menyelimuti Kota Palembang sehingga membuat kualitas udara di Palembang sangat tidak sehat. Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang mengubah jam masuk sekolah siswa.

    Dalam surat edaran Disdik Palembang No 420/3409/2023 tentang Perubahan Jadwal Belajar Mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap, ada 4 poin yang berubah.

    Diantaranya jam masuk masuk sekolah berubah pukul 09.00 WIB dan meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler.

    Baca; Mengapa Gerakan 30 September punya nama beragam

    Melansir Tribun Sumsel, Kepala Disdik Kota Palembang, Ansori menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara Pemkot Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Jumat (29/9/2023).

    Ansori menjelaskan seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeri / Swasta Sederajat di Kota Palembang mengurangi waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.

    “Belajar disekolah dimulai Pukul 09.00 Wib dan tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya,” jelas Ansori.

    Baca: Membaca pemikiran Kartini

    Tidak hanya jam belajar yang berubah. Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.

    Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.

    “Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya,” katanya.

    Baca: Kekeringan di Bali meluas

    Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, belum ada peningkatan status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    “Dalam waktu dekat kita akan adakan salat istisqa,” kata Herman.

    Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang kualiras udara di Palembang pada Rabu (27/9/2023) pagi hari masih di atas 200 mikro gram per meter kubik.

    Baca: Kebakaran lahan akibat El Nino harus dibayar mahal

    Kondisi udara seperti ini masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

    “Saat ini kategori udara di kota Palembang sangat tidak sehat masih diatas 200,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran DLHP Provinsi Sumsel Rezawahya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Hindari ISPA, BPBD Riau Imbau Masyarakat Banyak Minum Air Putih

    Hindari ISPA, BPBD Riau Imbau Masyarakat Banyak Minum Air Putih

    7cloud.asia – Sejumlah wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) diselimuti kabut asap. Masyarakat diimbau untuk memperbanyak konsumsi air putih agar terhindar dari infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

    Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau, Muhammad Hasbi menyikapi kabut asap kiriman dari Sumatera.

    “Perbanyak minum air putih agar terhindar dari ISPA akibat asap kiriman yang sudah masuk di beberapa wilayah di Kepri,” kata Muhammad Hasbi seperti yang dikutip Antaranews.

    Selanjutnya Hasbi menjelaskan ada beberapa daerah yang sudah terdampak kabut asap kiriman dari Sumatera, yaitu Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan.

    Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kualitas udara di tiga daerah tersebut masuk kategori tidak sehat dengan nilai indeks standar pencemaran udara (ISPU) pada siang hari mencapai 123 hingga 126.

    “Untuk tiga daerah itu, kualitas udaranya sekarang sudah masuk kategori awas. Sedangkan daerah lainnya masih aman,” ungkapnya.

    Kabut asap kiriman ini, lanjut Hasbi, juga mempengaruhi jarak pandang. Di daerah Batam, Tanjungpinang dan Bintan, jarak pandang tidak sampai 5 kilometer. Padahal normalnya sekitar 10 km.

    “Batam itu hari ini jarak pandangnya 4,5 km, Tanjungpinang dan Bintan 4 km. Untuk daerah lainnya di atas 6 km semua,” jelasnya.

    Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepri menyebutkan kualitas udara di kota itu pada Sabtu (07/10/2023) masuk dalam kategori tidak sehat.Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

    Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP mengatakan imbauan ini juga ditujukan untuk masyarakat berisiko tinggi yaitu asma, lansia, anak-anak, serta ibu hamil.

    “Pagi ini nilai ISPU kita 111, masuk kategori tidak sehat atau warna kuning. Saatnya gunakan masker untuk aktivitas di luar, terutama bagi yang beresiko tinggi memiliki asma, lansia, anak-anak, ibu hamil,” jelas IP.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan sejak beberapa bulan yang lalu.

    Hal ini merupakan dampak dari fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau berkepanjangan.

    Akibatnya kabut asap menyelimuti kota Batam, kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Titik Panas di Sumatera Bertambah Picu Kabut Asap di Singapura

    Titik Panas di Sumatera Bertambah Picu Kabut Asap di Singapura

    7cloud.asia – Kualitas udara Singapura turun ke kisaran tidak sehat sejak Sabtu (7/10/2023), diduga dipicu oleh meningkatnya kebakaran lahan di Indonesia yang membawa kabut asap ke negara kota tersebut.

    Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura mengatakan kabut asap yang mengakibatkan buruknya kualitas udara ini tak lepas dari kebakaran lahan di Sumatera.

    Disebutkan, ada 212 titik panas terdeteksi di Sumatra pada Jumat (6/10/2023), naik dari 65 pada Kamis (5/10/2023) dan 15 pada hari sebelumnya.

    Pergeseran arah angin pada Jumat (6/10/2023) petang meniupkan sebagian kabut asap tipis ke arah Singapura, sehingga memperburuk kualitas udara di negara kepulauan tersebut, katanya.

    Baca: Pemerintah lakukan modifikasi cuaca di daerah rawan kebakaran lahan

    Pada pukul 14.00 waktu setempat, Indeks Standar Pencemaran 24 jam di bagian timur dan tengah Singapura berada di atas 100, Buruknya kualitas udara ini, masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas berat di luar ruangan dalam waktu lama.

    Kabut asap lintas batas merupakan masalah menahun di Asia Tenggara karena adanya celah peraturan yang menyulitkan pihak berwenang untuk menghilangkan praktik pembukaan lahan dengan cara tebang dan bakar di Indonesia.

     

    Perkebunan kelapa sawit dan bubuk kertas sering kali membuka lahan di Tanah Air dengan cara tradisional, yaitu membakar lahan.

    Menurut catatan publik, perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh perusahaan dalam dan luar negeri atau perusahaan yang terdaftar di luar negeri

    Baca: Siti Nurbaya bantah RI ekspor kabut asap ke Malaysia

    Pemerintah sering kali memadamkan kebakaran hutan dengan air yang disemprotkan dari helikopter dan menyebabkan hujan melalui penyemaian awan, kata Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya pada Jumat (6/10).

    Ia menepis kabut asap domestik melintasi perbatasan antarnegara. Malaysia Tuding Indonesia Sebagai Penyebab Kabut Asap dan Polusi Udara.

    Pada awal minggu ini Kuala Lumpur mendesak Jakarta untuk mengambil tindakan terhadap kebakaran di wilayah Indonesia karena kualitas udara di Malaysia mencapai tingkat yang tidak sehat.

    Pada 2015 dan 2019, kebakaran serupa menghanguskan jutaan hektar lahan di Indonesia dan menyebabkan kabut asap menyebar ke beberapa negara Asia Tenggara.

    Baca: Ratusan ribu hektare lahan terbakar imbas El Nino

    Kebakaran lahan ini menghasilkan emisi yang mencapai rekor tertinggi, menurut para ilmuwan.

    Kondisi kabut asap paling parah yang tercatat di Singapura terjadi pada bulan September 2015, ketika indeks 24 jam melampaui angka 300 hingga mencapai tingkat berbahaya.

    Akibat kabut asap ini, negara kota tersebut memutuskan untuk menutup sekolah-sekolah.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Asap Menyelimuti Kota Padang, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker  

    Asap Menyelimuti Kota Padang, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker  

     

    7cloud.asia – Kabut asap menyelimuti Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak beberapa hari terakhir membuat kualitas udara menjadi tidak sehat. Masyarakat diimbau menggunakan masker saat diluar ruangan.

    “Kualitas udara sudah menurun sejak beberapa hari terakhir. Namun statusnya masih sedang. Hari ini kembali menurun kembali menjadi tidak sehat,” urai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Asben Hendri.

    Melansir Antaranews, pada Rabu (18/10/2023) siang kualitas udara di Kota Padang menurun dengan nilai PM2.5 berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 105, akibat kabut asap.

    baca juga: https://www.7cloud.asia/nasional/243059815/mahfud-bantah-indonesia-kirim-kabut-asap-ke-negara-tetangga

    ISPU yang mencapai 105 masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara tersebut dinilai merugikan bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

    Selanjutnya Asben menerangkan kabut asap di Kota Padang diduga berasal dari provinsi tetangga yang terbawa angin hingga ke Sumbar.

    Sebab menurut BMKG, prakiraan angin secara umum bertiup dari arah tenggara dengan kecepatan 10 – 20 km/jam.

    Asben juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah atau jerami di sawah agar kabut asap tidak semakin pekat serta memperburuk kondisi udara.

    baca juga: https://www.7cloud.asia/daerah/243086188/kebakaran-lahan-di-sumsel-meningkat-kualitas-udara-kota-palembang-masuk-kategori-membahayakan

    Sementara itu, Dinas Kehutanan Sumbar hari ini terpantau sejumlah titik panas dan titik api pada beberapa daerah di Sumbar.

    Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menyebut berdasarkan aplikasi SiPongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, terpantau belasan titik panas (hotspot) di Sumbar.

    Belasan titik panas tersebut berada di Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok Selatan. Sedangkan titik api (fire spot) terpantau di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Provinsi Bengkulu.

    baca juga: https://www.7cloud.asia/daerah/243032110/palembang-diselimuti-kabut-asap-jam-sekolah-berubah

    Ia menyebut petugas telah turun ke lapangan untuk memastikan titik panas tersebut berupa kebakaran lahan/hutan atau tidak.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

    Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di sekitar lokasi pemegang izin berbasis lahan lainnya seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, Lahat, dan Musirawas.

    Akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut, asap mengepung wilayah tersebut hingga ke provinsi lainnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

     

     

     

  • Kabut Asap Menyelimuti Kota Padang, Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan dari Empat Provinsi

    Kabut Asap Menyelimuti Kota Padang, Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan dari Empat Provinsi

    7cloud.asia – Beberapa hari terakhir wilayah Kota Padang, Sumatera Barat diselimuti kabut asap yang berasal dari empat provinsi tetangga.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Edi Hasymi, mengatakan keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Riau.

    Melansir Antaranews, Edi menjelaskan ratusan titik api dari empat provinsi tetangga tersebut berimbas ke Sumbar, terutama Kota Padang.

    Bahkan pada Kamis (19/10) kualitas udara di Ranah Minang memburuk atau berada pada kategori kuning (tidak sehat) dengan angka 104.

    Pada Kamis (19/10) sebagian besar daerah di pesisir timur Pulau Sumatera diantaranya Kota Dumai, Pekanbaru, Jambi, Kabupaten Siak, Tanjung Jabung Timur dan Bayuansin, masuk kategori tidak sehat.

    Bahkan kualitas udara di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Hilir berada pada level sangat tidak sehat.

    baca juga: asap menyelimuti kota padang masyarakat diimbau gunakan masker

    Titik api yang semakin banyak di sejumlah provinsi tetangga menyebabkan kabut asap kian tebal dan turut berimbas ke Kota Padang. Kondisi itu semakin parah dengan tidak turunnya hujan selama beberapa hari.

    Namun, sambung dia, pada Sabtu (21/10) kualitas udara di Kota Padang mulai membaik karena turunnya hujan selama dua hari berturut-turut di sejumlah daerah, termasuk Padang.

    “Pada Sabtu (21/10) ISPU melalui peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS) tercatat di angka 87 dengan kategori sedang,” kata Edi.

    Hingga Sabtu (21/10) pukul 23.00 WIB , terpantau empat titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

    baca juga: palembang diselimuti kabut asap jam sekolah berubah

    Pemerintah setempat mengimbau masyarakat tetap waspada dan melakukan pencegahan. Salah satunya dengan mengenakan masker jika berada di luar ruangan.

    Edi juga mengimbau masyarakat menggunakan masker bedah atau masker berstandar N95/KN95/KF94 yang dapat menyaring partikel debu ukuran 2,5 mikrometer.

    Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran apapun, termasuk sampah. Hal itu ditujukan untuk mengembalikan kondisi udara seperti sebelum terjadinya kabut asap.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

    Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di sekitar lokasi pemegang izin berbasis lahan lainnya seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, Lahat, dan Musirawas.

    Akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut, asap mengepung wilayah tersebut hingga ke provinsi lainnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

     

     

     

     

  • Bertahun-tahun Menderita Karena Kabut Asap, Warga Sumatera Selatan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

    Bertahun-tahun Menderita Karena Kabut Asap, Warga Sumatera Selatan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

    7cloud.asia – Pada Agustus 2024 lalu, sebanyak 12 orang warga dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan mendaftarkan gugatan ke tiga perusahaan atas kasus kabut asap yang terjadi menahun di provinsi ini.

    Ketiga perusahaan yang digugat terkait kabut asap di Sumatera Selatan adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).

    Didukung gabungan koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), keduabelas warga tersebut ingin menuntut ganti rugi atas tercerabutnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Mereka juga menuntut pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah merugikan mereka baik secara materiil maupun immateriil.

    Para penggugat adalah warga yang bermukim atau berasal dari beberapa daerah, yakni dari Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI); Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, OKI; dan Kota Palembang.

    Namun, pada bulan Desember lalu satu penggugat mengundurkan diri karena alasan kesehatan sehingga kini tersisa 11 penggugat.

    Baca: Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan dari empat provinsi

    Dilansir dari laman resmi Greenpeace Indonesia, latar belakang mereka beragam, mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan.

    Salah seorang penggugat, Pralensa mengatakan, bertahun-tahun warga menjadi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, dan tahun lalu rumah walet saya bahkan ikut terbakar.

    “Kami datang hari ini untuk menggugat tiga perusahaan yang kami anggap membawa dampak kabut asap yang kami rasakan hampir setiap kemarau. Lewat gugatan ini, kami ingin memberi peringatan bahwa apa yang perusahaan lakukan itu salah karena telah merusak lingkungan dan ruang kehidupan kami, serta menimbulkan kabut asap,” kata Pralensa, salah satu penggugat dari Desa Lebung Itam.

    Para tergugat dinilai telah jelas-jelas mengakibatkan asap yang berdampak buruk bagi kesehatan ekosistem dan manusia, baik fisik maupun mental.

    Beberapa dampak dan kerugian dirasakan para penggugat, salah satunya dada sesak dan pernapasan terganggu karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

    Pekerjaan yang biasa dimulai pagi hari seperti menggarap sawah, menyadap karet, mencari ikan, atau bertukang, menjadi sangat terganggu.

    Baca: Palembang diselimuti kabut asap, jam sekolah berubah

    Para penggugat juga merugi karena biaya menanam karet dan memelihara ternak meningkat, sedangkan produktivitasnya berkurang. Kegiatan seperti kuliah, ibadah, dan kehidupan sosial lainnya terganggu hingga acapkali memicu rasa cemas dan tertekan.

    “Saat terjadi kabut asap, saya merasa tertekan karena khawatir dengan kesehatan anak dan diri sendiri. Cuaca panas karena kabut asap membuat suhu tubuh kami meningkat, badan gatal-gatal, juga batuk-batuk.

    Ekonomi keluarga terganggu karena asap menghalangi kami untuk menyadap karet atau menangkap ikan. Saya memutuskan menjadi salah satu penggugat dengan harapan perusahaan dan pemerintah lebih memikirkan lingkungan hidup,” kata Marda Ellius, penggugat lainnya.

    Ipan Widodo dari LBH Palembang selaku kuasa hukum, sekaligus Ketua Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK), yang mengawal kasus ini mengatakan, selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut.

    Ini pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut.

    “Perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.” tandasnya.

    Baca: Keanekaragaman hayati hutan Aceh sumbang Rp 12 triliun setahun

    Karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023. Luas areal terbakar dalam konsesi para tergugat pada 2015-2020 seluas 254.787 hektare—setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.

    Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan bahwa konsesi PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada pada lanskap gambut, yang sebenarnya punya peran penting menyimpan karbon.

    Rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, memperburuk krisis iklim.

    ”Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” katanya 

    Selain memicu konflik agraria berkepanjangan, ternyata ketiga perusahaan tersebut juga menimbulkan dampak ekologis yang begitu merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.

    ”Ini saatnya masyarakat melawan dengan terhormat untuk menunjukkan bahwa mereka punya kedaulatan atas ruang hidupnya,” tegas Koordinator KPA Wilayah Sumatera Selatan, Untung Saputra, yang juga sekaligus perwakilan koalisi ISPA.

  • Greenpeace Turut Menjadi Penggugat Intervensi dalam Perkara Kabut Asap di Sumatera Selatan

    Greenpeace Turut Menjadi Penggugat Intervensi dalam Perkara Kabut Asap di Sumatera Selatan

    7cloud.asia – Perjalanan gugatan kasus kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan berlanjut ke pengadilan.

    Setelah serangkaian proses mediasi, Pengadilan Negeri Palembang pada 12 Desember lalu menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan warga terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).

    Tiga perusahaan penyuplai kayu ini berada di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) yang ditengarai menyebabkan kabut asap karhutla di Sumatera Selatan.

    Melansir greenpeace.org, Pengadilan Negeri Palembang telah secara patut memanggil pihak tergugat dalam sidang pertama dan kedua, tapi para tergugat tidak datang.

    Pada sidang ketiga, hanya satu tergugat yakni PT BMH, yang menghadiri undangan pengadilan.

    “Selanjutnya para pihak juga telah melewati agenda mediasi yang berlangsung selama 30 hari. Namun para tergugat tak menjawab resume mediasi para penggugat, hingga proses mediasi berakhir dan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ipan Widodo, anggota tim kuasa hukum warga penggugat.

    Baca: Warga Sumatera Selatan gugat perusahaan pemicu kabut asap ke Pengadilan

    Bersamaan proses litigasi yang berjalan, dukungan dari berbagai pihak terus mengalir untuk warga penggugat kasus kabut asap.

    Selepas persidangan, belasan orang dari kelompok mahasiswa dan komunitas di Sumatera Selatan membentangkan banner bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”.

    Dukungan dari berbagai pihak sangatlah penting dan berarti bagi sebelas warga Sumsel yang berjuang melawan kabut asap, khususnya bagi para penggugat.

    “Banyaknya teman-teman muda yang turut bersolidaritas menjadi bukti bahwa perjuangan melawan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut adalah perjuangan untuk masa depan,” ucap Kartika Lestari dari Komunitas Rawang.

    Dalam persidangan itu, kuasa hukum membacakan kerugian materil dan imateril dari para penggugat akibat kabut asap karhutla.

    Nilai kerugian materil berbeda-beda, merentang dari kisaran Rp200 ribu hingga Rp200 juta. Adapun kerugian imateril dari tiap penggugat nilainya mencapai Rp10 miliar.

    Baca: Kabut asap di Padang, imbas kebakaran hutan dan lahan

    Kerugian imateril ini berangkat dari rasa sakit emosional para penggugat serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih–yang membuat mereka tak mampu beraktivitas secara normal akibat kabut asap.

    Setelah persidangan, Greenpeace Indonesia juga mendaftarkan permohonan menjadi penggugat intervensi dalam perkara gugatan kabut asap tersebut.

    Permohonan ini merupakan salah satu bentuk aksi nyata dan solidaritas Greenpeace Indonesia untuk warga korban kabut asap yang berjuang mendapatkan keadilan.

    “Melalui gugatan intervensi ini, kami ingin menyuarakan lebih kencang di ruang pengadilan tentang pentingnya pemulihan bagi korban kabut asap akibat karhutla,” ujar Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace.

    Ketiga korporasi penyebab kabut asap itu, lanjutnya, telah merugikan masyarakat dan negara, serta memicu kerusakan lingkungan hidup dan dampak iklim yang memperburuk kondisi Bumi.

    “Negara semestinya menghukum mereka bukan hanya untuk mengganti kerugian warga, tapi juga memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi,“ tandas Kiki.

    Baca: Kabut asap di Palembang ganggu kegiatan belajar mengajar

    Konsesi perusahaan kayu PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada di ekosistem Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL).

    Alih fungsi lahan gambut menjadi kebun hutan tanaman industri (HTI) jelas berdampak mengikis keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, yang ujungnya berdampak memperparah pemanasan global.

    Alih fungsi lahan untuk tanaman monokultur ini pula yang merusak ekosistem, sebab acapkali perusahaan mengeringkan gambut dengan membangun kanal. Walhasil, ekosistem gambut rentan terbakar.

    Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.

    Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

    Dari temuan tersebut, Greenpeace Indonesia menilai bahwa aktivitas usaha PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries merupakan salah satu sumber pencemar signifikan untuk kualitas udara dan ekosistem wilayah KHG SSSL.

    Selain berimbas ke kesehatan publik, aktivitas perusahaan hingga kabut asap karhutla dari konsesi mereka pun berkontribusi besar terhadap krisis iklim.
    “Emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap jelas menghambat upaya penurunan emisi, bahkan menggagalkan target iklim pemerintah Indonesia,” kata Kiki Taufik.

  • Simak Kesaksian Korban Kabut Asap Palembang di Pengadilan

    Simak Kesaksian Korban Kabut Asap Palembang di Pengadilan

    7cloud.asia – Persidangan gugatan kasus kabut asap yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan memasuki babak pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung pada pertengahan Maret lalu, sebanyak 13 orang menjadi saksi fakta dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

    Mereka memberikan keterangan tentang dampak kabut asap yang ditengarai akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries–tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).

    Seorang saksi, Mat Arif mengatakan, kabut asap pada tahun 2023 menghambat pekerjaan konstruksi baja ringan untuk atap yang sedang dikerjakannya.

    ”Yang seharusnya bisa selesai satu minggu jadi molor hingga tiga minggu. Hal tersebut membuat saya mengalami kerugian karena hilangnya waktu bekerja dan tertunda dapat upah,” katanya sebagaimana dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Bersama para saksi, para penggugat turut hadir di ruang sidang dengan mengenakan masker bertempelkan stiker “Belum Merdeka dari Asap”.

    Para penggugat dan saksi datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.

    Baca: Menderita karena kabut asap, warga Sumatera Selatan ajukan gugatan ke pengadilan

    Dua belas saksi yang hadir merupakan warga yang senasib sepenanggungan dengan para penggugat. Mereka pun merasakan dampak kabut asap, termasuk mengalami kerugian ekonomi.

    Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril–yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih.

    Adapun satu saksi fakta lain yang dihadirkan yakni Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia yang menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini.

    Sapta sedianya menjelaskan tentang lokasi konsesi ketiga tergugat yang masuk ke dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), temuan kanal-kanal drainase yang mengeringkan gambut hingga lanskap tersebut terbakar berulang kali, dan luas areal terbakar di tiga perusahaan.

    Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.

    Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

    Baca: Kabut asap di Palembang mengganggu kegiatan belajar mengajar

    Namun, ia urung bersaksi lantaran pihak kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta selaku saksi fakta, serta menyatakan akan meninggalkan ruang persidangan.

    Selaku penggugat intervensi, Greenpeace Indonesia meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.

    Greenpeace Indonesia juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.

    “Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup yang terdampak. Sebab, alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi kebun tanaman komersial tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, tetapi juga berefek pada makin panasnya Bumi dan menambah parah dampak krisis iklim,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    Perwakilan kuasa hukum penggugat, Fribertson Parulian Samosir menambahkan, ketiga perusahaan mesti bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran di konsesi mereka.

    Apalagi ketiga tergugat juga mencantumkan aspek memperhatikan lingkungan dalam dokumen visi korporasi.

    “Dengan kejadian kabut asap karhutla ini, ketiga perusahaan mengingkari visi mereka sendiri. Maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability),” kata Fribertson, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang.

     

  • Sidang Gugatan Kabut Asap Sumatera Selatan: Saksi Ahli Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lingkungan dan HAM

    Sidang Gugatan Kabut Asap Sumatera Selatan: Saksi Ahli Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lingkungan dan HAM

    7cloud.asia – Tiga ahli ternama di bidang ilmu tanah dan lahan basah, hukum lingkungan, serta bisnis dan hak asasi manusia (HAM) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/4/2025) lalu.

    Dalam perkara ini, Greenpeace Indonesia menjadi penggugat intervensi dan meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.

    Organisasi ini juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace, ketiga saksi ahli yakni Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia; Iman Prihandono, guru besar sekaligus dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

    Dan, yang terakhir adalah Azwar Maas, ahli gambut yang juga guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang hadir secara virtual.

    Para ahli memberikan keterangan ihwal pelanggaran hukum dan HAM di balik kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries–tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).

    Baca: Kesaksian korban kabut asap Palembang di pengadilan

    Dalam penjelasannya, Azwar Maas menerangkan bahwa lahan gambut memiliki karakteristik suka air (hydrophilic), sehingga tidak mungkin menjadi kering dengan sendirinya.

    Ketika gambut kemudian dibuka untuk saluran air, maka kandungan air dalam lahan gambut akan menguap. Proses inilah yang dapat mengeringkan lahan gambut dan mengubah karakteristiknya berubah menjadi takut air (hydrophobic).

    ”Kondisi ini berbahaya, karena akan membuat lahan gambut mudah terbakar. Jika sampai terbakar, maka kebakaran yang terjadi akan terus berlanjut, karena akan sangat sulit untuk membasahi area yang luas,” kata Azwar.

    Sedangkan saksi ahli Andri Gunawan Wibisana membeberkan tentang pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam penegakan hukum lingkungan.

    Hal ini telah tertuang dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Dalam perkara ini, para penggugat menuntut pertanggungjawaban mutlak atas kerugian mereka akibat aktivitas para tergugat yang ditengarai memicu kabut asap berulang.

    Baca: Bertahun menderita karena kabut asap, warga Sumatera Selatan menggugat

    Andri mengatakan, kabut asap yang dipersoalkan lewat gugatan ini perlu dilihat dalam relasi kausalitas dengan kebakaran hutan dan lahan gambut. Ia juga menjelaskan tentang aktivitas berbahaya (dangerous activity) yang ditengarai telah dilakukan para tergugat sebagai penyebab kebakaran.

    Menurutnya, dengan strict liability, tergugat bisa dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termasuk ke dalam risiko dari kegiatan atau usahanya.

    ”Pengeringan gambut dengan membangun kanal-kanal, seperti yang didalilkan penggugat, merupakan dangerous activity yang tidak bisa dikurangi risikonya bahkan dengan tindakan kehati-hatian, karena menimbulkan risiko dan peluang terjadinya kebakaran,” terang Andri.

    Saksi lainnya, Iman Prihandono yang mendalami topik hukum internasional serta bisnis dan HAM, menerangkan tentang tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

    Ini merupakan salah satu pilar dalam prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

    Pilar kedua UNGPs, ujarnya, mengatur bahwa perusahaan memiliki responsibility to respect atau menghormati HAM.

    Baca: Kabut asap ganggu kegiatan belajar mengajar di Sumatera Selatan

    ”Perusahaan semestinya tahu bahwa pembuatan kanal yang mereka lakukan akan berdampak mengeringkan gambut, memicu kebakaran, hingga memicu kabut asap yang lantas merenggut hak masyarakat atas udara serta lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Iman.

    Konsesi perusahaan kayu PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada di ekosistem Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL).

    Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.

    Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

    Alih fungsi lahan gambut menjadi kebun hutan tanaman industri (HTI) jelas berdampak mengikis keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, yang ujungnya berdampak memperparah pemanasan global.

    Sekar Banjaran Aji, salah satu tim kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam gugatan, pihaknya menyoroti kerusakan ekosistem gambut yang punya dampak begitu besar, menimbulkan karhutla dengan dampak asap yang berbahaya, meluas dengan durasi yang lama.

    Baca: Kabut asap juga sering terjadi di Padang

    Penggugat juga menyoroti bagaimana kasus kabut asap akibat karhutla ini telah menyalahi hukum lingkungan serta merenggut hak asasi masyarakat Sumatera Selatan.

    ”Kesaksian ahli, dan para pakar hukum yang kredibel serta independen, makin menguatkan argumen kami bahwa para tergugat harus bertanggung jawab mutlak atas dampak kabut asap akibat aktivitas berbahaya mereka mengeringkan gambut hingga memicu kebakaran,” kata

    Bersama dengan saksi ahli, sejumlah penggugat dan anggota koalisi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) juga hadir untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.

    Mereka kompak mengenakan baju bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”, mereka kembali menunjukkan solidaritas untuk para korban asap di ruang sidang.

    Selepas persidangan, belasan orang dari kelompok mahasiswa dan komunitas di Sumatera Selatan membentangkan banner bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap” dan sejumlah poster di depan Pengadilan Negeri Palembang, sebagai bentuk dukungan untuk mengawal gugatan ini.

  • PN Palembang Tolak Gugatan Warga Soal Kabut Asap

    PN Palembang Tolak Gugatan Warga Soal Kabut Asap

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang diajukan belasan korban kabut asap di Sumatera Selatan dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia.

    Gugatan ini ditujukan kepada tiga perusahaan kayu, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries karena dinilai memicu kabut asap selama bertahun-tahun.

    Greenpeace Indonesia dalam pernyataan yang dllansir di laman resminya menilai putusan PN Palembang ini menjadi pukulan menyakitkan bagi perjuangan melawan kejahatan ekologis di Sumatera Selatan.

    Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) ini diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025, mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta mengerdilkan ruang perjuangan warga untuk mencari keadilan.

    Gugatan yang diajukan para korban kabut asap adalah ekspresi sah warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang, untuk menuntut pertanggungjawaban atas penderitaan yang mereka alami akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Sumatera Selatan

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba menegaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat yang jelas-jelas terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan gambut dari konsesi para tergugat.

    Mereka, ujarnya, telah menanggung kerugian materil dan imateril, dan kini harus menerima kabar buruk yang menyesakkan ini.

    Adapun penggugat intervensi, yakni Greenpeace Indonesia, juga berhak menuntut pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas pengeringan gambut oleh para tergugat.

    ”Pengadilan seperti mengabaikan keterangan para saksi dan ahli, serta fakta bahwa bahaya kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih mengintai Sumatera Selatan,” kata Belgis Habiba.

    Putusan ini dijatuhkan di tengah meningkatnya risiko karhutla, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap.

    Baca: Kabut asap Palembang ganggu kegiatan ekonomi

    Dengan tidak menerima gugatan ini, Majelis Hakim justru melemahkan komitmen Negara dalam melakukan mitigasi dan menanggulangi krisis asap yang berulang tiap tahun.

    Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempelajari putusan resmi, yang hingga hari ini belum diterbitkan, dan mempertimbangkan upaya hukum banding.

    Ipan Widodo, mewakili tim kuasa hukum penggugat mengatakan, dia percaya bahwa ada hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang bersih dan sehat yang harus terus diperjuangkan.

    ”Jika majelis hakim membiarkan perusahaan perkebunan penghasil kabut asap untuk lepas dari tanggung jawab atas kabut asap yang mereka hasilkan, maka dampak buruk kabut asap akan terus menghantui warga Sumatera Selatan,” tegas Ipan.

    Sebagai ekspresi kekecewaan, korban kabut asap dan elemen masyarakat Sumatera Selatan menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang.

    Pesan-pesan yang berbunyi “Keadilan Untuk Korban Kabut Asap”, “⁠⁠Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”, dan “PN Palembang Bikin Makin Sesak”⁠ juga turut memenuhi beranda gedung PN Palembang.

    Dengan berpakaian serba hitam, para peserta aksi mengisyaratkan gugurnya keadilan bagi korban kabut asap.

    Baca: Bertahun-tahun warga Palembang menderita karena kabut asap