7cloud.asia – Persidangan gugatan kasus kabut asap yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan memasuki babak pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung pada pertengahan Maret lalu, sebanyak 13 orang menjadi saksi fakta dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.
Mereka memberikan keterangan tentang dampak kabut asap yang ditengarai akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries–tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).
Seorang saksi, Mat Arif mengatakan, kabut asap pada tahun 2023 menghambat pekerjaan konstruksi baja ringan untuk atap yang sedang dikerjakannya.
”Yang seharusnya bisa selesai satu minggu jadi molor hingga tiga minggu. Hal tersebut membuat saya mengalami kerugian karena hilangnya waktu bekerja dan tertunda dapat upah,” katanya sebagaimana dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia.
Bersama para saksi, para penggugat turut hadir di ruang sidang dengan mengenakan masker bertempelkan stiker “Belum Merdeka dari Asap”.
Para penggugat dan saksi datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.
Baca: Menderita karena kabut asap, warga Sumatera Selatan ajukan gugatan ke pengadilan
Dua belas saksi yang hadir merupakan warga yang senasib sepenanggungan dengan para penggugat. Mereka pun merasakan dampak kabut asap, termasuk mengalami kerugian ekonomi.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril–yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih.
Adapun satu saksi fakta lain yang dihadirkan yakni Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia yang menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini.
Sapta sedianya menjelaskan tentang lokasi konsesi ketiga tergugat yang masuk ke dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), temuan kanal-kanal drainase yang mengeringkan gambut hingga lanskap tersebut terbakar berulang kali, dan luas areal terbakar di tiga perusahaan.
Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.
Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.
Baca: Kabut asap di Palembang mengganggu kegiatan belajar mengajar
Namun, ia urung bersaksi lantaran pihak kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta selaku saksi fakta, serta menyatakan akan meninggalkan ruang persidangan.
Selaku penggugat intervensi, Greenpeace Indonesia meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.
Greenpeace Indonesia juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.
“Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup yang terdampak. Sebab, alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi kebun tanaman komersial tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, tetapi juga berefek pada makin panasnya Bumi dan menambah parah dampak krisis iklim,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Fribertson Parulian Samosir menambahkan, ketiga perusahaan mesti bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran di konsesi mereka.
Apalagi ketiga tergugat juga mencantumkan aspek memperhatikan lingkungan dalam dokumen visi korporasi.
“Dengan kejadian kabut asap karhutla ini, ketiga perusahaan mengingkari visi mereka sendiri. Maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability),” kata Fribertson, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang.

Leave a Reply