7cloud.asia – Dengan suaranya yang datar, Combeng mengungkapkan harapannya agar Komisi XIII dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyelesaikan konflik dan mendengarkan suara masyarakat adat Kualan di Kalimantan Barat terkait perampasan lahan oleh perusahaan HTI, PT Mayawana Persada.
Dalam konferensi pers bertajuk Jerat Kriminalisasi & Perampasan Tanah Adat: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komisi XIII DPR Lindungi Hak Masyarakat Adat Kalbar yang dipantau secara daring pada Rabu (1/07/2026), Combeng memaparkan getirnya nasib masyarakat adat menghadapi perampasan lahan oleh perusahaan tanaman industri.
Bagaimana masyarakat adat dayak Kualan tak hanya menghadapi penguasaan sepihak atas tanah adat mereka, tetapi juga dikriminalisasi saat berusaha memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.
Dalam kesempatan itu, juga hadir Tarsisius Fendy Sesupi Kepala Adat Lelayang, Kualan Hilir, Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Dengan tegas ia berharap agar pihak perusahaan mengembalikan tanah yang diambil paksa, menmulihkan hutan yang telah dirusak, menghormati dan mengakui hak masyarakat adat.
“Kepada pemerintah segera cabut izin PT Mayawana Persada yang nyata-nyata telah megakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Tendy menutup kata-katanya
Combeng dan Tendy mewakili masyarakat adat dayak Kualan di Kalimantan Barat yang harus berhadapan dengan hukum demi mempertahankan wilayah adatnya dari penguasaan sepihak PT Mayawana Persada.
Sehari sebelumnya, mereka mengadu ke Komisi XIII DPR agar penuntasan masalah yang mereka alami dapat segera dituntaskan.
Baca: Lebih dari 36,4 Juta Hektare Wilayah Adat Telah Dipetakan, Namun Kurang dari 20 Persen yang Telah Diakui Negara
Dalam pertemuan ini, Komisi XIII DPR resmi mengeluarkan rekomendasi hasil rapat yang mendorong Kementerian HAM RI untuk mengambil peran komando dalam menyelesaikan konflik agraria di Kalimantan Barat dan Riau.
“Komisi XIII DPR merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan bahwa gabungan instansi ini nantinya akan melebur ke dalam satu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Pelibatan banyak lembaga negara, mulai dari perlindungan saksi hingga aparat penegak hukum, bertujuan agar pengumpulan bukti di lapangan berjalan objektif dan menyeluruh tanpa adanya tekanan dari pihak korporasi.
“Untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna mengumpulkan bukti secara komprehensif, dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Perjuangan masyarakat adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam laporan “Kerusakan ekologis – pelanggaran HAM PT. Mayawana Persada: Ugal-ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat”, pihak perusahaan telah menebangi 14 ribu hektar hutan antara Januari dan Agustus 2023.
Baca: Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing
Pada Oktober 2023, perusahaan group yang diduga memiliki keterkaitan dengan Royal Golden Eagle ini membuka hutan tambahan seluas 2.567 hektar. Dengan demikian, sejak 2016 hingga saat ini perusahaan telah menebang hutan seluas 35 ribu hektare
Dampak pembukaan hutan untuk hutan industri ini telah dirasakan warga selama ini beberapa indikasi yang dipaparkan seperti pertanian pola tanam berpindah yang sebelumnya berjalan normal, dalam dua tahun terakhir mengalami gagal tanam.
Beroperasinya perusahaan juga mengakibatkan menurunnya kualitas sumber air. Air sungai yang dulu aman diminum, sekarang untuk mencuci pakaian pun tak bisa.Akibatnya hasil perikanan juga menurun.
“Dulu ikan sungai mudah diperoleh, sekarang hasil tangkapan ikan menurun,” terang Combeng.
Pembukaan hutan juga berdampak pada keanekaragaman hayati, di mana tanaman obat lokal makin sulit ditemukan serta terganggunya habitat satwa endemik seperti orangutan Mongabay.
Secara sosial-ekonomi, masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Warga yang sebelumnya mengandalkan alam kini kehilangan ruang hidupnya.
Selain itu juga terjadi konflik agraria, wilayah adat terganggu, dan masyarakat kesulitan ekonomi.
Fendy, misalnya, telah 28 kali menerima surat panggilan pemeriksaan dari aparat kepolisian karena perjuangannya mempertahankan tanahnya dari pengambilalihan oleh pihak perusahaan.
Baca: Masyarakat Adat Dayak Meratus Tolak Rencana Penetapan Taman Nasional Meratus
Dilansir di laman resmi WALHI, PT. Mayawana Persada antara lain mengambil alih Tonah Colap Torun Pusaka milik Masyarakat Adat Benua Kualan Hilir.
Tonah Colap Torun Pusaka atau yang disebut wilayah adat milik Masyarakat Adat Dayak Benua Kualan Hilir ini mencakup Bukit Serangkang seluas 1600 hektar, Bukit Sabarbubu seluas 1200 hektare, dan Bukit Tunggal seluas 850 hektare.
Kawasan wilayah adat selalu dijaga dan dilindungi oleh Masyarakat Adat Dayak Benua Kualan Hilir, namun kini telah dirampas oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Mayawana Persada.
Akibatnya, Masyarakat Adat terancam kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam di Tanah Colap Torun Pusaka yang telah mereka jaga dan lindungi sejak dulu.
“Saat ini, Masyarakat Adat Kualan Hilir berada dalam tekanan hebat, seiring dengan meningkatnya penetrasi kepentingan kapital dalam bungkus berbagai macam proyek atas nama investasi yang dijalankan oleh PT. Mayawana Persada,” ujarnya.
PT Mayawana Persada mengantungi izin 136.710 hektare melalui SK.732/Menhut-II/2010, pada tahun 2016 sebagaimana dipetakan Kementerian LHK bahwa luas hutan dalam areal izin seluas 88.100 hektar.
Selanjutnya seluas 89.410 hektare sebagaimana dipetakan pada tahun berikutnya adalah habitat orang utan dan 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut kaya karbon.
Hal ini ironis, karena berlangsung di saat pemerintah ingin menekan laju deforestasi guna menekan laju pemanasan global yang berdampak pada krisis iklim global, kenyataan kontras malah ditunjukkan melalui praktik yang kini dilakukan oleh eks perusahaan group Alas Kusuma ini.