Tag: kalimantan utara

  • Dampaknya Berlipat Ganda, Kalimantan Utara Didorong Kembangkan Sektor Pariwisata

    Dampaknya Berlipat Ganda, Kalimantan Utara Didorong Kembangkan Sektor Pariwisata

    7cloud.asia – Anggota Komisi VII DPR Muhammad Hatta menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki nilai ekonomi yang sangat besar jika dikelola dengan serius.

    Menurutnya, investasi yang relatif kecil di sektor ini mampu menghasilkan dampak berlipat ganda terhadap pendapatan daerah, termasuk bagi Provinsi Kalimantan Utara yang saat ini tengah gencar mengembangkan potensi wisatanya.

    “Sektor pariwisata itu leveraging-nya luar biasa. Kalau diinvestasikan satu miliar, itu bisa kembali seratus kali lipat,” ujar Hatta di sela kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis (19/6/2025).

    Di negara-negara maju seperti Singapura dan Malaysia yang sudah punya tourism board, potensi pengalian sektor pariwisata bisa sangat besar

    Baca: Pengembangan pariwisata Maluku terkendala transportasi

    Baca: Kegiatan pariwisata di Karimunjawa picu degradasi lingkungan

    Legislator dari Fraksi PAN itu mencontohkan bagaimana alokasi dana pariwisata secara nasional yang mencapai Rp3,6 triliun dapat menghasilkan kontribusi sebesar Rp260 triliun terhadap perekonomian nasional.

    Menurutnya, rasio tersebut menunjukkan potensi yang sama dapat terjadi di daerah, termasuk di Kalimantan Utara.

    Artinya ada pengembalian hingga 60 kali lipat. Hatta mengatakan, Kalimantan Utara juga bisa seperti itu, karena potensinya sangat lengkap—ada daratan, laut, dan sungai.

    ”Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah daerah Kalimantan Utara dan seluruh stakeholder mengelola sektor ini,” jelas Hatta.

    Baca: Menghidupkan relief Candi Borobudur

    Baca: Ziarah ribuan kilometer ke Candi Borobudur

    Dilansir laman resmi Kalimantan, pariwisata di Kalimantan Utara menawarkan pengalaman yang berbeda dan menarik. Dari pantai yang eksotis, penangkaran buaya, hingga budaya lokal yang sangat kaya. 

    Hatta menambahkan, pariwisata tidak hanya berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi penggerak sektor lain seperti UMKM, ekonomi kreatif, dan transportasi.

    Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tidak ragu mengalokasikan anggaran dan membuka peluang investasi pariwisata secara lebih luas.

    “Saya melihat langkah Gubernur sudah konkret dan ini harus diperkuat dengan kerja sama semua pihak. Jangan khawatir berinvestasi di sektor ini, karena dampaknya bisa sangat besar dan menyentuh banyak lapisan masyarakat,” tutupnya.

     

  • Sidang Perdana Gugatan Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara terkait Dugaan Perampasan Lahan Atas Nama PSN

    7cloud.asia – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, digelar Kamis (8/1/2025) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kalimantan Utara.

    Perkara ini terkait dugaan perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai cacat hukum, serta pembiaran negara dalam proyek Kawasan Industrial Park Indonesia, Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Sidang pertama ini baru dihadiri oleh satu pihak tergugat, yakni perwakilan dari unsur
    Gubernur Kalimantan Utara, sementara pihak tergugat lainnya belum hadir.

    Dalam rangkaian sidang perdana ini, warga juga melakukan aksi teatrikal damai di luar
    pengadilan. Aksi tersebut menggambarkan perjuangan warga mempertahankan tanah dan hak hidupnya dari perampasan, serta harapan agar pengadilan menjadi ruang keadilan bagi
    masyarakat kecil.

    Pengacara pendamping warga menyesalkan tidak dibolehkannya media meliput jalannya
    persidangan, meskipun sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

    “Pembatasan terhadap kerja jurnalistik mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan publik yang luas,” ujar Muhammad Sirul Haq (pengacara pendamping warga) Kampung Baru Mangkupadi.

    Baca: Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara gugat perampasan tanah rakyat atas nama PSN

    Akibat perampasan tanah dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun, kerugian warga
    ditaksir mencapai ±Rp10 miliar secara materiil dan immateriil.

    Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian hingga ±Rp1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final dari penerbitan dan peralihan hak atas tanah yang bermasalah.

    Melalui gugatan ini, warga menuntut pengakuan dan pemulihan penuh hak milik atas tanah, pembatalan HGU dan HGB yang jelas cacat hukum, penghentian sementara seluruh aktivitas industri dan PLTU captive batubara yang berpotensi merusak lingkungan.

    Warga juga menuntut peninjauan dan pencabutan status PSN Tanah Kuning, Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya.

    “Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga,lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.

    Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting bagi warga Kampung Baru Mangkupadi untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

    Baca: Pengadilan Swiss terima gugatan iklim nelayan Indonesia terhadap Holcim

    Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga hak-hak warga dipulihkan dan keadilan ekologis benar-benar ditegakkan.

    Warga penggugat merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun, sejak 2011 tanah mereka ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan
    kemudian ditakeover menjadi HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) tanpa pelepasan hak, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi yang adil.

    Konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, serta rasa aman warga.

    “Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat dan menolak pembangunan, tapi untuk
    mempertahankan tanah yang secara sah yang kami miliki. Tanah ini adalah sumber hidup
    kami,” ujar Arman, warga Kampung Baru Mangkupadi sekaligus Penggugat.

    Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Tim Hukum Gerakan Kampung Baru
    Mangkupadi Berjuang, menilai kasus ini mencerminkan pola pelanggaran yang sistemik, mulai dari penerbitan HGU dan HGB di atas tanah pemukiman dan lahan garapan warga.

    Juga pengabaian enclave masyarakat seluas ±6.935 hektare, pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan yang partisipatif.

    Baca: Generasi muda Indonesia diajak untuk aktif dalam aksi lingkungan