Sidang Perdana Gugatan Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara terkait Dugaan Perampasan Lahan Atas Nama PSN

Written by

in

7cloud.asia – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, digelar Kamis (8/1/2025) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kalimantan Utara.

Perkara ini terkait dugaan perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai cacat hukum, serta pembiaran negara dalam proyek Kawasan Industrial Park Indonesia, Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sidang pertama ini baru dihadiri oleh satu pihak tergugat, yakni perwakilan dari unsur
Gubernur Kalimantan Utara, sementara pihak tergugat lainnya belum hadir.

Dalam rangkaian sidang perdana ini, warga juga melakukan aksi teatrikal damai di luar
pengadilan. Aksi tersebut menggambarkan perjuangan warga mempertahankan tanah dan hak hidupnya dari perampasan, serta harapan agar pengadilan menjadi ruang keadilan bagi
masyarakat kecil.

Pengacara pendamping warga menyesalkan tidak dibolehkannya media meliput jalannya
persidangan, meskipun sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

“Pembatasan terhadap kerja jurnalistik mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan publik yang luas,” ujar Muhammad Sirul Haq (pengacara pendamping warga) Kampung Baru Mangkupadi.

Baca: Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara gugat perampasan tanah rakyat atas nama PSN

Akibat perampasan tanah dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun, kerugian warga
ditaksir mencapai ±Rp10 miliar secara materiil dan immateriil.

Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian hingga ±Rp1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final dari penerbitan dan peralihan hak atas tanah yang bermasalah.

Melalui gugatan ini, warga menuntut pengakuan dan pemulihan penuh hak milik atas tanah, pembatalan HGU dan HGB yang jelas cacat hukum, penghentian sementara seluruh aktivitas industri dan PLTU captive batubara yang berpotensi merusak lingkungan.

Warga juga menuntut peninjauan dan pencabutan status PSN Tanah Kuning, Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya.

“Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga,lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting bagi warga Kampung Baru Mangkupadi untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Baca: Pengadilan Swiss terima gugatan iklim nelayan Indonesia terhadap Holcim

Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga hak-hak warga dipulihkan dan keadilan ekologis benar-benar ditegakkan.

Warga penggugat merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun, sejak 2011 tanah mereka ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan
kemudian ditakeover menjadi HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) tanpa pelepasan hak, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi yang adil.

Konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, serta rasa aman warga.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat dan menolak pembangunan, tapi untuk
mempertahankan tanah yang secara sah yang kami miliki. Tanah ini adalah sumber hidup
kami,” ujar Arman, warga Kampung Baru Mangkupadi sekaligus Penggugat.

Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Tim Hukum Gerakan Kampung Baru
Mangkupadi Berjuang, menilai kasus ini mencerminkan pola pelanggaran yang sistemik, mulai dari penerbitan HGU dan HGB di atas tanah pemukiman dan lahan garapan warga.

Juga pengabaian enclave masyarakat seluas ±6.935 hektare, pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan yang partisipatif.

Baca: Generasi muda Indonesia diajak untuk aktif dalam aksi lingkungan

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *