Tag: kampung susun akuarium

  • Pro Kontra Pemasangan Baliho Kampanye di Kampung Susun Akuarium Jakarta

    Pro Kontra Pemasangan Baliho Kampanye di Kampung Susun Akuarium Jakarta

    7cloud.asia – Warga Kampung Susun Akuarium sudah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Spanduk pasangan  Anies-Cak Imin ini terpajang pada dinding bangunan Kampung Susun Akuarium pada Senin (8/1/2024) malam.

    “Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar,” kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara seperti dikutip Antaranews.com

    Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka bakal ada respon berbeda dari warga  Kampung Susun Akuarium terkait pemasangan baliho dan spanduk bernuansa politik. 

    Baca: Kampanye dilarang di CFD

    Seperti diketahui Kampung Susun Akuarium dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan.

    Nuansa politis terasa kental di pembangunan Kampung Susun Akuarium ini, karena gubernur seblumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat menggusur warga di sana.

    “Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya,” kata Diani.

    Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang ‘apa yang boleh dan tidak boleh’ dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

    Baca: Atruran pemasangan alat peraga kampanye di properti pribadi

    Warga, ujar Diani, berpegang pada larangan yang tercantum dalam PKS yang mereka tanda-tangani, yaitu:

    1. Tidak boleh menjual bangunan;

    2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri;

    3. Tidak pasang baliho iklan komersil;

    4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang.

    Namun, semua menjadi jelas bagi warga setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, datang ke Kampung Susun Akuarium.

    Baca: Kontroversi pemasangan baliho kampanye 02 di pos polisi

    Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

    Diani menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.

    Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.

    Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.

    Baca: Puisi Wiji Thukul di kampanye Ganjar

    Soal gedung, kata Diani, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah. Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

    Tapi dia optimistis, masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.

    “Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi,” kata Diani.

    Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.

    Baca: Pemasangan baliho Paslon 02 diduga libatkan aparat

    “Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah.

    Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga juga tidak boleh dipasangi baliho kampanye.

    “Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

    Baca: Larangan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum disoal

    Di wilayah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.

    Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

     

  • Kampung Susun Akuarium, Berawal dari Kampung Akuarium Kemudian Dibangun Rumah Susun

    Kampung Susun Akuarium, Berawal dari Kampung Akuarium Kemudian Dibangun Rumah Susun

    7cloud.asia – Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara ternyata telah berkembang menjadi salah satu tujuan wisata di Jakarta. Di sana, pengunjung bisa merasakan suasana kota tua itu sembari menengok peninggalan bersejarah.

    Kampung Susun Akuarium berada sekitar 260 meter dari Museum Bahari yang juga menjadi bagian dari kawasan kota tua, Jakarta Utara.

    Area permukiman bernama Kampung Susun Akuarium itu bisa ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 1,8 km dari Stasiun Jakarta Kota, dengan waktu sekitar 25 menit.

    Di Kampung Susun Akuarium terdapat galeri dan perpustakaan yang menyimpan kisah masa lalu pemukiman ini.

    “Nanti bisa dilihat peninggalan-peninggalan di sana, ada semacam batu, kemudian botol, pecahan guci dari masa lampau,” kata Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum, dalam sebuah seminar di Jakarta. 

    Pelancong bisa melihat bangunan rumah susun dengan arsitektur tropis yang selaras dengan kota tua dan inilah yang membedakannya dengan rusun-rusun lainnya di Jakarta.

    Baca: Mencari solusi bagi warga eks Kampung Bayam

    Hal yang paling kental dari Kampung Susun Akuarium adalah atapnya pelana. Rusun yang atapnya pelana adanya hanya di Kampung Susun Akuarium.

    Selain itu, kala memasuki salah satu gedung blok, pelancong dapat menengok desain sirkulasi udara bangunan yang berjarak 2,8 km dari Pelabuhan Sunda Kelapa itu. Desain sirkulasi udara gedung benar-benar dipikirkan secara matang agar penghuni tidak merasa panas.

    Bahkan, warga Kampung Susun Akuarium tidak memerlukan penyejuk udara alias AC, seperti halnya di rusun-rusun lainnya di Jakarta.

    Kampung susun Akuarium awalnya bernama Kampung Akuarium. Kawasan yang awalnya berupa sebuah bangunan ini diyakini berdiri pada tahun 1920 atau semasa Pemerintahan Belanda.

    Awalnya di kawasan kampung terdapat bangunan bernama Akuarium yang difungsikan sebagai lokasi penelitian biota laut. Bangunan itu dikatakan sebagai yang terbesar se-Asia Tenggara pada masa itu.

    Lalu dalam perjalanannya, ketika bangunan tersebut sudah tidak digunakan lagi karena fungsinya sudah pindah ke Ancol, Jakarta Utara, maka kawasan itu dijadikan permukiman oleh masyarakat.

    Baca: Petapora, cara warga Rusun Marunda rayakan hari kota sedunia

    Karena itu, maka mereka menamakannya sebagai Kampung Akuarium, karena ada sejarah bangunan masa lalu di kawasan itu.

    Pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ingin menata Kampung Susun Akuarium karena merasa kawasan itu tidak tertata, sehingga kurang layak huni.

    Sebanyak 241 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan itu kemudian direlokasi ke sejumlah rusun yang masih ada unit kosong, seperti di Marunda dan Pulo Gebang

    Namun sebanyak 90 KK memilih bertahan dan untuk mereka dibuatkanlah semacam shelter atau tempat penampungan sementara.

    Melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 90 Tahun 2018 tentang “Peningkatan Kualitas Permukiman dalam rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu” dan Keputusan Gubernur DKi Nomor 878 Tahun 2018 tentang “Gugus Tugas Pelaksanaan Kampung dan Masyarakat”, pemerintah menyusun rencana aksi peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat (CAP).

    Sesuai namanya, pemerintah bersama masyarakat serta pendampingan para tenaga ahli, bersama-sama mengidentifikasi masalah dan potensi yang dapat dikembangkan untuk perbaikan lingkungan permukiman warga, hingga merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.

    Baca: Konsep rumah separo untuk siasati keterbatasan lahan pemukiman di kota besar

    Tahun 2018 pemerintah daerah mulai menata kawasan itu. Pemerintah juga mengevaluasi, sehingga diperkenankan untuk dibangun hunian.

    Pembangunan dan penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kawasan itu sebagai cagar budaya. Para ahli dari Universitas Indonesia (UI) melalui kajian arkeologis yang disaksikan warga, sebelumnya menemukan pondasi gedung yang dulunya merupakan bangunan akuarium.

    Dari penggalian yang menemukan pondasi itu baru diketahui ada bangunan yang disebut cagar budaya. Akhirnya, temuan tersebut disimpan di Rusun Akuarium.

    Dalam prosesnya, warga sempat mengutarakan keinginannya agar bangunan rusun memiliki empat lantai dan tujuh blok.

    Hanya saja, setelah mempertimbangkan kajian arkeologis, ternyata sekitar 4.000-5.000 meter persegi lahan harus dikosongkan. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan warga sebagai lokasi bercocok tanam atau urban farming dan lapangan sepak bola.

    Kampung Susun Akuarium pun diputuskan terdiri dari lima blok dan diisi oleh 241 orang dengan bangunan tipe 36.

    Baca: Mengenal desain biofilik yang mengintegrasikan eksisting lingkungan ke dalam bangunan

    Belakangan, kampung itu meraih penghargaan tertinggi “Innovation Awards 2023” dari Asia Pacific Housing Forum (APHF) untuk kategori inisiatif program perumahan oleh masyarakat sipil.

    Direktur Rujak Center for Urban Studies yang ikut membantu rencana penataan kampung Elisa Sutanudjaja mengatakan sisi inovatif kampung susun sebagai produksi sosial perumahan yang berbasiskan hak asasi manusia.

    Selain itu, warga Kampung Akuarium hadir, terlibat aktif, dan menjadi bagian pengambil keputusan di semua tahap, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan dan pemanfaatan.

    Kini, sudah tiga blok di Kampung Susun Akuarium yang rampung. Pada pembangunan tahap pertama sebanyak dua blok, yakni Blok B dan D, dengan total 107 unit sudah dihuni warga.

    Lalu, ada tiga blok yang dibangun pada pembangunan tahap kedua, yakni Blok C, A dan E. Blok C masih menunggu sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan dan proses serah terima, sementara Blok A sudah 99 persen siap huni.

    Dengan begitu, pembangunan Kampung Susun Akuarium tahap kedua menyisakan satu blok lagi yakni Blok E. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari pengembang yang dapat berpartisipasi menyelesaikan bangunan rumah susun di kawasan itu.

    Adapun jumlah hunian di ketiga blok yang berada dalam tahap dua pembangunan Kampung Susun Akuarium itu nantinya sebanyak 134 unit.

    Usai lelah belajar sejarah dan menjelang waktu berbuka tiba, pengunjung yang memutuskan ngabuburit di Kampung Susun Akuarium juga bisa menjelajah sajian takjil yang dijual warga setempat.

    Sumber: Antaranews.com