7cloud.asia – Warga Kampung Susun Akuarium sudah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Spanduk pasangan Anies-Cak Imin ini terpajang pada dinding bangunan Kampung Susun Akuarium pada Senin (8/1/2024) malam.
“Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar,” kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara seperti dikutip Antaranews.com
Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka bakal ada respon berbeda dari warga Kampung Susun Akuarium terkait pemasangan baliho dan spanduk bernuansa politik.
Baca: Kampanye dilarang di CFD
Seperti diketahui Kampung Susun Akuarium dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan.
Nuansa politis terasa kental di pembangunan Kampung Susun Akuarium ini, karena gubernur seblumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat menggusur warga di sana.
“Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya,” kata Diani.
Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang ‘apa yang boleh dan tidak boleh’ dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.
Baca: Atruran pemasangan alat peraga kampanye di properti pribadi
Warga, ujar Diani, berpegang pada larangan yang tercantum dalam PKS yang mereka tanda-tangani, yaitu:
1. Tidak boleh menjual bangunan;
2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri;
3. Tidak pasang baliho iklan komersil;
4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang.
Namun, semua menjadi jelas bagi warga setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, datang ke Kampung Susun Akuarium.
Baca: Kontroversi pemasangan baliho kampanye 02 di pos polisi
Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Diani menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.
Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.
Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.
Baca: Puisi Wiji Thukul di kampanye Ganjar
Soal gedung, kata Diani, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah. Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Tapi dia optimistis, masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.
“Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi,” kata Diani.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.
Baca: Pemasangan baliho Paslon 02 diduga libatkan aparat
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah.
Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga juga tidak boleh dipasangi baliho kampanye.
“Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.
Baca: Larangan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum disoal
Di wilayah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Leave a Reply