Tag: kampung tanah merah

  • PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang

    PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang

    7cloud.asia – Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) atas terbakarnya Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Oktober 2023.

    Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban terbakarnya depo bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban)

    Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384 atau Rp1,12 miliar.

    Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga harus membayar kerugian imateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.

    “Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

    Gugatan warga Plumpang diajukan pada 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    Gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga diajukan pasca kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang. 

    Warga menggugat anak perusahaan pelat merah itu karena tak diberikan kepastian terkait ganti rugi dari PT Pertamina.Warga juga menilai sikap Pertamina tidak memiliki rasa empati.

    Sebab, para keluarga korban tewas atas insiden tersebut diberikan uang duka bersyarat yakni Rp10 juta untuk satu jiwa, namun mereka diberikan surat perjanjian tidak boleh menuntut Pertamina.

    Selain itu, bantuan bersayarat itu juga diberikan tanpa permintaan maaf.

    “Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal dilansir dari Antaranews.com.

    Faizal menuturkan perjuangan warga Tanah Merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.

    Menurut dia, kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat atau bukan tapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat, warga dan masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan.

    “Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah,” ujarnya.

    Melalui keputusan Pengadilan itu, maka ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

    Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.

    “Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” kata Faizal.

    Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di Kasus ini.

    Setelah putusan itu, pihaknya meminta agar PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    Pihaknya mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.

  • Rampung Ditataulang, Kampung Tanah Merah Resmi Berganti Nama Jadi Tanah Harapan

    Rampung Ditataulang, Kampung Tanah Merah Resmi Berganti Nama Jadi Tanah Harapan

    7cloud.asia – Anda tentu belum lupa dengan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara. Pada 2023, Kmapung Tanah Merah sempat menjadi buah bibir karena kebakaran Depo Plumpang yang memakan sejumlah korban jiwa.

    Pada Selasa (18/11/2025), Kampung Tanah Merah resmi berganti nama menjadi Kampung Tanah Harapan, bersamaan dengan diresmikannya penataan pemukiman padat penduduk itu oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Peresmian Tanah Merah menjadi kampung Tanah Harapan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan prasasti.

    Dalam sambutannya, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan hunian yang layak serta pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan warga, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan sosial.

    Pramono Anung mengatakan, dirinya sudah meminta Asisten Pembangunan dan Asisten Pemerintahan untuk segera mempersiapkan dan memperbaiki berbagai kebutuhan,

    “Mulai dari penataan saluran air-karena wilayah ini rawan banjir-perbaikan jalan, hingga penyediaan pos bantuan hukum. Bahkan, saya telah menandatangani Kepgub Nomor 973 Tahun 2025 tentang Penamaan Tanah Harapan ini,” ujarnya.

    Baca: PN Jakarta Selatan kabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah

    Pramono Anung menambahkan, penataan kawasan tidak sebatas mengganti nama, melainkan menghadirkan perubahan nyata melalui berbagai bentuk dukungan sosial. Seperti pemberian KJP, KJMU, pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan lainnya.

    ”Yang paling penting, saya juga meminta agar PAM Jaya mulai masuk ke wilayah ini yang sebelumnya belum pernah terlayani, karena kebutuhan air bersih adalah isu utama,” jelas Gubernur Pramono.

    Pada kesempatan ini, Pemprov DKI juga menyalurkan berbagai bantuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga Kampung Tanah Harapan.

    Bantuan tersebut meliputi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dukungan pengembangan UMKM, pemasangan CCTV, alat olahraga, gerobak kebersihan, alat bantu penyandang disabilitas.

    Penataan kawasan yang telah dan akan dilakukan oleh berbagai perangkat daerah dan BUMD Pemprov DKI Jakarta, mencakup pembangunan jalan, saluran, gapura, vertical garden, jaringan PAM, lampu penerangan, hingga pemasangan sheet pile.

    Pramono Anung berharap, penataan kampung Tanah Merah ini dapat membawa perubahan signifikan bagi warga.

    Baca: Kawasan Kebayoran Lama akan ditataulang

    Pramono Anung tegaskan komitmennya menjadi pemerintahan yang hadir, tanggap, dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat di setiap wilayah.

    “Ini bukan sekadar mengganti nama kawasan, tetapi upaya menghadirkan identitas baru yang mencerminkan cita-cita, optimisme, dan harapan warga untuk kehidupan yang lebih layak,” tegasnya.

    Sejarah Kampung Tanah Merah
    Kampung Tanah Harapan mencakup enam RW yang tersebar di tiga kelurahan dan dua kecamatan. Masuk wilayah Kecamatan Koja, yakni RW 08, 09, 10, dan 11 (Kelurahan Rawa Badak Selatan) dan RW 07 di Kelurahan Tugu Selatan.

    Sedangkan RW 22 di Kelurahan Kelapa Gading Barat, masuk wilayah Kecamatan Kelapa Gading.

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976, Tanah Merah merupakan milik negara dengan status hak guna bangunan (HGB) atas nama Pertamina.

    Baca: Revitaliasi Kawasan Kota Tua Jakarta

    Dikutip dari Kompas.com (11/1/2012) total tanah negara di Tanah Merah mencapai 153 hektare. Namun pada kenyataannya, area yang digunakan sebagai Depo Pertamina Plumpang hanya sekitar 70 hektar.

    Sisanya, sebanyak 83 hektare diokupasi oleh warga. Pertamina memiliki lahan di Tanah Merah sejak tahun 1968 dengan membelinya dari PT Mastraco.

    Pada tahun 1974 Pertamina mulai memagari tanah tersebut. Namun pada tahun 1980-an warga mulai banyak menghuni kawasan yang belum dimanfaatkan oleh Pertamina.

    Inventarisasi yang dilakukan pada tahun 1986 mencatat, ada 344 bangunan tumbuh di tanah itu dengan sebanyak 1.284 keluarga tinggal. Jumlah tersebut terus melonjak dari waktu ke waktu.

    Seiring dengan pertambahan penduduk, muncul sejumlah permasalahan antara Pertamina dan warga Tanah Merah. Di antaranya rencana penggusuran yang urung dilakukan.