Tag: kapolri

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Kapolri Usut Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Kapolri Usut Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Kapolri memproses hukum orang-orang tak dikenal yang melakukan tindakan represif kepada beberapa mahasiswa Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, tindakan represif tersebut dialami mahasiswa saat mereka tengah melakukan konsolidasi mahasiswa Jakarta pada Sabtu (03/02/2024) sekitar pukul 23.06.

    “Tiba-tiba didatangi oleh segerombolan orang tak dikenal dengan berpakaian preman,”  kata Fadhil Alfathan N dari LBH Jakarta.

    Menurut Fadhil, mereka tidak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

    Saat itu, mereka memaksa mahasiswa keluar dari kampus sambil mengancam supaya mahasiswa tidak membahas wacana aksi demonstrasi yang mendorong pemakzulan presiden.

    Baca: Mahasiswa tolak politik dinasti

    “Tak hanya itu, bahkan ada 1 orang mahasiswa yang mengalami kekerasan berupa ditanduk di bagian kepalanya,” ungkap Fadhil.

    Peristiwa ini menurutnya bukan sekadar tindakan kriminal atau premanisme biasa. Tetapi tindakan represif ini merupakan tindakan yang sarat dengan kepentingan penguasa.

    “Bahkan kuat dugaan bahwa tindakan ini didalangi atau setidak-tidaknya direstui oleh pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

    Isu pemakzulan presiden mengemuka sebagai respons publik terhadap sejumlah kegaduhan terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres.

    Baca: Rakyat melawan politik dinasti

    Tak hanya itu, berbagai perilaku, ucapan presiden beserta jajarannya cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

    “Oleh karenanya menjadi wajar apabila isu pemakzulan ini mencuat di ruang publik,” katanya.

    Tindakan represif terhadap ekspresi semakin meningkat jelang perhelatan pilpres. Kejadian terakhir dialami oleh salah seorang warga di Boyolali yang membentangkan spanduk saat Presiden Jokowi melintas.

    Aparat penegak hukum, khususnya Polri seharusnya bertindak aktif menanggapi peristiwa ini dengan melakukan pengusutan.

    Baca: Ribuan alumni UI deklarasi dukung Ganjar-Mahfud

    Karena itu, Koalisi mendesak agar DPR dan Komnas HAM mendesak kapolri agar segera memproses hukum pelaku hingga ke akarnya dalam waktu 1×24 jam.

    “Termasuk dalang atau aktor intelektualnya secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Selain itu, mereka juga mendesak Bawaslu memeriksa segala bentuk keberpihakan alat-alat perlengkapan negara dalam kontestasi pilpres 2024.

    Selain LBH Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari KontraS, PBHI dan Imparsial.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Didengarkan Keterangannya di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Tanggapan Paslon 02 dan Kapolri

    Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Didengarkan Keterangannya di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Tanggapan Paslon 02 dan Kapolri

    7cloud.asia – Kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi atau MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    Permintaan itu disampaikan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (2/4/2024) saat jeda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK.

     

    “Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

     

    Dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada MK dan menjelaskan alasan pihaknya meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Baca: Yusril akui Keputusan MK nomor 90/2023 yang loloskan Gibran sangat problematik

    Menurut Todung, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait dengan pemilu 2024, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.

    “Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” kata Todung.

    Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

    “Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” ujarnya dikutip Tempo.co.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Dimintai tanggapannya soal kemungkinan dirinya memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres  2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap menjadi saksi. Namun, hinga kemarin dia belum menerima undangan dari pihak MK. 

    “Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024) seperti dikutip Kontan.com.

    Menyusul adanya pengajuan kubu Ganjar-Mahfud agar Kapolri dihadirkan untuk memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim MK untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

    Kepastian pemanggilan dua orang tertinggi di lembaga negara tersebut tergantung sepenuhnya kepada Hakim MK.

    Esti Utami, dari berbagai sumber  

  • Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Pengunjukrasa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Copot Kapolri

    Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Pengunjukrasa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Copot Kapolri

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 211 organisasi mendesak aparat untuk menghentikan tindakan represif terhadap pengunju rasa dan mendesak agar semua demonstran yang ditahan untuk segera dibebaskan.

    Dalam pernyataan pers dirilis di laman resmi YLBHI pada Jumat (29/8/2025), Koalisi menilai demonstrasi yang merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi Negara dengan melibatkan aparat secara represif.

    Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Satu di antaranya tewas.

    Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat.

    Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap.

    Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat direspon dengan ejekan

    Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru.

    Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.

    Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu.

    Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.

    Pemerintah dan DPR dinilai telah gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi.

    Sebaliknya, pemerintah dan DPR justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.

    Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman, masyarakat sipil harus segera berkonsolidasi

    Oleh karena itu, koalisi sipil mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak:

    1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;

    2. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi

    3. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam;

    4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;

    5. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;

    Baca: Ketua DPR minta kematian Affan diusut tuntas dan transparan

    6. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis.Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;

    7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;

    8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;

    9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;

    10.Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;

    11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;

    12.Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.

    Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.