7cloud.asia – Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangkan perusak lingkungan di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Keempat tersangka tersebut, adalah SL (50 tahun) warga Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur; S (50 tahun) warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
TS (43 tahun) warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; dan MSD (47 tahun) warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka ini terkait dengan aktifitas ilegal yang mereka lakukan sebagai penambak udang.
Dalam rilis yang diterima Ruangkota.com pada Kamis (21/03/2024), para tersangka mengambil air dari perairan TN Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang.
Kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin.
Baca: Kejanggalan proses hukum Daniel Frits, penolak tambak udang
Akibatnya terjadi kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa.
Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca: Gen Z desak transisi ke ekonomi hijau
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius.
Menurutnya kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan.
“Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” jelas Rasio.
Para tersangkat tak hanya dijerat pasal pidana, tetapi juga akan dijerat secara perdata untuk mengganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.
Baca: Siti Nurbaya ajak gen y dan z tanam pohon
Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.
Penegakan hukum dengan multi instrument dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.
Ia menegaskan dalam penegakan hukum pidana, pihaknya telah memerintahkan penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Baca: Kualitas air di Indonesia meningkat
Pihaknya juga akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup.
Hal ini harus dilakukan agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang.
“Langkah penegakan hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrument termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio.
Reporter: Nurakhmayani



