Tag: karimunjawa

  • KLHK Tetapkan Empat Tersangka Perusak Lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa

    KLHK Tetapkan Empat Tersangka Perusak Lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa

    7cloud.asia – Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangkan perusak lingkungan di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

    Keempat tersangka tersebut, adalah SL (50 tahun) warga Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur; S (50 tahun) warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    TS (43 tahun) warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; dan MSD (47 tahun) warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Penetapan status tersangka ini terkait dengan aktifitas ilegal yang mereka lakukan sebagai penambak udang.

    Dalam rilis yang diterima Ruangkota.com pada Kamis (21/03/2024), para tersangka mengambil air dari perairan TN Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang.

    Kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin.

    Baca: Kejanggalan proses hukum Daniel Frits, penolak tambak udang

    Akibatnya terjadi kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa.

    Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.

    Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Baca: Gen Z desak transisi ke ekonomi hijau

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius.

    Menurutnya kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan.

    “Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” jelas Rasio.

    Para tersangkat tak hanya dijerat pasal pidana, tetapi juga akan dijerat secara perdata untuk mengganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.

    Baca: Siti Nurbaya ajak gen y dan z tanam pohon

    Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.

    Penegakan hukum dengan multi instrument dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.

    Ia menegaskan dalam penegakan hukum pidana, pihaknya telah memerintahkan penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.

    Baca: Kualitas air di Indonesia meningkat

    Pihaknya juga akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup.

    Hal ini harus dilakukan agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang.

    “Langkah penegakan hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrument termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Melihat Perjuangan Daniel Frits di Karimunjawa: Membela Nelayan Tradisional Melawan Pemilik Modal

    Melihat Perjuangan Daniel Frits di Karimunjawa: Membela Nelayan Tradisional Melawan Pemilik Modal

    7cloud.asia – Vonis 7 bulan penjara terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Danil Frits Tangkilisan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam perjuangan merawat lingkungan di Indonesia.

    Sejumlah organisasi lingkungan khawatir kriminalisasi akan makin sering terjadi pada mereka yang berjuang membela kelestarian lingkungan. 

    Tulisan ini akan mengurai penyebab dan perjuangan yang dilakukan Daniel Frits dan sejumlah nelayan Karimunjawa dalam mempertahankan lingkungan mereka dari eksploitasi yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.  

    Dilansir BBC Indonesia, Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, mengatakan keberadaan tambak udang ilegal di Desa Karimunjawa dan Kemujan dimulai pada akhir 2016.

    Mulanya, kata dia, tambak udang ilegal ini dimiliki oleh seorang pengusaha luar Karimunjawa yang membeli lahan orang sekitar. Kemudian, perlahan mereka memengaruhi warga lokal yang punya tanah untuk mengikuti jejaknya membuka tambak.

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits dinilai jadi preseden buruk untuk aksi lingkungan

    Demi memuluskan niatnya, menurut Zakaria, para pengusaha ini sampai memberikan pakan dan bibit udang kepada warga dan sebagai balasannya meminta tandatangan warga untuk bukti dukungan.

    “Mereka [pengusaha] ini sudah pemain lama, jadi mereka memengaruhi warga setempat dan menjanjikan akan dikasih gudang gratis kalau panen.”

    “Padahal warga tidak tahu seperti apa dampaknya, yang warga tahu tambak udang tradisional yang beroperasi dahulu baik-baik saja.”

    “Bahkan untuk meraih hati warga, pengusaha itu memberikan bantuan ke masjid dan musala.”

    Sejak itu, ujarnya, sebaran tambak udang ilegal semakin masif dan merajalela. Apalagi ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia yang mengakibatkan pariwisata lokal sepi pengunjung.

    Baca: Divonis 7 bulan Daniel Frits ajukan banding

    Pantauannya, total ada 33 titik tambak udang ilegal di dua desa ini. Setiap tambak luasannya berbeda-beda, yang paling kecil sekitar dua petak dan paling besar sampai 40 petak.

    Tapi pada 2023, sejumlah warga memprotes keberadaan tambak udang ilegal di Karimunjawa  tersebut.

    Nelayan Karimunjawa, ungkapnya, mengalami penurunan penghasilan lantaran area tangkapan mereka tercemar limbah dari tambak udang yang dibuang begitu saja ke laut.

    Pasalnya para pemilik tambak udang ilegal ini tak punya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

    “Limbahnya ini mencemari biota-biota laut, banyak yang mati. Lumut sutra itu sebelumnya tidak pernah kami lihat semasif itu. Lumut ini sebarannya luas dan padat, ikan-ikan di bawah mati karena tidak kena sinar matahari dan ditambah kena limbah.”

    Baca: Kasus Daniel frits jadi pertaruhan aksi lingkungan di Indonesia

    Selain itu nelayan juga mengeluh air laut yang tercemar itu menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Petani rumput laut juga kena sial karena gagal panen.

    “Kulit sampai melepuh kayak kena herpes.” ujar Zakaria.

    “Limbahnya itu kan busuk, ada bentuknya padat dan cair. Yang pada kami sebutnya lumpur, kalau lagi panen bau lumpurnya itu menyengat kayak bau amoniak.”

    Warga yang menolak tambak, ungkapnya, sudah berkali-kali dari tahun 2018 mengadukan persoalan ini ke jajaran pemerintah daerah. Tapi tak pernah ada tindakan.

    Hingga pada November 2023, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menerima aduan soal adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dan akhirnya menutup beberapa tambak ilegal.

    Baca: Kejanggalan kasus hukum yang menjerat Daniel Frits

    Bagaimana kondisi terkini di Karimunjawa?
    Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa.

    Mereka adalah SL warga Kota Surabaya dan S, TS, serta MSD yang merupakan warga Kabupaten Jepara.

    Camat Karimunjawa, Mu’adz, mengatakan pasca KLHK turun sejumlah pemilik tambak menutup tambaknya secara sukarela. Meskipun, pantauannya masih ada empat tambak yang beroperasi.

    Empat tambak itu terdiri dari tiga tambak di Desa Karimunjawa dan satu tambak di Desa Kemujan.

    Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa.

    Baca: Gen Z mendesak transisi ke ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan

    Dia berkata, tambak udang ilegal ini harus segera ditutup karena limbahnya yang langsung dibuang ke laut merusak lingkungan dan ekosistem laut.

    “Semoga dengan adanya penahanan tersangka penambak ilegal akan memberikan efek jera bagi penambak lain yang masih operasi,” ujar Mu’adz kepada BBC News Indonesia.

    Namun demikian, ketika ditanya apakah sudah pernah melaporkan tambak udang ilegal ini ke kepolisian, dia menjawab bahwa jajaran Forkopimcam yang terdiri dari camat, kapolsek, danramil selalu bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas wilayah.

    Adapun persoalan tambak ilegal, katanya, kecamatan bukan instansi yang berwenang untuk menutup karena terbatasnya kewenangan.

    “Persoalan tambak ilegal sudah ditindak oleh KLHK, kami mengamankan dan mengedukasi warga yang terlibat untuk tetap bertindak dalam koridor hukum.”

    Baca: Gen Z bisa jadi kelompok penekan agar produsen lebih peduli lingkungan

    Kembali ke warga berharap agar pemda segera menutup seluruh tambak udang ilegal tersebut. Sebab kata Zakaria, percuma jika pelakunya sudah ditangkap tapi tambaknya dibiarkan beroperasi.

    “Dulu itu kan ada yang dibiarkan tambaknya karena tunggu panen. Kalau Februari panen, mestinya sekarang sudah enggak ada lagi tambak.”

    Sumber: BBC News Indonesia

  • Terima Paguyuban Tambak Udang, Komisi IV DPR Sebut Budidaya Udang Karimunjawa Harus Perhatikan Lingkungan

    Terima Paguyuban Tambak Udang, Komisi IV DPR Sebut Budidaya Udang Karimunjawa Harus Perhatikan Lingkungan

    7cloud.asia – Komisi IV DPR mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dengan keberadaan tambak udang di Karimunjawa guna melakukan audiensi di Komplek DPR,Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Sejumlah asosiasi petambak udang, yakni Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Ketua Umum Forum Udang Indonesia (FUI), serta Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hadir dalam audiensi ini.

    Taman Nasional Karimunjawa menjadi sorotan publik, karena banyaknya pemberitaan yang berkaitan dengan tambak udang yang dinilai mencemari ekosistem laut di Kabupaten Jepara Jawa Tengah itu.

    Masalah ini bahkan sampai ke ranah pidana dengan ditetapkannya sebanyak empat orang sebagai tersangka.

    Menanggapi persoalan tambak udang itu, Anggota Komisi IV DPR Haerudin menilai, pengelolaan air dan pakan pada budidaya tambak udang sering menjadi penyebab terjadi kerusakan lingkungan.

    Baca Juga: Melihat Perjuangan Daniel Frits di Karimunjawa: Membela Nelayan Tradisional Melawan Pemilik Modal

    Oleh karena itu, menurutnya perlu ada perbaikan internal dan dua hal tersebut perlu mendapat perhatian.

    Budidaya tambak sering bermasalah di dua hal, (yaitu) pengelolaan air dan pakan. Dua hal ini menjadi pemicu pencemaran lingkungan, dan hampir dipastikan jika ada tambak udang pasti laut rusak.

    ”Rusak dalam (hal) ikan yang (ada) di pinggiran laut lebih menjauh dan dari sisi kualitas air memang sering jadi masalah. Ini fakta dan butuh perbaikan di internal,” ujarnya dalam Audiensi Komisi IV dengan Paguyuban Tambak Udang

    Pengelolaan air di tambak udang yang menggunakan mesin seringkali berdampak kepada kerusakan lingkungan karena menyebabkan ikan dan udang di lingkungan sekitar menjadi jelek kualitasnya.

    “Kan pengolahan air kita itu sering menggunakan mesin yang sebetulnya oksigennya terbuang. Kenapa? dia menjadi gelembung-gelembung ke atas berarti kan oksigen tidak di air, makanya kondisi pengelolaan airnya bermasalah, dampaknya ikannya jelek, udangnya jelek,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

     

    Baca Juga: Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    Selain itu, tambahnya, pakan juga menjadi masalah. Hal itu karena pakan yang digunakan oleh petambak tidak dapat dipastikan kandungannya apakah organik atau ada unsur kimia non organiknya serta bebas dari zat pewarna atau pengawet.

    Untuk itu, menurutnya, dua hal itu perlu menjadi perhatian untuk menjadi evaluasi.

    Karena pengembangan budidaya tambak udang ini merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat pesisir yang perlu didukung namun juga tetap memperhatikan konservasi terhadap lingkungan.

    Komisi IV DPR menilai potensi tambak udang di Karimunjawa dapat dimanfaatkan secara optimal, namun prinsip-prinsip keberlanjutan harus tetap dikedepankan.

    Aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi petambak udang pun telah dihimpun dan akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengelola Kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

    “Potensi tambak udang memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal namun prinsip-prinsip keberlanjutan harus tetap dikedepankan agar aset ekosistem dan sumber daya alam tetap seimbang guna kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Budhy Setiawan saat memimpin audiensi.

  • Kegiatan Pariwisata di Karimunjawa Memicu Degradasi Lingkungan

    Kegiatan Pariwisata di Karimunjawa Memicu Degradasi Lingkungan

    7cloud.asia – Kawasan kepulauan seperti Karimunjawa memiliki potensi besar, namun juga menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks dan tidak merata, baik secara ekonomi maupun ekologis.

    Penelitian yang dilakukan mahasiswa Universitas Gadjah Mada dalam Kuliah Kerja Lapangan di Karimunjawa menemukan adanya sejumlah masalah yang muncul akibat kegiatan pariwisata di Kepulauan Karimunjawa.

    Kajian selama lima hari ini, mahasiswa UGM menemukan bahwa terjadi kesenjangan antara pelaku usaha wisata dan masyarakat sektor tradisional seperti nelayan di Karimunjawa.

    Selain itu, meningkatnya aktivitas pariwisata turut memperparah degradasi lingkungan, seperti kerusakan terumbu karang,” ujar Freya Alif Maretha, salah satu mahasiswa yang terlibat penelitian

    Sejumlah Hasil kajian dari para mahasiswa UGM ini dipaparkan dalam SDGs Seminar Series ke-112 oleh Fakultas Geografi UGM untuk dievaluasi kembali oleh audiens dengan mengangkat tema “Archipelago Development: Dilema Pengembangan Pariwisata, Konservasi, dan Kesejahteraan Masyarakat di Karimunjawa.” yang dilaksanakan secara daring pada Senin (16/6/2025).

    Pulau Karimunjawa merupakan salah satu objek tujuan wisata yang terletak di perairan Laut Jawa dengan jarak 77,2 kilometer dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Baca: Transportasi jadi kendala pengembangan pariwisata Maluku

    Potensi wisata taman laut dan keindahan pulau yang terdapat pada Pulau Karimunjawa menjadikannya sebagai salah satu wisata bahari di Indonesia dengan potensi wisata bahari seluas 110.000 hektar dan potensi daratan seluas 1.500 hektare.

    Selain keindahan pulau yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, Karimun Jawa merupakan rumah bagi bagi terumbu karang, hutan bakau, hutan pantai, serta hampir 400 spesies fauna laut.

    Dengan keindahan terumbu karang dan keanekaragaman fauna lautnya, menjadikan snorkeling sebagai kegiatan yang digemari wisatawan untuk melihat keindahan isi laut Karimun Jawa.

    Keindahan dan kekayaan alam laut yang beraneka ragam, maka oleh Pemerintah Jepara menetapkan Pulau Karimun Jawa sebagai sebagai Taman Nasional Laut yang dilindungi dan dilestarikan. 

    Namun demikian, keberadaan berbagai aktivitas manusia yang dilakukan dalam memanfaatkan sumber daya alam laut yang ada di Karimunjawa berpotensi memicu kerusakan terumbu karang.

    Kondisi ini selanjutnya akan mengancam keberlangsungan pariwisata bahari Taman Nasional Karimunjawa.

    Baca: Candi Borobudur cerminkan tiga tahapan pencapaian manusia

    Kegiatan itu seperti kegiatan konservasi, kegiatan penangkapan ikan, budidaya ikan kerapu, budidaya rumput laut, wisata laut (snorkeling), transportasi laut, dan pemanfaatan lahan (pulau),

    Aktivitas masyarakat tersebut dapat menyumbang fosfat, nitrat, dan mikroplastik ke lingkungan perairan. 

    Kegiatan manusia yang tinggi dapat menurunkan kualitas perairan akibat masuknya limbah ke perairan Karimunjawa. Limbah yang berasal dari kawasan penduduk, pertanian, peternakan, perikanan dan industri dapat menjadi sumber pencemaran akibat kandungan zat nutrien fosfat dan nitrat.

    Lepasnya nutrien fosfat dan nitrat ke lingkungan perairan dengan jumlah yang berlebihan dapat memicu terjadinya eutrofikasi.

    Proses eutrofikasi merupakan meningkatnya kesuburan air yang berlebihan, dimana hal ini disebabkan oleh masuknya nutrien dalam badan air dalam jumlah berlebihan sehingga mengakibatkan pertumbuhan alga secara pesat.

    Hal ini kemudian diikuti dengan menurunnya kadar oksigen terlarut akibat pemanfaatan oksigen yang berlebihan untuk mendekomposisi (mengurai) bahan organik. 

    Baca: Pengelolaan Kaldera Toba Geopark