Tag: kasus

  • Mengenal Lebih Dekat Cacar Monyet, yang Diperkirakan Akan Tembus 3600 Kasus

    Mengenal Lebih Dekat Cacar Monyet, yang Diperkirakan Akan Tembus 3600 Kasus

    7cloud.asia – Beberapa pekan ini, kementerian kesehatan RI disibukkan dengan kehadiran penyakit cacar monyet (monkey pox). Penyakit zoonosis langka yang disebabkan oleh infeksi virus monkeypox.

    Virus cacar monyet termasuk dalam genus Orthopoxvirus dalam famili Poxviridae. Genus Orthopoxvirus juga termasuk virus variola (penyebab cacar), virus vaccinia (digunakan dalam vaksin cacar), dan virus cacar sapi.

    Cacar monyet pertama kali ditemukan pada tahun 1958. Pada saat itu ditemukan wabah penyakit mirip cacar yang menyerang koloni monyet yang dipelihara untuk penelitian.

    Hal tersebut yang menyebabkan penyakit ini disebut sebagai cacar monyet atau monkeypox.

    Kemudian tahun 1970 di Republik Demokratik Kongo kasus cacar monyet pertama yang menginfeksi manusia.  

    Baca: jumlah kasus cacar monyet bertambah terbanyak dari jakarta

    Sejak saat itu, kasus cacar monyet dilaporkan telah menginfeksi orang-orang di beberapa negara Afrika Tengah dan Barat lainnya.

    Seperti Kamerun, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone.

    Dari banyaknya kasus cacar monyet, diketahui virus cacar monyet dapat menular ketika seseorang bersentuhan dengan virus dari hewan yang terinfeksi, orang yang terinfeksi, atau bahan yang terkontaminasi virus.

    Selain itu, virus ini dapat menyebar dari hewan ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi ketika menangani atau memproses hewan buruan.

    Baca: kasus cacar monyet meningkat pengawasan kesehatan bandara soetta diperketat

    Manusia bisa saja tertular melalui penggunaan produk yang terbuat dari hewan yang terinfeksi.

    Selain itu, virus juga dapat melewati plasenta dari ibu hamil ke janin.

    Virus dengan mudahnya dapat menyebar melalui kontak langsung dengan cairan tubuh atau luka pada orang yang terinfeksi atau dengan bahan yang telah menyentuh cairan atau luka tubuh, seperti pakaian atau linen.

    Cacar monyet ditularkan pula dari manusia ke manusia melalui kontak langsung dengan luka infeksi, koreng, atau cairan tubuh penderita.

    Penyakit ini juga dapat menyebar melalui droplet pernapasan Ketika melakukan kontak dengan penderita secara berkepanjangan.

    Baca: kasus cacar monyet di jakarta bertambah dinkes dki imbau masyarakat waspada

    Berbagai spesies hewan telah diidentifikasi juga rentan terinfeksi virus cacar monyet.

    Gejala Cacar Monyet

    Sebenarnya gejala cacar monyet pada manusia mirip dengan gejala cacar air, namun lebih ringan. Gejala dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan.

    Namun, ada perbedaan utama diantara keduanya, yaitu cacar monyet menyebabkan pembengkakan pada kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak.

    Masa inkubasi cacar monyet biasanya berkisar dari 6 hingga 13 hari tetapi dapat pula 5 hingga 21 hari.

    Gejala dan tanda cacar monyet :

    • Sakit kepala
    • Demam akut >38,5oC
    • Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
    • Nyeri otot/Myalgia
    • Sakit punggung
    • Asthenia (kelemahan tubuh)
    • Lesi cacar (benjolan berisi air ataupun nanah pada seluruh tubuh)

    Dalam 1 sampai 3 hari (kadang-kadang lebih lama) setelah munculnya demam, penderita akan mengalami ruam, sering dimulai pada wajah kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh.

    Penyakit ini biasanya berlangsung selama 2−4 minggu. Di Afrika, cacar monyet telah terbukti menyebabkan kematian pada 1 dari 10 orang yang terinfeksi penyakit tersebut.

    Baca: jumlah kasus cacar monyet terus meningkat ahli perkirakan bisa tembus 3600 kasus

    Pencegahan Cacar Monyet

    Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah infeksi virus cacar monyet, yang meliputi :

    • Hindari kontak dengan hewan yang dapat menjadi reservoir virus (termasuk hewan yang sakit atau yang ditemukan mati di daerah di mana cacar monyet terjadi).
    • Hindari kontak dengan bahan apa pun, seperti tempat tidur, yang pernah bersentuhan dengan hewan yang sakit.
    • Pisahkan pasien yang terinfeksi dari orang lain yang mungkin berisiko terinfeksi.
    • Lakukan cuci tangan yang baik dan benar setelah kontak dengan hewan atau manusia yang terinfeksi.
    • Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien yang terinfeksi
    • Memasak daging dengan benar dan matang

     

    Penulis: Nurakhmayani/berbagai sumber

  • Tak Hanya Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Desak Kasus-kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dihentikan

    Tak Hanya Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Desak Kasus-kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dihentikan

    7cloud.asia – Aparat penegak hukum harus menghentikan proses pidana atas kasus-kasus yang masih berjalan dan diproses dengan dasar Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

    Hal ini diungkapkan oleh Elisabeth Garnistia Abrianthy, Koordinator Media dan Komunikasi Publik ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menanggapi penghentian kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap Aiman Witjaksono. 

    Elisabeth menjelaskan kasus-kasus penyebaran berita bohong seperti yang ditujukan ke Aiman Witjaksono tersebut sudah seharusnya dihentikan proses penyidikannya.

    Sebab beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 78/PUU-XXI/2023 telah mencabut  pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946.

    Baca: Kasus Aiman dhentikan

    Kedua pasal ini memiliki rumusan unsur yakni, “berita bohong”, “berita yang dilebih-lebihkan atau tidak pasti”, dan “keonaran” yang berpotensi subjektif dan tidak jelas parameter/tolok ukurnya.

    “Oleh karena itu, keberadaan pasal-pasal ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis maupun masyarakat yang menggunakan hak berekspresi dan berpendapatnya seperti kasus Aiman,” jelas Elisabeth.

    Banyak kasus serupa yang hingga kini masih berlangsung proses penyidikannya. Misalnya penyidikan kasus Rocky Gerung atas pernyataannya terkait kepergian Presiden Joko Widodo ke Cina dan IKN.

    Palti Hutabarat yang mengunggah rekaman suara tentang dukungan pejabat terhadap salah satu calon presiden.

    Selain itu ICJR mendorong pihak kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap jajarannya untuk tidak membuka peluang penggunaan pasal-pasal pidana yang dapat memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berpeluang membunuh demokrasi. 

    Baca: MK hapus pasal penyebaran berita bohong

    Aparat penegak hukum, lanjut Elisabeth, juga harus mengacu pada pertimbangan dan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 dalam mengimplementasikan pasal penghinaan individu maupun pasal penyebaran berita bohong yang masih terdapat dalam KUHP maupun UU ITE.

    “Penting bagi aparat untuk mengingat bahwa pembatasan hak berekspresi dan berpendapat harus dilakukan dengan hati-hati agar justru tidak terjadi over kriminalisasi,” katanya.

    Tak hanya itu, ICJR juga mendesak pemerintah untuk mencabut pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE dan KUHP Baru.

    Sebab rumusan pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE dan KUHP masih membuka peluang mis-implementasi karena masih belum memasukkan batu uji yang jelas.

    Apalagi dalam KUHP Baru, Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP Baru ini masih memuat istilah “berita atau pemberitahuan bohong” dan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap” yang tidak jelas parameternya.

    Baca: Sejumlah tokoh yang mengkritisi Jokowi diintimidasi

    Sebelumnya diwartakan Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penghentian ini karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

    Pasal tersebut mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

    “Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

    Ade Ary membantah unsur politis dalam penghentian kasus ini. penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan.

    “Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Banyak Kasus Belum Terungkap, Pemerintahan Baru Berpengaruh pada Perempuan Pembela HAM

    Banyak Kasus Belum Terungkap, Pemerintahan Baru Berpengaruh pada Perempuan Pembela HAM

    7cloud.asia – Kepemimpinan pemerintahan baru saat ini akan berpengaruh pada kerja perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) selama 5 tahun kedepan. Apalagi selama ini banyak kasus yang menimpa PPHAM belum terselesaikan.

    Hal ini diungkapkan oleh Veryanto Sitohang, Ketua Subkom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan dalam diskusi public dengan tema Perempuan Pembela HAM, Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN.

    Menurutnya hampir semua presiden tidak memiliki perspektif terhadap isu-isu perempuan. Sehingga kerapkali terjadi kekerasan fisik maupun non fisik terhadap perempuan pembela HAM.

    Baca: Perlindungan terhadap para perempuan pejuang HAM mutlak dibutuhkan

    “Kekerasan yang dialami PPHAM sering kali bersifat sistematis, dan bertujuan untuk membungkam suara perempuan yang memperjuangkan kebenaran. Ada upaya delegitimasi terhadap PPHAM baik melalui ancaman yang menyasar tubuh dan seksualitasnya sebagai perempuan, maupun melalui upaya kriminalisasi,” jelas Veryanto.

    Salah satu bentuk kekerasan dialami oleh Lilik Indrawati, Ketua Sekolah Perempuan Gresik, Jawa Timur.

    “Saya pernah diancam (seorang bapak) kalau saya sampai membantu istrinya untuk menggugat cerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saya akan dimasukkan ke penjara juga. Saya juga pernah dihadang di tengah jalan, saya juga pernah diancam nanti akan dibunuh,” kata Lilik dalam testimoninya secara daring.

    Baca: Komnas perempuan ungkap kasus femisida masih terjadi

    Kekerasan yang dialami Lilik hanya satu dari banyak kekerasan yang kerap dialami PPHAM. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) kasus kekerasan terhadap PPHAM.

    Kasus  tersebut diperoleh dari pengaduan langsung maupun dari mitra lembaga layanan dalam kurun waktu 2019-2023.

    Serangan terbanyak dialami PPHAM pada kelompok isu kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah 71 (tujuh puluh satu) kasus. Sementara pada urutan kedua serangan terbanyak dialami oleh PPHAM pada isu lingkungan dan sumber daya alam (SDA) dengan jumlah 8 (delapan) kasus. 

    Selain PPHAM, keluarganya juga berpotensi menjadi sasaran kekerasan, diskriminasi dan kriminalisasi, 

    Banyaknya kekerasan, intimidasi yang dialami oleh PPHAM, Komnas Perempuan berharap, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan terhadap PPHAM.

    Selain perlindungan secara hukum terhadap PPHAM, solidaritas dan kerja kolektif antar PPHAM di ASEAN juga perlu dilakukan.

    Baca: Kantor Komnas Perempuan dan Yayasan Bung Karno terbakar

    “Solidaritas antar PPHAM di ASEAN tidak hanya penting untuk memberikan dukungan moral dan pelindungan, tetapi juga menciptakan gerakan kolektif yang lebih besar,” terang Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

    Menurutnya dengan kerja kolektif lintas negara diharapkan dapat menjadi benteng melawan berbagai ancaman, baik dari aktor negara maupun non-negara.

    Kekuatan solidaritas juga membuka kesempatan yang lebih besar pada visibilitas internasional atas kasus-kasus pelanggaran yang dihadapi PPHAM di kawasan ASEAN.

    “Ruang diskusi ini menjadi momen strategis untuk menyuarakan pentingnya pelindungan dan peneguhan solidaritas bagi PPHAM di Indonesia dan Asia Tenggara termasuk di wilayah-wilayah konflik,” pungkas Andy.