Tak Hanya Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Desak Kasus-kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dihentikan

Written by

in

7cloud.asia – Aparat penegak hukum harus menghentikan proses pidana atas kasus-kasus yang masih berjalan dan diproses dengan dasar Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

Hal ini diungkapkan oleh Elisabeth Garnistia Abrianthy, Koordinator Media dan Komunikasi Publik ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menanggapi penghentian kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap Aiman Witjaksono. 

Elisabeth menjelaskan kasus-kasus penyebaran berita bohong seperti yang ditujukan ke Aiman Witjaksono tersebut sudah seharusnya dihentikan proses penyidikannya.

Sebab beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 78/PUU-XXI/2023 telah mencabut  pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946.

Baca: Kasus Aiman dhentikan

Kedua pasal ini memiliki rumusan unsur yakni, “berita bohong”, “berita yang dilebih-lebihkan atau tidak pasti”, dan “keonaran” yang berpotensi subjektif dan tidak jelas parameter/tolok ukurnya.

“Oleh karena itu, keberadaan pasal-pasal ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis maupun masyarakat yang menggunakan hak berekspresi dan berpendapatnya seperti kasus Aiman,” jelas Elisabeth.

Banyak kasus serupa yang hingga kini masih berlangsung proses penyidikannya. Misalnya penyidikan kasus Rocky Gerung atas pernyataannya terkait kepergian Presiden Joko Widodo ke Cina dan IKN.

Palti Hutabarat yang mengunggah rekaman suara tentang dukungan pejabat terhadap salah satu calon presiden.

Selain itu ICJR mendorong pihak kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap jajarannya untuk tidak membuka peluang penggunaan pasal-pasal pidana yang dapat memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berpeluang membunuh demokrasi. 

Baca: MK hapus pasal penyebaran berita bohong

Aparat penegak hukum, lanjut Elisabeth, juga harus mengacu pada pertimbangan dan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 dalam mengimplementasikan pasal penghinaan individu maupun pasal penyebaran berita bohong yang masih terdapat dalam KUHP maupun UU ITE.

“Penting bagi aparat untuk mengingat bahwa pembatasan hak berekspresi dan berpendapat harus dilakukan dengan hati-hati agar justru tidak terjadi over kriminalisasi,” katanya.

Tak hanya itu, ICJR juga mendesak pemerintah untuk mencabut pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE dan KUHP Baru.

Sebab rumusan pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE dan KUHP masih membuka peluang mis-implementasi karena masih belum memasukkan batu uji yang jelas.

Apalagi dalam KUHP Baru, Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP Baru ini masih memuat istilah “berita atau pemberitahuan bohong” dan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap” yang tidak jelas parameternya.

Baca: Sejumlah tokoh yang mengkritisi Jokowi diintimidasi

Sebelumnya diwartakan Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penghentian ini karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal tersebut mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Ade Ary membantah unsur politis dalam penghentian kasus ini. penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan.

“Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik,” ujarnya.

Reporter: Nurakhmayani

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *