Tag: kawasan industri

  • Mayoritas Kawasan Industri Belum Memenuhi Aturan Pengelolaan Lingkungan

    Mayoritas Kawasan Industri Belum Memenuhi Aturan Pengelolaan Lingkungan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan mayoritas kawasan industri yang menjalani evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) masih belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

    Dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/9/2025) Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa dari 150 kawasan industri yang mengikuti PROPER 2024-2025 mayoritas masuk dalam kategori Merah.

    Kategori Merah dalam evaluasi PROPER berarti perusahaan miliki kinerja lingkungan yang buruk.

    Evaluasi yang dilakukan KLH menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.

    Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

    Baca: Ditjen Cipta Karya gandeng GBCI untuk percepat implementasi bangunan hijau

    Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru. PROPER, menurut Ridho dapat menjadi pertimbangan untuk kinerja perusahaan tidak hanya terkait risiko lingkungan tapi juga ekonomi.

    Dia menjelaskan, ketaatan terkait aturan lingkungan hidup bisa menjadi indikator dari kinerja secara keseluruhan, mengingat risiko lingkungan memiliki kaitan erat dengan risiko keuangan.

    Jika perusahaan memiliki kinerja terkait lingkungan hidup yang buruk maka akan menurunkan tingkat kepercayaan lembaga keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan suku bunga pinjaman karena risiko yang tinggi.

    “Ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain, perusahaan-perusahaan lainnya, kalau mereka tidak patuh itu kita berikan peringkat Merah, kalau tidak patuh juga kita kenakan sanksi, ini penegakan hukum,” jelas Rasio, seperti dikutip Antaranews.com.

    Dia menyatakan penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang PPKL kemudian akan disampaikan juga kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk langkah lanjutan.

    Baca: Kawasan industri diminta bangun stasiun pemantau kualitas udara

    Terdapat potensi langkah penegakan hukum mulai dari denda dan sanksi administratif sampai dengan langkah hukum penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.

    KLH telah melakukan evaluasi terhadap 5.476 perusahaan untuk PROPER 2024-2025 dengan jenis industri termasuk sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, migas pertambangan dan berbagai jenis usaha lain.

    Penilaian untuk evaluasi PROPER ini dilakukan melibatkan pemerintah daerah dan universitas.

    Proses evaluasi sendiri sudah selesai dilakukan untuk seluruh perusahaan tersebut dengan saat ini masuk dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan kepada KLH/BPLH. Proses sanggahan sendiri dilakukan sampai dengan 27 September 2025.

    “Ini hasil evaluasi yang kami lakukan. Kami tentu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas kami juga membuka ruang kepada perusahaan-perusahaan menyampaikan semacam sanggahan,” tuturnya.

    Baca: KLH dorong pengembangan hutan kota di kawasan industri

  • KLH Wajibkan Kawasan Industri Kelola Sampahnya Secara Mandiri

    KLH Wajibkan Kawasan Industri Kelola Sampahnya Secara Mandiri

    7cloud.asia – Ke depan, seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah daerah setempat.

    Instruksi ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025).

    “Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota,” ujar Hanif seperti dikutip Antaranews.com

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator).

    Baca: Permen tentang pengolahan sampah organik diharapkan rampung Oktober 2025

    Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang lebih besar, yaitu memisahkan peran pemerintah sebagai regulator (pembuat aturan dan pengawas) dari peran sebagai operator (pelaksana di lapangan).

    Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.

    “Kebijakan ini diambil sebagai salah satu solusi untuk mengatasi darurat sampah nasional. Serta bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029 sesuai arahan Presiden,” katanya.

    Pada 2024, pemerintah telah menargetkan mencapai emisi nol dari sektor sampah pada 2030. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan target tersebut salah satunya melarang sistem open dumping  

    Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

    Hanif secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani menegur atau bahkan menjatuhkan sanksi kepada para pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

    “Kami ingin pada kesempatan berikutnya, Bapak Gubernur Banten mampu berani memberikan teguran-teguran kepada seluruh pemilik kawasan industri untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” katanya menegaskan.

    Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa akan terus meningkatkan koordinasi untuk dapat menindaklanjuti penanganan sampah baik di tingkat kepala daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pemerintah pusat.

    “Jadi apa yang diarahkan oleh pak Menteri LH tadi dapat segera kita tindak lanjuti. Karena memang persoalan sampah ini masuk dalam penanganan prioritas kami,” ujarnya.